Hukum Islam pada Periode Makkah dan Madinah.
TASYRI’ PERIODE MAKKAH
DAN MADINAH
Pertumbuhan fiqih pada
masa ini tidak terhindarkan dari peran Nabi Muhammad Saw, baik sebagai pemimpin
keagamaan (Rasul) maupun pemimpin militer. Periode pertumbuhan fiqih atau
periode Nabi adalah masa ketika fiqih mulai tumbuh dan membentuk dirinya
menjelma alam perwujudan. Masa Nabi ini terbagi menjadi dua periode, Mekah dan
Madinah.
Periode Mekah berlangsung selama 12 tahun dan
beberapa bulan semenjak wahyu pertama hingga Nabi berhijrah ke Madinah. Dalam
periode ini, Nabi telah mencurahkan perhatiannya untuk memperbaiki kepercayaan
masyarakat Arab dengan menanamkan akidah (tauhid) ke dalam jiwa mereka serta
memalingkannya dan memperhamba diri kepada
selain Allah.
Oleh karena itu,
ayat-ayat al-Qur’an yang diturunkan di Mekah sebelum hijrah berisi tentang
larangan untuk menyekutukan Tuhan, dan menyeru mereka dengan menerangkan para
nabi terdahulu dan sejarah dari umat-umat yang lalu, mengajarkan mereka untuk
meninggalkan tradisi-tradisi buruk yang diwariskan oleh nenek moyang sesamanya.[1]
A.
Tasyri’
Pada Periode Makkah (609-622)
Di Makkah, kaum Muslimin merupakan
kelompok minoritas yang ditekan, sementara itu setelah hijrah ke Madinah mereka
menjadi umat mayoritas. Periode ini
berawal sejak masa kenabian di Makkah hingga hijrahnya Nabi Saw dari Makkah ke
Madinah. Pewahyuan-pewahyuan pada periode ini terutama untuk membangun fondasi
ideologis Islam, iman, dalam rangka mempersiapkan para muallaf untuk
tugas-tugas sulit dalam membangun tatanan sosial Islam. Karenanya topik-topik
dasar berikutnya yang di wahyukan di Makkah antara satu aspek dengan aspek yang
lainnya seluruhnya mencerminkan prinsip-prinsip yang dibentuk untuk membangun
keimanan kepada Tuhan. Diantaranya ialah:
1. Tauhid
2. Eksistensi Allalh
3. Kehidupan
akan datang (akhirat)
4. Sejarah
orang-orang terdahulu
5. Shalat
6. Tantangan[2]
Muhammad
Hadlori menjelaskan bahwa periode Mekah dapat dilihat dari ayat-ayat sebagai
berikut:
1. Ayat-ayat makiyyah tidak menjelaskan
secara rinci tentang aspek hukum, tetapi terfokus pada tujuan agama, yakni
tauhidullah.
2. Penegakan dalil-dalil keberadaan
Tuhan.
3. Peringatan akan azab Allah dan
sifat-sifat hari kiamat.
4. Mengajak pada akhlak mulia
sebagaimana Nabi Saw diutus untuk menyempurnakan akhlak manusia.
5. Berkenaan dengan umat terdahulu yang
ditimpa musibah karena tidak taat kepada para nabi sebelumnya.
Dengan kata lain, periode Mekah
merupakan periode revolusi akidah untuk mengubah sistem kepercayaan masyarakat
Jahiliyah menuju penghambatan kepada Allah semata, suatu revolusi yang menghadirkan
perubahan fundamental, rekonstruksi sosial dan moral pada seluruh dimensi
kehidupan masyarakat.[3]
Sebelum Muhammad diangkat menjadi Rasul,
ada beberapa proses yang beliau lalui sebagai persiapan menjadi seorang Rasul
Allah. Di antara proses itu adalah:
1. Muhammad
dilahirkan dari keturunan yang suci, baik dari jalur bapaknya, kakeknya dan
terus ke atas hingga jalur ibunya yang merupakan orang-orang shaleh, yang
menganut agama Ibrahim.
2. Dilahirkan
dalam keluarga yang secara ekonomi tidak berkecukupan dan mengharuskannya hidup
dalam kekurangan. Ia juga harus mengembala kambing dan mengurus keperluannya
sendiri.
3. Dadanya
dibelah oleh Malaikat untuk dibersihkan ketika beliau masih kecil.
4. Tidak
diasuh dalam keluarga yang lengkap. Ayahnya sudah meninggal ketika beliau masih
dalam kandungan, ketika masih kecil sekitar umur 6 tahun ditinggalkan ibunya.
Diasuh oleh kakeknya dan tidak lama kakeknya meninggal kemudian diasuh pamannya
Abdul Muthalib yang secara ekonomi tidak berkecukupan.
5. Ketika
remaja tidak mengikuti pergaulan remaja pada umumnya. Ia tidak menggemari
minuman keras dan tidak mau menyembah berhala. Ia pekerja keras dan konsisten
dengan kejujuran.
6. Ia
tidak berkesempatan diri untuk belajar tentang ilmu pengetahuan yang berkembang
pada waktu itu, sehingga dikatakan dia sebagai seorang yang ummi yakni orang
tidak kenal baca tulis.
7. Menikah
dengan Siti Khadijah seorang saudagar kaya. Pernikahan ini membawa berkah yang
luar biasa bagi Muhammad seperti yang digambarkan dalam Q.S. al-Dhuha 6-8).
8. Setelah
menikah dengan Khadijah, ia kerapkali mengasingkan diri di gua Hira untuk
berfikir tentang keadaan alam ini. Kntemplasi ini menyebabkan ia dapat berfikir
lebih mendalam, dan budi pekertinya yang luhur menjadikan jiwanya lebih suci.
Tindakan tersebut mendapat dukungan baik moral maupun material dari isterinya
Khadijah.
Setelah proses panjang dan berliku, maka
diangkatlah Muhammad sebagai Rasulullah ketika Malaikat Jibril mendatangi
beliau di gua Hira pada malam tujuh belas bulan Ramadhan. Ayat yang pertama
turun adalah surah al-‘Alaq ayat 1-5:
“Bacalah atas nama Tuhanmu yang telah
menjadikan makhluk. Dia telah menjadikan Manusia dari segumpal darah. Bacalah!
Tuhanmu yang amat pemurah. Yang mengajarkan manusia dengan pena. Dia
mengajarkan kepada manusia apa-apa yang tidak diketahui”. (Q.S. al-‘Alaq)
Ayat ini belum menyuruh Muhammad untuk
menyeru manusia kepada suatu Agama, dan belum pula memberitahukan kepadanya
bahwa dia adalah utusan Allah. Akan tetapi ayat itu mengesankan sesuatu yang
luar biasa, yang belum diketahui Muhammad.
Setelah Malaikat Jibril turun pertama
kali, ia tidak datang dalam kurun waktu lama. Nabi sendiri menanti
kedatangannya di gua Hira. Pada suatu hari, terdengarlah bunyi suara, dan
diangkatlah kepala baginda Nabi ke arah langit, terlihat Jibril di sana. Beliau
gemetar dan bergegas pulang kerumah. Sesampainya di rumah, ia meminta isterinya
untuk menyelimutinya. Dalam keadaaan seperti itu, Jibril menyampaikan pesan,
sepereti yang tersurat dalam surah al-Mudatsir ayat 1-7:
“Hai
orang yang berselimut! Bangunlah dan beri ingatlah! Hendaklah engkau besarkan
Tuhan-mu, dan bersihkanlah pakainamu! Jauhilah perbuatan dosa! Janganlah engkau
memberi karena hendak mendapat balasan yang banyak! Hendaklah engkau sabar
karena Tuhanmu”. (Q.S. al-Mudatsir: 1-7)
Setelah turunnya ayat ini, maka mulailah
Muhammad menyeru kepada Islam. Ia mulai dari keluarga dan sahabat-sahabat
karibnya. Isi seruan beliau di fase pertama ini adalah untuk mengimani Allah
sebagai Tuhan mereka dan meninggalkan memuja berhala. Beberapa orang mengikuti seruan Muhammad diantaranya: Isteri
beliau, Ali bin Abi Thalib dan Zaid bin Harits. Kemudian Waqas, Abdurrahman bin
Auf, Thalhahibu Ubaidillah, Abu Ubaidillah bin Islam, diputuskan di rumah
Al-Arqam. Di kalangan lain banyak menganut Islam dari kalangan hamba sahaya dan
orang-orang miskin. Di samping kesuksesan dakwah beliau kepada saudara dan
sahabatnya, ada juga keluarga terdekat beliau yang tidak mau menerima
dakwahnya, bahkan menentang ajaran Muhammad ini.
Setelah berhasil berdakwah dikalalngan
karib kerabat, Allah memerintahkan Muhammad untuk menyebarkan Islam kepada
khalayak umum seperti dijelaskan dalam surah al-Hirj ayat 94:
“Jalankanlah apa yang telah diperintahkan
kepadamu dengan tegas, dan berpalinglah dari orang-orang kafir”. (Q.S. al-Hijr:94)
Setelah turun ayat ini, maka dakwah Nabi
digaungkan ke seluruh lapisan masyarakat. Nabi berdakwah dengan cara yang
terang-terangan. Hasilnya, banyak kalangan dari bangsawan hingga hamba sahaya
yang mengikuti jejaknya. Bukan hanya terbatas di kota Makkah, tapi juga ke
negeri-negeri lainnya. Kesempatan berdakwah ke berbagai penduduk negeri itu
beliau gunakan khususnya ketika musim haji, dimana dari berbagai negeri
mendatangi Makkah untuk berhaji.
Muhammad sangat mendambakan beberapa
sahabat untuk masuk Islam dan untuk memperkuat Islam. Di antara yang sangat
diharapkan keislamannya adalah Umar bin Khattab dan Abu Jahal. Rasulullla
pernah berdo’a untuk menguatkan Islam: “Ya
Allah, kuatkanlah Islam ini dengan Abul Hakam bin Hisyam atau Umar bin Khattab”.
Umar bin Khattab, masuk Islam dan jadi pembela Islam yang paling terdepan.
Sementara Abu Jahal, ia malah menjadi penentang nomor satu.
Pada awalnya, kaum Quraish tidak terlalu
memperhitungkan keberhasilan dakwah Muhammad. Mereka menganggap bahwa ajaran Muhammad
merupakan sebuah gerakan yang akan padam dengan sendirinya dan tidak akan
mmendapatkan pengaruh yang signifikan. Namun, tampaknya mereka kecewa, alangkah
terkejutnya mereka ketika mendapati bahwa dakwah Muhammad mendapatkan sambutan
yang luar biasa dari hampir seluruh lapisan masyarakat. Oleh karenanya, mereka
menganggap perlu melakukan perlawanan.[4]
B. Tantangan
dari Kaum Quraish
Ada berbagai alasan mengapa kaum Quraish
menentang perjuangan Muhammad. Beberapa alasan diuraikan A. Syalabi adalah
sebagai berikut:
1. Persaingan
memperebutkan kekuasaan. Kaum Quraish tidak dapat membedakan seruan Muhammad
antara Nubuwwah (kenabian) dan kekuasaan.
2. Penyamaan
strata sosial. Bangsa Arab merupakan bangsa yang menganut budaya kasta, yakni
manusia ini diciptakan Allah dalam kelas-kelas tertentu tergantung garis
keturunnya. Bertolak belakang dengan hal itu, Muhammad mengajarkan persamaan
derajat.
3. Takut
dibangkitkan dari kubur. Islam mengajarkan bahwa pada hari kiamat manusia akan
bangkit dari kubur, dan bahwa semua perbuatan manusia akan dihisab tergantung
amal baiknya.
4. Taqlid
kepada nenek moyang. Ketaqlidan mereka kepada ajaran nenek moyang sangat
membabi buta. Tradisi nenek moyang mereka dijunjung tinggi, baik dalam tatacara
permasyarakatan maupun ibadah.
5. Bisnis
Kafir Quraish terganggu. Diantar sektr bisnis yang sangat terganggu dengan
ajaran Muhammad adalah bisnis jual beli patung untuk peribadatan dan praktek
perdukunan.
Sebab itu, kaum Quraish mulai melakukan
serangan dan ancaman untuk menghentikannya. Dicatat bahwa reaksi dan ancaman
terhadap nabi ini dapat dibagi menjadi empat pase. Pertama, yaitu tahun ketiga awal kenabian ketika Abu Lahab dan
rekan-rekannya berusaha menghentikan dakwah Muhammad yang dianggap bertentangan
dengan sistem ketua-ketua kelompok Mekkah. Kedua,
Abu Lahab bermufakat dengan Abu Sufyan untuk membuat propaganda,
diantaranya dengan menunjukkan mukjijzat kenabiannya, seperti halnya Rasul
terdahulu. Ketiga, yaitu upaya
membujuk Abu Thalib untuk mempengaruhi keponakannya dan menghentikan dakwahnya.
Dan keempat, ketika Quraish
mendatangi Abu Thalib ketiga kalinya dan menawarkan salah satu pemuda Quraisy
paling tampan, Umarah bin al-Walid bin Mughirh dan menyerahkan Muhammad kepada
mereka untuk dibunuh.
Karena penyiksaan begitu dahsyat,
Rasulullah mengajak mereka untuk hijrah ke Habsyi (Habasyah/Abisini/Negus).
Habsy menjadi pilihan, karena pada saat itu Habsy dipimpin oleh seorang raja
yang adil. Tidak pernah ada orang yang teraniaya disana. Hijrah pertama ini
diikuti oleh 10 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Dengan hijrah Muhammad
dan pengikutnya, mereka menganggap upaya mereka gagal.
Setelah Muhammad kembali lagi ke Makkah,
mereka menjalankan strategi baru, yakni memboikot Bani Hasyim. Karena Muhammad
adalah keturunan Bani Hasyim dan Bani Hasyimlah yang memberikan prteksi atas
prilaku Muhammad. Boikot itu mencakup beberapa hal, di antaranya: mereka tidak
akan mengadakan perkawinan dan tidak akan berbicara dan tidak akan berjual beli
dengan Bani Hasyim, atau mengantarkan yang meninggal dunia ke kuburannya.
Dengan pemboikotan ini, Bani Hasyim mengalami kelaparan dan kemiskinan selama
tiga tahun masa pemboikotan ini.
Penderitaan Rasulullah bertamah parah
ketika dua orang yang menjadi pelindung dan pendamping beliau meninggal dunia,
yaitu pamannya Abu Thalib dan isterinya Khadijah. Kesedihan dan kegamangan
Rasulullah sangat kelihatan, sehingga tahun itu dinamai dengan tahun kesedihan.[5]
C. Syari’at
Islam Pada Periode Makkah
Muhammad
mengajak manusia untuk hidup dalam kasih sayang, dengan lemah lembut, dalam
kemesraan dan tasamuh (toleransi dan lapang dada), bahkan dengan berpedoman
kepada wahyu ia menekankan bahwa memupuk harta kekayaan adalah bagian dari
kutukan terjadap jiwa (Q.S. al-Kautsar: 1-3).
Maka dari itu al-Qur’an pada periode
Makkah ini berbicarar tentang akhlak dengan suruhan untuk menjauhi perbuatan
keji dan tercela, pembunuhan, prilaku buruk terhadap perempuan, menginjak Pada
periode ini, yang paling pokok ditekanan dalam ajaran Islam adalah masalah
ketauhidan atau aqidah, karena tauhid inilah yang menjadi fondasi bagi segala
amaliah lainnya. Perbaikan aqidah diharapkan dapat menyelamatkan umat Islam
dari kebiasaan-kebiasaan buruk sebelumnya, seperti berperang, zina,
mabuk-mabukan, mengubur anak perempuan hidup-hidup dan menghinakan perempuan.
Garis
besar ayat-ayat Makiyyah menerangkan pada permasalahan yang pokok, khususnya masalah ketauhidan
dengan mengenalkan hal-hal yang gaib seperti iman kepada Allah, Malaikat, hari
akhir, adanya kehidupan setelah kematian dan lain-lain. Ayat al-Qur’an juga
menyentuh akal manusia dengan menyebut kejadian alam semesta, serta mengkritik
adanya penyakit diri dan sosial, seperti keserakahan, tamak, serta pelit.
Selain dari itu, karena ayat-ayat makiyyah menekankan pada ketauhidan, maka
isinya pula lebih banyak menolak kesyirikan.
Dari
ketauhidan ini, al-Qur’an menekankan kebebasan sebagai inti ajaran Islam.
Kebebasan yang merupakan hak alamiah dan harus diimbangi dengan keharusan
menunaikan kewajiban, yaitu kebebasan secara baik. Dalam hal ini, Islam
melakukan cara-cara persuasi dalam penetapan nilai-nilai dasar tersebut selama
tiga belas tahun (Q.S. 16: 125).
Dalam
ranah ketauhidan inilah, Muhammad mengajarkan kepada umat Islam dan masyarakat
Arab secara umum bahwa kebebasan merupakan sesuatu yang mutlah adanya.
Kebebasan itu sama nilainya dengan kehidupan masyarakat Arab sendiri. Kebebasan
ini menjadi penting karena hanya dengan kebebasanlah manusia dapat melepaskan
belenggu tradisional (berhala dan kesyirikan), sehingga menerima Allah sebagai
satu-satunya Tuhan di muka bumi.
Dalam
fase inilahhak azasi manusia, prilaku licik dan curang dalam bermu’amalah
seperti mengurangi timbangan dan takaran.
Zakat
walaupun diwajibkan pada periode Madinah tahun ke-5 H, namun istilah shadaqah
dan zakat ada sebelumnya walau maknanya masih pada akat tthawwu, bukan zakat
wajibah. Artinya, zakat pada periode ini ditekankan pada kesadaran
bermasyarakat dan solidaritas sesama, buka pada yuridisnya. Namun, Yusuf
Qardhawi menegaskan bahwa persyari’atan zakat sudah dimuali sejak awal ketika
Muhammad masih di Makkah, seperti terlihat dalam al-Qur’an: 7:156, 19:31,
21:72, 23:4, 27:3, 30:39, 31:4, dan 41:7.[6]
D.
Tasyri’ Pada Periode Madinah
(622-632)
Hijrahnya Nabi Saw ke Madinah menandai
awal dari periode ini dan diakhiri dengan wafatnya Nabi Saw pada tahun 632 M.
Setelah Nabi Saw hijrah keMadinah dan menyebarluaskan Islam di sana, beliau
ditetapkan sebagai pemimpin, dan komunitas Muslim berubah menjadi sebuah
pemerintahan baru. Jadi, wahyu terpusat terutama berkaitan dengan
pengorganisasian pemerintahan muslim dan selama periode ini, sebagian besar
hukum syariah tentang masalah sosial dan ekonomi diwahyukan. Wahyu-wahyu yang
turun selama periode ini berfungsi memperkuat fondasi iman dan tauhid yang
telah ditetapkan sejak periode Makkah. Namun demikian, kebanyakan dari
topik-topik dasar wahyu yang turun di Madinah berikut ini konsentrasinya adalah
pada masalah-masalah hukum yang ditunjukkan untuk pembangunan dan pengembangan
pemerintahan islam.
1. Hukum-hukum
Semala periode ini,
tiga rukun Islam lainnya diwahyukan, selain larangan pada hal-hal yang
memabukkan, daging babi, judi, dan hukuman bagi para pezina, pembunuhan dan
pencurian.
2. Jihad
Selam periode ini, kaum
Muslim dilarang mengangkat senjata untuk melawan orang-orang Makkah yang
menekan mereka, demi menghindari berkurangnya jumlah dan meningkatkan kesabaran mereka.
3. Ahli
Kitab
Di Madinah, untuk
pertama kalinya kaum Muslimin berhubungan dengan ahli Kitab, yaitu kaum Yahudi
dan kaum Nasrani dalalm skala yang lebih besar. Ayat-ayat Madinah juga
menguraikan hukum-hukum yang berkaitan dengan aliansi politik dengan umat
Nasrani dan Yahudi, juga masalah hukum, seperti hukum yang memperbolehkan
pernikahan dengan mereka.
4. Kaum
Munafik
Sejak munculnya pesan
kenabian, orang-orang banyak mengikuti Islam tanpa benar-benar mempercayainya.
Ada yang memeluk Islam dengan maksud berusaha menghancurkan Islam dari dalam,
ada juga yang memeluk dengan seenaknya, sebentar masuk Islam sebentar keluar,
lalu masuk lagi dengan tujuan untu menggoyahkan keyakinan para pemeluk lainnya.[7]
Periode Madinah berlangsung selama 10 tahun,
sejak Nabi hijrah sampai belaiu wafat pada tahun 11 H. Dalam periode ini, umat
Islam berkembang dengan pesat. Pengikutnya terus-menerus bertambah. Di Madinah ini, Nabi mulai membentuk suatu
masyarakat Islam yang memiliki kekuasaan yang gilang-gemilang. Kemudian dibuat
peraturan-peraturan karena masyarakat membutuhkannya untuk mengatur hubungan
antar mereka dengan umat yang lainnya, baik dalam keadaan damai maupun keadaan
perang. Hukum yang disyariatkan pada fase Madinah adalah muamalat, jihad,
jinayat, mawaris, wasiat, thalaq, sumpah dan peradilan.
Analisis G.E. Von Grunebaum menjelaskan
bahwa diakhir tahun masa Nabi baik periode Mekkah ataupun Madinah, beberapa
hukum keluarga dibentuk sebagai berikut:
1.
Pembatasan poligami dalam struktur keluarga patrilineal (jalur bapak)
2.
Pengaturan kewarisan yang difokuskan pada hak individu
3. Pembentukan adat yang religius dan
pada saat yang sama diperkenalkan pelarangan tradisi penyembahan berhala dan
minuman keras (Q.S. al-Baqarah, 2:216) dan larangan memakan babi (Q.S.
al-Baqarah, 2:174)
4.
Tradisi sunatan diizinkan dan selanjutnya menjadi ajaran penting dalam Islam
5. Perubahan kalender tahunan dari
tradisi ke kalender Komariyah (perputaran bulan) dan tahun berdasarkan
perputaran matahari (tahun syamsyiah)
6.
Praktik shalat dan penyempurnaan haji (tahun 632H).[8]
Mengapa Rasulullah memilih kota Yastrib
atau Madinah sebagai tempat berhijrah? Dalam hal ini, ada beberapa alasan yang
bisa dikemukakan, di antaranya:
Jauh sebelum menyatakann hijrah ke
Madnah, sudah ada beberapa orang Yastrib yang memeluk agama Islam. Orang
Yastrib masuk Islam terutama pada tahun ke 10 kenabian diantara mereka ada
beberapa tokoh dari suku Aus dan Khazraj. Ada pertemuan antara kedua suku itu
dengan Rasulullah, yang terkenal dengan pertemuan Al-Aqabah. Kedua suku
bersedia menerima Islam sebagai agama baru dan menyiarkan ajaran Islam kepada
seluruh penduduk negeri.
Kota Yastrib mempunyai suasana dan
keadaan yang khusus, yang menjadikan penduduk Yastrib berpembawaan baik untuk dapat menerima dan
menganut agama Islam. Di kota Yastrib terdapat dua golongan manusia yang
berbeda, pertama dari utara, yakni bangsa Yahudi. Golongan kedua berasal dari
selatan yaitu suku-suku Arab diantarnya suku Aus dan Khazraj. Kedua suku
tersebut saling bermusuhan dan saling menyerang.
Kota yastrib merupakan kota transito
(persinggahan) di jalur perdagangan, khususnya suku Quraish yang melakukan
perjalanan Yaman-Makkah-Syam. Selain itu Rasulullah memutuskan untuk hijrah ke
Yastrib dan memerintahkan para sahabatnya untuk terlebih dahulu berhijrah.
Hijrahnya Rasulullah ke Madinah tidak disambut baik oleh kaum Quraish, karena mereka
bisa memprediksi keberhasilan Rasulullah untuk mengambil hati orang Yastrib dan
beralih memeluk Islam. Hijrahnya Muhammad harus digagalkan, namun bagaimana
menggagalkannya? Strategi kaum kafir Quraish terlukis jelas dalam Q.S.
al-Anfal: 30
“Dan
ingatlah ketika orang-orang kafir mengatur tipu daya terhadapmu, buat
menahanmu, atau membunuhmu, atau mengusirmu (dari Makkah), mereka mengatur tipu
daya, sedang Allahpun mengatur tipu daya. Dan Allah pengatur tipu daya yang
paling baik”. (Q.S. al-Anfal: 30)
Sebelum sampai ke Yastrib, Nabi singgah
dulu di Quba dan tinggal disana selama 4 hari. Waktu itu beliau mendirikn
masjid pertama, yang diberi nama masjid Quba, kemudian melanjutkan perjalanan
ke Yastrib. Tiba di kota itu pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal, pada kala itu kota
Yastrib diganti namanya dengan Madinah an-Nabi atau Madinah al-Munawwaroh.
Muhammad hijrah ke Madinah ini setelah
sebelumnya mengutus Mus’ab bin Umair untuk memberikan pengajaran tentang
keislaman kepada masyarakat Madinah. Setelah menerima pengajaran dari Mus’ab,
masyarakat Madinah bersedia, bahkan mengharap kedatangan Muhammad dari Makkah.
Di Madinah, seperti yang diuraikan leh
Syalabi, Nabi membentuk masyarakat baru dan meletakkan dasar-dasar masyarakat
yang bertamaddun. Adapun hal yang pertama dibangun Nabi di kota Madinah adalah:
1. Mendirikan
Masjid
2. Mempersaudarakan
antara kaum Anshar dan Muhajirin. Kaum Anshar adalah penduduk asli Madinah,dan
Muhajirin merupakan pendatang baru dari Makkah yang ikut berhijrah bersama
Nabi.
3. Membentuk
piagam Madinah. Penduduk Madinah pada waktu itu dapat digolongkan menjadi tiga
golongan. Pertama, kaum Muslimin
terdiri dari kaum Anshar dan Muhajirin, kedua
bangsa Yahudi terdiri dari Bani Nadzir dan BANI Quraidhah, ketiga bangsa Arab yang masih memeluk
agama nenek moyang.
4. Meletakkan
dasar politik, ekonomi, dan sosial untuk mewujudkan masyarakat baru.[9]
E. Perkembangan
Syari’ah di Madinah
Dalam
menyelesaikan segala permasalahan, Rasulullah berpedoman pada tiga hal, yakni
al-Qur’an sebagai wahyu yang al-matluw, hadits sebagai wahyu yang ghairu
matluw, dan ijtihad. Pada wilayah baru ini pula Muhammad mendidirikan satu
komunitas baru yang menggantikan ikatan persaudaraan orang Arab yang paling
utama, yaitu kesukuan, dengan ikatan iman.
Keberhasilan
fase Madinah tidak lepas dari sikap dan ketaatan para sahabat terhadap
Rasulullah secara total. Hal ini, diakui oleh Rasulullah sendiri yang memuji
keberadaan para sahabat. “Generasi yang terbaik adalah generasiku, kemudian
generasi setelahku”.
Nabi
punya beberapa orang sekretaris, yang tugasnya antara lain mencatat wahyu, dan
yang paling terpandang adalah Zaid bin Tsabit. Setiap ayat yang turun ditulis
pada pelapah kurma, kulit hewan yang disamak, batu-batu, kemudian dihafal oleh
para sahabat.
Periode
Madinah dikenal sebagai periode penataan dan pemapanan masyarakat sebagai
masyarakat percontohan. Dinamakan “Madinah” diambil dari “tamaddun” yang
artinya kota atau masyarakat yang beradab.
Menurut
Nurcholis Madjid, perkataan Arab untuk menggambarkan suatu peradaban ialah madaniyah,
yang memiliki dasar pengertian yang sama dengan beberapa istilah yang
berasal dari akar-akar rumpun bahasa Indo-Eropa, seperti civic, civil, polis
dan politiae. Kesemua kata tersebut merujuk kepada pola kehidupan
teratur dalam lingkungan masyarakat yang disebut “kota”.
Pada
awal periode Madinah, hubungan orang Islam dengan Yahudi masih baik, bahkan
Nabi menemui orang Yahudi dan ahli kitab untuk mendakwahkan Islam.ada beberapa
orang Yahudi yang masuk Islam seperti Abdullah bin Salam, Abdullah bin
Shurroya, Ka’ab al-Akhbar.
Demikian
juga, Yahudi sering datang kepada Nabi untuk menyelesaikan suatu persoalan yang
ada pada mereka, atau terkadang hanya sekedar ingin mengajukan sebuah
pertanyaan. Pertanyaan itu umumnya bersifat mempersempit ajaran Islam atau juga
menguji kebenaran ajaran Islam dan kenabian Muhammad.
Pada
periode ini, diletakkan ajaran yang bernuansa hukum. Ayat al-Qur’an pada
periode Madinah ini banyak membahas masalah hukum.
1. Dalam
periode ini, orang Islam sudah memiliki moral yang kuat, akidah yang mapan
serta akhlak yang baik, dimana hal tersebut akan menjadi landasan yang kokoh
dalam melaksanakan tugas-tugas lain.
2. Hukum
itu akan dapat dilaksanakan bila dilindungi oleh kekuatan politik. Dalam
periode Madinah, kekuatan politik itu sudah dibangun dengan kesepakatan “Piagam
Madinah” yang mengukuhkan Nabi sebagai kepala pemerintahan.
Dalam
hal ini, Muhammad tidak hanya berposisi sebagai seorang pemimpin keagamaan tapi
juga sebagai pemegang kekuasaan politik.[10]
F. Ayat
Hukum dala Al-Qur’an
Abdul
Wahab Khalaf mengkategorikan aat al-Qur’an yang bermuatan hukum itu dalam tiga
kategori besar, yakni:
1. Ayat
yang berhubungan dengan keyakinan yakni mewajibkan mengimani Allah, Malaikat,
Nabi dan Rasul, Hari kiamat,dll.
2. Hukum
akhlak, yakni kewajiban untuk berbuat kebaikan sebanyak-banyaknya dan
menghilangkan kejelekan.
3. Hukum
mu’amalat, yakni kewajiban mukalaf baik dalam perkataan, perbuatan maupun
penggunaan harta benda.
Apabila dirinci, maka ayat hukum dalam
al-Qur’an itu terdiri dari:
1).
Ayat yang menjelaskan tentang ibadah dan jihad ada 140 ayat.
2). Ayat yang menerangkan tentang
keluarga seperti perkawinan, kewarisan, hibah wasiat ada 70 ayat.
3).
Ayat yang menerangkan tentang ekonomi ada 70 ayat.
4).
Ayat yang menerangkan tentang kriminal ada 30
ayat.
5).
Ayat yang menerangkan tentang hubungan antar agama ada 25 ayat.
6).
Ayat yang menerangkan tentang peradilan ada 13 ayat.
7).
Ayat yang menerangkan tentang korelasi kaya-miskin ada 10 ayat.
8).
Ayat yang menerangkan tentang pemerintahan ada 10 ayat.
Jumlah
keseluruhan ayat-ayat hukum itu berjumlah 368 ayat.[11]
G. Peradilan
di Masa Rasulullah
Dalam periode ini, Rasulullah menduduki
tiga posisi penting yakni sebagai Nabi dan Rasulullah yang bertugas
menyampaikan ajaran Allah kepada segenap manusia melalui perantara wahyu, baik
wahyu yang matluw (al-Qur’an), maupun wahyu yang ghoiru matluw (sunnah).
Kemudian berkedudukan sebagai kepala
negara, di mana beliau mengatur Negara Madihan. Dalam fase ini seringkali
memimpin peperangan atau mengutus beberapa sahabat sebagai duta besar maupun
gubernur, yang bertugas menjadi pendidik (guru), dan sekaligus menjadi hakim.
Di antara mereka adalah Muaz bin Jabal yang dikirim ke Yaman, Amru bin Ash yang
dikirim ke Mesir, Abdullah bin Abbas yang dikirim ke Makkah.
Peran Rasulullah terakhir ialah hakim,
di tangan Rasulullah tergenggam semua kekuasaan-kekuasaan hukum, karena belum
ada pemisahan yang jelas layaknya negara modern. Dalam hal ini, ia sering
menerima perkara yang diajukan oleh para sahabat dan diputuskannya sendiri.
Selain itu, sering pula para sahabat datang kepadanya untuk meminta fatwa. Pada
masa ini, seperti yang digambarkan Salam Madzkur, Rasul memutus perkara
sebagaimana zhahirnya dan dalam hal-hal tertentu ia menggunakan sumpah sebagai
penguat jika tidak ada bukti. Menurutnya, keputusan yang diambil oleh Rasulullah
adalah hasil ijtihad beliau, bukan dari wahyu.
Pada masa Rasulullah, sudah ada
institusi banding peninjauan kembali bagi suatu keputusan hukum yang telah
dijatuhkan. Kemudian keputusan itu ada kemungkinan dibatalkan, atau dikukuhkan
atau diganti dengan keputusan baru.[12]
H. Perbedaan-perbedaan
Makki dan Maddani
Telah kami kemukakan bahwa masa turunnya
al-Qur’an itu ada dua yaitu masa sebelum hijrah dan masa sesudah hijrah. Bagi masing-masing
Makki dan Madani mempunyai perbedaan-perbedaan, yang apabila seorang pelajar
mengetahuinya amak memungkinkan baginya untuk membedakan antara keduanya.
Sebagian perbedaan-perbedaan ialah:
1. Secara
global, ayat-ayat Makkiyah pendek-pendek, tidak seperti ayat-ayat Madaniyah.
Hal itu terbukti bahwa surah-surah Madaniyah yang lebih dari 11/30 al-Qur’an,
jumlah ayat-ayatnya hanyalah 1456, yang mana ayat-ayat itu merupakan seperempat
lebih dikit dari seluruh ayat-ayat al-Qur’an.
Sebagian contoh yang menunjukkan hal itu adalah juz Qad Sami’a
seluruhnya Madani dengan jumlah ayat-ayatnya 137.
Perbedaan ini adalah
menurut umumnya, di mana kadang-kadang
terdapat ayat yang panjang dalam sebagian ayat-ayat Makkiyah dan kebanyakan
pada surat-surat yang panjang.
2. Khithab
(pembicaraan) kepada orang banyak dalam ayat-ayat Madaniyah biasanya dengan
firman Allah ta’ala: “Wahai orang-orang
yang beriman.” Dan sedikit firman-Nya: (Wahai
manusia). Adapun khithab dalam ayat-ayat Makkiyah adalah sebaliknya. Kami
tidak melihat dalam surah Makkiyah, sedang dalam surah-surah Madaniyah
terdapat “Yaa ayyuhan nas” tujuh kali.[13]
3. Ayat-ayat
yang turun di Mekah pada umumnya sekarang terdapat di bagian belakang
al-Qur’an, sedang ayat-ayat yang turun di Medinah pada umumnya terdapat di
bagian depan al-Qur’an
4. Ayat-ayat
yang diturunkan di Mekah pada umumnya berisi soal iman, keesaan Tuhan, hari
kiamat dan akhlak, sedang ayat-ayat yang diturunkan di Medinh pada umumnya
memuat soal-soal hukum, sosial, politik, dan soal-soal kemasyarakatan lainnya.
Demikianlah, dengan
mempergunakan al-Qur’an dan as-Sunnah setiap masalah yang timbul dalam masa
Nabi Muhammad dapat diatasi. Kalau kita perhatikan ayat-ayat hukum yang turun
di Medinah kita melihat bahwa ayat-ayat hukum itu mungkin disebabkan karena ada
masalah-masalah tertentu, yang ditanyakan jawabannya kepada Nabi. Sebab-sebab
turunnya ayat-ayat tersebut dalam keputusan hukum Islam disebut asbabun
nuzul (sebab-sebab turunnya suatu ayat).
[1] Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2010),
hal. 61-62
[2] Abu Ameenah Bilal, Sejarah dan
Revolusi Fiqh (Bandung: Nuansa Cendekia, Nusa Media, 2015), hal. 5-7
[3] Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2010),
hal. 63
[4] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata
Publishing, 2010), hal. 47-50
[5] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Perkembangan Hukum Islam (Depok: Gramata
Publishing, 2010), hal. 51-53
[6] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah
Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal. 54-55
[7] Abu Ameenah Bilal Philips, Sejarah dan Evolusi Fiqh (Bandung: Nuansa
cendekia dan Nusa Medi, 2015), hal. 7-9
[8] Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2010), hal.
63-65
[9] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata
Publishing, 2010), hal. 56-59
[10] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata
Publishing, 2010), hal. 59-61
[11] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata
Publishing, 2010), hal. 62
[12] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata
Publishing, 2010), hal.63
[13] Hudhari Bik, Tarjamah Tarikh al-Tasryi al-Islami (Mataram: Daarul
Ihya, 1980), hal.27-28
Komentar
Posting Komentar