Makalah Masailul al Fiqhiyah tentang Mengubah ciptaan Allah dalam Perspektif Islam


BAB 1
PENDAHULUAN

      A.     Latar Belakang
Wanita identik dengan berhias. Ia ingin selalu terlihat cantik. Oleh sebab itu, banyak kita dapati salon-salon kecantikan yang siap memanjakan mereka. Karena mereka selalu menganggap kurang apa yang telah mereka miliki. Namun, dengan berdirinya salon kecantikan, hal itu banyak membuat wanita melakukan perawatan yang terkadang menyimpang dari hal-hal yang berkaitan dengan hukum Islam.
Apalagi dengan zaman yang modern ini, semua mudah didapati dan serba ada. Banyak orang-orang yang mengubah ciptaan Allah Swt dengan cara operasi plastik, menyambung  rambut, memasang behel dan lain sebagainya. Memang semua itu adalah untuk memperbaiki adanya yang mengganggu dalam diri kita. Akan tetapi ada hal-hal yang membuat hukumnya tidak diperbolehkan dalam Islam karena semata-mata untuk kecantikan bukan untuk yang lainnya.
Dari situlah adanya hukum-hukum Islam dalam mengubah ciptaan Allah Swt dan kecantikan dalam persektif Islam. Dengan adanya hukum Allah Swt agar manusia lebih bersyukur apa yang telah Allah berikan kepada kita semua.

  B.   Rumusan Masalah
1.     Hal apa saja yang termasuk merubah ciptaan Allah SWT dan mempercantik diri dalam Islam?
2.     Bagaimana hukum merubah ciptaan Allah dan mempercantik diri dalam Islam?

C.   Tujuan Penulisan
1.     Untuk mengetahui hal apa saja yang termasuk merubah ciptaan Allah SWT
2.     Supaya tidak awam mengenai hukum merubah ciptaan Allah SWT




BAB 2
PEMBAHASAN

A.        Operasi Pelastik
1.      Pengertian
Bedah plastik adalah suatu cabang ilmu kedokteran yang bertujuan untuk merekonstruksi atau memperbaiki bagian tubuh manusia melalui operasi kedokteran. Bedah plastik, berasal dari bahasa Yunani, yaitu “plastikos” yang berarti “membentuk” atau “memberi bentuk”. Ilmu ini sendiri merupakan cabang dari ilmu bedah yang bertujuan untuk mengembalikan bentuk dan fungsi yang normal dan “menyempurnakan” bentuk dengan proporsi yang “lebih baik”.[1]

Operasi plastik atau dikenal dengan “plastik sugery” (dalam bahasa inggris) atau dikenal dalam bahasa arab biasa disebut dengan “jirahah tajmil” adalah bedah yang dilakukan untuk mempercantik atau memeperbaiki satu bagian didalam anggota badan, baik yang nampak ataupun tidak nampak dengan cara ditambah, dikurangi bertujuan untuk memerbaiki fungsi dan estetika tubuh.[2]

Islam membolehkan berhias atau mempercantik diri selama tidak berlebih-lebihan, sampai menjurus kepada sikap mengubah ciptaan Allah Swt. Mengubah ciptaan Allah dipandang sebagai salah satu ajakan setan, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah:
Artinya: “Sungguh akan kami pengaruhi mereka itu, sehingga mereka mau mengubah ciptaan Allah Swt.” (Q.S. al-Nis: 119)
Dari ayat tersebut dapat dipahami, bahwa melakukan operasi plastik bertujuan hanya mempercantik diri termasuk perbuatan setan yang dilaknat Allah Swt, berdasarkan hadits-hadits Nabi Saw, antara lain:
Artinya: “Dari Ibnu Mas’ud r.a. ia berkata Rasulullah bersabda: Allah melaknat perempuan-perempuan yang melakukan tato dan yang minta ditato, perempuan-perempuan yang mencukur alis dan yang minta dicukurkan alisnya serta perempuan yang mengikir gigi untuk mempercantik diri dan perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah Swt.” (H.R. Ahmad, al-Bukhari, Muslim, al-Turmudi, Abu Daud, al-Nasai’, dan Ibnu Majah)
Selanjutnya al-Qardhawi mengomentari hadits tersebut di atas, bahwa Islam membolehkan operasi terhadap bagian tubuh karena mengalami gangguan fungsional, baik karena bawaan lahir, maupun akibat kecelakaan, seperti bibir sumbing (operasi plastik konstuksi). Sedangkan operasi plastik pada bagian tubuh yang tidak mengalami gangguan fungsional, hanya bentuknya kurang sempurna atau ingin diperindah, seperti hidung pesek dimancungkan (operasi estetika), hukumnya haram berdasarkan firman Allah Swt Q.S anl-Nisa ayat 119.
Artinya: “dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong kepada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya,dan akan aku suruh mereak (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. (Q.S. an-Nisa: 119)[3]

2.      Latar Belakang Melakukan Operasi
Ada dua macam yang melatar belakangi operasi kecantikan, diantaranya:
a.      Operasi kecantikan untuk menyempurnakan anggota tubuh yang cacat, baik cacat bawaan maupun karena telah mengalami kecelakaan.
b.     Operasi kecantikan untuk mengoperasi anggota tubuh menjadi bentuk lain. Misalnya bentuk wajah yang oval dioperasi menjadi lonjong, bentuk perut yang besar dioperasi menjadi langsing serta bentuk tangan dan kaki yang besar dioperasi menjadi kecil dan sebagainya.[4]

3.      Hukumnya
Baik operasi wajah maupun operasi anggota tubuh yang lain dibolehkan dalam Islam untuk mempercantik diri, asalkan atas izin suami. Kalau ia masih gadis, maka ia harus lebih dahulu minta persetujuan orang tuanya. Tetapi kalau ia yatim piatu, maka harus minta izin kepada orang yang sedang memeliharanya. Dan operasi wajah yang tidak dibolehkan dalam Islam, kalau operasi tersebut bertujuan untuk melakukan kejahatan. Misalnya: penjahat mengoperasi wajah untuk menghindari kejaran polisi dan sebagainya.

 Adapun hukum mengenai operasi plastik oleh beberapa ulama dalam referensi kitab salaf yang memperbolehkan, tapi berdasarkan hujjah atau dasar hukum yang dipakai berikut petimbangan-pertimbangannya mengharamkan, kecuali untuk urusan kesehatan, dikatakan pula bahwa jika perubahan bentuk itu berkaitan dengan cacat wajah yang menyulitkan seseorang dalam menjalani hidupnya, mengembalikan bagian yang hilang atau rusak karena kecelakaan, atau untuk memfungsikan organ penting, maka itu diperbolehkan. Menurut para ulama mengenai operasi plastik:
a.      Al-Thabari berkata: “Bagi seorang wanita tidak diperbolehkan merubah sedikitpun dari asal kejadian yang telah diciptakan oleh Allah baginya. Baik dengan cara menambahi atau menguranginya untuk mempercantik diri.” Jadi menurut Al-Thabari bahwa operasi plastik tidak diperbolehkan.

b.     Syekh Wabah az-Zuhaili, dalam al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, berpendapat bahwa boleh melakukan pemindahan organ tubuh dari suatu tempat ke tempat lain dalam satu tubuh manusia dengan catatan bahwa manfaat yang diharapkan dari operasi itu lebih kuat ketimbang madarat yang ditimbulkannya. Pemindahan tersebut disyaratkan untuk menumbuhkan kembali anggota yang hilang, mengembalikan bentuknya, mengembalikan fungsinya semula, memperbaiki aib, dan atau untuk membuang noda, yang semu itu dapat menyebabkan seseorang mengalami tekanan jiwa atau fisik.


Apabila seorang anak dilahirkan dalam keadaan cacat pada telapak kakinya, sehingga menyebabkan ia tidak dapat berjalan, sedangkan para dokter mampu mengembalikan keposisi semula yang normal dengan izin Allah maka hendaklah mereka melakukannya. Kasus seperti ini masuk didalam cakupan firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Maidah ayat 32 :
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا                                                                         
Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seseorang manusia, maka seolah-olah Dia memelihara kehidupan manusia semuanya.

c.      Quraish Shihab, menyebutkan bahwa Allah memerintahkan seseorang mengubah sifat buruk yang di warisinya/sifat bawaanya, mengubahnya menjadi baik, maka semestinya memperbaiki kondisi fisik yang burukpun tidak perlu di larang, tetapi dalam konteks kecantikan semata, banyak ulama yang melarangnya, alasan mereka antara lain, adalah karena itu mengubah ciptaan Allah yang melarang itu menunjuk pada firman allah dalam Q.S. An-nisa ayat 119  :
وَلأضِلَّنَّهُمْ وَلأمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
Artinya: Dan pasti akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan kusuruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya. Barang siapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh dia menderita kerugian yang nyata.”

d.     Ulama mayoritas membolehkannya jika hal tersebut dalam konteks pengobatan/memperbaiki apa yang cedera. “pada masa Nabi saw. ada seorang yang bernama Arfajah, yang putus hidungnya.dia menggantinya dengan bahan perak,tetapi gagal dan berbau, maka Nabi saw. menganjurkanya menggunakan emas (H.R. At-Tirmidzi). Ini membuktikan bolehnya melakukan pengobatan dan perbaikan anggota badan, walaupun dengan menggunakan emas buat lelaki.[5]



B.   Memakai Tato
1.    Pengertian Tato
Bertato yang dalam Bahasa Arab disebut al wasym ( الوشم ) adalah perbuatan yang hukumnya haram dalam agama Islam, berdasarkan beberapa hadits shahih, yang diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim dari Abdullah ibnu Mas’ud,
لعن الله الواشمات و المستوشمات
Allah melaknat wanita-wanita yang menato dan meminta untuk ditato
Tatto adalah menusuk-nusukkan jarum atau yang sejenisnya kepada kulit sehingga mengalirkan darah kemudian diberikan alkohol atau yang sejenisnya sehingga menjadi biru. Tato ini biasa dilakukan di tangan, wajah, badan bahkan kaki dan juga di bagian tubuh lainnya. Melakukan tato pada kulit adalah perbuatan yang diharamkan Allah swt, sebagaimana disebutkan didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Alqomah bahwasanya Rasulullah saw bersabda, ”Allah melaknat orang-orang yang mentato dan yang minta untuk ditato.” (HR. Bukhori)

Hal itu dikarenakan bahwa tato termasuk perbuatan yang merubah ciptaan Allah swt serta menjadikan ditempat tato itu najis dengan membekunya darah dikarenakan warna bahan tato itu.[6]

Tato disebut dengan istilahal-washmu al-khidabu oleh orang Arab yaitu melukis anggota tubuh dengan  tulisan tertentu atau gambar yang menyeramkan, dengan menggunakan jarum panas lalu dioleskan dengan tinta. Setelah bekas tusukan jarum tadi sembuh, maka kelihatan lukisan atau gambarnya.[7]

Menurut Yusuf al-Qardhawi, tato adalah memberi tanda pada muka dan kedua tangan dengan warna biru dalam bentuk ukiran. Sebagian orang Arab, khususnya para perempuan mentato sebgian besar badannya. Bahkan pengikut-pengikut agama membuat tato dalam bentuk persembahan dan lambang-lambang agama mereka, misalnya orang-orang Kristen melukis salib di angan dan di dada mereka. Perbuatan tato ini dilakukan dengan menyiksa dan menyakiti badan, yaitu dengan menusuk-nusukan jarun pada badan orang yang di tato. Perbuatan ini menyebabkan laknat, baik terhadap yang mentato, maupun orang yang minta di tato. Jadi melakukan tato hukumnya haram, baik oleh perempuan maupun oleh laki-laki.[8]

2.    Motivasi Pemakainya
Orang yang sering memakai tato adalah orang-orang yang tertarik dengan kekerasan, lalu pemakainya dikonotasikan sebagai orang yang ditakuti. Inilah yang menjadi salah satu motivasi bagi pemakai tato.
      Ada dua faktor negatif yang terkait dengan pengunaan tato:
a.      Pemakai tato konotasinya pemberani, suka memaksakan keinginannya kepada orang lain dan berkeinginan agar selalu ditakuti oleh orang lain.
b.     Cairan yang digunakan pemakai tato, tidak selalu suci dari najis, karena itu menjadi kesulitan untuk mensucikan badan dari najis bila hal tersebut dipakai membuat tato.[9]

3.    Hukum Memakai Tato
Seluruh penampilan yang berusaha meneror atau menakuti orang lain hukumnya haram, termasuk penggunaan tato untuk maksud tersebut. Tetapi apabila menggunakan tato dengan gambar alis bagi wanita yang tidak memiliki bulu alis, maka dibolehkan untuk kepentingan kecantikan (al-tajmil), asalkan tinta yang digunakan berasal dari zat yang bukan najis.[10]

Hukum tato adalah haram menurut kesepakan ulama (ijmak). Berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih):
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
Artinya: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, melakukan tato di wajahnya (mutawasshimah), menghilangkan rambut dari wajahnya, menyambung giginya, demi kecantikan, mereka telah merubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Adanya laknat yang diucapkan Nabi atas tato menunjukkan bahwa tato adalah dosa besar. Menurut Imam Dzahabi, tanda dosa besar adalah suatu perbuatan yang dilarang (maksiat) yang diikuti dengan ancaman sanksi di dunia atau ancaman di akhirat dengan laknat atau siksa.

Dan berdasarkan Quran Surah An-Nisa' 4:119
وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا
Artinya: “Dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah (dan mereka benar-benar mengubahnya). Barangsiapa yang menjadikan setan sebagai pelindung yang selain Allah, maka sungguh dia menderita kerugian yang nyata.

Menurut pandangan para ulama mengenati tato :
a.   Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan:
"Membuat tato haram berdasarkan adanya laknat dalam hadits, maka wajib menghilangkannya jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa, (tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat dari anggota badannya maka boleh membiarkannya dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita."[11]

b.   Jumhur ulama bersepakat bahwa hukum memakai tato adalah haram. Ini berdasarkan beberapa hadis Rasulullah SAW:
Rasulullah SAW bersabda: ”Allah melaknat orang-orang yang mentato dan yang minta untuk ditato.” (HR. Bukhari)

Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, melakukan tato di wajahnya, menghilangkan rambut dari wajahnya, menyambung giginya demi kecantikan, mereka itu telah merubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Didalam Al-Qur’an Surah An-Nisa’ ayat 119 Allah berfirman:
Yang Artinya: “Dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah (dan mereka benar-benar mengubahnya). Barang siapa yang menjadikan setan sebagai pelindung yang selain Allah, maka sungguh dia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa’: 119)[12]

c.   Dari Alqomah, dari Abdullah bin Mas’ud, beliau mengatakan:
Allah melaknat wanita yang menjadi tukang tato dan wanita yang minta ditato, wanita yang mencabuti bulu alis dan wanita yang minta agar bulu alisnya dicabuti, begitu juga dengan wanita yang merenggangkan giginya demi sebuah kecantikan. Mereka lah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah" (HR Bukhari no 4604 dan Muslim no 5695)[13]

d.   Seorang ulama besar dari mazhab al-Syafi’i yaitu Imam al-Nawawi menjelaskan:
            Tato hukumnya haram bagi perempuan yang mentato dan yang minta dibuatkan tato. Para ulama mazhab kami (Syafi’i) berkata bahwa bagian tubuh yang ditato berubah menjadi najis. Jika memungkinkan untuk dihilangkan dengan terapi maka tato tersebut wajib dihilangkan. Jika tidak mungkin dihilangkan dengan terapi maka bisa dengan cara dipoerasi… Dalam hal ini, lelaki atau perempuan sama saja. (Shahih Muslim Bi-syarhi al-Imam al-Nawawi, Jilid 14, Hlm.95)
e.   Al-Hafidz Ibn Hajar al-Asqalani rahimahullah, setelah menjelaskan bahwa hukum mentato adalah haram, beliau mengatakan:
            Adapun bagian tubuh yang ditato berubah menjadi najis karena darah tersumbat di sana. Oleh karena itu, tato diusahakan semaksimal mungkin untuk dihilangkan, meski dengan operasi pembedahan. Kecuali, jika dikhawatirkan organ tubuh akan rusak, cacat, atau tidak berfungsi. Dalam kondisi tersebut, tato boleh tatap dibiarkan. Adapun pelakunya hanya cukup bertaubat untuk menggugurkan dosa. (Fath al-Bari, Jilid 10, Hlm.457)[14]

4.    Hukum Wudhu, Mandi Besar Dan Shalat Pengguna Tato
Bila tato dilakukan setelah baligh dengan keinginannya sendiri, maka diwajibkan untuk menghilangkannya atau setidaknya berusaha untuk menghilangkannya, asalkan mengilangkan tatoo tersebut tidak sampai merusak anggota tubuh (kulit) yang tertato atau menimbulkan rasa sakit yang di atas kewajaran. Bila demikian, maka tidak diharuskan menghilangkannya dan cukup bertobat dan sah shalatnya.

Dengan ditemukannya teknologi laser untuk menghilangkan tato secara permanen tanpa mencederai kulit, maka membuang tato adalah wajib secara mutlak. Namun apabila menghilangkan tato dengan cara laser atau teknologi terbaru lainnya tidak mampu secara finansial sementara cara tradisional dapat berbahaya, maka tidak wajib baginya menghilangkannya. Namun diwajibkan taubat, menyesali diri dan menggantinya dengan amal perbuatan yang baik. [15]

5.    Bahaya Tato Bagi Kesehatan
a. Alergi
kulit yang sensitif rentan untuk mendapatkan ruam karena tinta yang digunakan untuk membuat tato.

b. Infeksi
Hal buruk yang kedua yang akan Anda peroleh pada saat membuat tato adalah infeksi. Infeksi dapat saja terjadi bila tempat pembuatan tato tidak memperhatikan kebersihannya.

c. Penyakit hepatitis
Hepatitis merupakan salah satu penyakit yang bisa Anda dapatkan ketika tato yang dibuat menggunakan jarum bekas. Nah, selain penyakit hepatitis, Anda juga dapat tertular HIV AIDS.

d. Perawatan kulit setelah tato
Banyak dari mereka yang setelah membuat tato malas merawatnya. Bila Anda malas merawat tato setelah membuatnya, kulit Anda gampang mengembangkan berbagai macam infeksi, dan akan berpengaruh juga bagi kesehatan tubuh Anda.

e. Donor darah
Selain itu, jika Anda adalah yang suka mendonorkan darah, lebih baik pertimbangkan kembali untuk membuat tato di kulit, karena orang yang bertato tidak bisa mendonorkan darahnya.[16]

C.        Berdandan/Merias Wajah
1.      Pengertian Merias Wajah
Karena merias wajah sering menggunakan warna kemerah-merahan, maka orang Arab menyebut tahmir al-wajhi, padahal warna yang digunakan dalam merias wajah tidak hanya warna kemerah-merahan, tetapi ada juga warna lain.[17]

Tata rias adalah kegiatan mengubah penampilan dari bentuk asli sebenarnya dengan bantuan bahan dan alat kosmetik. Istilah make up lebih sering ditujukan kepada pengubahan bentuk wajah, meskipun sebenarnya seluruh tubuh bisa di hias (make up).[18]

Mencukur alis mata termasuk salah satu cara berhias yang berlebih-lebihan yang diharamkan dalam Islam, oleh sebab itu perbuatan ini dilaknat oleh Allah Swt, baik terhadap orang yang melakukannya maupun orang yang minta dicukurkan/ditipiskan alis matanya. Selanjutnya mengikir yang disebutkan dalam hadits di atas, yaitu meletakkan sesuatu di sela-sela gigi, supaya nampak agak sedikit jarang. Perbuatan ini dianggap mengelabui orang lain dan berlebih-lebihan dalam berhias yang bertentangan dengan ajaran Islam hukumnya haram.

Saudariku muslimah yang dirahmati Allah, sesungguhnya Allah ta‘ala berfirman:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-A‘raaf, 7: 31)

Dari ayat di atas, tampaklah bahwa kebolehan untuk berhias ada pada laki-laki dan wanita. Namun ketahuilah saudariku, ada sisi perbedaan pada hukum sesuatu yang digunakan untuk berhias dan keadaan berhias antara kedua kaum tersebut. [19]

2.      Jenis berdandan/merias wajah yang dapat mendatangkan kemudharatan
a.      Berdandan yang akan mengundang syahwat lelaki
Haram hukumnya bagi wanita yang berdandan malah akan membuat syahwat pria lain menjadi tergoda. Contohnya adalah dengan berpakaian tertutup namun tipis sehingga akan membuat lekuk tubuh seorang wanita menjadi terlihat. Berdandan disini juga mengacu pada model baju dan juga make up yang terlalu berlebihan. Contoh make up yang berlebihan adalah dengan pemakaian lipstick yang nampak membuat bibir terlihat seksi sehingga akan membuat pria tergoda.
Rasulullah SAW bersabda :
“Wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang berjalan melenggak lenggok guna membuat manusia memandangnya, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapati aromanya. Padahal aroma surga bisa dicium dari jarak 500 tahun.” (HR Malik dalam Al-Muwathatha’)



b.     Berdandan seperi seorang wanita kafir
Bagi wanita muslimah yang berdandan menyerupai wanita kafir maka ini termasuk yang dilarang oleh Allah SWT melalui sabda Rasulullah SAW.
Barang siapa yang menyerupai (tasyabuh) suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR Ahmad dan Abu Daud)
Fenomena ini sangat terlihat jelas belakangan ini dimana seseorang yang notabene adalah non muslim dijadikan sebuah panutan atau contoh baik dalam segi berpakaian ataupun berperilaku.

c.      Menggunakan parfum semerbak di luar rumah
Dalam Islam, penggunaan parfum adalah sah-sah saja selama digunakan untuk menyenangkan seorang suami. Namun ternyata banyak wanita yang menggunakan parfum untuk kepentingan di luar rumah dengan alasan agar lebih wangi dan tidak tercium bau badannya. Penggunaan parfum secara berlebihan ini tentu saja akan membuat kaum pria menjadi tergoda. Rasulullah SAW bahkan menyebut wanita yang menggunakan parfum untuk keluar rumah layaknya seorang penzina. Hal ini terdapat pada hadistnya.
Wanita mana saja yang memakai parfum kemudian lewat pada suatu kaum supaya mereka mencium bau parfum itu maka perempuan itu telah berzina” (HR An Nasai)

d.     Mencabut alis, menggunakan rambut palsu dan menyambung rambut
Nah, ini adalah salah satu trend yang terjadi di kalangan wanita, termasuk wanita muslim. Demi alasan kecantikan, para wanita akan melakukan apapun, salah satunya adalah dengan mencabut alis, mengenakan rambut palsu, dan melakukan sambung rambut. Rasulullah SAW sejak dulu telah melaknat perempuan yang mencabut alisnya. Tak kalah dengan mencabut alis, kini banyak pula wanita yang sengaja menggunakan wig serta menyambung rambutnya dengan harapan agar lebih berpenampilan menarik.

Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta untuk disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan wanita yang minta dicabut alisnya, wanita yang mentato dan wanita yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit  (HR Abu Daud dalam sanad shahih)

e.      Mempercantik diri dengan membuka aurat
Wanita muslimah yang mempercantik dirinya namun sengaja membuka aurat yang seharusnya ditutupi, maka cara mempercantik tersebut akan sangat dilarang. Karena setiap jengkal tubuh wanita adalah aurat, kecuali telapak tangan dan wajah. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surat Al Ahzab 59 sebagai berikut :
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang sedemikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Selain itu, Rasulullah SAW pun menyampaikan hal yang serupa dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud.

“Asma binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah SAW dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah SAW pun berpaling darinya dan bersabda ‘Wahai Asma, sesungguhkan seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh) tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini’. Beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.”
Dari penjelasan diatas, maka cukup jelas bahwa seorang wanita muslimah tidak diperkenankan berdandan oleh Allah dan Rasulullah, kecuali untuk suaminya.[20]

3.      Hukum berdandan/Merias Wajah
a.    Abd al-Qadir Ahmad  Ata mengemukakan pendapat al-Nuri yang menetepakan bahwa istri boleh merias wajahnya asalkan mendapatkan izin suami dengan mengatakan:
Artinya: “...dan apabila perempuan tersebut sudah memiliki suami,, lalu diizinkan oleh suaminya (merias wajahnya), maka agama membolehkannya.”
Begitu juga halnya seorang gadis, boleh merias wajahnya setelah diizinkan oleh orang tuanya atau orang yang memeliharanya. Ada juga hal lain yang sangat penting untuk mendapatkan perhatian, yaitu pengguna tatarias yang seharusnya bersumber dari bahan-bahan yang halal.
Perempuan yang akan merias wajahnya, dianjurkan agar lebih dahulu berwudhu. Sehingga apabila datang waktu shalat, ia tidak perlu berwudhu lagi karena masih memiliki wudhu.[21]

b.       Fadhilatusy Syaikh Al-’Allamah Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjawab, “Tidak mengapa memakai pemerah bibir. Karena hukum asal sesuatu itu halal sampai jelas keharamannya. Lipstik ini bukan dari jenis wasym/tato (Sementara untuk tato ini terdapat keterangan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaknat wanita yang membuat tato dan wanita yang minta ditato (HR. Al-Bukhari dan Muslim).,
 karena wasym itu menanam salah satu warna di bawah kulit. Perbuatan ini diharamkan, bahkan termasuk dosa besar. Akan tetapi bila lipstik tersebut jelas memberikan madharat bagi bibir, membuat bibir kering dan kehilangan kelembabannya, maka terlarang. Pernah disampaikan kepada saya, lipstik tersebut terkadang membuat bibir pecah. Bila memang pasti hal yang demikian, maka seorang insan dilarang melakukan perkara yang dapat memadharatkan dirinya.” (Majmu’ah As’ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 35)[22]

c.       Tidak boleh menggunakan make-up/lipstik untuk pergi kondangan
Dalam Q.S. al-Nur: ayat 3.
Artinya: “Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) yang nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka.”[23]

d.       Pengantin yang dirias di salon
Menurut Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz, bahwa itu tidak boleh. Karena pergi ke tempat tersebut bagian berlebih-lebihan dan pemborosan, dan adanya kemungkinan terjatuh pada sesuatu yang tidak terpuji akibatnya, yang bisa merusak akhlak.

e.       Menggunakan parfum semerbak di luar rumah
Dalam Islam, penggunaan parfum adalah sah-sah saja selama digunakan untuk menyenangkan seorang suami. Namun ternyata banyak wanita yang menggunakan parfum untuk kepentingan di luar rumah dengan alasan agar lebih wangi dan tidak tercium bau badannya. Penggunaan parfum secara berlebihan ini tentu saja akan membuat kaum pria menjadi tergoda. Rasulullah SAW bahkan menyebut wanita yang menggunakan parfum untuk keluar rumah layaknya seorang penzina. Hal ini terdapat pada hadistnya:
Wanita mana saja yang memakai parfum kemudian lewat pada suatu kaum supaya mereka mencium bau parfum itu maka perempuan itu telah berzina” (HR An Nasai)
Dari penjelasan diatas, maka cukup jelas bahwa seorang wanita muslimah tidak diperkenankan berdandan oleh Allah dan Rasulullah, kecuali untuk suaminya.[24]

D.        Menyambung Rambut
1.    Pengertian menyambung rambut
Termasuk yang dilarang oleh Islam adalah menyambung rambut dengan rambut lain, baik rambut itu asli, maupun bukan asli seperti wig, berdasarkan hadits Rasulullah Saw, yang diriwayatkan oleh al-Bukhari Muslim dan Ahmad dari Ibnu Umar dalam hadits qudsy: Artinya: “Allah melaknat perempuan-perempuan yang menyambung rambut dan minta disambungkan rambutnya.”[25]

Menyambung rambut atau yang dikenal dengan hair extension adalah perbuatan memanjangkan rambut dengan cara menyambungnya dengan rambut orang lain maupun dengan rambut palsu yang terbuat dari bahan sintesis atau buatan. Perilaku menyambung rambut ini sudah ada sejak zaman Rasullulah meskipun caranya berbeda.

Pada zaman dahulu, para wanita menyambung rambutnya dan membuatnya terlihat panjang dengan menggunakan bulu. Menyambung rambut saat ini bisa dikarenakan beberapa sebab misalnya ingin telihat lebih cantik, atau keinginan untuk memanjangkan rambut dikarenakan rambut yang asli hilang atau rontok karena adanya suatu penyakit.[26]

                 Kalau menyambung rambut itu diharamkan bagi perempuan, maka bagi laki-laki lebih diharamkan lagi, baik dia itu bekerja sebagai tukang rias, ataupun dia meminta disambungkam rambutnya, seperti laki-laki banci (model perempuan-perempuan wadam). Menyambung rambut dilarang oleh  Islam, walaupun bagi perempuan yang rambutnya gugur karena sakit misalnya, atau perempuan yang hendak menjadi pengantin. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Aisyah: Artinya: “Bahwasanya seorang perempuan Anshar menikah dan sesungguhnya dia sakit sehingga gugur rambutnya, kemudian keluarganya bermaksud untuk menyambung rambutnya tetapi sebelumnya mereka bertanya dulu kepada Nabi Saw, maka jawad Nabii: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya.”

                 Menyambung rambut sebagai suatu penipuan, memalsu, dan mengelabui. Islam melarang perbuatan dalam berbagai lapangan muama’lah. Menyambung rambut yang diharamkan adalah dengan rambut asli atau imitasi. Inilah yang dimaksud dengan mengelabui. Tetapi kalau menyambung rambut itu dengan kain atau benang dan lain-lain, hal ini tidak termasuk dalam larangana tersebut.[27]

Menurut penelitian terbaru, ternyata menyambung rambut punya risiko terhadap kesehatan yang tidak rendah. Berikut beberapa di antaranya seperti yang dikutip dari Genius Beauty. Seorang ahli kesehatan rambut Steve O’Bryan, dari Institute of Trichologists, mengungkapkan beberapa kerugian saat seseorang memutuskan menyambung rambutnya. Steve mengatakan, saat rambut asli disambung dengan rambut lain, maka folikel rambut (bagian kulit kepala yang memproduksi rambut) akan menipis dan mengalami stres.

 Keadaan tadi akan menimbulkan radang pada lapisan terluar rambut. Akibatnya, rambut menjadi rapuh dan mudah patah. Risiko yang lain, beban yang ditumpu akar rambut dengan sambungan yang digunakan semakin besar. Hal itu akan membuatnya menjadi lemah, sehingga rambut mudah rontok. Dan risiko kesehatannya belum berhenti sampai di situ. Pemakaian lem atau perekat untuk menyambung rambut juga memiliki efek yang buruk. Kandungan di dalamnya dapat merusak kesehatan alami rambut. Sehingga saat sambungan rambut dilepas, tampilan rambut asli pun lebih buruk dari sebelumnya.[28]

2.    Hukum Menyambung rambut menurut Jumhur Ulama:
a.   Dari kalangan Ulama bermadzhab Syafi’iyyah terjadi perbedaan pendapat:
·     Haram jika menyambung dengan rambut manusia yang tidak najis dan belum bersuami.
·     Makruh dengan syarat-syarat yang sama seperti di atas

b.   Jika sudah bersuami, terdapat 3 pendapat dari kalangan Syafi’iyyah:
·     Boleh dengan izin suami
·     Haram secara muthlak (dengan atau tanpa izin suami)
·     Tidak haram secara muthlak (dengan atau tanpa izin suami)

c.   Dari kalangan Ulama Hanafiyyah memperbolehkan perempuan menyambung rambut asalkan bukan dengan rambut manusia.
Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Sa’ad Al-Iskaf, dari Ibnu Syuraih, beliau berkata kepada Aisyah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya. “Aisyah berkata: Subhanallah, tidak ada bahaya bagi wanita yang jarang rambutnya untuk memakai sesuatu dari bulu, lalu menyambung rambutnya dengan bulu itu. Dia berdandan dengan itu (bulu) untuk suaminya. Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melaknat perempuan yang beruban dan telah uzur usianya, lalu dia sambung rambutnya dengan cara melilitkannya.”  [Jami’ Al-Hadits: 43260]

d.     Dari kalangan Ulama Malikiyyah mengharamkan menyambung rambut, baik dengan rambut manusia ataupun bukan.

e.      Sedangkan dari kalangan hanabilah mengatakan: “Haram menyambung rambut, baik disambung dengan rambut manusia atau hewan, dan baik tanpa izin suami atau tidak.”[29]


E.     Menyemir Rambut
1.      Pengertian
Menyemir rambut adalah upaya memberi warna kepada rambut, sehingga berbeda dengan warna yang semula, yang disebut sibaghat al-sha’ri oleh ahli tata rias orang Arab.

Menyemir rambut, sering dilakukan oleh orang yang sudah ubanan untuk mengubah warna rambutnya yang sudah memutih menjadi warna hitam sebagaimana halnya ketika ia masih muda atau suatu upaya anak muda Muslim untuk menampilkan diri seperti halnya rambut orang barat, dengan tidak memandang bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut hukumnya boleh atau tidak, makruh atau haram ini menjadi persoalan keagamaan yang harus diberi keterangan hukum menurut Islam.[30]

Selain masalah-masalah yang telah disebutkan diatas, termasuk dalam mempercantik diri adalah semir rambut kepala yang sudah beruban. Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak membolehkan menyemir rambut, karena berhias dan mempercantik diri iut dapat menghilangkan arti beribadah dan beragama, seperti yang dikerjakan oleh para rahib dan ahli-ahli zuhud yang berlebihan itu. Namun  Rasulullah Saw melarang talid pada suatu kaum dan mengikuti jejak mereka, agar kepribadian umat Islam itu berbed lahir dan batin dengan mereka, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad Saw:
            Artinya: “Dari Abi Hurairah Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu hendaklah kamu berbeda dengan mereka”. (H.R. Bukhari)
          Perintah (amr) pada hadits tersebut menunjukkan sunat bukan berarti wajib, karena sahabat Nabi ada yang mengerjakannya dan ada pula yang tidak mengerjakannya, seperti Abu Bakar dan Umar melakukannya, sedang sahabat yang lainnya tidak melakukannya, seperti Ali, Ubay bin Ka’ab dan Anas.
          Walaupun menyemir rambut itu dibolehkan bahkan dianjurkan, tetapi ulama berbeda pendapat tentang semir rambut dengan warna hitam. Sebagian ulama salaf termasuk para sahabat, seperti Sa’ad bin Abi Waqqash, ‘Uqbah bin ‘Amir, Hasan, Husen, Jarir dan lain-lain membolehkan untuk menyemir rambut dengan warna hitam.
          Menurut hadits yang diriwayatkan oleh al-Turmudzi dan Ashhab al-Sunnan yang lainnya dari Abu Dzar, bahw Rasulullah Saw bersabda:
          Artinya: “Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah daun inai dan katam.
       Inai berwarna merah sedang katam  adalah sebuah pohon yang tumbuh di zaman Rasulullah Saw yang mengeluarkan zat berwarna hitam kemerah-merahan.
       Anas bin Malik meriwayatkan, bahwa Abu Bakar menyemir rambutnya dengan inai dan katam. Sedang Umar hanya dengan inai saja. Berkenaan dengan warna semir rambut, di mana ulama berbeda pendapat dengan hal tersebut, tentu perlu diperhatikan, yaitu bagi orang yang sudah tua, ubannya sudah merata, baik di kepalalnya ataupun di jenggotnya, tidak layak menyemir dengan warna hitam. Oleh karena itu, tatkala Abu Bakar membawa ayahnya Abu Quhafah kehadapan Nabi pada hari penaklukkan Mekkah, sedang Nabi melihat rambutnya bagaikan pohon tsaghamah yang serba putih buahnya, maupun bunganya, maka Nabi bersabda:
       Artinya: “Rubahlah ini (uban), tetapi hindarilah warna hitam”. (H.R. Muslim). Orang yang tidak seumur dengan Abu Quhafah, yakni yang belum begitu tua, boleh ia menyemir rambutnya dengan warna hitam. Dalam hal ini al-Zuhry mengatakan: “Kami menyemir rambut dengan warna hitam apabila wajah masih nampak muda, tetapi kalau wajah sudah mengerut dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna hitam tersebut.”[31]
2.      Hukum Menyemir Rambut
a.      Hukum menyemur rambut berwarna kuning dan merah
Menyemir rambut dibolehkan dengan semua warna, kecuali warna hitam. Tidak ada bedanya dalam masalah ini, baik orang tua atau anak muda. Tidak mengapa menyemir rambut sebelum keluar uban.

warna hitam murni, maka tidak boleh bagi laki-laki maupun wanita. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
"غَيِّرُوا هَذَا الشَّيْبَ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ  (رواه مسلم)
"Rubahlah warna uban itu, dan jauhi warna hitam." (HR. Muslim, no. 2102)

Dalil yang menunjukkan pelarangan hal tersebut adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 4212, dari Ibnu Abbas, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Akan ada di akhir zaman, kaum yang menyemir rambutnya seperti bulu merpati, maka dia tidak mencium bau surga." (Hadits dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud)

Adapun dalil yang menunjukkan dibolehkannya menyemir dengan warna merah dan kuning, adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 4211, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Seorang yang menyemir rambutnya dengan hina melewati Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka beliau berkata, 'Bagus sekali orang itu.'  Kemudian lewat lagi seseorang di depan beliau seorang yang menyemir rambutnya dengan hina dan katm, maka beliau berkata, 'Bagus sekali orang itu.' Kemudian lewat lagi seseorang yang menyemir rambutnya keemasan, maka beliau berkata, 'yang ini lebih baik dari yang lainnya.' (Abu Daud, no. 4211)[32]

b.     Pendapat Ulama.
Ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum menyemir rambut, hal ini dikarenakan para sahabat ada yang menyemir rambutnya dan ada yang tidak.

1)     Menurut Mazhab Maliki, Abu Hanifah dan sebagian ulama Syafi’I seperti Imam Ghazali menyatakan bahwa menyemir rambut hukumnya adalah Makruh.
 Tapi jika Alasan menghitamkan rambut adalah bertujuan untuk menakutkan musuh di dalam peperangan, maka hukumnya adalah wajib. Karena musuh menjadi tidak gentar ketika melihat lawannya sudah beruban alias sudah tua.

·       Dalil yang dijadikan dasar oleh ulama-ulama di atas adalah:
        Nabi SAW bersabda : “Barangsiapa yang mewarnakan rambutnya dengan warna hitam, niscaya Allah akan menghitamkan wajahnya di akhirat kelak” (Al-Haithami, bagaimanapun Ibn Hajar berkata seorang perawinya agak lemah, bagaimanapun rawi tersebut diterima oleh Imam Yahya Mai’en dan Imam Ahmad)

·       Sabda Nabi SAW : “Tukarlah ia (warna rambut, janggut misai) dan jauhilah dari warna hitam” (Shohih Muslim)
·       Ibn Umar ra. Berkata: “Kekuningan pewarna para mukmin, kemerahan pewarna para Muslimin, Hitam pewarna puak Kuffar” (Riwayat At-Tobrani, Al-Haithami)
2)  Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa menyemir rambut hukumnya adalah Haram kecuali jika ditujukan untuk berperang. Mereka mendasarkan pendapatnya dengan 3 hadist Nabi di atas.

3)  Imam Abu Yusuf dan Ibn Sirrin berpendapat bahwa Hukumnya adalah Wajib. Dalil yang dijadikan dasar oleh mereka adalah:
·       Diriwayatakan bahwa sahabat dan tabiin ramai juga yang mewarnakan rambut mereka dengan warna hitam. Antara Sa’ad, ‘Uqbah bin ‘Amir, Az-Zuhri dan diakui oleh Hasan Al-Basri. (Lihat Fath al-Bari, Majma’ az-Zawaid dan Tahzib al-Atharoleh At-Tabari)
·       Sabda Nabi SAW : “Sebaik-baik pewarna yang kamu gunakan adalah warna hitam ini, ia lebih digemari oleh isteri-isteri kamu, dan lebih dapat menakutkan musuh” (Riwayat Ibn Majah). Namun hadist terakhir ini adalah hadith (dhoif/lemah)[33]

4)  Imam An Nawawi berkata,"Madzhab kami ialah dianjurkan untuk menyemir uban bagi laki-laki dan wanita dengan warna kuning atau merah, dan tidak menyemirnya dengan warna hitam berdasarkan hadits di atas." [ Imam An Nawawi, Syarah Shahih Muslim, (14/80)]

5)  Al Hafizh Ibnu Hajar berkata,”Sebagian ulama ada yang memberikan keringanan (menyemir dengan hitam) ketika berjihad. Sebagian lagi memberikan keringanan secara mutlak. Yang lebih utama adalah hukumnya makruh. Bahkan Imam Nawawi menganggapnya makruh yang lebih dekat dengan haram. Sebagian ulama salaf memberikan keringanan (menyemir dengan hitam), Misalnya, seperti Sa’d bin Abi Waqqash, Uqbah bin Amir, Al Hasan, Al Husain, Jarir, dan lainnya. Inilah yang dipilih Ibnu Abi Ashim. Mereka membolehkan untuk wanita dan tidak untuk pria, inilah yang dipilih oleh Al Hulaimi. Ibnu Abi Ashim memahami dari hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : ‘Jauhi warna hitam,’ karena menyemir dengan warna hitam merupakan tradisi mereka." [ Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Baari, (10/354-355)]

6)  Imam Ibnul Qayyim berkata,”Larangan menyemir rambut dengan warna hitam, bila dengan warna hitam pekat. Apabila tidak hitam pekat seperti mencampur antara katam (semir warna hitam) dengan hina (warna merah), maka tidak mengapa, karena akan membuat rambut menjadi merah kehitam-hitaman."


Terkadang menyemir dengan warna hitam dilarang bila ada unsur tadlis (penipuan), seperti wanita yang sudah tua menyemir rambutnya agar menarik orang yang meminangnya dan ingin menikahi dirinya, atau pria yang sudah tua agar tidak kelihatan ubanan sehingga memikat wanita yang ingin dinikahinya. Semiran semacam ini termasuk penipuan dan kebohongan yang dilarang. Apabila tidak ada unsur penipuan dan kedustaan, maka tidak mengapa. Telah ada riwayat shahih yang menjelaskan bahwa Al Hasan dan Al Husain menyemir rambutnya dengan warna hitam. [Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim Al Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi Syarah Jami’ Tirmidzi, Kairo, Al Madani, Tanpa tahun, Juz 5, hlm. 442.][34]

F.     Memasang Behel Gigi
1.      Pengertian Memasang Behel Gigi
Kawat gigi dalam bahasa kedokteran disebut dental braces atau orthodontic braces yaitu alat yang digunakan pada bidang kedokteran gigi untuk memperbaiki susunan gigi yang tidak teratur.

Semula, kawat gigi digunakan untuk mengencangkan gigi karena gigi terlalu maju (tonggos) serta susunan gigi tak merata. Kawat gigi juga berfungsi untuk meratakan susunan gigi yang tumbuh tak beraturan.

Namun, perubahan fungsi kawat gigi kini semakin terlihat. Kawat gigi tidak hanya digunakan sebagai alat kesehatan, namun menjadi trend yang sedang digandrungi. Orang-orang bergigi normal, ikut meramaikan behel agar terlihat percaya diri. Tak ketinggalan, karet kawat gigi juga menjadi sesuatu yang dapat dipamerkan. Penahan kawat gigi ini didesain untuk bongkar pasang layakya mainan.

Adapun arti secara harfiah orthodonti sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu orthos yang berarti lurus dan dons yang berarti gigi. Istilah orthodonti sendiri digunakan pertama kali oleh Le Foulon pada tahun 1839. Ilmu orthodonti sebagai suatu ilmu pengetahuan seperti yang kita kenal dewasa ini barulah kira-kira 50 tahun yang lalu dan lambat laun berkembang terus sehingga seolah-olah menjadi bidang spesialisasi dalam kedokteran gigi. Pada zaman dahulu yaitu 60 hingga 70 tahun yang lalu ilmu orthodonti memang sudah dikenal seperti halnya dengan ilmu penambalan gigi dan pembuatan gigi tiruan, tetapi konsepnya berbeda dengan konsep ilmu orthodonti yang sekarang. Jika dulu yang dipentingkan hanyalah masalah mekanis saja, dalam arti penggunaan alat-alat untuk meratakan susunan gigi yang tidak rata, sekarang masalah biologis juga turut menjadi perhatian.

Maksud dan tujuan dari perawatan orthodonti sendiri ada beberapa macam yaitu:
1. Menciptakan dan mempertahankan kondisi rongga mulut yang sehat
2. Memperbaiki cacat muka, susunan gigi geligi yang tidak rata, dan fungsi alat-alat pengunyah agar diperoleh bentuk wajah yang seimbang dan penelanan yang baik
3. Memperbaiki cacat waktu bicara, waktu bernafas, pendengaran, dan mengembalikan rasa percaya diri seseorang
4. Menghilangkan rasa sakit pada sendi rahang akibat gigitan yang tidak normal
5. Menghilangkan kebiasaan buruk, seperti: menghisap ibu jari, menggigit-gigit bibir, menonjolkan lidah, bernafas melalui mulut[35]

2. Hukum Memasang Behel
a.  Hukum Mengikir Gigi
Perbuatan ini diharamkan, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Artinya : “Para wanita yang mengikir gigi untuk berhias dan yang merubah ciptaan Allah”
Mengikir gigi merupakan perbuatan yang merubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menyibukkan diri dengan perbuatan sia-sia yang tidak ada manfaatnya, dan hanya membuang-buang waktu yang seharusnya dipergunakan untuk hal-hal lain yang lebih bermanfaat bagi manusia. Perbuatan tersebut juga merupakan penipuan dan penggelapan serta menunjukkan kerdilnya manusia.

b. Hukum Mengikir Gigi Untuk Keindahan
Diharamkan bagi wanita muslim untuk mengikir gigi-giginya dengan tujuan memperindah diri, dengan cara mendinginkan gigi-giginya dengan pendingin sehingga tampak merenggang jarak antara gigi-giginya supaya kelihatan cantik. Namun apabila terdapat kotoran pada gigi-giginya yang mengharuskannya mengubahnya, dengan tujuan untuk menghilangkan kotoran tersebut, atau karena terdapat ketidaknyamanan yang mengharuskannya untuk memperbaikinya dengan tujuan untuk menghilangkan ketidaknyamanan tersebut, maka perbuatan tersebut tidak mengapa, karena hal itu termasuk dalam berobat dan membuang kotoran, yang hanya bisa dilakukan oleh daokter spesialis.

c. Hukum Mengikir Gigi Untuk Tujuan Pengobatan
Mengubah gigi untuk tujuan memperindahnya dan untuk menampakkan ketajamannya adalah perbuatan haram. Namun apabila untuk tujuan pengobatan, maka tidak mengapa. Jika tumbuh gigi pada wanita yang menyusahkannya, maka diperbolehkan untuk mencabutnya karena gigi tersebut merusak pemandangan dan menyulitkannya dalam makan, sedangkan membuang aib (kekurangan) diperbolehkan menurut syari’at. Demikian pula apabila terdapat kelainan yang memerlukan pengobatan, maka diperbolehkan.

d. Meluruskan Gigi dan Mendekatkan antara Gigi-Gigi
Bila memang diperlukan, misalnya ada kelainan yang harus diperbaiki, maka hukumnya diperbolehkan.

Namun apabila tidak diperlukan, maka hukumnya tidak boleh. Bahkan terdapat larangan untuk mengubah gigi dan mengikirnya untuk keindahan, beserta ancaman bagi pelakunya, karena perbuatan tersebut termasuk sia-sia dan mengubah ciptaan Allah.

Jika hal itu untuk pengobatan atau untuk membuang kelainan,atau untuk kebutuhan, misalnya seseorang tidak bisa makan dengan baik kecuali dengan mngubah gigi-giginya, maka hal tersebut diperbolehkan.

Adapun hadits-hadits yang berkaitan:
"Rosululloh melaknat perempuan yang mentato dan yang minta ditato, dan yang mengikirgigidanyangmintadikikirgiginya." (HR.Thabrani)
"Rosululloh melaknat perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadicantik,yangmengubahciptaanAlloh." (HR.BukhariMuslim)





























KESIMPULAN

Operasi plastik dikenal dalam bahasa arab biasa disebut dengan “jirahah tajmil” adalah bedah yang dilakukan untuk mempercantik atau memperbaiki satu bagian didalam anggota badan, baik yang nampak ataupun tidak nampak dengan cara ditambah, dikurangi bertujuan untuk memerbaiki fungsi dan estetika tubuh.
Islam membolehkan berhias atau mempercantik diri selama tidak berlebih-lebihan, sampai menjurus kepada sikap mengubah ciptaan Allah Swt. Menurut para ulama mengenai operasi plastik: menurut Al-Thabari bahwa operasi plastik tidak diperbolehkan, Syekh Wabah az-Zuhaili berpendapat bahwa boleh melakukan pemindahan organ tubuh dari suatu tempat ke tempat lain dengan catatan bahwa manfaat yang diharapkan dari operasi itu lebih kuat ketimbang madarat yang ditimbulkannya ( Q.S. Al-Maidah ayat 32), Quraish Shihab, memperbaiki kondisi fisik yang burukpun tidak perlu di larang, tetapi dalam konteks kecantikan semata hal itu dilarang seperti dalam Q.S. An-nisa ayat 119, Ulama mayoritas membolehkannya jika hal tersebut dalam konteks pengobatan/memperbaiki apa yang cedera.
Tatto adalah menusuk-nusukkan jarum atau yang sejenisnya kepada kulit sehingga mengalirkan darah kemudian diberikan alkohol atau yang sejenisnya sehingga menjadi biru. Tato ini biasa dilakukan di tangan, wajah, badan bahkan kaki dan juga di bagian tubuh lainnya. Melakukan tato pada kulit adalah perbuatan yang diharamkan Allah swt.
Dalam Islam juga Allah Swt membolehkan kaum Hawa untuk berdandan untuk kaum Adam (Sudah Sah) dan Allah juga melarang wanita untuk berdandan yang berlebihan yang dapat mendatangkan keburukan baginya. Selain itu juga Allah Swt melaknat kepada orang yang meminta/membuat tato, karena hal itu termasuk merubah ciptaan Allah Swt. Tato hukumnya haram dan tidak dapat dibantah lagi.
Banyak hal yang dilarang oleh Allah Swt seperti juga menyambung rambut. Allah Swt tidak membolehkan menyambung rambut karena menyambung rambut sama halnya dengan penipuan. Selain itu juga, Allah Swt tidak membolehkan adanya memasang behel (besi) jika bertujuan untuk kecantikan semata bukan untuk kesehatannya maka hukumnya tidak diperbolehkan.
Menyemir rambut/mewarnai rambut juga ada yang membolehkan dan ada juga yang tidak membolehkan. Contoh, ada yang membolehkan mewarnai rambut menjadi hitam, dan ada yang tidak membolehkan mewarnai rambut yang warnanya hitam.


Huzaimah Tahido Yanggo, Masail Fiqhiyah (Bandung: Angkasa, 2005), hal. 127-129
Mahjuddin, Masail al-Fiqhiyah (Jakarta: Radar Jaya, 2014), hal. 311




Komentar

Pustaka Ilmu

Makalah Periode Kemunduran Islam

Makalah - Periode Kemunduran Islam (STAGNASI)

Makalah Tingkah laku tercela

Hadits tentang Persaudaraan Muslim

Pengertian Mudharabah, Macam-macam Mudharabah, landasan hukum dalam Mudharabah, Rukun, perkara dan hal yang membuat Mudharabahh SAH.

Makalah Filsafat Islam - Ikhwan As-Shafa'

Tarikh Tasyri' - Kondisi Bangsa Arab sebelum ISLAM.

Contoh Meresensi Ushul Fiqih, Resensi buku Ushul Fiqih

Makalah Administrasi Pendidikan - SISTEM PENGARSIPAN