Makalah Masailul al Fiqhiyah tentang Mengubah ciptaan Allah dalam Perspektif Islam
BAB
1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Wanita identik dengan berhias. Ia ingin selalu
terlihat cantik. Oleh sebab itu, banyak kita dapati salon-salon kecantikan yang
siap memanjakan mereka. Karena mereka selalu menganggap kurang apa yang telah
mereka miliki. Namun, dengan berdirinya salon kecantikan, hal itu banyak
membuat wanita melakukan perawatan yang terkadang menyimpang dari hal-hal yang
berkaitan dengan hukum Islam.
Apalagi dengan zaman yang modern ini, semua mudah
didapati dan serba ada. Banyak orang-orang yang mengubah ciptaan Allah Swt
dengan cara operasi plastik, menyambung
rambut, memasang behel dan lain sebagainya. Memang semua itu adalah
untuk memperbaiki adanya yang mengganggu dalam diri kita. Akan tetapi ada
hal-hal yang membuat hukumnya tidak diperbolehkan dalam Islam karena
semata-mata untuk kecantikan bukan untuk yang lainnya.
Dari situlah adanya hukum-hukum Islam dalam mengubah
ciptaan Allah Swt dan kecantikan dalam persektif Islam. Dengan adanya hukum
Allah Swt agar manusia lebih bersyukur apa yang telah Allah berikan kepada kita
semua.
B. Rumusan Masalah
1. Hal
apa saja yang termasuk merubah ciptaan Allah SWT dan mempercantik diri dalam
Islam?
2. Bagaimana
hukum merubah ciptaan Allah dan mempercantik diri dalam Islam?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui hal apa saja yang termasuk merubah ciptaan Allah SWT
2. Supaya
tidak awam mengenai hukum merubah ciptaan Allah SWT
BAB
2
PEMBAHASAN
A.
Operasi
Pelastik
1. Pengertian
Bedah
plastik adalah suatu cabang ilmu kedokteran yang bertujuan untuk merekonstruksi
atau memperbaiki bagian tubuh manusia melalui operasi kedokteran. Bedah
plastik, berasal dari bahasa Yunani, yaitu “plastikos” yang berarti
“membentuk” atau “memberi bentuk”. Ilmu ini sendiri merupakan cabang dari ilmu
bedah yang bertujuan untuk mengembalikan bentuk dan fungsi yang normal dan
“menyempurnakan” bentuk dengan proporsi yang “lebih baik”.[1]
Operasi
plastik atau dikenal dengan “plastik sugery” (dalam bahasa inggris) atau
dikenal dalam bahasa arab biasa disebut dengan “jirahah tajmil” adalah
bedah yang dilakukan untuk mempercantik atau memeperbaiki satu bagian didalam
anggota badan, baik yang nampak ataupun tidak nampak dengan cara ditambah,
dikurangi bertujuan untuk memerbaiki fungsi dan estetika tubuh.[2]
Islam
membolehkan berhias atau mempercantik diri selama tidak berlebih-lebihan,
sampai menjurus kepada sikap mengubah ciptaan Allah Swt. Mengubah ciptaan Allah
dipandang sebagai salah satu ajakan setan, sebagaimana disebutkan dalam firman
Allah:
Artinya: “Sungguh akan kami pengaruhi mereka itu, sehingga mereka mau mengubah
ciptaan Allah Swt.” (Q.S. al-Nis: 119)
Dari ayat tersebut dapat dipahami,
bahwa melakukan operasi plastik bertujuan hanya mempercantik diri termasuk
perbuatan setan yang dilaknat Allah Swt, berdasarkan hadits-hadits Nabi Saw,
antara lain:
Artinya: “Dari Ibnu Mas’ud r.a. ia
berkata Rasulullah bersabda: Allah
melaknat perempuan-perempuan yang melakukan tato dan yang minta ditato,
perempuan-perempuan yang mencukur alis dan yang minta dicukurkan alisnya serta
perempuan yang mengikir gigi untuk mempercantik diri dan perempuan-perempuan
yang mengubah ciptaan Allah Swt.” (H.R. Ahmad, al-Bukhari, Muslim,
al-Turmudi, Abu Daud, al-Nasai’, dan Ibnu Majah)
Selanjutnya al-Qardhawi mengomentari
hadits tersebut di atas, bahwa Islam membolehkan operasi terhadap bagian tubuh
karena mengalami gangguan fungsional, baik karena bawaan lahir, maupun akibat
kecelakaan, seperti bibir sumbing (operasi plastik konstuksi). Sedangkan
operasi plastik pada bagian tubuh yang tidak mengalami gangguan fungsional,
hanya bentuknya kurang sempurna atau ingin diperindah, seperti hidung pesek
dimancungkan (operasi estetika), hukumnya haram berdasarkan firman Allah Swt
Q.S anl-Nisa ayat 119.
Artinya: “dan aku benar-benar
akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong kepada
mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu
mereka benar-benar memotongnya,dan akan aku suruh mereak (mengubah ciptaan
Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. Barangsiapa yang menjadikan
syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian
yang nyata. (Q.S. an-Nisa: 119)[3]
2.
Latar
Belakang Melakukan Operasi
Ada dua macam
yang melatar belakangi operasi kecantikan, diantaranya:
a.
Operasi
kecantikan untuk menyempurnakan anggota tubuh yang cacat, baik cacat bawaan
maupun karena telah mengalami kecelakaan.
b.
Operasi
kecantikan untuk mengoperasi anggota tubuh menjadi bentuk lain. Misalnya bentuk
wajah yang oval dioperasi menjadi lonjong, bentuk perut yang besar dioperasi
menjadi langsing serta bentuk tangan dan kaki yang besar dioperasi menjadi
kecil dan sebagainya.[4]
3.
Hukumnya
Baik operasi wajah maupun operasi
anggota tubuh yang lain dibolehkan dalam Islam untuk mempercantik diri, asalkan
atas izin suami. Kalau ia masih gadis, maka ia harus lebih dahulu minta
persetujuan orang tuanya. Tetapi kalau ia yatim piatu, maka harus minta izin
kepada orang yang sedang memeliharanya. Dan operasi wajah yang tidak dibolehkan
dalam Islam, kalau operasi tersebut bertujuan untuk melakukan kejahatan.
Misalnya: penjahat mengoperasi wajah untuk menghindari kejaran polisi dan
sebagainya.
Adapun hukum mengenai operasi plastik oleh
beberapa ulama dalam referensi kitab salaf yang memperbolehkan, tapi berdasarkan
hujjah atau dasar hukum yang dipakai berikut petimbangan-pertimbangannya
mengharamkan, kecuali untuk urusan kesehatan, dikatakan pula bahwa jika
perubahan bentuk itu berkaitan dengan cacat wajah yang menyulitkan seseorang
dalam menjalani hidupnya, mengembalikan bagian yang hilang atau rusak karena
kecelakaan, atau untuk memfungsikan organ penting, maka itu diperbolehkan.
Menurut para ulama mengenai operasi plastik:
a.
Al-Thabari
berkata: “Bagi seorang wanita tidak diperbolehkan merubah sedikitpun dari asal
kejadian yang telah diciptakan oleh Allah baginya. Baik dengan cara menambahi
atau menguranginya untuk mempercantik diri.” Jadi menurut Al-Thabari bahwa
operasi plastik tidak diperbolehkan.
b.
Syekh
Wabah az-Zuhaili, dalam al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, berpendapat bahwa boleh
melakukan pemindahan organ tubuh dari suatu tempat ke tempat lain dalam satu
tubuh manusia dengan catatan bahwa manfaat yang diharapkan dari operasi itu
lebih kuat ketimbang madarat yang ditimbulkannya. Pemindahan tersebut disyaratkan
untuk menumbuhkan kembali anggota yang hilang, mengembalikan bentuknya,
mengembalikan fungsinya semula, memperbaiki aib, dan atau untuk membuang noda,
yang semu itu dapat menyebabkan seseorang mengalami tekanan jiwa atau fisik.
Apabila seorang anak dilahirkan dalam keadaan cacat pada telapak
kakinya, sehingga menyebabkan ia tidak dapat berjalan, sedangkan para dokter
mampu mengembalikan keposisi semula yang normal dengan izin Allah maka
hendaklah mereka melakukannya. Kasus seperti ini masuk didalam cakupan firman
Allah Ta’ala dalam surat Al-Maidah ayat 32 :
وَمَنْ أَحْيَاهَا
فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“ Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seseorang manusia, maka
seolah-olah Dia memelihara kehidupan manusia semuanya.”
c.
Quraish
Shihab, menyebutkan bahwa Allah memerintahkan seseorang mengubah sifat buruk
yang di warisinya/sifat bawaanya, mengubahnya menjadi baik, maka semestinya
memperbaiki kondisi fisik yang burukpun tidak perlu di larang, tetapi dalam
konteks kecantikan semata, banyak ulama yang melarangnya, alasan mereka antara
lain, adalah karena itu mengubah ciptaan Allah yang melarang itu menunjuk pada
firman allah dalam Q.S. An-nisa ayat 119
:
وَلأضِلَّنَّهُمْ
وَلأمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ
فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ
اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
Artinya: “Dan pasti akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan
kosong pada mereka, dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang
ternak, lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan kusuruh mereka mengubah
ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya. Barang siapa menjadikan
setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh dia menderita kerugian yang
nyata.”
d.
Ulama
mayoritas membolehkannya jika hal tersebut dalam konteks pengobatan/memperbaiki
apa yang cedera. “pada masa Nabi saw. ada seorang yang bernama Arfajah, yang
putus hidungnya.dia menggantinya dengan bahan perak,tetapi gagal dan berbau,
maka Nabi saw. menganjurkanya menggunakan emas (H.R. At-Tirmidzi). Ini
membuktikan bolehnya melakukan pengobatan dan perbaikan anggota badan, walaupun
dengan menggunakan emas buat lelaki.[5]
B.
Memakai Tato
1.
Pengertian
Tato
Bertato yang dalam Bahasa Arab disebut al wasym ( الوشم ) adalah perbuatan yang hukumnya haram dalam agama Islam,
berdasarkan beberapa hadits shahih, yang diantaranya hadits yang diriwayatkan
oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim dari Abdullah ibnu Mas’ud,
لعن الله الواشمات
و المستوشمات
“Allah melaknat
wanita-wanita yang menato dan meminta untuk ditato”
Tatto adalah menusuk-nusukkan jarum atau yang sejenisnya kepada
kulit sehingga mengalirkan darah kemudian diberikan alkohol atau yang
sejenisnya sehingga menjadi biru. Tato ini biasa dilakukan di tangan, wajah,
badan bahkan kaki dan juga di bagian tubuh lainnya. Melakukan tato pada kulit
adalah perbuatan yang diharamkan Allah swt, sebagaimana disebutkan didalam
sebuah hadits yang diriwayatkan dari Alqomah bahwasanya Rasulullah saw
bersabda, ”Allah melaknat orang-orang yang mentato dan yang minta untuk
ditato.” (HR. Bukhori)
Hal itu dikarenakan bahwa tato termasuk perbuatan yang merubah
ciptaan Allah swt serta menjadikan ditempat tato itu najis dengan membekunya
darah dikarenakan warna bahan tato itu.[6]
Tato disebut dengan istilahal-washmu al-khidabu oleh orang
Arab yaitu melukis anggota tubuh dengan
tulisan tertentu atau gambar yang menyeramkan, dengan menggunakan jarum
panas lalu dioleskan dengan tinta. Setelah bekas tusukan jarum tadi sembuh,
maka kelihatan lukisan atau gambarnya.[7]
Menurut Yusuf al-Qardhawi, tato adalah memberi tanda pada muka dan
kedua tangan dengan warna biru dalam bentuk ukiran. Sebagian orang Arab,
khususnya para perempuan mentato sebgian besar badannya. Bahkan
pengikut-pengikut agama membuat tato dalam bentuk persembahan dan
lambang-lambang agama mereka, misalnya orang-orang Kristen melukis salib di
angan dan di dada mereka. Perbuatan tato ini dilakukan dengan menyiksa dan
menyakiti badan, yaitu dengan menusuk-nusukan jarun pada badan orang yang di
tato. Perbuatan ini menyebabkan laknat, baik terhadap yang mentato, maupun
orang yang minta di tato. Jadi melakukan tato hukumnya haram, baik oleh
perempuan maupun oleh laki-laki.[8]
2.
Motivasi
Pemakainya
Orang yang
sering memakai tato adalah orang-orang yang tertarik dengan kekerasan, lalu
pemakainya dikonotasikan sebagai orang yang ditakuti. Inilah yang menjadi salah
satu motivasi bagi pemakai tato.
Ada
dua faktor negatif yang terkait dengan pengunaan tato:
a.
Pemakai
tato konotasinya pemberani, suka memaksakan keinginannya kepada orang lain dan
berkeinginan agar selalu ditakuti oleh orang lain.
b.
Cairan
yang digunakan pemakai tato, tidak selalu suci dari najis, karena itu menjadi
kesulitan untuk mensucikan badan dari najis bila hal tersebut dipakai membuat
tato.[9]
3.
Hukum
Memakai Tato
Seluruh penampilan yang berusaha meneror atau menakuti orang lain
hukumnya haram, termasuk penggunaan tato untuk maksud tersebut. Tetapi apabila
menggunakan tato dengan gambar alis bagi wanita yang tidak memiliki bulu alis,
maka dibolehkan untuk kepentingan kecantikan (al-tajmil), asalkan tinta
yang digunakan berasal dari zat yang bukan najis.[10]
Hukum tato adalah haram menurut kesepakan ulama (ijmak).
Berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih):
لَعَنَ اللَّهُ
الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ
الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
Artinya: “Allah
melaknat wanita yang menyambung rambutnya, melakukan tato di wajahnya
(mutawasshimah), menghilangkan rambut dari wajahnya, menyambung giginya, demi
kecantikan, mereka telah merubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Adanya laknat yang diucapkan Nabi atas tato menunjukkan bahwa tato
adalah dosa besar. Menurut Imam Dzahabi, tanda dosa besar adalah suatu
perbuatan yang dilarang (maksiat) yang diikuti dengan ancaman sanksi di dunia
atau ancaman di akhirat dengan laknat atau siksa.
Dan berdasarkan Quran Surah An-Nisa' 4:119
وَلآمُرَنَّهُمْ
فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ
وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا
مُّبِينًا
Artinya: “Dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah (dan
mereka benar-benar mengubahnya). Barangsiapa yang menjadikan setan sebagai
pelindung yang selain Allah, maka sungguh dia menderita kerugian yang nyata.”
Menurut pandangan para ulama mengenati tato :
a.
Ibnu
Hajar rahimahullahu mengatakan:
"Membuat tato haram berdasarkan adanya laknat dalam hadits,
maka wajib menghilangkannya jika memungkinkan walaupun dengan melukainya.
Kecuali jika takut binasa, (tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat dari
anggota badannya maka boleh membiarkannya dan cukup dengan bertaubat untuk
menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita."[11]
b.
Jumhur
ulama bersepakat bahwa hukum memakai tato adalah haram. Ini berdasarkan
beberapa hadis Rasulullah SAW:
Rasulullah SAW
bersabda: ”Allah melaknat orang-orang yang mentato dan yang minta untuk
ditato.” (HR. Bukhari)
Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda: “Allah melaknat wanita
yang menyambung rambutnya, melakukan tato di wajahnya, menghilangkan rambut
dari wajahnya, menyambung giginya demi kecantikan, mereka itu telah merubah
ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Didalam Al-Qur’an Surah An-Nisa’ ayat 119 Allah berfirman:
Yang Artinya: “Dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah
(dan mereka benar-benar mengubahnya). Barang siapa yang menjadikan setan
sebagai pelindung yang selain Allah, maka sungguh dia menderita kerugian yang
nyata.” (QS. An-Nisa’: 119)[12]
c.
Dari
Alqomah, dari Abdullah bin Mas’ud, beliau mengatakan:
“Allah melaknat wanita yang menjadi tukang tato dan wanita yang
minta ditato, wanita yang mencabuti bulu alis dan wanita yang minta agar bulu
alisnya dicabuti, begitu juga dengan wanita yang merenggangkan giginya demi
sebuah kecantikan. Mereka lah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah"
(HR Bukhari no 4604 dan Muslim no 5695)[13]
d.
Seorang
ulama besar dari mazhab al-Syafi’i yaitu Imam al-Nawawi menjelaskan:
Tato hukumnya haram bagi perempuan yang mentato dan yang
minta dibuatkan tato. Para ulama mazhab kami (Syafi’i) berkata bahwa bagian
tubuh yang ditato berubah menjadi najis. Jika memungkinkan untuk dihilangkan
dengan terapi maka tato tersebut wajib dihilangkan. Jika tidak mungkin
dihilangkan dengan terapi maka bisa dengan cara dipoerasi… Dalam hal ini,
lelaki atau perempuan sama saja. (Shahih Muslim Bi-syarhi al-Imam al-Nawawi,
Jilid 14, Hlm.95)
e.
Al-Hafidz
Ibn Hajar al-Asqalani rahimahullah, setelah menjelaskan bahwa hukum mentato
adalah haram, beliau mengatakan:
Adapun
bagian tubuh yang ditato berubah menjadi najis karena darah tersumbat di sana.
Oleh karena itu, tato diusahakan semaksimal mungkin untuk dihilangkan, meski
dengan operasi pembedahan. Kecuali, jika dikhawatirkan organ tubuh akan rusak,
cacat, atau tidak berfungsi. Dalam kondisi tersebut, tato boleh tatap
dibiarkan. Adapun pelakunya hanya cukup bertaubat untuk menggugurkan dosa.
(Fath al-Bari, Jilid 10, Hlm.457)[14]
4.
Hukum
Wudhu, Mandi Besar Dan Shalat Pengguna Tato
Bila tato dilakukan setelah baligh dengan keinginannya sendiri,
maka diwajibkan untuk menghilangkannya atau setidaknya berusaha untuk
menghilangkannya, asalkan mengilangkan tatoo tersebut tidak sampai merusak
anggota tubuh (kulit) yang tertato atau menimbulkan rasa sakit yang di atas
kewajaran. Bila demikian, maka tidak diharuskan menghilangkannya dan cukup
bertobat dan sah shalatnya.
Dengan ditemukannya teknologi laser untuk menghilangkan tato secara
permanen tanpa mencederai kulit, maka membuang tato adalah wajib secara mutlak.
Namun apabila menghilangkan tato dengan cara laser atau teknologi terbaru
lainnya tidak mampu secara finansial sementara cara tradisional dapat
berbahaya, maka tidak wajib baginya menghilangkannya. Namun diwajibkan taubat,
menyesali diri dan menggantinya dengan amal perbuatan yang baik. [15]
5.
Bahaya
Tato Bagi Kesehatan
a. Alergi
kulit yang sensitif rentan untuk mendapatkan ruam karena tinta yang
digunakan untuk membuat tato.
b. Infeksi
Hal buruk yang kedua yang akan Anda peroleh pada saat membuat tato
adalah infeksi. Infeksi dapat saja terjadi bila tempat pembuatan tato tidak
memperhatikan kebersihannya.
c. Penyakit
hepatitis
Hepatitis merupakan salah satu penyakit yang bisa Anda dapatkan
ketika tato yang dibuat menggunakan jarum bekas. Nah, selain penyakit
hepatitis, Anda juga dapat tertular HIV AIDS.
d. Perawatan
kulit setelah tato
Banyak dari mereka yang setelah membuat tato malas merawatnya. Bila
Anda malas merawat tato setelah membuatnya, kulit Anda gampang mengembangkan
berbagai macam infeksi, dan akan berpengaruh juga bagi kesehatan tubuh Anda.
e. Donor darah
Selain itu, jika Anda adalah yang suka mendonorkan darah, lebih
baik pertimbangkan kembali untuk membuat tato di kulit, karena orang yang
bertato tidak bisa mendonorkan darahnya.[16]
C.
Berdandan/Merias Wajah
1.
Pengertian
Merias Wajah
Karena merias wajah sering
menggunakan warna kemerah-merahan, maka orang Arab menyebut tahmir al-wajhi,
padahal warna yang digunakan dalam merias wajah tidak hanya warna
kemerah-merahan, tetapi ada juga warna lain.[17]
Tata rias adalah kegiatan mengubah
penampilan dari bentuk asli sebenarnya dengan bantuan bahan dan alat kosmetik.
Istilah make up lebih sering ditujukan kepada pengubahan bentuk wajah, meskipun
sebenarnya seluruh tubuh bisa di hias (make up).[18]
Mencukur alis mata termasuk salah
satu cara berhias yang berlebih-lebihan yang diharamkan dalam Islam, oleh sebab
itu perbuatan ini dilaknat oleh Allah Swt, baik terhadap orang yang
melakukannya maupun orang yang minta dicukurkan/ditipiskan alis matanya.
Selanjutnya mengikir yang disebutkan dalam hadits di atas, yaitu meletakkan
sesuatu di sela-sela gigi, supaya nampak agak sedikit jarang. Perbuatan ini
dianggap mengelabui orang lain dan berlebih-lebihan dalam berhias yang
bertentangan dengan ajaran Islam hukumnya haram.
Saudariku muslimah yang dirahmati Allah, sesungguhnya Allah ta‘ala
berfirman:
يَا بَنِي آدَمَ
خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ
لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Hai anak Adam,
pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid. Makan dan minumlah,
tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berlebih-lebihan” (QS. Al-A‘raaf, 7: 31)
Dari ayat di atas, tampaklah bahwa
kebolehan untuk berhias ada pada laki-laki dan wanita. Namun ketahuilah
saudariku, ada sisi perbedaan pada hukum sesuatu yang digunakan untuk berhias
dan keadaan berhias antara kedua kaum tersebut. [19]
2.
Jenis
berdandan/merias wajah yang dapat mendatangkan kemudharatan
a.
Berdandan
yang akan mengundang syahwat lelaki
Haram hukumnya bagi wanita yang berdandan malah akan membuat
syahwat pria lain menjadi tergoda. Contohnya adalah dengan berpakaian tertutup
namun tipis sehingga akan membuat lekuk tubuh seorang wanita menjadi terlihat.
Berdandan disini juga mengacu pada model baju dan juga make up yang terlalu
berlebihan. Contoh make up yang berlebihan adalah dengan pemakaian lipstick
yang nampak membuat bibir terlihat seksi sehingga akan membuat pria tergoda.
Rasulullah SAW bersabda :
“Wanita yang
berpakaian tetapi telanjang, yang berjalan melenggak lenggok guna membuat
manusia memandangnya, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapati
aromanya. Padahal aroma surga bisa dicium dari jarak 500 tahun.” (HR Malik
dalam Al-Muwathatha’)
b.
Berdandan
seperi seorang wanita kafir
Bagi wanita muslimah yang berdandan menyerupai wanita kafir maka
ini termasuk yang dilarang oleh Allah SWT melalui sabda Rasulullah SAW.
“Barang
siapa yang menyerupai (tasyabuh) suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari
mereka” (HR Ahmad dan Abu Daud)
Fenomena ini
sangat terlihat jelas belakangan ini dimana seseorang yang notabene adalah non
muslim dijadikan sebuah panutan atau contoh baik dalam segi berpakaian ataupun
berperilaku.
c.
Menggunakan
parfum semerbak di luar rumah
Dalam Islam, penggunaan parfum adalah sah-sah saja selama digunakan
untuk menyenangkan seorang suami. Namun ternyata banyak wanita yang menggunakan
parfum untuk kepentingan di luar rumah dengan alasan agar lebih wangi dan tidak
tercium bau badannya. Penggunaan parfum secara berlebihan ini tentu saja akan
membuat kaum pria menjadi tergoda. Rasulullah SAW bahkan menyebut wanita yang
menggunakan parfum untuk keluar rumah layaknya seorang penzina. Hal ini
terdapat pada hadistnya.
“Wanita mana
saja yang memakai parfum kemudian lewat pada suatu kaum supaya mereka mencium
bau parfum itu maka perempuan itu telah berzina” (HR An Nasai)
d.
Mencabut
alis, menggunakan rambut palsu dan menyambung rambut
Nah, ini adalah salah satu trend yang terjadi di kalangan wanita,
termasuk wanita muslim. Demi alasan kecantikan, para wanita akan melakukan
apapun, salah satunya adalah dengan mencabut alis, mengenakan rambut palsu, dan
melakukan sambung rambut. Rasulullah SAW sejak dulu telah melaknat perempuan
yang mencabut alisnya. Tak kalah dengan mencabut alis, kini banyak pula wanita
yang sengaja menggunakan wig serta menyambung rambutnya dengan harapan agar
lebih berpenampilan menarik.
“Telah
dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta untuk disambung
rambutnya, wanita yang mencabut alis dan wanita yang minta dicabut alisnya,
wanita yang mentato dan wanita yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit” (HR Abu Daud dalam sanad shahih)
e.
Mempercantik
diri dengan membuka aurat
Wanita muslimah yang mempercantik dirinya namun sengaja membuka aurat
yang seharusnya ditutupi, maka cara mempercantik tersebut akan sangat dilarang.
Karena setiap jengkal tubuh wanita adalah aurat, kecuali telapak tangan dan
wajah. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surat Al Ahzab 59 sebagai berikut :
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mendekatkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang sedemikian itu supaya mereka lebih
mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.”
Selain itu,
Rasulullah SAW pun menyampaikan hal yang serupa dalam hadist yang diriwayatkan
oleh Abu Daud.
“Asma binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah SAW dengan memakai
pakaian yang tipis. Maka Rasulullah SAW pun berpaling darinya dan bersabda
‘Wahai Asma, sesungguhkan seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh)
tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini’. Beliau menunjuk wajahnya dan
kedua telapak tangannya.”
Dari penjelasan diatas, maka cukup jelas bahwa seorang wanita
muslimah tidak diperkenankan berdandan oleh Allah dan Rasulullah, kecuali untuk
suaminya.[20]
3.
Hukum
berdandan/Merias Wajah
a.
Abd
al-Qadir Ahmad Ata mengemukakan pendapat
al-Nuri yang menetepakan bahwa istri boleh merias wajahnya asalkan mendapatkan
izin suami dengan mengatakan:
Artinya: “...dan
apabila perempuan tersebut sudah memiliki suami,, lalu diizinkan oleh suaminya
(merias wajahnya), maka agama membolehkannya.”
Begitu juga
halnya seorang gadis, boleh merias wajahnya setelah diizinkan oleh orang tuanya
atau orang yang memeliharanya. Ada juga hal lain yang sangat penting untuk
mendapatkan perhatian, yaitu pengguna tatarias yang seharusnya bersumber dari
bahan-bahan yang halal.
Perempuan yang akan merias wajahnya, dianjurkan agar lebih dahulu
berwudhu. Sehingga apabila datang waktu shalat, ia tidak perlu berwudhu lagi
karena masih memiliki wudhu.[21]
b.
Fadhilatusy
Syaikh Al-’Allamah Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjawab, “Tidak
mengapa memakai pemerah bibir. Karena hukum asal sesuatu itu halal sampai jelas
keharamannya. Lipstik ini bukan dari jenis wasym/tato (Sementara
untuk tato ini terdapat keterangan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bahwa beliau melaknat wanita yang membuat tato dan wanita yang minta ditato
(HR. Al-Bukhari dan Muslim).,
karena wasym itu menanam salah satu warna di bawah kulit. Perbuatan
ini diharamkan, bahkan termasuk dosa besar. Akan tetapi bila lipstik tersebut
jelas memberikan madharat bagi bibir, membuat bibir kering dan kehilangan
kelembabannya, maka terlarang. Pernah disampaikan kepada saya, lipstik tersebut
terkadang membuat bibir pecah. Bila memang pasti hal yang demikian, maka
seorang insan dilarang melakukan perkara yang dapat memadharatkan dirinya.”
(Majmu’ah As’ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 35)[22]
c.
Tidak
boleh menggunakan make-up/lipstik untuk pergi kondangan
Dalam Q.S.
al-Nur: ayat 3.
Artinya: “Janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) yang nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka.”[23]
d.
Pengantin
yang dirias di salon
Menurut Abdul
Aziz bin Abdillah bin Baaz, bahwa itu tidak boleh. Karena pergi ke tempat tersebut
bagian berlebih-lebihan dan pemborosan, dan adanya kemungkinan terjatuh pada
sesuatu yang tidak terpuji akibatnya, yang bisa merusak akhlak.
e.
Menggunakan
parfum semerbak di luar rumah
Dalam Islam,
penggunaan parfum adalah sah-sah saja selama digunakan untuk menyenangkan
seorang suami. Namun ternyata banyak wanita yang menggunakan parfum untuk
kepentingan di luar rumah dengan alasan agar lebih wangi dan tidak tercium bau
badannya. Penggunaan parfum secara berlebihan ini tentu saja akan membuat kaum pria
menjadi tergoda. Rasulullah SAW bahkan menyebut wanita yang menggunakan parfum
untuk keluar rumah layaknya seorang penzina. Hal ini terdapat pada hadistnya:
“Wanita mana saja yang memakai parfum kemudian lewat pada suatu
kaum supaya mereka mencium bau parfum itu maka perempuan itu telah berzina”
(HR An Nasai)
Dari penjelasan diatas, maka cukup jelas bahwa seorang wanita
muslimah tidak diperkenankan berdandan oleh Allah dan Rasulullah, kecuali untuk
suaminya.[24]
D.
Menyambung Rambut
1.
Pengertian
menyambung rambut
Termasuk yang dilarang oleh Islam adalah menyambung rambut dengan
rambut lain, baik rambut itu asli, maupun bukan asli seperti wig, berdasarkan
hadits Rasulullah Saw, yang diriwayatkan oleh al-Bukhari Muslim dan Ahmad dari
Ibnu Umar dalam hadits qudsy: Artinya: “Allah
melaknat perempuan-perempuan yang menyambung rambut dan minta disambungkan
rambutnya.”[25]
Menyambung rambut atau yang dikenal
dengan hair extension adalah perbuatan memanjangkan rambut dengan cara
menyambungnya dengan rambut orang lain maupun dengan rambut palsu yang terbuat
dari bahan sintesis atau buatan. Perilaku menyambung rambut ini sudah ada sejak
zaman Rasullulah meskipun caranya berbeda.
Pada zaman dahulu, para wanita
menyambung rambutnya dan membuatnya terlihat panjang dengan menggunakan bulu.
Menyambung rambut saat ini bisa dikarenakan beberapa sebab misalnya ingin
telihat lebih cantik, atau keinginan untuk memanjangkan rambut dikarenakan
rambut yang asli hilang atau rontok karena adanya suatu penyakit.[26]
Kalau menyambung rambut itu diharamkan bagi perempuan,
maka bagi laki-laki lebih diharamkan lagi, baik dia itu bekerja sebagai tukang
rias, ataupun dia meminta disambungkam rambutnya, seperti laki-laki banci
(model perempuan-perempuan wadam). Menyambung rambut dilarang oleh Islam, walaupun bagi perempuan yang rambutnya
gugur karena sakit misalnya, atau perempuan yang hendak menjadi pengantin. Hal
ini berdasarkan hadits Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari
Aisyah: Artinya: “Bahwasanya seorang perempuan Anshar menikah dan
sesungguhnya dia sakit sehingga gugur rambutnya, kemudian keluarganya bermaksud
untuk menyambung rambutnya tetapi sebelumnya mereka bertanya dulu kepada Nabi
Saw, maka jawad Nabii: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut
dan yang minta disambung rambutnya.”
Menyambung
rambut sebagai suatu penipuan, memalsu, dan mengelabui. Islam melarang
perbuatan dalam berbagai lapangan muama’lah. Menyambung rambut yang diharamkan
adalah dengan rambut asli atau imitasi. Inilah yang dimaksud dengan mengelabui.
Tetapi kalau menyambung rambut itu dengan kain atau benang dan lain-lain, hal
ini tidak termasuk dalam larangana tersebut.[27]
Menurut penelitian terbaru, ternyata
menyambung rambut punya risiko terhadap kesehatan yang tidak rendah. Berikut
beberapa di antaranya seperti yang dikutip dari Genius Beauty. Seorang ahli
kesehatan rambut Steve O’Bryan, dari Institute of Trichologists,
mengungkapkan beberapa kerugian saat seseorang memutuskan menyambung rambutnya.
Steve mengatakan, saat rambut asli disambung dengan rambut lain, maka folikel
rambut (bagian kulit kepala yang memproduksi rambut) akan menipis dan mengalami
stres.
Keadaan tadi akan menimbulkan radang pada
lapisan terluar rambut. Akibatnya, rambut menjadi rapuh dan mudah patah. Risiko
yang lain, beban yang ditumpu akar rambut dengan sambungan yang digunakan
semakin besar. Hal itu akan membuatnya menjadi lemah, sehingga rambut mudah
rontok. Dan risiko kesehatannya belum berhenti sampai di situ. Pemakaian lem
atau perekat untuk menyambung rambut juga memiliki efek yang buruk. Kandungan
di dalamnya dapat merusak kesehatan alami rambut. Sehingga saat sambungan
rambut dilepas, tampilan rambut asli pun lebih buruk dari sebelumnya.[28]
2.
Hukum
Menyambung rambut menurut Jumhur Ulama:
a.
Dari
kalangan Ulama bermadzhab Syafi’iyyah terjadi perbedaan pendapat:
· Haram jika menyambung dengan rambut manusia yang tidak najis dan
belum bersuami.
· Makruh dengan syarat-syarat yang sama seperti di atas
b.
Jika
sudah bersuami, terdapat 3 pendapat dari kalangan Syafi’iyyah:
· Boleh dengan izin suami
· Haram secara muthlak (dengan atau tanpa izin suami)
· Tidak haram secara muthlak (dengan atau tanpa izin suami)
c.
Dari
kalangan Ulama Hanafiyyah memperbolehkan perempuan menyambung rambut asalkan bukan
dengan rambut manusia.
Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Sa’ad
Al-Iskaf, dari Ibnu Syuraih, beliau berkata kepada Aisyah bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya.
“Aisyah berkata: Subhanallah, tidak ada bahaya bagi wanita yang jarang
rambutnya untuk memakai sesuatu dari bulu, lalu menyambung rambutnya dengan
bulu itu. Dia berdandan dengan itu (bulu) untuk suaminya. Sesungguhnya
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melaknat perempuan yang beruban dan
telah uzur usianya, lalu dia sambung rambutnya dengan cara melilitkannya.” [Jami’ Al-Hadits: 43260]
d.
Dari
kalangan Ulama Malikiyyah mengharamkan menyambung rambut, baik dengan rambut
manusia ataupun bukan.
e.
Sedangkan
dari kalangan hanabilah mengatakan: “Haram menyambung rambut, baik disambung
dengan rambut manusia atau hewan, dan baik tanpa izin suami atau tidak.”[29]
E.
Menyemir Rambut
1.
Pengertian
Menyemir rambut adalah upaya memberi
warna kepada rambut, sehingga berbeda dengan warna yang semula, yang disebut sibaghat
al-sha’ri oleh ahli tata rias orang Arab.
Menyemir rambut, sering dilakukan
oleh orang yang sudah ubanan untuk mengubah warna rambutnya yang sudah memutih
menjadi warna hitam sebagaimana halnya ketika ia masih muda atau suatu upaya
anak muda Muslim untuk menampilkan diri seperti halnya rambut orang barat,
dengan tidak memandang bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut hukumnya boleh atau
tidak, makruh atau haram ini menjadi persoalan keagamaan yang harus diberi
keterangan hukum menurut Islam.[30]
Selain masalah-masalah yang telah
disebutkan diatas, termasuk dalam mempercantik diri adalah semir rambut kepala
yang sudah beruban. Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak membolehkan menyemir
rambut, karena berhias dan mempercantik diri iut dapat menghilangkan arti
beribadah dan beragama, seperti yang dikerjakan oleh para rahib dan ahli-ahli
zuhud yang berlebihan itu. Namun
Rasulullah Saw melarang talid pada suatu kaum dan mengikuti jejak
mereka, agar kepribadian umat Islam itu berbed lahir dan batin dengan mereka,
sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad Saw:
Artinya: “Dari Abi Hurairah Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya
orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu hendaklah kamu berbeda
dengan mereka”. (H.R. Bukhari)
Perintah (amr)
pada hadits tersebut menunjukkan sunat bukan berarti wajib, karena sahabat Nabi
ada yang mengerjakannya dan ada pula yang tidak mengerjakannya, seperti Abu
Bakar dan Umar melakukannya, sedang sahabat yang lainnya tidak melakukannya,
seperti Ali, Ubay bin Ka’ab dan Anas.
Walaupun menyemir
rambut itu dibolehkan bahkan dianjurkan, tetapi ulama berbeda pendapat tentang
semir rambut dengan warna hitam. Sebagian ulama salaf termasuk para sahabat,
seperti Sa’ad bin Abi Waqqash, ‘Uqbah bin ‘Amir, Hasan, Husen, Jarir dan
lain-lain membolehkan untuk menyemir rambut dengan warna hitam.
Menurut hadits yang
diriwayatkan oleh al-Turmudzi dan Ashhab al-Sunnan yang lainnya dari Abu Dzar,
bahw Rasulullah Saw bersabda:
Artinya: “Sebaik-baik
bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah daun inai dan katam.”
Inai berwarna
merah sedang katam adalah sebuah
pohon yang tumbuh di zaman Rasulullah Saw yang mengeluarkan zat berwarna hitam
kemerah-merahan.
Anas bin Malik
meriwayatkan, bahwa Abu Bakar menyemir rambutnya dengan inai dan katam.
Sedang Umar hanya dengan inai saja. Berkenaan dengan warna semir
rambut, di mana ulama berbeda pendapat dengan hal tersebut, tentu perlu
diperhatikan, yaitu bagi orang yang sudah tua, ubannya sudah merata, baik di
kepalalnya ataupun di jenggotnya, tidak layak menyemir dengan warna hitam. Oleh
karena itu, tatkala Abu Bakar membawa ayahnya Abu Quhafah kehadapan Nabi pada
hari penaklukkan Mekkah, sedang Nabi melihat rambutnya bagaikan pohon tsaghamah
yang serba putih buahnya, maupun bunganya, maka Nabi bersabda:
Artinya: “Rubahlah
ini (uban), tetapi hindarilah warna hitam”. (H.R. Muslim). Orang yang tidak
seumur dengan Abu Quhafah, yakni yang belum begitu tua, boleh ia menyemir
rambutnya dengan warna hitam. Dalam hal ini al-Zuhry mengatakan: “Kami
menyemir rambut dengan warna hitam apabila wajah masih nampak muda, tetapi
kalau wajah sudah mengerut dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna
hitam tersebut.”[31]
2.
Hukum
Menyemir Rambut
a.
Hukum
menyemur rambut berwarna kuning dan merah
Menyemir rambut
dibolehkan dengan semua warna, kecuali warna hitam. Tidak ada bedanya dalam
masalah ini, baik orang tua atau anak muda. Tidak mengapa menyemir rambut
sebelum keluar uban.
warna hitam murni, maka tidak boleh
bagi laki-laki maupun wanita. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
"غَيِّرُوا هَذَا الشَّيْبَ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ (رواه مسلم)
"Rubahlah warna uban itu, dan jauhi warna hitam." (HR.
Muslim, no. 2102)
Dalil yang menunjukkan pelarangan
hal tersebut adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 4212, dari Ibnu
Abbas, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Akan ada di akhir zaman,
kaum yang menyemir rambutnya seperti bulu merpati, maka dia tidak mencium bau
surga." (Hadits dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud)
Adapun dalil
yang menunjukkan dibolehkannya menyemir dengan warna merah dan kuning, adalah
sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 4211, dari Ibnu Abbas, dia berkata,
"Seorang yang menyemir rambutnya dengan hina melewati Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam, maka beliau berkata, 'Bagus sekali orang
itu.' Kemudian lewat lagi seseorang di
depan beliau seorang yang menyemir rambutnya dengan hina dan katm, maka beliau
berkata, 'Bagus sekali orang itu.' Kemudian lewat lagi seseorang yang
menyemir rambutnya keemasan, maka beliau berkata, 'yang ini lebih baik dari yang
lainnya.' (Abu Daud, no. 4211)[32]
b.
Pendapat
Ulama.
Ada beberapa
perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum menyemir rambut, hal ini
dikarenakan para sahabat ada yang menyemir rambutnya dan ada yang tidak.
1)
Menurut
Mazhab Maliki, Abu Hanifah dan sebagian ulama Syafi’I seperti Imam Ghazali
menyatakan bahwa menyemir rambut hukumnya adalah Makruh.
Tapi jika Alasan menghitamkan rambut adalah
bertujuan untuk menakutkan musuh di dalam peperangan, maka hukumnya adalah
wajib. Karena musuh menjadi tidak gentar ketika melihat lawannya sudah beruban
alias sudah tua.
· Dalil yang dijadikan dasar oleh ulama-ulama di atas adalah:
Nabi SAW bersabda : “Barangsiapa yang
mewarnakan rambutnya dengan warna hitam, niscaya Allah akan menghitamkan
wajahnya di akhirat kelak” (Al-Haithami, bagaimanapun Ibn Hajar berkata seorang
perawinya agak lemah, bagaimanapun rawi tersebut diterima oleh Imam Yahya
Mai’en dan Imam Ahmad)
· Sabda Nabi SAW : “Tukarlah ia (warna rambut, janggut misai) dan
jauhilah dari warna hitam” (Shohih Muslim)
· Ibn Umar ra. Berkata: “Kekuningan pewarna para mukmin, kemerahan
pewarna para Muslimin, Hitam pewarna puak Kuffar” (Riwayat At-Tobrani,
Al-Haithami)
2)
Madzhab
Syafi’i berpendapat bahwa menyemir rambut hukumnya adalah Haram kecuali jika
ditujukan untuk berperang. Mereka mendasarkan pendapatnya dengan 3 hadist Nabi
di atas.
3)
Imam
Abu Yusuf dan Ibn Sirrin berpendapat bahwa Hukumnya adalah Wajib. Dalil yang
dijadikan dasar oleh mereka adalah:
· Diriwayatakan bahwa sahabat dan tabiin ramai juga yang mewarnakan
rambut mereka dengan warna hitam. Antara Sa’ad, ‘Uqbah bin ‘Amir, Az-Zuhri dan
diakui oleh Hasan Al-Basri. (Lihat Fath al-Bari, Majma’ az-Zawaid dan Tahzib
al-Atharoleh At-Tabari)
· Sabda Nabi SAW : “Sebaik-baik pewarna yang kamu gunakan adalah warna
hitam ini, ia lebih digemari oleh isteri-isteri kamu, dan lebih dapat
menakutkan musuh” (Riwayat Ibn Majah). Namun hadist terakhir ini adalah
hadith (dhoif/lemah)[33]
4)
Imam
An Nawawi berkata,"Madzhab kami ialah dianjurkan untuk menyemir uban
bagi laki-laki dan wanita dengan warna kuning atau merah, dan tidak menyemirnya
dengan warna hitam berdasarkan hadits di atas." [ Imam An Nawawi,
Syarah Shahih Muslim, (14/80)]
5)
Al
Hafizh Ibnu Hajar berkata,”Sebagian ulama ada yang memberikan keringanan
(menyemir dengan hitam) ketika berjihad. Sebagian lagi memberikan keringanan
secara mutlak. Yang lebih utama adalah hukumnya makruh. Bahkan Imam Nawawi
menganggapnya makruh yang lebih dekat dengan haram. Sebagian ulama salaf
memberikan keringanan (menyemir dengan hitam), Misalnya, seperti Sa’d bin
Abi Waqqash, Uqbah bin Amir, Al Hasan, Al Husain, Jarir, dan lainnya. Inilah
yang dipilih Ibnu Abi Ashim. Mereka membolehkan untuk wanita dan tidak untuk
pria, inilah yang dipilih oleh Al Hulaimi. Ibnu Abi Ashim memahami dari hadits
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : ‘Jauhi warna hitam,’ karena menyemir
dengan warna hitam merupakan tradisi mereka." [ Ibnu Hajar Al
Asqalani, Fathul Baari, (10/354-355)]
6)
Imam
Ibnul Qayyim berkata,”Larangan menyemir rambut dengan warna hitam, bila
dengan warna hitam pekat. Apabila tidak hitam pekat seperti mencampur antara
katam (semir warna hitam) dengan hina (warna merah), maka tidak mengapa, karena
akan membuat rambut menjadi merah kehitam-hitaman."
Terkadang
menyemir dengan warna hitam dilarang bila ada unsur tadlis (penipuan), seperti
wanita yang sudah tua menyemir rambutnya agar menarik orang yang meminangnya
dan ingin menikahi dirinya, atau pria yang sudah tua agar tidak kelihatan
ubanan sehingga memikat wanita yang ingin dinikahinya. Semiran semacam ini
termasuk penipuan dan kebohongan yang dilarang. Apabila tidak ada unsur
penipuan dan kedustaan, maka tidak mengapa. Telah ada riwayat shahih yang
menjelaskan bahwa Al Hasan dan Al Husain menyemir rambutnya dengan warna hitam.
[Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim Al Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi Syarah
Jami’ Tirmidzi, Kairo, Al Madani, Tanpa tahun, Juz 5, hlm. 442.][34]
F.
Memasang Behel Gigi
1.
Pengertian
Memasang Behel Gigi
Kawat gigi dalam bahasa kedokteran disebut dental braces
atau orthodontic braces yaitu alat yang digunakan pada bidang kedokteran
gigi untuk memperbaiki susunan gigi yang tidak teratur.
Semula, kawat gigi digunakan untuk mengencangkan gigi karena gigi
terlalu maju (tonggos) serta susunan gigi tak merata. Kawat gigi juga berfungsi
untuk meratakan susunan gigi yang tumbuh tak beraturan.
Namun,
perubahan fungsi kawat gigi kini semakin terlihat. Kawat gigi tidak hanya
digunakan sebagai alat kesehatan, namun menjadi trend yang sedang digandrungi.
Orang-orang bergigi normal, ikut meramaikan behel agar terlihat percaya diri.
Tak ketinggalan, karet kawat gigi juga menjadi sesuatu yang dapat dipamerkan.
Penahan kawat gigi ini didesain untuk bongkar pasang layakya mainan.
Adapun arti
secara harfiah orthodonti sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu orthos yang
berarti lurus dan dons yang berarti gigi. Istilah orthodonti sendiri
digunakan pertama kali oleh Le Foulon pada tahun 1839. Ilmu orthodonti sebagai
suatu ilmu pengetahuan seperti yang kita kenal dewasa ini barulah kira-kira 50
tahun yang lalu dan lambat laun berkembang terus sehingga seolah-olah menjadi
bidang spesialisasi dalam kedokteran gigi. Pada zaman dahulu yaitu 60 hingga 70
tahun yang lalu ilmu orthodonti memang sudah dikenal seperti halnya dengan ilmu
penambalan gigi dan pembuatan gigi tiruan, tetapi konsepnya berbeda dengan
konsep ilmu orthodonti yang sekarang. Jika dulu yang dipentingkan hanyalah
masalah mekanis saja, dalam arti penggunaan alat-alat untuk meratakan susunan
gigi yang tidak rata, sekarang masalah biologis juga turut menjadi perhatian.
Maksud dan
tujuan dari perawatan orthodonti sendiri ada beberapa macam yaitu:
1. Menciptakan dan mempertahankan
kondisi rongga mulut yang sehat
2. Memperbaiki
cacat muka, susunan gigi geligi yang tidak rata, dan fungsi alat-alat pengunyah
agar diperoleh bentuk wajah yang seimbang dan penelanan yang baik
3. Memperbaiki
cacat waktu bicara, waktu bernafas, pendengaran, dan mengembalikan rasa percaya
diri seseorang
4. Menghilangkan rasa sakit pada
sendi rahang akibat gigitan yang tidak normal
5. Menghilangkan
kebiasaan buruk, seperti: menghisap ibu jari, menggigit-gigit bibir,
menonjolkan lidah, bernafas melalui mulut[35]
2. Hukum
Memasang Behel
a. Hukum Mengikir Gigi
Perbuatan ini diharamkan, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam:
Artinya : “Para wanita yang mengikir gigi untuk berhias dan yang
merubah ciptaan Allah”
Mengikir gigi
merupakan perbuatan yang merubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menyibukkan
diri dengan perbuatan sia-sia yang tidak ada manfaatnya, dan hanya
membuang-buang waktu yang seharusnya dipergunakan untuk hal-hal lain yang lebih
bermanfaat bagi manusia. Perbuatan tersebut juga merupakan penipuan dan
penggelapan serta menunjukkan kerdilnya manusia.
b. Hukum
Mengikir Gigi Untuk Keindahan
Diharamkan bagi
wanita muslim untuk mengikir gigi-giginya dengan tujuan memperindah diri,
dengan cara mendinginkan gigi-giginya dengan pendingin sehingga tampak
merenggang jarak antara gigi-giginya supaya kelihatan cantik. Namun apabila
terdapat kotoran pada gigi-giginya yang mengharuskannya mengubahnya, dengan
tujuan untuk menghilangkan kotoran tersebut, atau karena terdapat
ketidaknyamanan yang mengharuskannya untuk memperbaikinya dengan tujuan untuk
menghilangkan ketidaknyamanan tersebut, maka perbuatan tersebut tidak mengapa,
karena hal itu termasuk dalam berobat dan membuang kotoran, yang hanya bisa
dilakukan oleh daokter spesialis.
c. Hukum
Mengikir Gigi Untuk Tujuan Pengobatan
Mengubah gigi
untuk tujuan memperindahnya dan untuk menampakkan ketajamannya adalah perbuatan
haram. Namun apabila untuk tujuan pengobatan, maka tidak mengapa. Jika tumbuh
gigi pada wanita yang menyusahkannya, maka diperbolehkan untuk mencabutnya
karena gigi tersebut merusak pemandangan dan menyulitkannya dalam makan,
sedangkan membuang aib (kekurangan) diperbolehkan menurut syari’at. Demikian
pula apabila terdapat kelainan yang memerlukan pengobatan, maka diperbolehkan.
d. Meluruskan
Gigi dan Mendekatkan antara Gigi-Gigi
Bila memang
diperlukan, misalnya ada kelainan yang harus diperbaiki, maka hukumnya
diperbolehkan.
Namun apabila
tidak diperlukan, maka hukumnya tidak boleh. Bahkan terdapat larangan untuk
mengubah gigi dan mengikirnya untuk keindahan, beserta ancaman bagi pelakunya,
karena perbuatan tersebut termasuk sia-sia dan mengubah ciptaan Allah.
Jika hal itu
untuk pengobatan atau untuk membuang kelainan,atau untuk kebutuhan, misalnya
seseorang tidak bisa makan dengan baik kecuali dengan mngubah gigi-giginya,
maka hal tersebut diperbolehkan.
Adapun
hadits-hadits yang berkaitan:
"Rosululloh melaknat
perempuan yang mentato dan yang minta ditato, dan yang
mengikirgigidanyangmintadikikirgiginya." (HR.Thabrani)
"Rosululloh
melaknat perempuan yang menjarangkan giginya supaya
menjadicantik,yangmengubahciptaanAlloh." (HR.BukhariMuslim)
KESIMPULAN
Operasi plastik
dikenal dalam bahasa arab biasa disebut dengan “jirahah tajmil” adalah
bedah yang dilakukan untuk mempercantik atau memperbaiki satu bagian didalam
anggota badan, baik yang nampak ataupun tidak nampak dengan cara ditambah,
dikurangi bertujuan untuk memerbaiki fungsi dan estetika tubuh.
Islam membolehkan berhias atau
mempercantik diri selama tidak berlebih-lebihan, sampai menjurus kepada sikap
mengubah ciptaan Allah Swt. Menurut para ulama mengenai operasi plastik:
menurut Al-Thabari bahwa operasi plastik tidak diperbolehkan, Syekh
Wabah az-Zuhaili berpendapat bahwa boleh melakukan pemindahan organ tubuh
dari suatu tempat ke tempat lain dengan catatan bahwa manfaat yang diharapkan
dari operasi itu lebih kuat ketimbang madarat yang ditimbulkannya ( Q.S.
Al-Maidah ayat 32), Quraish Shihab, memperbaiki kondisi fisik yang
burukpun tidak perlu di larang, tetapi dalam konteks kecantikan semata hal itu
dilarang seperti dalam Q.S. An-nisa ayat 119, Ulama mayoritas
membolehkannya jika hal tersebut dalam konteks pengobatan/memperbaiki apa yang
cedera.
Tatto adalah menusuk-nusukkan jarum
atau yang sejenisnya kepada kulit sehingga mengalirkan darah kemudian diberikan
alkohol atau yang sejenisnya sehingga menjadi biru. Tato ini biasa dilakukan di
tangan, wajah, badan bahkan kaki dan juga di bagian tubuh lainnya. Melakukan
tato pada kulit adalah perbuatan yang diharamkan Allah swt.
Dalam Islam juga Allah Swt
membolehkan kaum Hawa untuk berdandan untuk kaum Adam (Sudah Sah) dan Allah
juga melarang wanita untuk berdandan yang berlebihan yang dapat mendatangkan
keburukan baginya. Selain itu juga Allah Swt melaknat kepada orang yang
meminta/membuat tato, karena hal itu termasuk merubah ciptaan Allah Swt. Tato
hukumnya haram dan tidak dapat dibantah lagi.
Banyak hal yang dilarang oleh Allah
Swt seperti juga menyambung rambut. Allah Swt tidak membolehkan menyambung
rambut karena menyambung rambut sama halnya dengan penipuan. Selain itu juga,
Allah Swt tidak membolehkan adanya memasang behel (besi) jika bertujuan untuk
kecantikan semata bukan untuk kesehatannya maka hukumnya tidak diperbolehkan.
Menyemir rambut/mewarnai rambut juga
ada yang membolehkan dan ada juga yang tidak membolehkan. Contoh, ada yang
membolehkan mewarnai rambut menjadi hitam, dan ada yang tidak membolehkan
mewarnai rambut yang warnanya hitam.
Huzaimah Tahido Yanggo, Masail
Fiqhiyah (Bandung: Angkasa, 2005), hal. 127-129
Mahjuddin, Masail al-Fiqhiyah
(Jakarta: Radar Jaya, 2014), hal. 311
Komentar
Posting Komentar