Makalah - Periode Kemunduran Islam (STAGNASI)
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Pemikiran hukum dalam periode ini adalah para ahli hukum tidak lagi memusatkan usahanya untuk memahami prinsip-prinsip atau ayat-ayat hukum yang terdapat dalam Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad, tetapi pikirannya ditumpukan pada pemahaman perkataan-perkataan, pikiran-pikiran hukum para imam-imamnya saja. Perkembangan masyarakat yang berjalan terus dan persoalan-persoalan hukum yang ditumbuhkannya pada masa ini tidak lagi diarahkan dengan hukum dan dipecahkan sebaik-baiknya seperti zaman-zaman sebelumnya. Dinamika masyarakat yang terjadi terus-menerus itu tidak lagi ditampung dengan pengembangan pemikiran hukum pula. Dengan kata lain, masyarakat terus berkembang sedang pemikiran hukumnya berhenti. Terjadilah “kemunduran” dalam perkembangan hu...