Hukum Islam pada Periode Makkah dan Madinah.
TASYRI’ PERIODE MAKKAH DAN MADINAH Pertumbuhan fiqih pada masa ini tidak terhindarkan dari peran Nabi Muhammad Saw, baik sebagai pemimpin keagamaan (Rasul) maupun pemimpin militer. Periode pertumbuhan fiqih atau periode Nabi adalah masa ketika fiqih mulai tumbuh dan membentuk dirinya menjelma alam perwujudan. Masa Nabi ini terbagi menjadi dua periode, Mekah dan Madinah. Periode Mekah berlangsung selama 12 tahun dan beberapa bulan semenjak wahyu pertama hingga Nabi berhijrah ke Madinah. Dalam periode ini, Nabi telah mencurahkan perhatiannya untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat Arab dengan menanamkan akidah (tauhid) ke dalam jiwa mereka serta memalingkannya dan memperhamba diri kepada selain Allah. Oleh karena itu, ayat-ayat al-Qur’an yang diturunkan di Mekah sebelum hijrah berisi tentang larangan untuk menyekutukan Tuhan, dan menyeru mereka dengan menerangkan para nabi terdahulu dan sejarah dari umat-umat yang lalu, mengajarkan mereka untuk meninggalkan t...