Hukum Islam pada Periode Makkah dan Madinah.





TASYRI’ PERIODE MAKKAH DAN MADINAH

Pertumbuhan fiqih pada masa ini tidak terhindarkan dari peran Nabi Muhammad Saw, baik sebagai pemimpin keagamaan (Rasul) maupun pemimpin militer. Periode pertumbuhan fiqih atau periode Nabi adalah masa ketika fiqih mulai tumbuh dan membentuk dirinya menjelma alam perwujudan. Masa Nabi ini terbagi menjadi dua periode, Mekah dan Madinah.
Periode  Mekah berlangsung selama 12 tahun dan beberapa bulan semenjak wahyu pertama hingga Nabi berhijrah ke Madinah. Dalam periode ini, Nabi telah mencurahkan perhatiannya untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat Arab dengan menanamkan akidah (tauhid) ke dalam jiwa mereka serta memalingkannya dan memperhamba diri kepada  selain Allah.
Oleh karena itu, ayat-ayat al-Qur’an yang diturunkan di Mekah sebelum hijrah berisi tentang larangan untuk menyekutukan Tuhan, dan menyeru mereka dengan menerangkan para nabi terdahulu dan sejarah dari umat-umat yang lalu, mengajarkan mereka untuk meninggalkan tradisi-tradisi buruk yang diwariskan oleh nenek moyang sesamanya.[1]

A.     Tasyri’ Pada Periode Makkah (609-622)
Di Makkah, kaum Muslimin merupakan kelompok minoritas yang ditekan, sementara itu setelah hijrah ke Madinah mereka menjadi umat mayoritas.  Periode ini berawal sejak masa kenabian di Makkah hingga hijrahnya Nabi Saw dari Makkah ke Madinah. Pewahyuan-pewahyuan pada periode ini terutama untuk membangun fondasi ideologis Islam, iman, dalam rangka mempersiapkan para muallaf untuk tugas-tugas sulit dalam membangun tatanan sosial Islam. Karenanya topik-topik dasar berikutnya yang di wahyukan di Makkah antara satu aspek dengan aspek yang lainnya seluruhnya mencerminkan prinsip-prinsip yang dibentuk untuk membangun keimanan kepada Tuhan. Diantaranya ialah:
1.   Tauhid
2.    Eksistensi Allalh
3.   Kehidupan akan datang (akhirat)
4.   Sejarah orang-orang terdahulu
5.   Shalat
6.   Tantangan[2]

Muhammad Hadlori menjelaskan bahwa periode Mekah dapat dilihat dari ayat-ayat sebagai berikut:
1. Ayat-ayat makiyyah tidak menjelaskan secara rinci tentang aspek hukum, tetapi terfokus pada tujuan agama, yakni tauhidullah.
2. Penegakan dalil-dalil keberadaan Tuhan.
3. Peringatan akan azab Allah dan sifat-sifat hari kiamat.
4. Mengajak pada akhlak mulia sebagaimana Nabi Saw diutus untuk menyempurnakan akhlak manusia.
5. Berkenaan dengan umat terdahulu yang ditimpa musibah karena tidak taat kepada para nabi sebelumnya.

Dengan kata lain, periode Mekah merupakan periode revolusi akidah untuk mengubah sistem kepercayaan masyarakat Jahiliyah menuju penghambatan kepada Allah semata, suatu revolusi yang menghadirkan perubahan fundamental, rekonstruksi sosial dan moral pada seluruh dimensi kehidupan masyarakat.[3]
Sebelum Muhammad diangkat menjadi Rasul, ada beberapa proses yang beliau lalui sebagai persiapan menjadi seorang Rasul Allah. Di antara proses itu adalah:
1.   Muhammad dilahirkan dari keturunan yang suci, baik dari jalur bapaknya, kakeknya dan terus ke atas hingga jalur ibunya yang merupakan orang-orang shaleh, yang menganut agama Ibrahim.
2.   Dilahirkan dalam keluarga yang secara ekonomi tidak berkecukupan dan mengharuskannya hidup dalam kekurangan. Ia juga harus mengembala kambing dan mengurus keperluannya sendiri.
3.   Dadanya dibelah oleh Malaikat untuk dibersihkan ketika beliau masih kecil.
4.   Tidak diasuh dalam keluarga yang lengkap. Ayahnya sudah meninggal ketika beliau masih dalam kandungan, ketika masih kecil sekitar umur 6 tahun ditinggalkan ibunya. Diasuh oleh kakeknya dan tidak lama kakeknya meninggal kemudian diasuh pamannya Abdul Muthalib yang secara ekonomi tidak berkecukupan.
5.   Ketika remaja tidak mengikuti pergaulan remaja pada umumnya. Ia tidak menggemari minuman keras dan tidak mau menyembah berhala. Ia pekerja keras dan konsisten dengan kejujuran.
6.   Ia tidak berkesempatan diri untuk belajar tentang ilmu pengetahuan yang berkembang pada waktu itu, sehingga dikatakan dia sebagai seorang yang ummi yakni orang tidak kenal baca tulis.
7.   Menikah dengan Siti Khadijah seorang saudagar kaya. Pernikahan ini membawa berkah yang luar biasa bagi Muhammad seperti yang digambarkan dalam Q.S. al-Dhuha 6-8).
8.   Setelah menikah dengan Khadijah, ia kerapkali mengasingkan diri di gua Hira untuk berfikir tentang keadaan alam ini. Kntemplasi ini menyebabkan ia dapat berfikir lebih mendalam, dan budi pekertinya yang luhur menjadikan jiwanya lebih suci. Tindakan tersebut mendapat dukungan baik moral maupun material dari isterinya Khadijah.

Setelah proses panjang dan berliku, maka diangkatlah Muhammad sebagai Rasulullah ketika Malaikat Jibril mendatangi beliau di gua Hira pada malam tujuh belas bulan Ramadhan. Ayat yang pertama turun adalah surah al-‘Alaq ayat 1-5:
Bacalah atas nama Tuhanmu yang telah menjadikan makhluk. Dia telah menjadikan Manusia dari segumpal darah. Bacalah! Tuhanmu yang amat pemurah. Yang mengajarkan manusia dengan pena. Dia mengajarkan kepada manusia apa-apa yang tidak diketahui”. (Q.S. al-‘Alaq)
Ayat ini belum menyuruh Muhammad untuk menyeru manusia kepada suatu Agama, dan belum pula memberitahukan kepadanya bahwa dia adalah utusan Allah. Akan tetapi ayat itu mengesankan sesuatu yang luar biasa, yang belum diketahui Muhammad.
Setelah Malaikat Jibril turun pertama kali, ia tidak datang dalam kurun waktu lama. Nabi sendiri menanti kedatangannya di gua Hira. Pada suatu hari, terdengarlah bunyi suara, dan diangkatlah kepala baginda Nabi ke arah langit, terlihat Jibril di sana. Beliau gemetar dan bergegas pulang kerumah. Sesampainya di rumah, ia meminta isterinya untuk menyelimutinya. Dalam keadaaan seperti itu, Jibril menyampaikan pesan, sepereti yang tersurat dalam surah al-Mudatsir ayat 1-7:
Hai orang yang berselimut! Bangunlah dan beri ingatlah! Hendaklah engkau besarkan Tuhan-mu, dan bersihkanlah pakainamu! Jauhilah perbuatan dosa! Janganlah engkau memberi karena hendak mendapat balasan yang banyak! Hendaklah engkau sabar karena Tuhanmu”. (Q.S. al-Mudatsir: 1-7)
Setelah turunnya ayat ini, maka mulailah Muhammad menyeru kepada Islam. Ia mulai dari keluarga dan sahabat-sahabat karibnya. Isi seruan beliau di fase pertama ini adalah untuk mengimani Allah sebagai Tuhan mereka dan meninggalkan memuja berhala. Beberapa orang mengikuti seruan Muhammad diantaranya: Isteri beliau, Ali bin Abi Thalib dan Zaid bin Harits. Kemudian Waqas, Abdurrahman bin Auf, Thalhahibu Ubaidillah, Abu Ubaidillah bin Islam, diputuskan di rumah Al-Arqam. Di kalangan lain banyak menganut Islam dari kalangan hamba sahaya dan orang-orang miskin. Di samping kesuksesan dakwah beliau kepada saudara dan sahabatnya, ada juga keluarga terdekat beliau yang tidak mau menerima dakwahnya, bahkan menentang ajaran Muhammad ini.

Setelah berhasil berdakwah dikalalngan karib kerabat, Allah memerintahkan Muhammad untuk menyebarkan Islam kepada khalayak umum seperti dijelaskan dalam surah al-Hirj ayat 94:
Jalankanlah apa yang telah diperintahkan kepadamu dengan tegas, dan berpalinglah dari orang-orang kafir”. (Q.S. al-Hijr:94)
Setelah turun ayat ini, maka dakwah Nabi digaungkan ke seluruh lapisan masyarakat. Nabi berdakwah dengan cara yang terang-terangan. Hasilnya, banyak kalangan dari bangsawan hingga hamba sahaya yang mengikuti jejaknya. Bukan hanya terbatas di kota Makkah, tapi juga ke negeri-negeri lainnya. Kesempatan berdakwah ke berbagai penduduk negeri itu beliau gunakan khususnya ketika musim haji, dimana dari berbagai negeri mendatangi Makkah untuk berhaji.
Muhammad sangat mendambakan beberapa sahabat untuk masuk Islam dan untuk memperkuat Islam. Di antara yang sangat diharapkan keislamannya adalah Umar bin Khattab dan Abu Jahal. Rasulullla pernah berdo’a untuk menguatkan Islam: “Ya Allah, kuatkanlah Islam ini dengan Abul Hakam bin Hisyam atau Umar bin Khattab”. Umar bin Khattab, masuk Islam dan jadi pembela Islam yang paling terdepan. Sementara Abu Jahal, ia malah menjadi penentang nomor satu.
Pada awalnya, kaum Quraish tidak terlalu memperhitungkan keberhasilan dakwah Muhammad. Mereka menganggap bahwa ajaran Muhammad merupakan sebuah gerakan yang akan padam dengan sendirinya dan tidak akan mmendapatkan pengaruh yang signifikan. Namun, tampaknya mereka kecewa, alangkah terkejutnya mereka ketika mendapati bahwa dakwah Muhammad mendapatkan sambutan yang luar biasa dari hampir seluruh lapisan masyarakat. Oleh karenanya, mereka menganggap perlu melakukan perlawanan.[4]

B.     Tantangan dari Kaum Quraish
Ada berbagai alasan mengapa kaum Quraish menentang perjuangan Muhammad. Beberapa alasan diuraikan A. Syalabi adalah sebagai berikut:
1.       Persaingan memperebutkan kekuasaan. Kaum Quraish tidak dapat membedakan seruan Muhammad antara Nubuwwah (kenabian) dan kekuasaan.
2.       Penyamaan strata sosial. Bangsa Arab merupakan bangsa yang menganut budaya kasta, yakni manusia ini diciptakan Allah dalam kelas-kelas tertentu tergantung garis keturunnya. Bertolak belakang dengan hal itu, Muhammad mengajarkan persamaan derajat.
3.       Takut dibangkitkan dari kubur. Islam mengajarkan bahwa pada hari kiamat manusia akan bangkit dari kubur, dan bahwa semua perbuatan manusia akan dihisab tergantung amal baiknya.
4.       Taqlid kepada nenek moyang. Ketaqlidan mereka kepada ajaran nenek moyang sangat membabi buta. Tradisi nenek moyang mereka dijunjung tinggi, baik dalam tatacara permasyarakatan maupun ibadah.
5.       Bisnis Kafir Quraish terganggu. Diantar sektr bisnis yang sangat terganggu dengan ajaran Muhammad adalah bisnis jual beli patung untuk peribadatan dan praktek perdukunan.
Sebab itu, kaum Quraish mulai melakukan serangan dan ancaman untuk menghentikannya. Dicatat bahwa reaksi dan ancaman terhadap nabi ini dapat dibagi menjadi empat pase. Pertama, yaitu tahun ketiga awal kenabian ketika Abu Lahab dan rekan-rekannya berusaha menghentikan dakwah Muhammad yang dianggap bertentangan dengan sistem ketua-ketua kelompok Mekkah. Kedua, Abu Lahab bermufakat dengan Abu Sufyan untuk membuat propaganda, diantaranya dengan menunjukkan mukjijzat kenabiannya, seperti halnya Rasul terdahulu. Ketiga, yaitu upaya membujuk Abu Thalib untuk mempengaruhi keponakannya dan menghentikan dakwahnya. Dan keempat, ketika Quraish mendatangi Abu Thalib ketiga kalinya dan menawarkan salah satu pemuda Quraisy paling tampan, Umarah bin al-Walid bin Mughirh dan menyerahkan Muhammad kepada mereka untuk dibunuh.
Karena penyiksaan begitu dahsyat, Rasulullah mengajak mereka untuk hijrah ke Habsyi (Habasyah/Abisini/Negus). Habsy menjadi pilihan, karena pada saat itu Habsy dipimpin oleh seorang raja yang adil. Tidak pernah ada orang yang teraniaya disana. Hijrah pertama ini diikuti oleh 10 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Dengan hijrah Muhammad dan pengikutnya, mereka menganggap upaya mereka gagal.
Setelah Muhammad kembali lagi ke Makkah, mereka menjalankan strategi baru, yakni memboikot Bani Hasyim. Karena Muhammad adalah keturunan Bani Hasyim dan Bani Hasyimlah yang memberikan prteksi atas prilaku Muhammad. Boikot itu mencakup beberapa hal, di antaranya: mereka tidak akan mengadakan perkawinan dan tidak akan berbicara dan tidak akan berjual beli dengan Bani Hasyim, atau mengantarkan yang meninggal dunia ke kuburannya. Dengan pemboikotan ini, Bani Hasyim mengalami kelaparan dan kemiskinan selama tiga tahun masa pemboikotan ini.
Penderitaan Rasulullah bertamah parah ketika dua orang yang menjadi pelindung dan pendamping beliau meninggal dunia, yaitu pamannya Abu Thalib dan isterinya Khadijah. Kesedihan dan kegamangan Rasulullah sangat kelihatan, sehingga tahun itu dinamai dengan tahun kesedihan.[5]

C.    Syari’at Islam Pada Periode Makkah
Muhammad mengajak manusia untuk hidup dalam kasih sayang, dengan lemah lembut, dalam kemesraan dan tasamuh (toleransi dan lapang dada), bahkan dengan berpedoman kepada wahyu ia menekankan bahwa memupuk harta kekayaan adalah bagian dari kutukan terjadap jiwa (Q.S. al-Kautsar: 1-3).
Maka dari itu al-Qur’an pada periode Makkah ini berbicarar tentang akhlak dengan suruhan untuk menjauhi perbuatan keji dan tercela, pembunuhan, prilaku buruk terhadap perempuan, menginjak Pada periode ini, yang paling pokok ditekanan dalam ajaran Islam adalah masalah ketauhidan atau aqidah, karena tauhid inilah yang menjadi fondasi bagi segala amaliah lainnya. Perbaikan aqidah diharapkan dapat menyelamatkan umat Islam dari kebiasaan-kebiasaan buruk sebelumnya, seperti berperang, zina, mabuk-mabukan, mengubur anak perempuan hidup-hidup dan menghinakan perempuan.
Garis besar ayat-ayat Makiyyah menerangkan pada permasalahan  yang pokok, khususnya masalah ketauhidan dengan mengenalkan hal-hal yang gaib seperti iman kepada Allah, Malaikat, hari akhir, adanya kehidupan setelah kematian dan lain-lain. Ayat al-Qur’an juga menyentuh akal manusia dengan menyebut kejadian alam semesta, serta mengkritik adanya penyakit diri dan sosial, seperti keserakahan, tamak, serta pelit. Selain dari itu, karena ayat-ayat makiyyah menekankan pada ketauhidan, maka isinya pula lebih banyak menolak kesyirikan.
Dari ketauhidan ini, al-Qur’an menekankan kebebasan sebagai inti ajaran Islam. Kebebasan yang merupakan hak alamiah dan harus diimbangi dengan keharusan menunaikan kewajiban, yaitu kebebasan secara baik. Dalam hal ini, Islam melakukan cara-cara persuasi dalam penetapan nilai-nilai dasar tersebut selama tiga belas tahun (Q.S. 16: 125).
Dalam ranah ketauhidan inilah, Muhammad mengajarkan kepada umat Islam dan masyarakat Arab secara umum bahwa kebebasan merupakan sesuatu yang mutlah adanya. Kebebasan itu sama nilainya dengan kehidupan masyarakat Arab sendiri. Kebebasan ini menjadi penting karena hanya dengan kebebasanlah manusia dapat melepaskan belenggu tradisional (berhala dan kesyirikan), sehingga menerima Allah sebagai satu-satunya Tuhan di muka bumi.
Dalam fase inilahhak azasi manusia, prilaku licik dan curang dalam bermu’amalah seperti mengurangi timbangan dan takaran.
Zakat walaupun diwajibkan pada periode Madinah tahun ke-5 H, namun istilah shadaqah dan zakat ada sebelumnya walau maknanya masih pada akat tthawwu, bukan zakat wajibah. Artinya, zakat pada periode ini ditekankan pada kesadaran bermasyarakat dan solidaritas sesama, buka pada yuridisnya. Namun, Yusuf Qardhawi menegaskan bahwa persyari’atan zakat sudah dimuali sejak awal ketika Muhammad masih di Makkah, seperti terlihat dalam al-Qur’an: 7:156, 19:31, 21:72, 23:4, 27:3, 30:39, 31:4, dan 41:7.[6]



D.      Tasyri’ Pada Periode Madinah (622-632)
Hijrahnya Nabi Saw ke Madinah menandai awal dari periode ini dan diakhiri dengan wafatnya Nabi Saw pada tahun 632 M. Setelah Nabi Saw hijrah keMadinah dan menyebarluaskan Islam di sana, beliau ditetapkan sebagai pemimpin, dan komunitas Muslim berubah menjadi sebuah pemerintahan baru. Jadi, wahyu terpusat terutama berkaitan dengan pengorganisasian pemerintahan muslim dan selama periode ini, sebagian besar hukum syariah tentang masalah sosial dan ekonomi diwahyukan. Wahyu-wahyu yang turun selama periode ini berfungsi memperkuat fondasi iman dan tauhid yang telah ditetapkan sejak periode Makkah. Namun demikian, kebanyakan dari topik-topik dasar wahyu yang turun di Madinah berikut ini konsentrasinya adalah pada masalah-masalah hukum yang ditunjukkan untuk pembangunan dan pengembangan pemerintahan islam.
1.     Hukum-hukum
Semala periode ini, tiga rukun Islam lainnya diwahyukan, selain larangan pada hal-hal yang memabukkan, daging babi, judi, dan hukuman bagi para pezina, pembunuhan dan pencurian.
2.     Jihad
Selam periode ini, kaum Muslim dilarang mengangkat senjata untuk melawan orang-orang Makkah yang menekan mereka, demi menghindari berkurangnya jumlah dan meningkatkan  kesabaran mereka.
3.     Ahli Kitab
Di Madinah, untuk pertama kalinya kaum Muslimin berhubungan dengan ahli Kitab, yaitu kaum Yahudi dan kaum Nasrani dalalm skala yang lebih besar. Ayat-ayat Madinah juga menguraikan hukum-hukum yang berkaitan dengan aliansi politik dengan umat Nasrani dan Yahudi, juga masalah hukum, seperti hukum yang memperbolehkan pernikahan dengan mereka.
4.     Kaum Munafik
Sejak munculnya pesan kenabian, orang-orang banyak mengikuti Islam tanpa benar-benar mempercayainya. Ada yang memeluk Islam dengan maksud berusaha menghancurkan Islam dari dalam, ada juga yang memeluk dengan seenaknya, sebentar masuk Islam sebentar keluar, lalu masuk lagi dengan tujuan untu menggoyahkan keyakinan para pemeluk lainnya.[7]

 Periode Madinah berlangsung selama 10 tahun, sejak Nabi hijrah sampai belaiu wafat pada tahun 11 H. Dalam periode ini, umat Islam berkembang dengan pesat. Pengikutnya terus-menerus bertambah.  Di Madinah ini, Nabi mulai membentuk suatu masyarakat Islam yang memiliki kekuasaan yang gilang-gemilang. Kemudian dibuat peraturan-peraturan karena masyarakat membutuhkannya untuk mengatur hubungan antar mereka dengan umat yang lainnya, baik dalam keadaan damai maupun keadaan perang. Hukum yang disyariatkan pada fase Madinah adalah muamalat, jihad, jinayat, mawaris, wasiat, thalaq, sumpah dan peradilan.
Analisis G.E. Von Grunebaum menjelaskan bahwa diakhir tahun masa Nabi baik periode Mekkah ataupun Madinah, beberapa hukum keluarga dibentuk sebagai berikut:
1. Pembatasan poligami dalam struktur keluarga patrilineal (jalur bapak)
2. Pengaturan kewarisan yang difokuskan pada hak individu
3. Pembentukan adat yang religius dan pada saat yang sama diperkenalkan pelarangan tradisi penyembahan berhala dan minuman keras (Q.S. al-Baqarah, 2:216) dan larangan memakan babi (Q.S. al-Baqarah, 2:174)
4. Tradisi sunatan diizinkan dan selanjutnya menjadi ajaran penting dalam Islam
5. Perubahan kalender tahunan dari tradisi ke kalender Komariyah (perputaran bulan) dan tahun berdasarkan perputaran matahari (tahun syamsyiah)
6. Praktik shalat dan penyempurnaan haji (tahun 632H).[8]

Mengapa Rasulullah memilih kota Yastrib atau Madinah sebagai tempat berhijrah? Dalam hal ini, ada beberapa alasan yang bisa dikemukakan, di antaranya:
Jauh sebelum menyatakann hijrah ke Madnah, sudah ada beberapa orang Yastrib yang memeluk agama Islam. Orang Yastrib masuk Islam terutama pada tahun ke 10 kenabian diantara mereka ada beberapa tokoh dari suku Aus dan Khazraj. Ada pertemuan antara kedua suku itu dengan Rasulullah, yang terkenal dengan pertemuan Al-Aqabah. Kedua suku bersedia menerima Islam sebagai agama baru dan menyiarkan ajaran Islam kepada seluruh penduduk negeri.
Kota Yastrib mempunyai suasana dan keadaan yang khusus, yang menjadikan penduduk Yastrib  berpembawaan baik untuk dapat menerima dan menganut agama Islam. Di kota Yastrib terdapat dua golongan manusia yang berbeda, pertama dari utara, yakni bangsa Yahudi. Golongan kedua berasal dari selatan yaitu suku-suku Arab diantarnya suku Aus dan Khazraj. Kedua suku tersebut saling bermusuhan dan saling menyerang.
Kota yastrib merupakan kota transito (persinggahan) di jalur perdagangan, khususnya suku Quraish yang melakukan perjalanan Yaman-Makkah-Syam. Selain itu Rasulullah memutuskan untuk hijrah ke Yastrib dan memerintahkan para sahabatnya untuk terlebih dahulu berhijrah. Hijrahnya Rasulullah ke Madinah tidak disambut baik oleh kaum Quraish, karena mereka bisa memprediksi keberhasilan Rasulullah untuk mengambil hati orang Yastrib dan beralih memeluk Islam. Hijrahnya Muhammad harus digagalkan, namun bagaimana menggagalkannya? Strategi kaum kafir Quraish terlukis jelas dalam Q.S. al-Anfal: 30
Dan ingatlah ketika orang-orang kafir mengatur tipu daya terhadapmu, buat menahanmu, atau membunuhmu, atau mengusirmu (dari Makkah), mereka mengatur tipu daya, sedang Allahpun mengatur tipu daya. Dan Allah pengatur tipu daya yang paling baik”. (Q.S. al-Anfal: 30)

Sebelum sampai ke Yastrib, Nabi singgah dulu di Quba dan tinggal disana selama 4 hari. Waktu itu beliau mendirikn masjid pertama, yang diberi nama masjid Quba, kemudian melanjutkan perjalanan ke Yastrib. Tiba di kota itu pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal, pada kala itu kota Yastrib diganti namanya dengan Madinah an-Nabi atau Madinah al-Munawwaroh.
Muhammad hijrah ke Madinah ini setelah sebelumnya mengutus Mus’ab bin Umair untuk memberikan pengajaran tentang keislaman kepada masyarakat Madinah. Setelah menerima pengajaran dari Mus’ab, masyarakat Madinah bersedia, bahkan mengharap kedatangan Muhammad dari Makkah.
Di Madinah, seperti yang diuraikan leh Syalabi, Nabi membentuk masyarakat baru dan meletakkan dasar-dasar masyarakat yang bertamaddun. Adapun hal yang pertama dibangun Nabi di kota Madinah adalah:



1.   Mendirikan Masjid
2.   Mempersaudarakan antara kaum Anshar dan Muhajirin. Kaum Anshar adalah penduduk asli Madinah,dan Muhajirin merupakan pendatang baru dari Makkah yang ikut berhijrah bersama Nabi.
3.   Membentuk piagam Madinah. Penduduk Madinah pada waktu itu dapat digolongkan menjadi tiga golongan. Pertama, kaum Muslimin terdiri dari kaum Anshar dan Muhajirin, kedua bangsa Yahudi terdiri dari Bani Nadzir dan BANI Quraidhah, ketiga bangsa Arab yang masih memeluk agama nenek moyang.
4.   Meletakkan dasar politik, ekonomi, dan sosial untuk mewujudkan masyarakat baru.[9]
E.     Perkembangan Syari’ah di Madinah
Dalam menyelesaikan segala permasalahan, Rasulullah berpedoman pada tiga hal, yakni al-Qur’an sebagai wahyu yang al-matluw, hadits sebagai wahyu yang ghairu matluw, dan ijtihad. Pada wilayah baru ini pula Muhammad mendidirikan satu komunitas baru yang menggantikan ikatan persaudaraan orang Arab yang paling utama, yaitu kesukuan, dengan ikatan iman.
Keberhasilan fase Madinah tidak lepas dari sikap dan ketaatan para sahabat terhadap Rasulullah secara total. Hal ini, diakui oleh Rasulullah sendiri yang memuji keberadaan para sahabat. “Generasi yang terbaik adalah generasiku, kemudian generasi setelahku”.
Nabi punya beberapa orang sekretaris, yang tugasnya antara lain mencatat wahyu, dan yang paling terpandang adalah Zaid bin Tsabit. Setiap ayat yang turun ditulis pada pelapah kurma, kulit hewan yang disamak, batu-batu, kemudian dihafal oleh para sahabat.
Periode Madinah dikenal sebagai periode penataan dan pemapanan masyarakat sebagai masyarakat percontohan. Dinamakan “Madinah” diambil dari “tamaddun” yang artinya kota atau masyarakat yang beradab.
Menurut Nurcholis Madjid, perkataan Arab untuk menggambarkan suatu peradaban ialah madaniyah, yang memiliki dasar pengertian yang sama dengan beberapa istilah yang berasal dari akar-akar rumpun bahasa Indo-Eropa, seperti civic, civil, polis dan politiae. Kesemua kata tersebut merujuk kepada pola kehidupan teratur dalam lingkungan masyarakat yang disebut “kota”.
Pada awal periode Madinah, hubungan orang Islam dengan Yahudi masih baik, bahkan Nabi menemui orang Yahudi dan ahli kitab untuk mendakwahkan Islam.ada beberapa orang Yahudi yang masuk Islam seperti Abdullah bin Salam, Abdullah bin Shurroya, Ka’ab al-Akhbar.
Demikian juga, Yahudi sering datang kepada Nabi untuk menyelesaikan suatu persoalan yang ada pada mereka, atau terkadang hanya sekedar ingin mengajukan sebuah pertanyaan. Pertanyaan itu umumnya bersifat mempersempit ajaran Islam atau juga menguji kebenaran ajaran Islam dan kenabian Muhammad.
Pada periode ini, diletakkan ajaran yang bernuansa hukum. Ayat al-Qur’an pada periode Madinah ini banyak membahas masalah hukum.
1.     Dalam periode ini, orang Islam sudah memiliki moral yang kuat, akidah yang mapan serta akhlak yang baik, dimana hal tersebut akan menjadi landasan yang kokoh dalam melaksanakan tugas-tugas lain.
2.     Hukum itu akan dapat dilaksanakan bila dilindungi oleh kekuatan politik. Dalam periode Madinah, kekuatan politik itu sudah dibangun dengan kesepakatan “Piagam Madinah” yang mengukuhkan Nabi sebagai kepala pemerintahan.
Dalam hal ini, Muhammad tidak hanya berposisi sebagai seorang pemimpin keagamaan tapi juga sebagai pemegang kekuasaan politik.[10]

F.     Ayat Hukum dala Al-Qur’an
Abdul Wahab Khalaf mengkategorikan aat al-Qur’an yang bermuatan hukum itu dalam tiga kategori besar, yakni:
1.   Ayat yang berhubungan dengan keyakinan yakni mewajibkan mengimani Allah, Malaikat, Nabi dan Rasul, Hari kiamat,dll.
2.   Hukum akhlak, yakni kewajiban untuk berbuat kebaikan sebanyak-banyaknya dan menghilangkan kejelekan.
3.   Hukum mu’amalat, yakni kewajiban mukalaf baik dalam perkataan, perbuatan maupun penggunaan harta benda.
Apabila dirinci, maka ayat hukum dalam al-Qur’an itu terdiri dari:
1). Ayat yang menjelaskan tentang ibadah dan jihad ada 140 ayat.
2). Ayat yang menerangkan tentang keluarga seperti perkawinan, kewarisan, hibah wasiat ada 70 ayat.
3). Ayat yang menerangkan tentang ekonomi ada 70 ayat.
4). Ayat yang menerangkan tentang kriminal ada 30  ayat.
5). Ayat yang menerangkan tentang hubungan antar agama ada  25 ayat.
6). Ayat yang menerangkan tentang peradilan ada 13 ayat.
7). Ayat yang menerangkan tentang korelasi kaya-miskin ada 10 ayat.
8). Ayat yang menerangkan tentang pemerintahan ada 10 ayat.
Jumlah keseluruhan ayat-ayat hukum itu berjumlah 368 ayat.[11]

G.    Peradilan di Masa Rasulullah
Dalam periode ini, Rasulullah menduduki tiga posisi penting yakni sebagai Nabi dan Rasulullah yang bertugas menyampaikan ajaran Allah kepada segenap manusia melalui perantara wahyu, baik wahyu yang matluw (al-Qur’an), maupun wahyu yang ghoiru matluw (sunnah).
Kemudian berkedudukan sebagai kepala negara, di mana beliau mengatur Negara Madihan. Dalam fase ini seringkali memimpin peperangan atau mengutus beberapa sahabat sebagai duta besar maupun gubernur, yang bertugas menjadi pendidik (guru), dan sekaligus menjadi hakim. Di antara mereka adalah Muaz bin Jabal yang dikirim ke Yaman, Amru bin Ash yang dikirim ke Mesir, Abdullah bin Abbas yang dikirim ke Makkah.
Peran Rasulullah terakhir ialah hakim, di tangan Rasulullah tergenggam semua kekuasaan-kekuasaan hukum, karena belum ada pemisahan yang jelas layaknya negara modern. Dalam hal ini, ia sering menerima perkara yang diajukan oleh para sahabat dan diputuskannya sendiri. Selain itu, sering pula para sahabat datang kepadanya untuk meminta fatwa. Pada masa ini, seperti yang digambarkan Salam Madzkur, Rasul memutus perkara sebagaimana zhahirnya dan dalam hal-hal tertentu ia menggunakan sumpah sebagai penguat jika tidak ada bukti. Menurutnya, keputusan yang diambil oleh Rasulullah adalah hasil ijtihad beliau, bukan dari wahyu.
Pada masa Rasulullah, sudah ada institusi banding peninjauan kembali bagi suatu keputusan hukum yang telah dijatuhkan. Kemudian keputusan itu ada kemungkinan dibatalkan, atau dikukuhkan atau diganti dengan keputusan baru.[12]

H.    Perbedaan-perbedaan Makki dan Maddani
Telah kami kemukakan bahwa masa turunnya al-Qur’an itu ada dua yaitu masa sebelum hijrah dan masa sesudah hijrah. Bagi masing-masing Makki dan Madani mempunyai perbedaan-perbedaan, yang apabila seorang pelajar mengetahuinya amak memungkinkan baginya untuk membedakan antara keduanya. Sebagian perbedaan-perbedaan ialah:
1.     Secara global, ayat-ayat Makkiyah pendek-pendek, tidak seperti ayat-ayat Madaniyah. Hal itu terbukti bahwa surah-surah Madaniyah yang lebih dari 11/30 al-Qur’an, jumlah ayat-ayatnya hanyalah 1456, yang mana ayat-ayat itu merupakan seperempat lebih dikit dari seluruh ayat-ayat al-Qur’an.  Sebagian contoh yang menunjukkan hal itu adalah juz Qad Sami’a seluruhnya Madani dengan jumlah ayat-ayatnya 137.
Perbedaan ini adalah menurut umumnya, di mana  kadang-kadang terdapat ayat yang panjang dalam sebagian ayat-ayat Makkiyah dan kebanyakan pada surat-surat yang panjang.
2.     Khithab (pembicaraan) kepada orang banyak dalam ayat-ayat Madaniyah biasanya dengan firman Allah ta’ala: “Wahai orang-orang yang beriman.” Dan sedikit firman-Nya: (Wahai manusia). Adapun khithab dalam ayat-ayat Makkiyah adalah sebaliknya. Kami tidak melihat dalam surah Makkiyah, sedang dalam surah-surah Madaniyah terdapat  Yaa ayyuhan nas” tujuh kali.[13]
3.     Ayat-ayat yang turun di Mekah pada umumnya sekarang terdapat di bagian belakang al-Qur’an, sedang ayat-ayat yang turun di Medinah pada umumnya terdapat di bagian depan al-Qur’an
4.     Ayat-ayat yang diturunkan di Mekah pada umumnya berisi soal iman, keesaan Tuhan, hari kiamat dan akhlak, sedang ayat-ayat yang diturunkan di Medinh pada umumnya memuat soal-soal hukum, sosial, politik, dan soal-soal kemasyarakatan lainnya.
Demikianlah, dengan mempergunakan al-Qur’an dan as-Sunnah setiap masalah yang timbul dalam masa Nabi Muhammad dapat diatasi. Kalau kita perhatikan ayat-ayat hukum yang turun di Medinah kita melihat bahwa ayat-ayat hukum itu mungkin disebabkan karena ada masalah-masalah tertentu, yang ditanyakan jawabannya kepada Nabi. Sebab-sebab turunnya ayat-ayat tersebut dalam keputusan hukum Islam disebut asbabun nuzul (sebab-sebab turunnya suatu ayat).


[1] Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2010), hal. 61-62
[2] Abu Ameenah Bilal,  Sejarah dan Revolusi Fiqh (Bandung: Nuansa Cendekia, Nusa Media, 2015), hal. 5-7
[3] Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2010), hal. 63
[4] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal. 47-50
[5] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Perkembangan Hukum Islam (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal. 51-53
[6]   Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal. 54-55
[7] Abu Ameenah Bilal Philips, Sejarah dan Evolusi Fiqh (Bandung: Nuansa cendekia dan Nusa Medi, 2015), hal. 7-9
[8] Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2010), hal. 63-65
[9] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal. 56-59
[10] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal. 59-61
[11] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal. 62
[12] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal.63
[13] Hudhari Bik, Tarjamah Tarikh al-Tasryi al-Islami (Mataram: Daarul Ihya, 1980), hal.27-28

Komentar

Pustaka Ilmu

Makalah Periode Kemunduran Islam

Makalah - Periode Kemunduran Islam (STAGNASI)

Makalah Tingkah laku tercela

Hadits tentang Persaudaraan Muslim

Makalah Filsafat Islam - Ikhwan As-Shafa'

Pengertian Mudharabah, Macam-macam Mudharabah, landasan hukum dalam Mudharabah, Rukun, perkara dan hal yang membuat Mudharabahh SAH.

Makalah Masailul al Fiqhiyah tentang Mengubah ciptaan Allah dalam Perspektif Islam

Tarikh Tasyri' - Kondisi Bangsa Arab sebelum ISLAM.

Contoh Meresensi Ushul Fiqih, Resensi buku Ushul Fiqih

Makalah Administrasi Pendidikan - SISTEM PENGARSIPAN