Makalah Hukum Islam Pada Masa Rasulullah SAW
Hukum Islam Periode Rasulullah Saw
"KONDISI
BANGSA ARAB SEBELUM ISLAM"
A. Kehidupan Sosial Bangsa Arab Sebelum Islam
Secara geografis, negara Arab
digambarkan seperti empat persegi panjang (bujur sangkar) yang berakhir di Asia
Selatan. Negara Arab dikelilingi berbagai negara, sebelah utara oleh Syria,
sebelah timur oleh Nejd, sebelah selatan oleh Yaman, dan sebelah barat oleh
Laut Erit. Luas semenanjung Aarab adalah yang paling besar di dunia kira-kira 1.027.000 m2mil.2
Bangsa Arab kuno terbagi menjadi dua,
yaitu orang-orang kota (ahl al-hadarah/town people) dan orang-orang padang
pasir (ahl al-badiyah/the desert dwellers). Mereka juga berpegang berpegang
pada aturan kabilah atau suku dalam kehidupan sosial. Penduduk Arab kota
(madani) adalah orang-orang yang
melakukan perdagangan dan sibuk dengan bepergian dan mereka juga berpegang
teguh pada aturan kabilah atau suku.
Karakteristik orang Arab adalah bangga
dan sensitif. Bangga karena bangsa Arab memiliki sastra yang terkenal, kejayaan
sejarah Arab dan mahkota bumi pada masa klasik dan bahasa Arab sebagai bahasa
ibu yang terbaik diantara bahasa-bahasa lain di dunia. Sifat bangsa Arab pra-Islam adalah:
1.
Secara fisik, lebih sempurna dibandingkan dengan orang Eropa.
2.
Kurang bagus dalam pengorganisasian kekuatan dan lemah dalam
penyatuan aksi.
3.
Faktor keturunan, kearifan, dan keberanian lebih kuat dan
berpengaruh.
4.
Mempunyai struktur kesukuan yang diatur oleh kepala suku.
5.
Tidak memiliki hukum yang reguler, kekuatan pribadi dan
pendapat suku lebih kuat dan diperhatikan.
6.
Posisi wanita tidak lebih baik daripada binatang.
Dalam
bidang hukum, Mushthafa Sai’id Al-Khinn menyebutkan bahwa orang Arab pra-Islam
menjadikan adat sebagai hukum dengan berbagai bentuknya. Mereka mengenal
beberapa macam perkawinan diantaranya: Istibdha,
poliandri, maqthu’, badal, dan
shighar.
-
Istibdha ialah seorang suami meminta kepada istrinya untuk
berjimak dengan laki-laki yang dipandang mulia atau memiliki kelebihan
tertentu, seperti keberanian dan kecerdasan.
-
Poliandri ialah beberapa laki-laki berjimak dengan seorang
perempuan. Setelah hamil dan melahirkan anak, perempuan tersebut memanggil
semua laki-laki yang pernah menyetubuhinya untuk berkumpul di rumahnya.
-
Maqathu’ ialah seorang laki-laki menikahi ibu tirinya
setelah bapaknya meniggal dunia.
-
Badal ialah tukar-menukar istri tanpa bercerai terlebih
dahulu dengan tujuan memuaskan hubungan seks dan terhindar dari rasa bosan.
-
Shighar ialah seorang wali menikahkan anak atau saudara
dengan tujuan kepada seorang laki-laki tanpa mahar.
Abdur Rahim menjelaskan beberapa
perkawinan lain yang terjadi pada bangsa
Arab pra-Islam, sebagai berikut:
1.
Bentuk perkawinan yang diberi sanksi oleh Islam, yakni
seseorang meminta kepada orang lain untuk menikahi saudara perempuan atau budak
dengan bayaran tertentu (mirip dengan kawin kontrak).
2.
Prostitusi sudah dikenal. Biasanya dilakukan kepada para
pendatang di tenda-tenda dengan cara mengibarkan bendera sebagai tanda
memanggil. Jika wanitanya hamil, ia akan memilih diantara laki-laki yang
mengencaninnya sebagai bapak dari anaknya yang dikandung.
3.
Mut’ah adalah praktik yang umum dilakukan oleh bangsa Arab
sebelum Islam.
Anderson
menguraikan bahwa negara Arab pra-Islam sebagaimana orang Baduy di Arab
sekarang, terorganisasikan berdasarkan kesukuan dan bersifatpatirkhal. Kondisi
Arab pra-Islam cenderug primitif, arab cenderung “barbarism” bukan “jahiliyah”.
Jahiliyah adalah orang yang menyembah berhala, memakan mayat binatang,
melakukan amoral, meninggalkan keluarga, dan melanggar perjanjian perkawinan
dengan sistem mencari keuntungan yang dilakukan kepada orang yang lemah.[1]
B.
Kondisi
Sosio-Kultural Bangsa Arab
1. Aspek
kebangsaan
Jazirah Arab merupakan tempat munculnya rumpun
bangsa Semit. Semit dinyatakan bangsa tertua dan kebanyakan keturunan Arab yang
masih hidup juga berasal dari bangsa ini. Semit terdiri dari berbagai suku bangsa,
yakni Arab A’robah, Arab Musta’robah dan Arab Bai’dah. Ketiga suku bangsa Arab
tersebut adalah keturunan Nabi Ibrahim dari garis keturunan Nabi Ismail.
Disamping bangsa Arab yang bersuku-suku dan
berkabilah-kabilah, ada bangsa lain yang tinggal di semenanjung Arab, khususnya
di Madinah atau Yastrib adalah Suku Hadraz dan suku Aus. Ada juga bangsa Yahudi
dari berbagai sekte, yakni: Quraidh, qunaiqah Bani Nadhir, Yahudi Khaibar,
Yayma, dan Fadak. Bangsa Yahudi masuk ke jazirah Arab diperkirakan tahun 70 M.
Mereka pindah besar-besaran dari Palestina karena melarikan diri dan takut atas
ancaman dan siksaan Titus, kaisar Romawi yang berkuasa pada waktu itu.
Suku-suku Yahudi tersebut nantinya akan hengkang dari Madinah karena melanggar
kesepakatan perdamaina yang tertuang dalam piagam Madinah yang dibuat ketika
kota Madinah berdiri. Salah satu pelanggaran mereka adalah membantu musuh Nabi
dalam beberapa peperangan. Dari pelanggaran ini mereka harus hengkang dari kota
Madinah.
2. Kondisi
Internasional
Menjelang kedatangan Islam situasi dunia
Internasional diwarnai persaingan antara berbagai kerajaan. Di wilayah Eropa
bagian barat kerajaan Roma berada dalam posisi lemah. Kerajaan ini pernah
menguasai Asia kecil, Siria, Mesir, Eropa Tenggara, Danube, smpai ke beberapa
pulau di Laut Tengah. Saingan terberatnya ialah Kerajaan Persia di bagian
Timur, menguasai daerah Irak yang membujur ke Afghanistan dan Sungai Oxus.
India yang berada di wilayah Asia bagian selatan
berada di bawah kekuasan Raja Harysa (606-647) penguasa terakhir kerajan Hindu
di India bagian utara, yang tidak dapat lagi mempertahankan kekuasaannya.
Sementara kekuasaan Cina saat itu dalam kondisi stabil, sejak dinasti Sui
melakukan konsolidasi kekuasaan, kemudian diteruskan oleh dinasti Tang, perkembangan
ekonomi dan budaya Cina mengalami kemajuan. Pada tahun 527 Yutinus kembali
memperoleh kekuatan dan kepercayaan rakyat untuk mengambil alih konstatinopel,
ibu kota Bizantium. Ia berhasil mempersatukan pusat-pusat kekuatan kerajaan,
lalu merebut kembali kota-kota penting yang pernah hilang dari pengakuan
kerajaan Bizatium.
Namun, sepeningga Yutinus, seorang putra gubernur
Afrika Utara yang bernama Heraklitus mengambil alih kerajaan Bizantium dari
Phocas. Ia berkuasa dari tahun 610-614 M. Pada tahun 619 M, Persia hendak
merebut Mesir setelah pada tahun 614 merebut Jerussalem dan berhasil membawa
Salib suci. Setelah itu, umat Kristen marah dan bersatu untuk menghancurkan
Persia. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh Heraklitus untuk melancarkan
serangan invansi ke Irak, dan pada tahun 627 M Persia diserang habis-habisan
pada masa Syah Kusro II. Dua tahun berikutnya iperialisme raksasa ini
berangsur-angsur lemah dan runtuh,
berada di bawah kekuasaan Islam.[2]
3. Aspek
Geografis
Sebagian besar tanah Arab (Jazirah Arab) merupakan
semenanjung terbesar dalam peta dunia. Luas wilayahnya sekitar 1.745.900 km2.
Dikatakan semenanjung karena tiga sisi dari wilayah Arab saja yang
dibatasi oleh laut. Di sebelah barat dibatasi oleh Laut Merah, disebelah
selatan dibatasi Lautan Hindia, disebelah timur dibatasi dengan Teluk Arab dan
sebelah utara dibatasi oleh Gurun Irak dan Gurun Syam (gurun Syria) panjangnya
1.000 km lebih dan lebarnya kira-kira 1.000 km
Jazirah
Arab terdiri dari dua bagian, bagian tengah dan bagian tepi.bagian tengah
terdiri dari tanah pegunungan yang jarang terkena siraman air hujan.
Penduduknya sangat sedikit yaitu kaum pengembara yang selalu berpindah-pindah
tempat mengikuti turunnya hujan dan mencari padang yang ditumbuhi rumput untuk
tempat mengembala ternak mereka. Penduduk ini sering disebut orang Badui.
Dibagian
tengahnya juga dibagi dua yaitu bagian utara yang disebut Najed dan bagian
Selatan yang disebut al-Ahqaf . bagian selatan penduduknya sangat sedikit. Oleh
orang Arab sendiri dijuluki sebagai al-Rabul halli (tempat yang sunyi),
sedangkan bagian tepi merupakan sebuah pita kecil yang melingkari jazirah Arab
dan dipertemuan Laut Merah dan Laut Hindia pita itu agak lebar.
Kebanyakan wilayah Arab merupakan daerah gurun
pasir, perbukitan yang berbatu-batu, sedikit savana yang ditumbuhi rerumputan
yang berduri tajam. Hanya sedikit sekali yang daerah yang subur, yakni daerah
yang memiliki oasis (sumber mata air) yang digunakan untuk minum, memasak,
mandi, dan menyirami tanaman. Oasis banyak terdapat di daerah selatan dan utara
(daerah Taif dan Madinah), kedua tempat itu terkenal sebagai lumbung makanan.
Dalam hal ini, bila dilihat dari bentuk geografis
jazirah Arab, masuk akal jika al-Qur’an melukiskan surga dengan sungai-sungai
mengalir, banyak pepohonan dan buah-buahan, serta berudara sejuk, sehingga
nyaman untuk dihuni, tidak seperti kondisi wilayah Arab pada waktu itu.
Gambaran seperti itu, tentu saja menarik perhatian bangsa Arab.[3]
4. Aspek
Ekonomi
Dari aspek mata pencaharian, kebanyakan bangsa Arab
yang tinggal di semenanjung Arabia mempunyai mata pencaharian sebagai pedagang.
Oleh karena itu, sangatlah wajar jika orang Arab pandai berdagang, baik di bumi
Arab maupun di rantau orang. Kepandaian berdagang bangsa Arab termasyhur, bukan
hanya di Asia belahan barat dan tengah, melainkan ke Asia Tenggara, bahkan ke
Asia Timur seperti Cina.
Pada masa itu juga sudah terjadi hukum pasar liberal
dimana orang yang modalnya sedikit akan selalu ketinggalan oleh pemodal besar.
Pemodal besar akan selalu menang dan
menjadi gurita raksasa, ia akan menjadi tuan bagi orang miskin yang tidak
melunasi hutangnya. Para komlomerat ini senang sekali mengumpulkan harta
sebanyak-banyaknya, dan mengira harta itu akan mengekalkan dirinya dan mereka
mengabaikan fakir miskin dan anak yatim, hingga hal ini dikritik pedas oleh
Q.S. Al-Humazah: 1-3.
“Celakalah
orang yang sukan menimbun harta dan menghitung-hitung ia menyangka bahwa
hartanya itu akan membuatnya kekal....” (Q.S. Al-Humazah: 1-3) Sebagian
orang Arab adalah peternak. Disektor peternakan ini didominasi oleh suku Badui
yang hidupnya masih nomaden, hasil dari peternakan itu adalah daging, terutama
daging unta dan kambing, susu dan wol, ada juga peternakan alat transportasi
seperti unta, kuda, dan keledai.
Hijaz banyak ditumbuhi pohon kurma, sedangkan gandum
banyak di daerah Yaman, di oasis-oasis tertentu. Padi tumbuh di daerah Omah dan
Hasa, sementara tanaman yang dibudidayakan, seperti anggur dapata ditemui di
daerah Taif dan menghasilkan minuman yang bernama nabidz al-zabib. Dan tanaman
yang menjadi primadona Arab adalah kurma, yang juga merupakan makanan utama
orang-orang Badui, sehingga memiliki dua benda hitam (air dan kurma) merupakan
dua impian setiap orang Arab Badui.[4]
5. Aspek
strategi dan politik
Ada beberapa hal yang dianggap strategis bagi bangsa
Arab yang sedikit banyak berpengaruh terhadap cepatnya masyarakat Arab dan
sekitarnya menerima Islam sebagai agama dan kekuasaan baru, diantaranya adalah:
a.
Kota
Makkah merupakan daerah yang strategis, sehingga ia menjadi jalur transit
perdagangan dari teluk Arab ke Arab selatan, Byzatium, Syria, Yaman, dan
Sasnian di Iraq. Bahkan sebelum ditemukan tanjung harapan dan terusan Suez, jalur Arab ini merupakan
jalur yang potensial untuk distribusi bahan-bahan pokok ke Eropa, sehingga
dalam al-Qur’an dijabarkan dengan jelas bahwa orang Arab pada waktu itu
memiliki dua jalur perdagangan yakni: jalur syita’ (musim dingin) dan jalur
syoif (musim panas). Pada musim panas orang Arab pergi ke Syam dan pada musim
dingin pergi ke Yaman.
b.
Kota
Makkah adalah kota ibadah dimana anak keturunan Ibrahim khususnya dari
keturunan Ismail melaksanakan ritual keagamaan seperti thawaf, sya’i, melempar
jumarat disektar ka’bah. Orang Arab jahiliyah mempunyai agenda tahunan setiap
bulan Dzulhijah dengan mengelilingi Ka’bah (melakukan thawaf). Diantara mereka
ada yang melakukan thawaf sesuai dengan ajaran Ibrahim dan ada juga yang sudah
menyimpang dari ajaran Ibrahim yakni thawaf dengan cara telanjang dan ada juga
setengah telanjang. Mereka juga melaksanakan Qurban, darahnya dipersembahkan
kepada Tuhan.
c.
Adanya
Ka’bah sebagai pusat daya tarik kota Makkah, sehingga ada niat jahat dari raja
Yaman yang bernama Abrahah dari negeri Yaman bermaksud untuk memindahkan Ka’bah
ke Yaman supaya Yaman jadi tujuan wisata dunia, seperti Makkah. Kemudain
Abrahah mengirim ribuan pasukan untuk merebut kota Makkah, pasukan intinya
adalah pasukan gajah. Maksud dari pasukan gajah ini adalah sebagai alat untuk
membawa Ka’bah dari Makkah ke Yaman.
d.
Pada
masa sebelum mubuwwah, dunia dikuasai oleh dua super power yakni kerajaan
Persia dan kerajaan Romawi yang masing-masing negara menanamkan pengaruhnya
pada negara lain. Dan kedua kekuasaan selalu bentrok senjata dalam
memperebutkan kekuasaannya. Pada jaman Nabi, Persia lebih kuat dibanding
Romawi, di beberapa peperangan Romawi banyak kalah, bahkan digambarkan dalam
al-Qur’an awal sura ar-Rum, bahwa Romawi sebelumnya kalah, tapi setelah itu
akan menang.
Jazirah
Arab, meskipun tidak luput dari pengaruh kekuasaan dua super power itu, yakni
pernah dibawah pengaruh bangsa Romawi, tetapi tidak sampai dikuasai (dijajah).
Salah satu sebabnya adalah karena jazirah Arab tidak kondusif dan strategis
untuk dijadikan daerah jajahan (kekuasaan) dengan alasan:
1.
Tanahnya
tandus, sehingga tidak menghasilkan apa-apa
2.
Masyarakatnya
nomaden, sehingga menyulitkan dalam mengatur
3.
Kehidupan
di padang pasir memerlukan perasaan kesukuan, karena sukuisme itulah yang
melindungi keluarga dan warga suku. Kabilah atau suku itulah yang berkewajiban
melindungi warganya, dan melindungi orang-orang yang menggabungkan diri atau
meminta perlindungan kepadanya.
4.
Karakter
dari kabilah bangsa Arab yang senang berperang
5.
Orang
Arab itu merupakan penduduk pemberani
6.
Walaupun
masyarakat Arab adalah para pedagang,
tetapi yang menguasai perdagangan itu hanyalah para konglomerat.
7.
Menguasai
jazirah Arab merupakan langkah yang tidak strategis karena ongkos yang
dikeluarkan untuk operasional penguasaan wilayah akan lebih besar dibanding
dengn hasil yang di dapat.[5]
6. Aspek
Keagamaan
Dari aspek agama, jazirah Arab merupakan wilayah
yang menarik karena pusat dari agama samawi yang dibawa Ibrahim. Dari jalur
Nabi Ishaq berkembang dua agama besar, yakni: Yahudi dan Nasrani. Sedangkan
dari jalur Nabi Ismail lahirlah agama Islam. Bahkan, sebelum Islamlahir ada
agama yang dipegang teguh oleh suku Quraish, khususnya yang disebut dengan
agama “hanif” yang mentauhidkan Allah.
Agama lain yang berkembang di jazirah Arab pada
waktu itu ialah Yahudi (khususnya di Madinah) akan tetapi pengaruhnya sampai
juga ke Makkah. Ada pula agama penyembah berhala (paganisme), merupakan agama
yang diimpor dari Asia Tengah (sebagian besar sekitar daerah Jerusalem). Dari
perkembangan agama inilah, patung-patung didatangkan oleh para saudagar kaya
dan berpengaruh dari Jerusalem ke Makkah dan diletakkan di sekitar (sekeliling)
Ka’bah. Namun, orang Arab menyembah berhala ini
adalah sebagai perantara kepada Tuhan. Pada hakekatnya, bukan berhala
yang mereka sembah, tetapi wujud Tuhan yang menjelma di dalamnya. Selain
menyembah berhala, mereka juga menyembah pohon besar, binatang, bintang, dan
jin sebagai penyerta (syarik) Allah. Pada umumnya mereka tidak percaya akan adanya
hari kiamat dan tidak percaya pula tentang adanya hari kebangkitan setelah
mati. [6]
C.
Aspek
Penegakan Hukum dan Pengadilan
Bangsa Arab jahiliyah
pada waktu itu sudah mengenal bentuk-bentuk lembaga peradilan untuk
menyelesaikan segala sengketa mereka, hanya saja mereka belum memiliki
undang-undang tertulis yang dapat dijadikan pegangan para qadhi. Cara
memutuskan hukum yang menyesuaikandengan adat kebiasaan mereka secara
turun-temurun, dari pendapat kepala suku, atau orang-orang yang mereka pandang
arif yang dikenal sebagai orang-orang yang bijak pendapatnya, dan menyita
hak-hak dengan firasat dan tanda-tanda. Orang itu dalam budaya Arab disebut
kahiin.
Mereka
menyebut qadha sebagai hukuma, sedangkan qadhi mereka sebut hakam. Setiap
kabilah mempunyai hakam tersendiri, sedangkan hukumah (lembaga peradilan) tidak
ada yang berdiri sendiri kecuali bagi bangsa Quraish. Mereka bersidang di
sembarang tempat, di bawah pohon rindang, kemah-kemah, atau bagi orang Makkah
ada suatu bangunan yang disebut dengan Darun Nadwah yang dibangun oleh Qushoy
bin Ka’ab. Bangunan itu pintunya menghadap Ka’bah, pada awal permulaan Islam
gedung itu menjadi tempat tinggal para Khalifah dan amir-amir di waktu musim
haji.
Kita
juga mengenal adanya suatu institusi hakam (badan arbitrase) sebagai lembaga
peradilan. Di mana ketika dua orang atau kelompok berselisih, masing-masing
kelompok atau orang itu memilih juru damainya untuk berunding. Dan kesepakatan
dua juru damai tersebut adalah mengikat bagi kedua belah pihak. Pelaksanaan hakam
ini pernah dilakukan oleh Muhammad, ketika Muhammad berusia 34 tahun (sebelum
ia diangkat sebagai Rasul).
Muhammad
diangkat menjadi hakam dalam peristiwa jatuhnya Hajar Aswad dari tempatnya
akibat datangnya banjir besar yang menggenang Ka’bah. Dalam peristiwa itu
hampir terjadi perselisihan yang dapat menyulut peperangan antara empat kabilah
besar karena masing-masing kabilah merasa paling berhak untuk meletakkan hajar
aswad pada tempatnya semula. Ke empat kabilah itu setuju untuk mengangkat
Muhammad sebagai hakam. Akhirnya, dengan kecerdikan dan kearifan Muhammad
disepakatilah bahw yang berhak meletakkan hajar aswad adalah orang yang pertama
masuk Masjid, dan Muhammadlah orangnya.
Tapi
Muhammad sangat arif dan bijaksana, ia perintahkan masing-masing kepala kabilah
untuk memegang ujung sorban dan ia letakkan hajar aswad itu pada tempatnya
semula tanpa adnya persengketaan, karena masing-masing dari kabilah itu merasa
punya adil besar. Oleh karenanya Muhammad dijuluki dengan “al-Amin”.[7]
BAB II
TASYRI’ PERIODE MAKKAH
DAN MADINAH
Pertumbuhan fiqih pada
masa ini tidak terhindarkan dari peran Nabi Muhammad Saw, baik sebagai pemimpin
keagamaan (Rasul) maupun pemimpin militer. Periode pertumbuhan fiqih atau
periode Nabi adalah masa ketika fiqih mulai tumbuh dan membentuk dirinya
menjelma alam perwujudan. Masa Nabi ini terbagi menjadi dua periode, Mekah dan
Madinah.
Periode Mekah berlangsung selama 12 tahun dan
beberapa bulan semenjak wahyu pertama hingga Nabi berhijrah ke Madinah. Dalam
periode ini, Nabi telah mencurahkan perhatiannya untuk memperbaiki kepercayaan
masyarakat Arab dengan menanamkan akidah (tauhid) ke dalam jiwa mereka serta
memalingkannya dan memperhamba diri kepada
selain Allah.
Oleh karena itu,
ayat-ayat al-Qur’an yang diturunkan di Mekah sebelum hijrah berisi tentang
larangan untuk menyekutukan Tuhan, dan menyeru mereka dengan menerangkan para
nabi terdahulu dan sejarah dari umat-umat yang lalu, mengajarkan mereka untuk
meninggalkan tradisi-tradisi buruk yang diwariskan oleh nenek moyang sesamanya.[8]
A.
Tasyri’
Pada Periode Makkah (609-622)
Di Makkah, kaum Muslimin merupakan
kelompok minoritas yang ditekan, sementara itu setelah hijrah ke Madinah mereka
menjadi umat mayoritas. Periode ini
berawal sejak masa kenabian di Makkah hingga hijrahnya Nabi Saw dari Makkah ke
Madinah. Pewahyuan-pewahyuan pada periode ini terutama untuk membangun fondasi
ideologis Islam, iman, dalam rangka mempersiapkan para muallaf untuk
tugas-tugas sulit dalam membangun tatanan sosial Islam. Karenanya topik-topik
dasar berikutnya yang di wahyukan di Makkah antara satu aspek dengan aspek yang
lainnya seluruhnya mencerminkan prinsip-prinsip yang dibentuk untuk membangun
keimanan kepada Tuhan. Diantaranya ialah:
1. Tauhid
2. Eksistensi Allalh
3. Kehidupan
akan datang (akhirat)
4. Sejarah
orang-orang terdahulu
5. Shalat
6. Tantangan[9]
Muhammad
Hadlori menjelaskan bahwa periode Mekah dapat dilihat dari ayat-ayat sebagai
berikut:
1. Ayat-ayat makiyyah tidak menjelaskan
secara rinci tentang aspek hukum, tetapi terfokus pada tujuan agama, yakni
tauhidullah.
2. Penegakan dalil-dalil keberadaan
Tuhan.
3. Peringatan akan azab Allah dan
sifat-sifat hari kiamat.
4. Mengajak pada akhlak mulia
sebagaimana Nabi Saw diutus untuk menyempurnakan akhlak manusia.
5. Berkenaan dengan umat terdahulu yang
ditimpa musibah karena tidak taat kepada para nabi sebelumnya.
Dengan kata lain, periode Mekah
merupakan periode revolusi akidah untuk mengubah sistem kepercayaan masyarakat
Jahiliyah menuju penghambatan kepada Allah semata, suatu revolusi yang menghadirkan
perubahan fundamental, rekonstruksi sosial dan moral pada seluruh dimensi
kehidupan masyarakat.[10]
Sebelum Muhammad diangkat menjadi Rasul,
ada beberapa proses yang beliau lalui sebagai persiapan menjadi seorang Rasul
Allah. Di antara proses itu adalah:
1. Muhammad
dilahirkan dari keturunan yang suci, baik dari jalur bapaknya, kakeknya dan
terus ke atas hingga jalur ibunya yang merupakan orang-orang shaleh, yang
menganut agama Ibrahim.
2. Dilahirkan
dalam keluarga yang secara ekonomi tidak berkecukupan dan mengharuskannya hidup
dalam kekurangan. Ia juga harus mengembala kambing dan mengurus keperluannya
sendiri.
3. Dadanya
dibelah oleh Malaikat untuk dibersihkan ketika beliau masih kecil.
4. Tidak
diasuh dalam keluarga yang lengkap. Ayahnya sudah meninggal ketika beliau masih
dalam kandungan, ketika masih kecil sekitar umur 6 tahun ditinggalkan ibunya.
Diasuh oleh kakeknya dan tidak lama kakeknya meninggal kemudian diasuh pamannya
Abdul Muthalib yang secara ekonomi tidak berkecukupan.
5. Ketika
remaja tidak mengikuti pergaulan remaja pada umumnya. Ia tidak menggemari
minuman keras dan tidak mau menyembah berhala. Ia pekerja keras dan konsisten
dengan kejujuran.
6. Ia
tidak berkesempatan diri untuk belajar tentang ilmu pengetahuan yang berkembang
pada waktu itu, sehingga dikatakan dia sebagai seorang yang ummi yakni orang
tidak kenal baca tulis.
7. Menikah
dengan Siti Khadijah seorang saudagar kaya. Pernikahan ini membawa berkah yang
luar biasa bagi Muhammad seperti yang digambarkan dalam Q.S. al-Dhuha 6-8).
8. Setelah
menikah dengan Khadijah, ia kerapkali mengasingkan diri di gua Hira untuk
berfikir tentang keadaan alam ini. Kntemplasi ini menyebabkan ia dapat berfikir
lebih mendalam, dan budi pekertinya yang luhur menjadikan jiwanya lebih suci.
Tindakan tersebut mendapat dukungan baik moral maupun material dari isterinya
Khadijah.
Setelah proses panjang dan berliku, maka
diangkatlah Muhammad sebagai Rasulullah ketika Malaikat Jibril mendatangi
beliau di gua Hira pada malam tujuh belas bulan Ramadhan. Ayat yang pertama
turun adalah surah al-‘Alaq ayat 1-5:
“Bacalah atas nama Tuhanmu yang telah
menjadikan makhluk. Dia telah menjadikan Manusia dari segumpal darah. Bacalah!
Tuhanmu yang amat pemurah. Yang mengajarkan manusia dengan pena. Dia
mengajarkan kepada manusia apa-apa yang tidak diketahui”. (Q.S. al-‘Alaq)
Ayat ini belum menyuruh Muhammad untuk
menyeru manusia kepada suatu Agama, dan belum pula memberitahukan kepadanya
bahwa dia adalah utusan Allah. Akan tetapi ayat itu mengesankan sesuatu yang
luar biasa, yang belum diketahui Muhammad.
Setelah Malaikat Jibril turun pertama
kali, ia tidak datang dalam kurun waktu lama. Nabi sendiri menanti
kedatangannya di gua Hira. Pada suatu hari, terdengarlah bunyi suara, dan
diangkatlah kepala baginda Nabi ke arah langit, terlihat Jibril di sana. Beliau
gemetar dan bergegas pulang kerumah. Sesampainya di rumah, ia meminta isterinya
untuk menyelimutinya. Dalam keadaaan seperti itu, Jibril menyampaikan pesan,
sepereti yang tersurat dalam surah al-Mudatsir ayat 1-7:
“Hai
orang yang berselimut! Bangunlah dan beri ingatlah! Hendaklah engkau besarkan
Tuhan-mu, dan bersihkanlah pakainamu! Jauhilah perbuatan dosa! Janganlah engkau
memberi karena hendak mendapat balasan yang banyak! Hendaklah engkau sabar
karena Tuhanmu”. (Q.S. al-Mudatsir: 1-7)
Setelah turunnya ayat ini, maka mulailah
Muhammad menyeru kepada Islam. Ia mulai dari keluarga dan sahabat-sahabat
karibnya. Isi seruan beliau di fase pertama ini adalah untuk mengimani Allah
sebagai Tuhan mereka dan meninggalkan memuja berhala. Beberapa orang mengikuti seruan Muhammad diantaranya: Isteri
beliau, Ali bin Abi Thalib dan Zaid bin Harits. Kemudian Waqas, Abdurrahman bin
Auf, Thalhahibu Ubaidillah, Abu Ubaidillah bin Islam, diputuskan di rumah
Al-Arqam. Di kalangan lain banyak menganut Islam dari kalangan hamba sahaya dan
orang-orang miskin. Di samping kesuksesan dakwah beliau kepada saudara dan
sahabatnya, ada juga keluarga terdekat beliau yang tidak mau menerima
dakwahnya, bahkan menentang ajaran Muhammad ini.
Setelah berhasil berdakwah dikalalngan
karib kerabat, Allah memerintahkan Muhammad untuk menyebarkan Islam kepada
khalayak umum seperti dijelaskan dalam surah al-Hirj ayat 94:
“Jalankanlah apa yang telah diperintahkan
kepadamu dengan tegas, dan berpalinglah dari orang-orang kafir”. (Q.S. al-Hijr:94)
Setelah turun ayat ini, maka dakwah Nabi
digaungkan ke seluruh lapisan masyarakat. Nabi berdakwah dengan cara yang
terang-terangan. Hasilnya, banyak kalangan dari bangsawan hingga hamba sahaya
yang mengikuti jejaknya. Bukan hanya terbatas di kota Makkah, tapi juga ke
negeri-negeri lainnya. Kesempatan berdakwah ke berbagai penduduk negeri itu
beliau gunakan khususnya ketika musim haji, dimana dari berbagai negeri
mendatangi Makkah untuk berhaji.
Muhammad sangat mendambakan beberapa
sahabat untuk masuk Islam dan untuk memperkuat Islam. Di antara yang sangat
diharapkan keislamannya adalah Umar bin Khattab dan Abu Jahal. Rasulullla
pernah berdo’a untuk menguatkan Islam: “Ya
Allah, kuatkanlah Islam ini dengan Abul Hakam bin Hisyam atau Umar bin Khattab”.
Umar bin Khattab, masuk Islam dan jadi pembela Islam yang paling terdepan.
Sementara Abu Jahal, ia malah menjadi penentang nomor satu.
Pada awalnya, kaum Quraish tidak terlalu
memperhitungkan keberhasilan dakwah Muhammad. Mereka menganggap bahwa ajaran Muhammad
merupakan sebuah gerakan yang akan padam dengan sendirinya dan tidak akan
mmendapatkan pengaruh yang signifikan. Namun, tampaknya mereka kecewa, alangkah
terkejutnya mereka ketika mendapati bahwa dakwah Muhammad mendapatkan sambutan
yang luar biasa dari hampir seluruh lapisan masyarakat. Oleh karenanya, mereka
menganggap perlu melakukan perlawanan.[11]
B. Tantangan
dari Kaum Quraish
Ada berbagai alasan mengapa kaum Quraish
menentang perjuangan Muhammad. Beberapa alasan diuraikan A. Syalabi adalah
sebagai berikut:
1. Persaingan
memperebutkan kekuasaan. Kaum Quraish tidak dapat membedakan seruan Muhammad
antara Nubuwwah (kenabian) dan kekuasaan.
2. Penyamaan
strata sosial. Bangsa Arab merupakan bangsa yang menganut budaya kasta, yakni
manusia ini diciptakan Allah dalam kelas-kelas tertentu tergantung garis
keturunnya. Bertolak belakang dengan hal itu, Muhammad mengajarkan persamaan
derajat.
3. Takut
dibangkitkan dari kubur. Islam mengajarkan bahwa pada hari kiamat manusia akan
bangkit dari kubur, dan bahwa semua perbuatan manusia akan dihisab tergantung
amal baiknya.
4. Taqlid
kepada nenek moyang. Ketaqlidan mereka kepada ajaran nenek moyang sangat
membabi buta. Tradisi nenek moyang mereka dijunjung tinggi, baik dalam tatacara
permasyarakatan maupun ibadah.
5. Bisnis
Kafir Quraish terganggu. Diantar sektr bisnis yang sangat terganggu dengan
ajaran Muhammad adalah bisnis jual beli patung untuk peribadatan dan praktek
perdukunan.
Sebab itu, kaum Quraish mulai melakukan
serangan dan ancaman untuk menghentikannya. Dicatat bahwa reaksi dan ancaman
terhadap nabi ini dapat dibagi menjadi empat pase. Pertama, yaitu tahun ketiga awal kenabian ketika Abu Lahab dan
rekan-rekannya berusaha menghentikan dakwah Muhammad yang dianggap bertentangan
dengan sistem ketua-ketua kelompok Mekkah. Kedua,
Abu Lahab bermufakat dengan Abu Sufyan untuk membuat propaganda,
diantaranya dengan menunjukkan mukjijzat kenabiannya, seperti halnya Rasul
terdahulu. Ketiga, yaitu upaya
membujuk Abu Thalib untuk mempengaruhi keponakannya dan menghentikan dakwahnya.
Dan keempat, ketika Quraish
mendatangi Abu Thalib ketiga kalinya dan menawarkan salah satu pemuda Quraisy
paling tampan, Umarah bin al-Walid bin Mughirh dan menyerahkan Muhammad kepada
mereka untuk dibunuh.
Karena penyiksaan begitu dahsyat,
Rasulullah mengajak mereka untuk hijrah ke Habsyi (Habasyah/Abisini/Negus).
Habsy menjadi pilihan, karena pada saat itu Habsy dipimpin oleh seorang raja
yang adil. Tidak pernah ada orang yang teraniaya disana. Hijrah pertama ini
diikuti oleh 10 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Dengan hijrah Muhammad
dan pengikutnya, mereka menganggap upaya mereka gagal.
Setelah Muhammad kembali lagi ke Makkah,
mereka menjalankan strategi baru, yakni memboikot Bani Hasyim. Karena Muhammad
adalah keturunan Bani Hasyim dan Bani Hasyimlah yang memberikan prteksi atas
prilaku Muhammad. Boikot itu mencakup beberapa hal, di antaranya: mereka tidak
akan mengadakan perkawinan dan tidak akan berbicara dan tidak akan berjual beli
dengan Bani Hasyim, atau mengantarkan yang meninggal dunia ke kuburannya.
Dengan pemboikotan ini, Bani Hasyim mengalami kelaparan dan kemiskinan selama
tiga tahun masa pemboikotan ini.
Penderitaan Rasulullah bertamah parah
ketika dua orang yang menjadi pelindung dan pendamping beliau meninggal dunia,
yaitu pamannya Abu Thalib dan isterinya Khadijah. Kesedihan dan kegamangan
Rasulullah sangat kelihatan, sehingga tahun itu dinamai dengan tahun kesedihan.[12]
C. Syari’at
Islam Pada Periode Makkah
Muhammad
mengajak manusia untuk hidup dalam kasih sayang, dengan lemah lembut, dalam
kemesraan dan tasamuh (toleransi dan lapang dada), bahkan dengan berpedoman
kepada wahyu ia menekankan bahwa memupuk harta kekayaan adalah bagian dari
kutukan terjadap jiwa (Q.S. al-Kautsar: 1-3).
Maka dari itu al-Qur’an pada periode
Makkah ini berbicarar tentang akhlak dengan suruhan untuk menjauhi perbuatan
keji dan tercela, pembunuhan, prilaku buruk terhadap perempuan, menginjak Pada
periode ini, yang paling pokok ditekanan dalam ajaran Islam adalah masalah
ketauhidan atau aqidah, karena tauhid inilah yang menjadi fondasi bagi segala
amaliah lainnya. Perbaikan aqidah diharapkan dapat menyelamatkan umat Islam
dari kebiasaan-kebiasaan buruk sebelumnya, seperti berperang, zina,
mabuk-mabukan, mengubur anak perempuan hidup-hidup dan menghinakan perempuan.
Garis
besar ayat-ayat Makiyyah menerangkan pada permasalahan yang pokok, khususnya masalah ketauhidan
dengan mengenalkan hal-hal yang gaib seperti iman kepada Allah, Malaikat, hari
akhir, adanya kehidupan setelah kematian dan lain-lain. Ayat al-Qur’an juga
menyentuh akal manusia dengan menyebut kejadian alam semesta, serta mengkritik
adanya penyakit diri dan sosial, seperti keserakahan, tamak, serta pelit.
Selain dari itu, karena ayat-ayat makiyyah menekankan pada ketauhidan, maka
isinya pula lebih banyak menolak kesyirikan.
Dari
ketauhidan ini, al-Qur’an menekankan kebebasan sebagai inti ajaran Islam.
Kebebasan yang merupakan hak alamiah dan harus diimbangi dengan keharusan
menunaikan kewajiban, yaitu kebebasan secara baik. Dalam hal ini, Islam
melakukan cara-cara persuasi dalam penetapan nilai-nilai dasar tersebut selama
tiga belas tahun (Q.S. 16: 125).
Dalam
ranah ketauhidan inilah, Muhammad mengajarkan kepada umat Islam dan masyarakat
Arab secara umum bahwa kebebasan merupakan sesuatu yang mutlah adanya.
Kebebasan itu sama nilainya dengan kehidupan masyarakat Arab sendiri. Kebebasan
ini menjadi penting karena hanya dengan kebebasanlah manusia dapat melepaskan
belenggu tradisional (berhala dan kesyirikan), sehingga menerima Allah sebagai
satu-satunya Tuhan di muka bumi.
Dalam
fase inilahhak azasi manusia, prilaku licik dan curang dalam bermu’amalah
seperti mengurangi timbangan dan takaran.
Zakat
walaupun diwajibkan pada periode Madinah tahun ke-5 H, namun istilah shadaqah
dan zakat ada sebelumnya walau maknanya masih pada akat tthawwu, bukan zakat
wajibah. Artinya, zakat pada periode ini ditekankan pada kesadaran
bermasyarakat dan solidaritas sesama, buka pada yuridisnya. Namun, Yusuf
Qardhawi menegaskan bahwa persyari’atan zakat sudah dimuali sejak awal ketika
Muhammad masih di Makkah, seperti terlihat dalam al-Qur’an: 7:156, 19:31,
21:72, 23:4, 27:3, 30:39, 31:4, dan 41:7.[13]
D.
Tasyri’ Pada Periode Madinah
(622-632)
Hijrahnya Nabi Saw ke Madinah menandai
awal dari periode ini dan diakhiri dengan wafatnya Nabi Saw pada tahun 632 M.
Setelah Nabi Saw hijrah keMadinah dan menyebarluaskan Islam di sana, beliau
ditetapkan sebagai pemimpin, dan komunitas Muslim berubah menjadi sebuah
pemerintahan baru. Jadi, wahyu terpusat terutama berkaitan dengan
pengorganisasian pemerintahan muslim dan selama periode ini, sebagian besar
hukum syariah tentang masalah sosial dan ekonomi diwahyukan. Wahyu-wahyu yang
turun selama periode ini berfungsi memperkuat fondasi iman dan tauhid yang
telah ditetapkan sejak periode Makkah. Namun demikian, kebanyakan dari
topik-topik dasar wahyu yang turun di Madinah berikut ini konsentrasinya adalah
pada masalah-masalah hukum yang ditunjukkan untuk pembangunan dan pengembangan
pemerintahan islam.
1. Hukum-hukum
Semala periode ini,
tiga rukun Islam lainnya diwahyukan, selain larangan pada hal-hal yang
memabukkan, daging babi, judi, dan hukuman bagi para pezina, pembunuhan dan
pencurian.
2. Jihad
Selam periode ini, kaum
Muslim dilarang mengangkat senjata untuk melawan orang-orang Makkah yang
menekan mereka, demi menghindari berkurangnya jumlah dan meningkatkan kesabaran mereka.
3. Ahli
Kitab
Di Madinah, untuk
pertama kalinya kaum Muslimin berhubungan dengan ahli Kitab, yaitu kaum Yahudi
dan kaum Nasrani dalalm skala yang lebih besar. Ayat-ayat Madinah juga
menguraikan hukum-hukum yang berkaitan dengan aliansi politik dengan umat
Nasrani dan Yahudi, juga masalah hukum, seperti hukum yang memperbolehkan
pernikahan dengan mereka.
4. Kaum
Munafik
Sejak munculnya pesan
kenabian, orang-orang banyak mengikuti Islam tanpa benar-benar mempercayainya.
Ada yang memeluk Islam dengan maksud berusaha menghancurkan Islam dari dalam,
ada juga yang memeluk dengan seenaknya, sebentar masuk Islam sebentar keluar,
lalu masuk lagi dengan tujuan untu menggoyahkan keyakinan para pemeluk lainnya.[14]
Periode Madinah berlangsung selama 10 tahun,
sejak Nabi hijrah sampai belaiu wafat pada tahun 11 H. Dalam periode ini, umat
Islam berkembang dengan pesat. Pengikutnya terus-menerus bertambah. Di Madinah ini, Nabi mulai membentuk suatu
masyarakat Islam yang memiliki kekuasaan yang gilang-gemilang. Kemudian dibuat
peraturan-peraturan karena masyarakat membutuhkannya untuk mengatur hubungan
antar mereka dengan umat yang lainnya, baik dalam keadaan damai maupun keadaan
perang. Hukum yang disyariatkan pada fase Madinah adalah muamalat, jihad,
jinayat, mawaris, wasiat, thalaq, sumpah dan peradilan.
Analisis G.E. Von Grunebaum menjelaskan
bahwa diakhir tahun masa Nabi baik periode Mekkah ataupun Madinah, beberapa
hukum keluarga dibentuk sebagai berikut:
1.
Pembatasan poligami dalam struktur keluarga patrilineal (jalur bapak)
2.
Pengaturan kewarisan yang difokuskan pada hak individu
3. Pembentukan adat yang religius dan
pada saat yang sama diperkenalkan pelarangan tradisi penyembahan berhala dan
minuman keras (Q.S. al-Baqarah, 2:216) dan larangan memakan babi (Q.S.
al-Baqarah, 2:174)
4.
Tradisi sunatan diizinkan dan selanjutnya menjadi ajaran penting dalam Islam
5. Perubahan kalender tahunan dari
tradisi ke kalender Komariyah (perputaran bulan) dan tahun berdasarkan
perputaran matahari (tahun syamsyiah)
6.
Praktik shalat dan penyempurnaan haji (tahun 632H).[15]
Mengapa Rasulullah memilih kota Yastrib
atau Madinah sebagai tempat berhijrah? Dalam hal ini, ada beberapa alasan yang
bisa dikemukakan, di antaranya:
Jauh sebelum menyatakann hijrah ke
Madnah, sudah ada beberapa orang Yastrib yang memeluk agama Islam. Orang
Yastrib masuk Islam terutama pada tahun ke 10 kenabian diantara mereka ada
beberapa tokoh dari suku Aus dan Khazraj. Ada pertemuan antara kedua suku itu
dengan Rasulullah, yang terkenal dengan pertemuan Al-Aqabah. Kedua suku
bersedia menerima Islam sebagai agama baru dan menyiarkan ajaran Islam kepada
seluruh penduduk negeri.
Kota Yastrib mempunyai suasana dan
keadaan yang khusus, yang menjadikan penduduk Yastrib berpembawaan baik untuk dapat menerima dan
menganut agama Islam. Di kota Yastrib terdapat dua golongan manusia yang
berbeda, pertama dari utara, yakni bangsa Yahudi. Golongan kedua berasal dari
selatan yaitu suku-suku Arab diantarnya suku Aus dan Khazraj. Kedua suku
tersebut saling bermusuhan dan saling menyerang.
Kota yastrib merupakan kota transito
(persinggahan) di jalur perdagangan, khususnya suku Quraish yang melakukan
perjalanan Yaman-Makkah-Syam. Selain itu Rasulullah memutuskan untuk hijrah ke
Yastrib dan memerintahkan para sahabatnya untuk terlebih dahulu berhijrah.
Hijrahnya Rasulullah ke Madinah tidak disambut baik oleh kaum Quraish, karena mereka
bisa memprediksi keberhasilan Rasulullah untuk mengambil hati orang Yastrib dan
beralih memeluk Islam. Hijrahnya Muhammad harus digagalkan, namun bagaimana
menggagalkannya? Strategi kaum kafir Quraish terlukis jelas dalam Q.S.
al-Anfal: 30
“Dan
ingatlah ketika orang-orang kafir mengatur tipu daya terhadapmu, buat
menahanmu, atau membunuhmu, atau mengusirmu (dari Makkah), mereka mengatur tipu
daya, sedang Allahpun mengatur tipu daya. Dan Allah pengatur tipu daya yang
paling baik”. (Q.S. al-Anfal: 30)
Sebelum sampai ke Yastrib, Nabi singgah
dulu di Quba dan tinggal disana selama 4 hari. Waktu itu beliau mendirikn
masjid pertama, yang diberi nama masjid Quba, kemudian melanjutkan perjalanan
ke Yastrib. Tiba di kota itu pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal, pada kala itu kota
Yastrib diganti namanya dengan Madinah an-Nabi atau Madinah al-Munawwaroh.
Muhammad hijrah ke Madinah ini setelah
sebelumnya mengutus Mus’ab bin Umair untuk memberikan pengajaran tentang
keislaman kepada masyarakat Madinah. Setelah menerima pengajaran dari Mus’ab,
masyarakat Madinah bersedia, bahkan mengharap kedatangan Muhammad dari Makkah.
Di Madinah, seperti yang diuraikan leh
Syalabi, Nabi membentuk masyarakat baru dan meletakkan dasar-dasar masyarakat
yang bertamaddun. Adapun hal yang pertama dibangun Nabi di kota Madinah adalah:
1. Mendirikan
Masjid
2. Mempersaudarakan
antara kaum Anshar dan Muhajirin. Kaum Anshar adalah penduduk asli Madinah,dan
Muhajirin merupakan pendatang baru dari Makkah yang ikut berhijrah bersama
Nabi.
3. Membentuk
piagam Madinah. Penduduk Madinah pada waktu itu dapat digolongkan menjadi tiga
golongan. Pertama, kaum Muslimin
terdiri dari kaum Anshar dan Muhajirin, kedua
bangsa Yahudi terdiri dari Bani Nadzir dan BANI Quraidhah, ketiga bangsa Arab yang masih memeluk
agama nenek moyang.
4. Meletakkan
dasar politik, ekonomi, dan sosial untuk mewujudkan masyarakat baru.[16]
E. Perkembangan
Syari’ah di Madinah
Dalam
menyelesaikan segala permasalahan, Rasulullah berpedoman pada tiga hal, yakni
al-Qur’an sebagai wahyu yang al-matluw, hadits sebagai wahyu yang ghairu
matluw, dan ijtihad. Pada wilayah baru ini pula Muhammad mendidirikan satu
komunitas baru yang menggantikan ikatan persaudaraan orang Arab yang paling
utama, yaitu kesukuan, dengan ikatan iman.
Keberhasilan
fase Madinah tidak lepas dari sikap dan ketaatan para sahabat terhadap
Rasulullah secara total. Hal ini, diakui oleh Rasulullah sendiri yang memuji
keberadaan para sahabat. “Generasi yang terbaik adalah generasiku, kemudian
generasi setelahku”.
Nabi
punya beberapa orang sekretaris, yang tugasnya antara lain mencatat wahyu, dan
yang paling terpandang adalah Zaid bin Tsabit. Setiap ayat yang turun ditulis
pada pelapah kurma, kulit hewan yang disamak, batu-batu, kemudian dihafal oleh
para sahabat.
Periode
Madinah dikenal sebagai periode penataan dan pemapanan masyarakat sebagai
masyarakat percontohan. Dinamakan “Madinah” diambil dari “tamaddun” yang
artinya kota atau masyarakat yang beradab.
Menurut
Nurcholis Madjid, perkataan Arab untuk menggambarkan suatu peradaban ialah madaniyah,
yang memiliki dasar pengertian yang sama dengan beberapa istilah yang
berasal dari akar-akar rumpun bahasa Indo-Eropa, seperti civic, civil, polis
dan politiae. Kesemua kata tersebut merujuk kepada pola kehidupan
teratur dalam lingkungan masyarakat yang disebut “kota”.
Pada
awal periode Madinah, hubungan orang Islam dengan Yahudi masih baik, bahkan
Nabi menemui orang Yahudi dan ahli kitab untuk mendakwahkan Islam.ada beberapa
orang Yahudi yang masuk Islam seperti Abdullah bin Salam, Abdullah bin
Shurroya, Ka’ab al-Akhbar.
Demikian
juga, Yahudi sering datang kepada Nabi untuk menyelesaikan suatu persoalan yang
ada pada mereka, atau terkadang hanya sekedar ingin mengajukan sebuah
pertanyaan. Pertanyaan itu umumnya bersifat mempersempit ajaran Islam atau juga
menguji kebenaran ajaran Islam dan kenabian Muhammad.
Pada
periode ini, diletakkan ajaran yang bernuansa hukum. Ayat al-Qur’an pada
periode Madinah ini banyak membahas masalah hukum.
1. Dalam
periode ini, orang Islam sudah memiliki moral yang kuat, akidah yang mapan
serta akhlak yang baik, dimana hal tersebut akan menjadi landasan yang kokoh
dalam melaksanakan tugas-tugas lain.
2. Hukum
itu akan dapat dilaksanakan bila dilindungi oleh kekuatan politik. Dalam
periode Madinah, kekuatan politik itu sudah dibangun dengan kesepakatan “Piagam
Madinah” yang mengukuhkan Nabi sebagai kepala pemerintahan.
Dalam
hal ini, Muhammad tidak hanya berposisi sebagai seorang pemimpin keagamaan tapi
juga sebagai pemegang kekuasaan politik.[17]
F. Ayat
Hukum dala Al-Qur’an
Abdul
Wahab Khalaf mengkategorikan aat al-Qur’an yang bermuatan hukum itu dalam tiga
kategori besar, yakni:
1. Ayat
yang berhubungan dengan keyakinan yakni mewajibkan mengimani Allah, Malaikat,
Nabi dan Rasul, Hari kiamat,dll.
2. Hukum
akhlak, yakni kewajiban untuk berbuat kebaikan sebanyak-banyaknya dan
menghilangkan kejelekan.
3. Hukum
mu’amalat, yakni kewajiban mukalaf baik dalam perkataan, perbuatan maupun
penggunaan harta benda.
Apabila dirinci, maka ayat hukum dalam
al-Qur’an itu terdiri dari:
1).
Ayat yang menjelaskan tentang ibadah dan jihad ada 140 ayat.
2). Ayat yang menerangkan tentang
keluarga seperti perkawinan, kewarisan, hibah wasiat ada 70 ayat.
3).
Ayat yang menerangkan tentang ekonomi ada 70 ayat.
4).
Ayat yang menerangkan tentang kriminal ada 30
ayat.
5).
Ayat yang menerangkan tentang hubungan antar agama ada 25 ayat.
6).
Ayat yang menerangkan tentang peradilan ada 13 ayat.
7).
Ayat yang menerangkan tentang korelasi kaya-miskin ada 10 ayat.
8).
Ayat yang menerangkan tentang pemerintahan ada 10 ayat.
Jumlah
keseluruhan ayat-ayat hukum itu berjumlah 368 ayat.[18]
G. Peradilan
di Masa Rasulullah
Dalam periode ini, Rasulullah menduduki
tiga posisi penting yakni sebagai Nabi dan Rasulullah yang bertugas
menyampaikan ajaran Allah kepada segenap manusia melalui perantara wahyu, baik
wahyu yang matluw (al-Qur’an), maupun wahyu yang ghoiru matluw (sunnah).
Kemudian berkedudukan sebagai kepala
negara, di mana beliau mengatur Negara Madihan. Dalam fase ini seringkali
memimpin peperangan atau mengutus beberapa sahabat sebagai duta besar maupun
gubernur, yang bertugas menjadi pendidik (guru), dan sekaligus menjadi hakim.
Di antara mereka adalah Muaz bin Jabal yang dikirim ke Yaman, Amru bin Ash yang
dikirim ke Mesir, Abdullah bin Abbas yang dikirim ke Makkah.
Peran Rasulullah terakhir ialah hakim,
di tangan Rasulullah tergenggam semua kekuasaan-kekuasaan hukum, karena belum
ada pemisahan yang jelas layaknya negara modern. Dalam hal ini, ia sering
menerima perkara yang diajukan oleh para sahabat dan diputuskannya sendiri.
Selain itu, sering pula para sahabat datang kepadanya untuk meminta fatwa. Pada
masa ini, seperti yang digambarkan Salam Madzkur, Rasul memutus perkara
sebagaimana zhahirnya dan dalam hal-hal tertentu ia menggunakan sumpah sebagai
penguat jika tidak ada bukti. Menurutnya, keputusan yang diambil oleh Rasulullah
adalah hasil ijtihad beliau, bukan dari wahyu.
Pada masa Rasulullah, sudah ada
institusi banding peninjauan kembali bagi suatu keputusan hukum yang telah
dijatuhkan. Kemudian keputusan itu ada kemungkinan dibatalkan, atau dikukuhkan
atau diganti dengan keputusan baru.[19]
H. Perbedaan-perbedaan
Makki dan Maddani
Telah kami kemukakan bahwa masa turunnya
al-Qur’an itu ada dua yaitu masa sebelum hijrah dan masa sesudah hijrah. Bagi masing-masing
Makki dan Madani mempunyai perbedaan-perbedaan, yang apabila seorang pelajar
mengetahuinya amak memungkinkan baginya untuk membedakan antara keduanya.
Sebagian perbedaan-perbedaan ialah:
1. Secara
global, ayat-ayat Makkiyah pendek-pendek, tidak seperti ayat-ayat Madaniyah.
Hal itu terbukti bahwa surah-surah Madaniyah yang lebih dari 11/30 al-Qur’an,
jumlah ayat-ayatnya hanyalah 1456, yang mana ayat-ayat itu merupakan seperempat
lebih dikit dari seluruh ayat-ayat al-Qur’an.
Sebagian contoh yang menunjukkan hal itu adalah juz Qad Sami’a
seluruhnya Madani dengan jumlah ayat-ayatnya 137.
Perbedaan ini adalah
menurut umumnya, di mana kadang-kadang
terdapat ayat yang panjang dalam sebagian ayat-ayat Makkiyah dan kebanyakan
pada surat-surat yang panjang.
2. Khithab
(pembicaraan) kepada orang banyak dalam ayat-ayat Madaniyah biasanya dengan
firman Allah ta’ala: “Wahai orang-orang
yang beriman.” Dan sedikit firman-Nya: (Wahai
manusia). Adapun khithab dalam ayat-ayat Makkiyah adalah sebaliknya. Kami
tidak melihat dalam surah Makkiyah, sedang dalam surah-surah Madaniyah
terdapat “Yaa ayyuhan nas” tujuh kali.[20]
3. Ayat-ayat
yang turun di Mekah pada umumnya sekarang terdapat di bagian belakang
al-Qur’an, sedang ayat-ayat yang turun di Medinah pada umumnya terdapat di
bagian depan al-Qur’an
4. Ayat-ayat
yang diturunkan di Mekah pada umumnya berisi soal iman, keesaan Tuhan, hari
kiamat dan akhlak, sedang ayat-ayat yang diturunkan di Medinh pada umumnya
memuat soal-soal hukum, sosial, politik, dan soal-soal kemasyarakatan lainnya.
Demikianlah, dengan mempergunakan
al-Qur’an dan as-Sunnah setiap masalah yang timbul dalam masa Nabi Muhammad
dapat diatasi. Kalau kita perhatikan ayat-ayat hukum yang turun di Medinah kita
melihat bahwa ayat-ayat hukum itu mungkin disebabkan karena ada masalah-masalah
tertentu, yang ditanyakan jawabannya kepada Nabi. Sebab-sebab turunnya
ayat-ayat tersebut dalam keputusan hukum Islam disebut asbabun nuzul (sebab-sebab
turunnya suatu ayat).[21]
BAB III
Sumber Tasyri pada masa
Rasulullah
A.
Tasyri’
pada masa Rasulullah
Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari
agama Islam. Sebagai sistem hukum ia mempunyai beberapa istilah diantaranya: hukum, hukm dan ahkam, syari’ah atau fikh atau
fiqh dan istilah-istilah lainnya.
Pada
periode Rasulullah Saw hanya ada 2 sumber hukum yaitu wahyu Illahi (al-Qur’an)
dan Ijtihad Rasulullah sendiri . Ayat-ayat yang berkenaan dengan hukum
kebanyakan ayat Madaniyah yang jumlahnya tidak banyak, diturunkan secara berangsur-angsur
(tadrij), tidak sekaligus. Selain dari kedua sumber diatas, Nabi sendiri
memberi contoh berijtihad apabila tidak ada nash al-Qur’an sedangkan persoalan
itu harus diselesaikan.
Kaum
muslimin yang beriman kepada Allah, memenuhi perintah-Nya dan membenarkan
rasul-Nya, serta meratap di bawah bendera dakwahnya, mereka itulah menjadikan
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sebagai teladan yang baik bagi
mereka, rujukan dalam segala urusan mereka, serta petunjuk bagi mereka dalam
semua persoalan mereka. Mereka menempuh langkah-langkah beliau, mengikuti
petunjuknya, mengambil darinya hukum-hukum Allah dan ayat-ayat-Nya, serta
merealisasikan apa yang telah difirmankan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Sesungguhnya
telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang bagik bagimu (yaitu)
bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan ia
banyak menyebut Allah.” (al-Ahzab: 21)[22]
Kalau
terjadi suatu peristiwa yang memerlukan adanya ketetapan hukum, karena terjadi
perselisihan, ada kejadian peristiwa, ada pertanyaan, atau permintaan fatwa,
maka Allah menurunkan wahyu kepada Rasulullah Saw satu atau beberapa ayat al-Qur’an yang menerangkan tentang
hukum-hukumnya. Kemudian Rasulullah Saw menyampaikan wahtu tersebut kepada umat
Islam dan wahyu inilah yang menjadi hukum atau undang-undang yang wajib
diikuti.
Kalau terjadi suatu masalah yang memerlukan
ketetapan hukum, sedang Allah Swt tidak menurunkan wahyu tentang hal tersebut,
maka Rasulullah Saw berijtihad untuk menetapkan hukum suatu masalah atau
menjawab suatu pertanyaan atau memenuhi permintaan fatwa hukum. Hasil ijtihad
Rasulullah ini menjadi hukum dan wajib diikuti, di samping undang-undang wahyu
illahi.[23]
Jika
kita meneliti ayat-ayat hukum yang termuat dalam al-Qur’an dan riwayat para
ahli tafsir tentang sebab turunnya masing-masing ayat, maka nampak jelas bahwa
tiap-tiap hukum al-Qur’an itu disyari’atkan untuk sesuatu kejadian yang
memerlukan penetapan hukum.
Contoh:
1.
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan
haram. Katakanlah: ‘Berperang dalam bulan haram itu adalah dosa besar.’” (Q.S.
al-Baqarah: 217)
2.
“Mereka bertanya kepada (Muhammad)
tentang khamr dan judi, katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa besar dan
beberapa kemanfaatan bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada
kemanfaatannya.” (Q.S. al-Baqarah, 2:219).
3.
Untuk mengatasi kebingungan yang menimpa sebagian suami istri setelah
disyariatkan qadzaf (tuduh-menuduh
berzina) yang oleh karenanya disyariatkan hukum li’an bagi antara suami istri seperti dalam Q.S. al-Nur, 24:6-10
4.
Untuk mengatasi persengketaan yang sering terjadi dalam masalah harta
peninggalan, maka di syari’atkanlah hukum pewaris.
5.
Begitu pula hal-hal lainnya tentang sebab-sebab turunnya ayat al-Qur’an.[24]
Barangsiapa yang memperhatikan secara seksama
hadis-hadis hukum dan sebab-sebab yang melatarbelakangi disabdakannya yang diriwayatkan
oleh para ahli hadis, maka jelas bahwa setiap hukum yang ditetapkan oleh
Rasulullah Saw. Sebagai hasil ijtihadnya merupakan suatu upaya penyelesaian
terhadap suatu sengketa yang terjadi, merupakan fatwa hukum, atau sebagai
jawaban terhadap suatu pertanyaan.
Setiap hukum yang ditetapkan pada periode Rasulullah
sembernya adalah dari wahyu Allah atau ijtihad Rasulullah. Pembentukan hukum
itu ditetapkan sesuai kebutuhan pada waktu itu. Rasul bertugas menyampaikan dan
menjelaskan sehubungan dengan apa yang telah disyariatkan oleh al-Qur’an
sebagai sumber hukum pertama.
Adapun yang berasal dari sumber kedua, yaitu ijtihad
Nabi Saw terkadang sebagai manifestasii dari ilham Ilahi, yakni ketika Nabi Saw
berijtihad, Allah mengilhamkan kepadanya tentang ketetapan huku mengenai
persoalan yang ignin diketahui ketetapan hukumya.
Hukum-hukum yang bersifat ijtihadiyah tersebut
sebagai hasil pengilhaman Allah Swt kepadanya. Rasul tidak mempunyai otoritas
di dalamnya, melainkan hanya pengungkapan saja baginya dalam bentuk sabda atau
perbuatan.
Hukum yang bersifat ijtihadiyah yang bukan hasil
pengilhaman Allah kepadanya, melainkan semata-mata timbul dari hasil daya
analisa dan daya nalar pemikiran beliau dinamai ahkam Nabawi (hukum-hukum
Nabawi). [25]
Semasa hidupnya, Rasulullah dianggap sebagai figur
ideal dalam menyelesaikan segala persoalan. Saat memerintah di Madinah, beliau
banyak menghadapi berbagai masalah hukum. Ini adalah pertanda permulaan dari
pertumbuhan struktur hukum di luar prinsip-prinsip etis yang dibanding
al-Qur’an, pemecahan-pemecahan kasusnya setiap muncul langsung beliau selesaikan.[26]
B.
Khithah
Tasyri’
Yang dimaksud
dengan khithah tasyri’ (garis perundang-undangan) ialah jalan yang diikuti
tokoh-tokoh tasyri’ dalam mengembalikan persoalan serta prinsip-prinsip umum
yang mereka pelihara. Periode Rasul merupakan periode pembentukan hukum dan
peletakan dasar perundan-undangan Islam.
Sistem yang
ditempuh oleh Rasul dalam mengembalikan persoalan kepada sumber tasyri’ ialah
bila datang kebutuhan soal hukum, maka Rasul menanti wahyu Allah yang berupa
satu atau beberapa ayat yang mengandung hukum Allah. Jika tidak datang wahyu
Allah, maka berarti Allah menyerahkan tasyri’ atas suatu kejadian kepada
ijtihad Rasul sendiri.
Adapun
prinsip-prinsip umum yang menjadi dasar pembinaan hukum pada perioode
pembentukan ada empat:
1.
Berangsur-angsur dalalm menetapkan hukum
Berangsur-angsur ini berlaku dalam masa tasyri’ dan berlaku pula dalam
macam-macam hukum yang disyari’atkan. Hikmah berangsur-angsur masa turunnya
hukum ialah agar secara bertahap mudah diketahui isi undang-undangnya, materi
demi materi, dan mudah dipahami hukum-hukumnya secara sempurna, dengan berpijak
kepada peristiwa dan situasi yang memerlukan penetapan hukum.
2.
Mengefiesienkan pembuatan undang-undang
Hukum disini di syari’atkan ole Allah dan Rasul-Nya sekdar menurut
kebutuhan-kebutuhan hukum yang diperlukan, sera merespons kejadian yang mengharuskan
adanya hukum.
Hikmah pembinan hukum pada tasyri’ ini adalah untuk memenuhi kebutuhan
manusia dan mewujudkan kemaslahatan, maka sebaiknya pada tiap-tiap masa
peraturan itu dibatasi sesuai dengan kebutuhan dan kemaslahatan zamannya.
3.
Memberi kemudahan dan keringanan
Prinsip ini paling menonjol dalam perundang-undangan hukum Islam. Dalam
banyak hal, hukum-hukum itu untuk memberi kemudahan dan keringanan bagi para
mukallaf.
Allah berfirman: “Allah menghendaki
kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” (Q.S. al-Baqarah, 2:
185)
4.
Berjalannya undang-undang sesuai dengan kemaslahatan manusia
Bukti adanya prinsip ini adalah bahwa syari’ (pembuat undang-undang)
banyak memberikan ta’lil hukum dengan kemaslahatan manusia sebagai ‘illat
hukum.
Syara’ menetapkan bahwa hukum-hukum yang ada berdasarkan ‘illat akan
berputar bersama ‘illatnya, artinya adanya ‘illat menetapkan adanya hukum dan
tidak adanya ‘illat meniadakan hukum.
Untuk ini, maka Allah mensyariatkan sebagian hukum, kemudian membatalkan
dan menghapusnya, karena kemaslahatan mengharuskan perubahan yang demikian.
Contoh, mula-mula Allah mewajibkan menghadap Baitul Maqdis dalam shalat,
kemudian hukum ini dihapuskan diganti dengan perintah menghadap Ka’bah dalam
shalat.[27]
BAB IV
IJTIHAD
PADA MASA RASULULLAH
Secara esensi, kedatangan Nabi Muhammad Saw pada
masyarakat Arab menyebabkan terjadinya kristalisasi pengalaman baru dalam
dimensi ketuhanan yang memengaruhi segala aspek kehidupan masyarakat, termasuk
hukum yang digunakkan pada masa itu.
Dalam kitab al-Ihkam, al-Amidi berkata tentang
definisi ijtihad secara terminologi adalah pengerahan kemampuan dalam
memperoleh dugaan kuat tentang sesuatu dari hukum syara’ dalamm bentuk yang
dirinya merasa tidak mampu berbuat lebih dari itu.[28]
Keberhasilan Nabi Muhammad Saw dalam memenangkan
kepercayaan bangsa Arab pada waktu itu disebabkan kemampuannya dalam
memodifikasi jalan hidup orang-orang Arab. Sebagian niilai dan budaya Arab
pra-Islam, untuk beberapa hal diubah dan diteruskan oleh masyarakat Muhammad ke
dalam tatanan moral Islam.
Secara geneolgis, ia merupakan keturunan suku
Quraish, suku yang terkuat dan berpengaruh di Arab. Secara silsilah, Philip K.
Hittu menguraikan sebagai berikut:
Quraiysh
|
Qussay
|
Abdul
Manaf
|
Hashim
|
Abd-Shams
|
‘Abd
Al-Muttalib
|
Umayyah
|
Abdullah
|
Abu
Talib
|
Ali
|
Muhammad
|
Al-Abbas
|
Bagan
1. Silsilah suku Quraish
Tentu
saja pedoman yang digunakan oleh Nabi Saw dalam menyelesaikan persoalan
tersebut adalah al-Qur’an. Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur
(tadrij) dimulai di Mekah dan diakhiri di Madinah. Atas dasar wahyu yang sudah
diturunkan itulah Nabi menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi dalam masyarakat
pada waktu itu.
Apabila
ijtihad Nabi benar, ketentuan atau hukum yang dikeluarkan itu tidak lagi
mendapat teguran dengan turunnya ayat al-qur’an untuk memperbaikinya. Akan
tetapi, jika ijtihad itu tidak benar, ayat al-Qur’an turun untuk memperbaiki dan
menjelaskan hukum yang sebenarnya.
Sebagai
contoh, ijtihad Nabi tentang hukuman para tawanan perang badar. Menurut
ijtihadnya, hukuman bagi mereka adalah dengan membayar tebusan. Ternyata
pendapat tersebut tidak tepat sasaran.
Atas
kasus ini, dapat diketahui bahwa ijtihad yang dilakukan Nabi bisa saja tidak
tepat sasaran. Bila hal itu terjadi, wahyu segera turun untuk menginformasikan
bahwa ijtihad yang dilakukannya perlu diperbaiki. Ijtihad Nabi Saw yang tampak
salah adalah ketika Nabi melihat orang-orang Madihan mencangkok kurma.
Fakta-fakta
di atas menunjukkan bahwa dalam kasus-kasus tertentu, Nabi berijtihad, meskipun
makna ijtihad pada masa nabi dengan sekarang berbeda. Ijtihad Nabi dipandang mendapat lindungan
dari Tuhan dan jauh dari kesalahan. Ijtihad Nabi tersebut diwariskan kepada
generasi selanjutnya melalui sunnah Nabi yang terkandung dalam haditis secara
verbal.[29]
Yang
menjadi perdebatan apakah Nabi melakukan ijtihad atau tidak? Dari pertanyaan
lahir tiga pendapat, yakni:
1. Sebagian
ulama mengatakan bahwa tidak mungkin Nabi berijtihad, mereka adalah
Asy’ariyyah, mayoritas Mu’tazilah, Abu Ali al Jubai dan Hasyim (anak Jubai)
mereka beralasan:
a. Bahwa
Nabi selalu dibimbing oleh Allah, dan perkataannya merupakan wahyu, seperti
yang disebutkn dalam surah Al-Najm ayat 3-4:
“Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur’an) menurut hawa nafsunya.
Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)”.
b. Nabi
berkemampuan untuk sampai kepada hukum yang meyakinkan melalui wahyu, sedangkan
ijtihad merupkan hal yang tidak meyakinkan, dan yang tidak meyakinkan itu
adalah dhanni.
c. Ijtihad
itu apabila tidak ada nash, sedangkan selama Nabi masih hidup, tidak mungkin
nash itu berhenti.
d. Seringkali
Nabi ketika ditanya oleh sahabat tentang suatu kasus, Nabi menyuruh sahabatnya
untuk menunggu sampai jawaban wahyu turun. Andaikan Nabi boleh berijtihad,
untuk apa Nabi berlama-lama menunggu
wahyu.
2. Jumhur
ulama berpendapat bahwa Nabi mungkin dan
boleh melakukan ijtihad sebagimana berlaku pada manusia lain, dan ini merupakan
contoh yang nyata bahwa manusia boleh berijtihad. Adapun argumen jumhur adalah:
a. Allah
telah menyampaikan peran kepada Nabi sebagaimana juga berlaku pada hambanya
yang lain. Allah mengemukakan contoh dengan mengambil i’tibar atas kejadian
tersebut.
b. Nabi
beberapa kali melakukan ijtihad, namun ijtihad Nabi ini kurang tepat hingga
ditegur oleh Allah. Contohnya dalam tawanan perang badar (Q.S. al-Anfal: 67,
dan at-Taubah: 43)
3. Pendapat
yang mengambil jalan tengah yakni dapat
saja Nabi berijtihad dalam masalah-masalah keduniaan seperti dalam menentukan
taktik peperangan, serta keputusan-keputusan yang berhubungan dengan
perselisihan dan persengketaan, tapi tidak dalam masalah hukum syara’.
Sebelum
perang Badar, Rasulullah memililh salah satu tempat untuk mengintai musuh.
Kemudian berkata salah satu sahabat, yaitu Hubab bin Munzir: “Wahai Rasul, apakah tempat ini merupakan
tempat yang telah dipilih oleh Allah (melalui wahyu), ataukah hanya hasil
pikiranmu saja?” Rasul berkata: “Tidak,
ini adalah pilihanku dan berdasarkan strategi perangku saja”. Dari sini,
kemudian Hubab menunjukkan tempat yang lebih baik dari yang dipilih Rasul, dan
Rasul pun menerimanya. Dan ternyata, pendapat dari Hubab justru dapat membantu
hapuskan umat Islam dalam memenangkan peperangan.
Selain itu, Rasulullah juga pernah
mengqiyaskan suatu perkara kepada al-Qur’an. Suatu ketika datang seorang
perempuan kepada Rasul dan berkata: “Wahai
Rasulullah, ibuku pernah bernazar untuk berpuasa sebelum ia meninggal. Apakah
aku harus berpuasa dan membayar nazarnya itu?” kemudian Rasul berkata: “Apakah jika ibumu mempunyai hutang engkau
juga harus membayarnya?” perempuan itu menjawab: “Ya”. Kemudian Rasul berkata: “Maka
hutang kepada Allah adalah lebih berhak untuk ditepati”.[30]
Selain
itu, Rasulullah juga berijtihad dan memberi izin kepada para sahabanynya untuk
berijtihad. Di antara bukti yang menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam diberi izin
untuk berijtihad adalah sebagaimana yang disebutkan oleh al-Amidi dalam kitab
al-Ihkam, beliau berkata, Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan bermusyawarahlah
dengan mereka dalam urusan itu.” (Q.S. Ali-Imran: 159) bahwa musyawarah itu hanya berlaku pada sesuatu
yang di dalamnya diputuskan melalui ijtihad, bukan pada sesuatu yang diputuskan
dengan wahyu.
Bukti
lain yang menujukkan bahwa Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Sallam telah
melakukan ijtihad adalah terkait pemberian izin beliau kepada orang yang tidak
mengikuti perang Tabuk tatkala mereka meminta izin kepada beliau supaya
diizinkan tidak ikut perang. Setelah itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala pun menurunkan firman-Nya sebagai bentuk teguran
atas ijtihad beliau.
“Semoga Allah
memaafkanmu. Mengapa kamu memberi izin kepada mereka (untuk tidak pergi
berperang), sebelum jelas bagimu orang-orang yang benar (dalam keuzurannya) dan
sebelum kamu ketahui orang-orang yang berdusta?” (Q.S. at-Taubah: 43)
Imam
an-Nasafi Rahimahullah
ketika menafsiri ayat ini
mengatakan, ini menunjukkan bolehnya para Nabi berijtihad, sebab mereka hanya
melakukan demikian berdasarkan ijtihad. Belia ditegur, meski ijtihad
diperbolehkan, tidak lain akibat meninggalkan yang lebih utama. Mereka ditegur
karena meninggalkan yang lebih utama.
Demikianlah,
sebagian ulama berhujjah atas terjadinya ijtihad Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam dengan
beberapa peristiwa, diantaranya adalah:
1.
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, ia berkata, ada seorang
wanita dari suku Juhainah datang menemui Rasulullah lalu berkata, “Sesungguhnya ibuku
telah bernadzar untuk menunaikan ibadah haji namun ia belum sempat
menunaikannya hingga ia meninggal dunia, apakah boleh aku menghajikannya?” Beliau menjawabb, “Tunaikanlah haji untuknya. Bagamana pendapatmu jika
ibumu mempunyai utang, apakah kamu wajib membayarkannya? Bayarlah utang kepada
Allah karena (utang) kepada Allah lebih patut untuk dibayar.
2.
Riwayat yang dikeluarkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari hadits Umar bin
Khaththab Radiyallahu
Anhu, ia berkata, “Aku merindukannya, maka
aku mencium (istri), sementara aku sedang berpuasa. Aku lalu mengadu kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, hari
ini aku telah berbuat perkara yang besar, karena aku telah mencium (istri) saat
aku sedang puasa.” Rasulullah
bersabda,”Bagaimana
menurutmu bila kamu berkumur air saat kamu sedang puasa?” Aku menjawab, “Tidak apa-apa” Nabi pun bersabda, “Ya, lalu kenapa (ditanyakan)?”
3.
[1] Dedi Suryadi, Sejarah Hukum Islam
(Bandung: Pustaka Setia, 2010), hal. 43-48
[2] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata
Publishing, 2010), hal. 22-23
[3] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata
Publishing, 2010), hal. 23-25
[4] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah
Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal. 25-26
[5] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan
Hukum Islam (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal. 26-30
[6] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah
Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal. 30-32
[7] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata
Publishing, 2010), hal. 44-45
[8] Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2010),
hal. 61-62
[9] Abu Ameenah Bilal, Sejarah dan
Revolusi Fiqh (Bandung: Nuansa Cendekia, Nusa Media, 2015), hal. 5-7
[10] Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2010),
hal. 63
[11] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata
Publishing, 2010), hal. 47-50
[12] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Perkembangan Hukum Islam (Depok: Gramata
Publishing, 2010), hal. 51-53
[13] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah
Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal. 54-55
[14] Abu Ameenah Bilal Philips, Sejarah dan Evolusi Fiqh (Bandung: Nuansa
cendekia dan Nusa Medi, 2015), hal. 7-9
[15] Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2010), hal.
63-65
[16] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata
Publishing, 2010), hal. 56-59
[17] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata
Publishing, 2010), hal. 59-61
[18] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata
Publishing, 2010), hal. 62
[19] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata
Publishing, 2010), hal.63
[20] Hudhari Bik, Tarjamah Tarikh al-Tasryi al-Islami (Mataram: Daarul
Ihya, 1980), hal.27-28
[21] Mohammad Daud Ali (Jakarta: Rajawali, 1990), hal. 148
[22] Mustafa Sa’id al-Khin, Sejarah Ushul Fiqh (Jakarta: Pustaka
al-Kautsar, 2014), hal. 1
[23] Abdul Wahab Khallaf, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam
(Jakarta: Raja Grafindo, 2001), hal. 13
[24] Abdul Wahhab Khallaf, Sejarah Hukum Islam ( Bandung: Marja, 2005),
hal. 16
[25] Abdul Wahab Khallaf, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam
(Jakarta: Raja Grafindo, 2001), hal. 16-17
[26] Abuddin Nata, Masail al-Fiqhiyah (Jakarta: Kencana, 2014), hal. 8
[27] Abdul Wahhab Khallaf, Sejarah Hukum Islam (Jakarta: Marja, 2005), hal.
19-24
[28] Mustafa Sa’id al-Khin, Sejarah Ushul Fiqh (Jakarta: Pustaka
al-Kautsar, 2014), hal.13
[29] Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2010),
hal. 54-59
[30] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Bandung: Gramata
Publishing, 2010), hal. 64-68
Nama :
Tina Nurhasanah
Npm :
12517.0016
Tugas : Revisi Makalah
Judul :
Hukum Islam Periode Rasulullah Saw
BAB 1
KONDISI
BANGSA ARAB SEBELUM ISLAM
A. Kehidupan Sosial Bangsa Arab Sebelum Islam
Secara geografis, negara Arab
digambarkan seperti empat persegi panjang (bujur sangkar) yang berakhir di Asia
Selatan. Negara Arab dikelilingi berbagai negara, sebelah utara oleh Syria,
sebelah timur oleh Nejd, sebelah selatan oleh Yaman, dan sebelah barat oleh
Laut Erit. Luas semenanjung Aarab adalah yang paling besar di dunia kira-kira 1.027.000 m2mil.2
Bangsa Arab kuno terbagi menjadi dua,
yaitu orang-orang kota (ahl al-hadarah/town people) dan orang-orang padang
pasir (ahl al-badiyah/the desert dwellers). Mereka juga berpegang berpegang
pada aturan kabilah atau suku dalam kehidupan sosial. Penduduk Arab kota
(madani) adalah orang-orang yang
melakukan perdagangan dan sibuk dengan bepergian dan mereka juga berpegang
teguh pada aturan kabilah atau suku.
Karakteristik orang Arab adalah bangga
dan sensitif. Bangga karena bangsa Arab memiliki sastra yang terkenal, kejayaan
sejarah Arab dan mahkota bumi pada masa klasik dan bahasa Arab sebagai bahasa
ibu yang terbaik diantara bahasa-bahasa lain di dunia. Sifat bangsa Arab pra-Islam adalah:
1.
Secara fisik, lebih sempurna dibandingkan dengan orang Eropa.
2.
Kurang bagus dalam pengorganisasian kekuatan dan lemah dalam
penyatuan aksi.
3.
Faktor keturunan, kearifan, dan keberanian lebih kuat dan
berpengaruh.
4.
Mempunyai struktur kesukuan yang diatur oleh kepala suku.
5.
Tidak memiliki hukum yang reguler, kekuatan pribadi dan
pendapat suku lebih kuat dan diperhatikan.
6.
Posisi wanita tidak lebih baik daripada binatang.
Dalam
bidang hukum, Mushthafa Sai’id Al-Khinn menyebutkan bahwa orang Arab pra-Islam
menjadikan adat sebagai hukum dengan berbagai bentuknya. Mereka mengenal
beberapa macam perkawinan diantaranya: Istibdha,
poliandri, maqthu’, badal, dan
shighar.
-
Istibdha ialah seorang suami meminta kepada istrinya untuk
berjimak dengan laki-laki yang dipandang mulia atau memiliki kelebihan
tertentu, seperti keberanian dan kecerdasan.
-
Poliandri ialah beberapa laki-laki berjimak dengan seorang
perempuan. Setelah hamil dan melahirkan anak, perempuan tersebut memanggil
semua laki-laki yang pernah menyetubuhinya untuk berkumpul di rumahnya.
-
Maqathu’ ialah seorang laki-laki menikahi ibu tirinya
setelah bapaknya meniggal dunia.
-
Badal ialah tukar-menukar istri tanpa bercerai terlebih
dahulu dengan tujuan memuaskan hubungan seks dan terhindar dari rasa bosan.
-
Shighar ialah seorang wali menikahkan anak atau saudara
dengan tujuan kepada seorang laki-laki tanpa mahar.
Abdur Rahim menjelaskan beberapa
perkawinan lain yang terjadi pada bangsa
Arab pra-Islam, sebagai berikut:
1.
Bentuk perkawinan yang diberi sanksi oleh Islam, yakni
seseorang meminta kepada orang lain untuk menikahi saudara perempuan atau budak
dengan bayaran tertentu (mirip dengan kawin kontrak).
2.
Prostitusi sudah dikenal. Biasanya dilakukan kepada para
pendatang di tenda-tenda dengan cara mengibarkan bendera sebagai tanda
memanggil. Jika wanitanya hamil, ia akan memilih diantara laki-laki yang
mengencaninnya sebagai bapak dari anaknya yang dikandung.
3.
Mut’ah adalah praktik yang umum dilakukan oleh bangsa Arab
sebelum Islam.
Anderson
menguraikan bahwa negara Arab pra-Islam sebagaimana orang Baduy di Arab
sekarang, terorganisasikan berdasarkan kesukuan dan bersifatpatirkhal. Kondisi
Arab pra-Islam cenderug primitif, arab cenderung “barbarism” bukan “jahiliyah”.
Jahiliyah adalah orang yang menyembah berhala, memakan mayat binatang,
melakukan amoral, meninggalkan keluarga, dan melanggar perjanjian perkawinan
dengan sistem mencari keuntungan yang dilakukan kepada orang yang lemah.[1]
B.
Kondisi
Sosio-Kultural Bangsa Arab
1. Aspek
kebangsaan
Jazirah Arab merupakan tempat munculnya rumpun
bangsa Semit. Semit dinyatakan bangsa tertua dan kebanyakan keturunan Arab yang
masih hidup juga berasal dari bangsa ini. Semit terdiri dari berbagai suku bangsa,
yakni Arab A’robah, Arab Musta’robah dan Arab Bai’dah. Ketiga suku bangsa Arab
tersebut adalah keturunan Nabi Ibrahim dari garis keturunan Nabi Ismail.
Disamping bangsa Arab yang bersuku-suku dan
berkabilah-kabilah, ada bangsa lain yang tinggal di semenanjung Arab, khususnya
di Madinah atau Yastrib adalah Suku Hadraz dan suku Aus. Ada juga bangsa Yahudi
dari berbagai sekte, yakni: Quraidh, qunaiqah Bani Nadhir, Yahudi Khaibar,
Yayma, dan Fadak. Bangsa Yahudi masuk ke jazirah Arab diperkirakan tahun 70 M.
Mereka pindah besar-besaran dari Palestina karena melarikan diri dan takut atas
ancaman dan siksaan Titus, kaisar Romawi yang berkuasa pada waktu itu.
Suku-suku Yahudi tersebut nantinya akan hengkang dari Madinah karena melanggar
kesepakatan perdamaina yang tertuang dalam piagam Madinah yang dibuat ketika
kota Madinah berdiri. Salah satu pelanggaran mereka adalah membantu musuh Nabi
dalam beberapa peperangan. Dari pelanggaran ini mereka harus hengkang dari kota
Madinah.
2. Kondisi
Internasional
Menjelang kedatangan Islam situasi dunia
Internasional diwarnai persaingan antara berbagai kerajaan. Di wilayah Eropa
bagian barat kerajaan Roma berada dalam posisi lemah. Kerajaan ini pernah
menguasai Asia kecil, Siria, Mesir, Eropa Tenggara, Danube, smpai ke beberapa
pulau di Laut Tengah. Saingan terberatnya ialah Kerajaan Persia di bagian
Timur, menguasai daerah Irak yang membujur ke Afghanistan dan Sungai Oxus.
India yang berada di wilayah Asia bagian selatan
berada di bawah kekuasan Raja Harysa (606-647) penguasa terakhir kerajan Hindu
di India bagian utara, yang tidak dapat lagi mempertahankan kekuasaannya.
Sementara kekuasaan Cina saat itu dalam kondisi stabil, sejak dinasti Sui
melakukan konsolidasi kekuasaan, kemudian diteruskan oleh dinasti Tang, perkembangan
ekonomi dan budaya Cina mengalami kemajuan. Pada tahun 527 Yutinus kembali
memperoleh kekuatan dan kepercayaan rakyat untuk mengambil alih konstatinopel,
ibu kota Bizantium. Ia berhasil mempersatukan pusat-pusat kekuatan kerajaan,
lalu merebut kembali kota-kota penting yang pernah hilang dari pengakuan
kerajaan Bizatium.
Namun, sepeningga Yutinus, seorang putra gubernur
Afrika Utara yang bernama Heraklitus mengambil alih kerajaan Bizantium dari
Phocas. Ia berkuasa dari tahun 610-614 M. Pada tahun 619 M, Persia hendak
merebut Mesir setelah pada tahun 614 merebut Jerussalem dan berhasil membawa
Salib suci. Setelah itu, umat Kristen marah dan bersatu untuk menghancurkan
Persia. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh Heraklitus untuk melancarkan
serangan invansi ke Irak, dan pada tahun 627 M Persia diserang habis-habisan
pada masa Syah Kusro II. Dua tahun berikutnya iperialisme raksasa ini
berangsur-angsur lemah dan runtuh,
berada di bawah kekuasaan Islam.[2]
3. Aspek
Geografis
Sebagian besar tanah Arab (Jazirah Arab) merupakan
semenanjung terbesar dalam peta dunia. Luas wilayahnya sekitar 1.745.900 km2.
Dikatakan semenanjung karena tiga sisi dari wilayah Arab saja yang
dibatasi oleh laut. Di sebelah barat dibatasi oleh Laut Merah, disebelah
selatan dibatasi Lautan Hindia, disebelah timur dibatasi dengan Teluk Arab dan
sebelah utara dibatasi oleh Gurun Irak dan Gurun Syam (gurun Syria) panjangnya
1.000 km lebih dan lebarnya kira-kira 1.000 km
Jazirah
Arab terdiri dari dua bagian, bagian tengah dan bagian tepi.bagian tengah
terdiri dari tanah pegunungan yang jarang terkena siraman air hujan.
Penduduknya sangat sedikit yaitu kaum pengembara yang selalu berpindah-pindah
tempat mengikuti turunnya hujan dan mencari padang yang ditumbuhi rumput untuk
tempat mengembala ternak mereka. Penduduk ini sering disebut orang Badui.
Dibagian
tengahnya juga dibagi dua yaitu bagian utara yang disebut Najed dan bagian
Selatan yang disebut al-Ahqaf . bagian selatan penduduknya sangat sedikit. Oleh
orang Arab sendiri dijuluki sebagai al-Rabul halli (tempat yang sunyi),
sedangkan bagian tepi merupakan sebuah pita kecil yang melingkari jazirah Arab
dan dipertemuan Laut Merah dan Laut Hindia pita itu agak lebar.
Kebanyakan wilayah Arab merupakan daerah gurun
pasir, perbukitan yang berbatu-batu, sedikit savana yang ditumbuhi rerumputan
yang berduri tajam. Hanya sedikit sekali yang daerah yang subur, yakni daerah
yang memiliki oasis (sumber mata air) yang digunakan untuk minum, memasak,
mandi, dan menyirami tanaman. Oasis banyak terdapat di daerah selatan dan utara
(daerah Taif dan Madinah), kedua tempat itu terkenal sebagai lumbung makanan.
Dalam hal ini, bila dilihat dari bentuk geografis
jazirah Arab, masuk akal jika al-Qur’an melukiskan surga dengan sungai-sungai
mengalir, banyak pepohonan dan buah-buahan, serta berudara sejuk, sehingga
nyaman untuk dihuni, tidak seperti kondisi wilayah Arab pada waktu itu.
Gambaran seperti itu, tentu saja menarik perhatian bangsa Arab.[3]
4. Aspek
Ekonomi
Dari aspek mata pencaharian, kebanyakan bangsa Arab
yang tinggal di semenanjung Arabia mempunyai mata pencaharian sebagai pedagang.
Oleh karena itu, sangatlah wajar jika orang Arab pandai berdagang, baik di bumi
Arab maupun di rantau orang. Kepandaian berdagang bangsa Arab termasyhur, bukan
hanya di Asia belahan barat dan tengah, melainkan ke Asia Tenggara, bahkan ke
Asia Timur seperti Cina.
Pada masa itu juga sudah terjadi hukum pasar liberal
dimana orang yang modalnya sedikit akan selalu ketinggalan oleh pemodal besar.
Pemodal besar akan selalu menang dan
menjadi gurita raksasa, ia akan menjadi tuan bagi orang miskin yang tidak
melunasi hutangnya. Para komlomerat ini senang sekali mengumpulkan harta
sebanyak-banyaknya, dan mengira harta itu akan mengekalkan dirinya dan mereka
mengabaikan fakir miskin dan anak yatim, hingga hal ini dikritik pedas oleh
Q.S. Al-Humazah: 1-3.
“Celakalah
orang yang sukan menimbun harta dan menghitung-hitung ia menyangka bahwa
hartanya itu akan membuatnya kekal....” (Q.S. Al-Humazah: 1-3) Sebagian
orang Arab adalah peternak. Disektor peternakan ini didominasi oleh suku Badui
yang hidupnya masih nomaden, hasil dari peternakan itu adalah daging, terutama
daging unta dan kambing, susu dan wol, ada juga peternakan alat transportasi
seperti unta, kuda, dan keledai.
Hijaz banyak ditumbuhi pohon kurma, sedangkan gandum
banyak di daerah Yaman, di oasis-oasis tertentu. Padi tumbuh di daerah Omah dan
Hasa, sementara tanaman yang dibudidayakan, seperti anggur dapata ditemui di
daerah Taif dan menghasilkan minuman yang bernama nabidz al-zabib. Dan tanaman
yang menjadi primadona Arab adalah kurma, yang juga merupakan makanan utama
orang-orang Badui, sehingga memiliki dua benda hitam (air dan kurma) merupakan
dua impian setiap orang Arab Badui.[4]
5. Aspek
strategi dan politik
Ada beberapa hal yang dianggap strategis bagi bangsa
Arab yang sedikit banyak berpengaruh terhadap cepatnya masyarakat Arab dan
sekitarnya menerima Islam sebagai agama dan kekuasaan baru, diantaranya adalah:
a.
Kota
Makkah merupakan daerah yang strategis, sehingga ia menjadi jalur transit
perdagangan dari teluk Arab ke Arab selatan, Byzatium, Syria, Yaman, dan
Sasnian di Iraq. Bahkan sebelum ditemukan tanjung harapan dan terusan Suez, jalur Arab ini merupakan
jalur yang potensial untuk distribusi bahan-bahan pokok ke Eropa, sehingga
dalam al-Qur’an dijabarkan dengan jelas bahwa orang Arab pada waktu itu
memiliki dua jalur perdagangan yakni: jalur syita’ (musim dingin) dan jalur
syoif (musim panas). Pada musim panas orang Arab pergi ke Syam dan pada musim
dingin pergi ke Yaman.
b.
Kota
Makkah adalah kota ibadah dimana anak keturunan Ibrahim khususnya dari
keturunan Ismail melaksanakan ritual keagamaan seperti thawaf, sya’i, melempar
jumarat disektar ka’bah. Orang Arab jahiliyah mempunyai agenda tahunan setiap
bulan Dzulhijah dengan mengelilingi Ka’bah (melakukan thawaf). Diantara mereka
ada yang melakukan thawaf sesuai dengan ajaran Ibrahim dan ada juga yang sudah
menyimpang dari ajaran Ibrahim yakni thawaf dengan cara telanjang dan ada juga
setengah telanjang. Mereka juga melaksanakan Qurban, darahnya dipersembahkan
kepada Tuhan.
c.
Adanya
Ka’bah sebagai pusat daya tarik kota Makkah, sehingga ada niat jahat dari raja
Yaman yang bernama Abrahah dari negeri Yaman bermaksud untuk memindahkan Ka’bah
ke Yaman supaya Yaman jadi tujuan wisata dunia, seperti Makkah. Kemudain
Abrahah mengirim ribuan pasukan untuk merebut kota Makkah, pasukan intinya
adalah pasukan gajah. Maksud dari pasukan gajah ini adalah sebagai alat untuk
membawa Ka’bah dari Makkah ke Yaman.
d.
Pada
masa sebelum mubuwwah, dunia dikuasai oleh dua super power yakni kerajaan
Persia dan kerajaan Romawi yang masing-masing negara menanamkan pengaruhnya
pada negara lain. Dan kedua kekuasaan selalu bentrok senjata dalam
memperebutkan kekuasaannya. Pada jaman Nabi, Persia lebih kuat dibanding
Romawi, di beberapa peperangan Romawi banyak kalah, bahkan digambarkan dalam
al-Qur’an awal sura ar-Rum, bahwa Romawi sebelumnya kalah, tapi setelah itu
akan menang.
Jazirah
Arab, meskipun tidak luput dari pengaruh kekuasaan dua super power itu, yakni
pernah dibawah pengaruh bangsa Romawi, tetapi tidak sampai dikuasai (dijajah).
Salah satu sebabnya adalah karena jazirah Arab tidak kondusif dan strategis
untuk dijadikan daerah jajahan (kekuasaan) dengan alasan:
1.
Tanahnya
tandus, sehingga tidak menghasilkan apa-apa
2.
Masyarakatnya
nomaden, sehingga menyulitkan dalam mengatur
3.
Kehidupan
di padang pasir memerlukan perasaan kesukuan, karena sukuisme itulah yang
melindungi keluarga dan warga suku. Kabilah atau suku itulah yang berkewajiban
melindungi warganya, dan melindungi orang-orang yang menggabungkan diri atau
meminta perlindungan kepadanya.
4.
Karakter
dari kabilah bangsa Arab yang senang berperang
5.
Orang
Arab itu merupakan penduduk pemberani
6.
Walaupun
masyarakat Arab adalah para pedagang,
tetapi yang menguasai perdagangan itu hanyalah para konglomerat.
7.
Menguasai
jazirah Arab merupakan langkah yang tidak strategis karena ongkos yang
dikeluarkan untuk operasional penguasaan wilayah akan lebih besar dibanding
dengn hasil yang di dapat.[5]
6. Aspek
Keagamaan
Dari aspek agama, jazirah Arab merupakan wilayah
yang menarik karena pusat dari agama samawi yang dibawa Ibrahim. Dari jalur
Nabi Ishaq berkembang dua agama besar, yakni: Yahudi dan Nasrani. Sedangkan
dari jalur Nabi Ismail lahirlah agama Islam. Bahkan, sebelum Islamlahir ada
agama yang dipegang teguh oleh suku Quraish, khususnya yang disebut dengan
agama “hanif” yang mentauhidkan Allah.
Agama lain yang berkembang di jazirah Arab pada
waktu itu ialah Yahudi (khususnya di Madinah) akan tetapi pengaruhnya sampai
juga ke Makkah. Ada pula agama penyembah berhala (paganisme), merupakan agama
yang diimpor dari Asia Tengah (sebagian besar sekitar daerah Jerusalem). Dari
perkembangan agama inilah, patung-patung didatangkan oleh para saudagar kaya
dan berpengaruh dari Jerusalem ke Makkah dan diletakkan di sekitar (sekeliling)
Ka’bah. Namun, orang Arab menyembah berhala ini
adalah sebagai perantara kepada Tuhan. Pada hakekatnya, bukan berhala
yang mereka sembah, tetapi wujud Tuhan yang menjelma di dalamnya. Selain
menyembah berhala, mereka juga menyembah pohon besar, binatang, bintang, dan
jin sebagai penyerta (syarik) Allah. Pada umumnya mereka tidak percaya akan adanya
hari kiamat dan tidak percaya pula tentang adanya hari kebangkitan setelah
mati. [6]
C.
Aspek
Penegakan Hukum dan Pengadilan
Bangsa Arab jahiliyah
pada waktu itu sudah mengenal bentuk-bentuk lembaga peradilan untuk
menyelesaikan segala sengketa mereka, hanya saja mereka belum memiliki
undang-undang tertulis yang dapat dijadikan pegangan para qadhi. Cara
memutuskan hukum yang menyesuaikandengan adat kebiasaan mereka secara
turun-temurun, dari pendapat kepala suku, atau orang-orang yang mereka pandang
arif yang dikenal sebagai orang-orang yang bijak pendapatnya, dan menyita
hak-hak dengan firasat dan tanda-tanda. Orang itu dalam budaya Arab disebut
kahiin.
Mereka
menyebut qadha sebagai hukuma, sedangkan qadhi mereka sebut hakam. Setiap
kabilah mempunyai hakam tersendiri, sedangkan hukumah (lembaga peradilan) tidak
ada yang berdiri sendiri kecuali bagi bangsa Quraish. Mereka bersidang di
sembarang tempat, di bawah pohon rindang, kemah-kemah, atau bagi orang Makkah
ada suatu bangunan yang disebut dengan Darun Nadwah yang dibangun oleh Qushoy
bin Ka’ab. Bangunan itu pintunya menghadap Ka’bah, pada awal permulaan Islam
gedung itu menjadi tempat tinggal para Khalifah dan amir-amir di waktu musim
haji.
Kita
juga mengenal adanya suatu institusi hakam (badan arbitrase) sebagai lembaga
peradilan. Di mana ketika dua orang atau kelompok berselisih, masing-masing
kelompok atau orang itu memilih juru damainya untuk berunding. Dan kesepakatan
dua juru damai tersebut adalah mengikat bagi kedua belah pihak. Pelaksanaan hakam
ini pernah dilakukan oleh Muhammad, ketika Muhammad berusia 34 tahun (sebelum
ia diangkat sebagai Rasul).
Muhammad
diangkat menjadi hakam dalam peristiwa jatuhnya Hajar Aswad dari tempatnya
akibat datangnya banjir besar yang menggenang Ka’bah. Dalam peristiwa itu
hampir terjadi perselisihan yang dapat menyulut peperangan antara empat kabilah
besar karena masing-masing kabilah merasa paling berhak untuk meletakkan hajar
aswad pada tempatnya semula. Ke empat kabilah itu setuju untuk mengangkat
Muhammad sebagai hakam. Akhirnya, dengan kecerdikan dan kearifan Muhammad
disepakatilah bahw yang berhak meletakkan hajar aswad adalah orang yang pertama
masuk Masjid, dan Muhammadlah orangnya.
Tapi
Muhammad sangat arif dan bijaksana, ia perintahkan masing-masing kepala kabilah
untuk memegang ujung sorban dan ia letakkan hajar aswad itu pada tempatnya
semula tanpa adnya persengketaan, karena masing-masing dari kabilah itu merasa
punya adil besar. Oleh karenanya Muhammad dijuluki dengan “al-Amin”.[7]
BAB II
TASYRI’ PERIODE MAKKAH
DAN MADINAH
Pertumbuhan fiqih pada
masa ini tidak terhindarkan dari peran Nabi Muhammad Saw, baik sebagai pemimpin
keagamaan (Rasul) maupun pemimpin militer. Periode pertumbuhan fiqih atau
periode Nabi adalah masa ketika fiqih mulai tumbuh dan membentuk dirinya
menjelma alam perwujudan. Masa Nabi ini terbagi menjadi dua periode, Mekah dan
Madinah.
Periode Mekah berlangsung selama 12 tahun dan
beberapa bulan semenjak wahyu pertama hingga Nabi berhijrah ke Madinah. Dalam
periode ini, Nabi telah mencurahkan perhatiannya untuk memperbaiki kepercayaan
masyarakat Arab dengan menanamkan akidah (tauhid) ke dalam jiwa mereka serta
memalingkannya dan memperhamba diri kepada
selain Allah.
Oleh karena itu,
ayat-ayat al-Qur’an yang diturunkan di Mekah sebelum hijrah berisi tentang
larangan untuk menyekutukan Tuhan, dan menyeru mereka dengan menerangkan para
nabi terdahulu dan sejarah dari umat-umat yang lalu, mengajarkan mereka untuk
meninggalkan tradisi-tradisi buruk yang diwariskan oleh nenek moyang sesamanya.[8]
A.
Tasyri’
Pada Periode Makkah (609-622)
Di Makkah, kaum Muslimin merupakan
kelompok minoritas yang ditekan, sementara itu setelah hijrah ke Madinah mereka
menjadi umat mayoritas. Periode ini
berawal sejak masa kenabian di Makkah hingga hijrahnya Nabi Saw dari Makkah ke
Madinah. Pewahyuan-pewahyuan pada periode ini terutama untuk membangun fondasi
ideologis Islam, iman, dalam rangka mempersiapkan para muallaf untuk
tugas-tugas sulit dalam membangun tatanan sosial Islam. Karenanya topik-topik
dasar berikutnya yang di wahyukan di Makkah antara satu aspek dengan aspek yang
lainnya seluruhnya mencerminkan prinsip-prinsip yang dibentuk untuk membangun
keimanan kepada Tuhan. Diantaranya ialah:
1. Tauhid
2. Eksistensi Allalh
3. Kehidupan
akan datang (akhirat)
4. Sejarah
orang-orang terdahulu
5. Shalat
6. Tantangan[9]
Muhammad
Hadlori menjelaskan bahwa periode Mekah dapat dilihat dari ayat-ayat sebagai
berikut:
1. Ayat-ayat makiyyah tidak menjelaskan
secara rinci tentang aspek hukum, tetapi terfokus pada tujuan agama, yakni
tauhidullah.
2. Penegakan dalil-dalil keberadaan
Tuhan.
3. Peringatan akan azab Allah dan
sifat-sifat hari kiamat.
4. Mengajak pada akhlak mulia
sebagaimana Nabi Saw diutus untuk menyempurnakan akhlak manusia.
5. Berkenaan dengan umat terdahulu yang
ditimpa musibah karena tidak taat kepada para nabi sebelumnya.
Dengan kata lain, periode Mekah
merupakan periode revolusi akidah untuk mengubah sistem kepercayaan masyarakat
Jahiliyah menuju penghambatan kepada Allah semata, suatu revolusi yang menghadirkan
perubahan fundamental, rekonstruksi sosial dan moral pada seluruh dimensi
kehidupan masyarakat.[10]
Sebelum Muhammad diangkat menjadi Rasul,
ada beberapa proses yang beliau lalui sebagai persiapan menjadi seorang Rasul
Allah. Di antara proses itu adalah:
1. Muhammad
dilahirkan dari keturunan yang suci, baik dari jalur bapaknya, kakeknya dan
terus ke atas hingga jalur ibunya yang merupakan orang-orang shaleh, yang
menganut agama Ibrahim.
2. Dilahirkan
dalam keluarga yang secara ekonomi tidak berkecukupan dan mengharuskannya hidup
dalam kekurangan. Ia juga harus mengembala kambing dan mengurus keperluannya
sendiri.
3. Dadanya
dibelah oleh Malaikat untuk dibersihkan ketika beliau masih kecil.
4. Tidak
diasuh dalam keluarga yang lengkap. Ayahnya sudah meninggal ketika beliau masih
dalam kandungan, ketika masih kecil sekitar umur 6 tahun ditinggalkan ibunya.
Diasuh oleh kakeknya dan tidak lama kakeknya meninggal kemudian diasuh pamannya
Abdul Muthalib yang secara ekonomi tidak berkecukupan.
5. Ketika
remaja tidak mengikuti pergaulan remaja pada umumnya. Ia tidak menggemari
minuman keras dan tidak mau menyembah berhala. Ia pekerja keras dan konsisten
dengan kejujuran.
6. Ia
tidak berkesempatan diri untuk belajar tentang ilmu pengetahuan yang berkembang
pada waktu itu, sehingga dikatakan dia sebagai seorang yang ummi yakni orang
tidak kenal baca tulis.
7. Menikah
dengan Siti Khadijah seorang saudagar kaya. Pernikahan ini membawa berkah yang
luar biasa bagi Muhammad seperti yang digambarkan dalam Q.S. al-Dhuha 6-8).
8. Setelah
menikah dengan Khadijah, ia kerapkali mengasingkan diri di gua Hira untuk
berfikir tentang keadaan alam ini. Kntemplasi ini menyebabkan ia dapat berfikir
lebih mendalam, dan budi pekertinya yang luhur menjadikan jiwanya lebih suci.
Tindakan tersebut mendapat dukungan baik moral maupun material dari isterinya
Khadijah.
Setelah proses panjang dan berliku, maka
diangkatlah Muhammad sebagai Rasulullah ketika Malaikat Jibril mendatangi
beliau di gua Hira pada malam tujuh belas bulan Ramadhan. Ayat yang pertama
turun adalah surah al-‘Alaq ayat 1-5:
“Bacalah atas nama Tuhanmu yang telah
menjadikan makhluk. Dia telah menjadikan Manusia dari segumpal darah. Bacalah!
Tuhanmu yang amat pemurah. Yang mengajarkan manusia dengan pena. Dia
mengajarkan kepada manusia apa-apa yang tidak diketahui”. (Q.S. al-‘Alaq)
Ayat ini belum menyuruh Muhammad untuk
menyeru manusia kepada suatu Agama, dan belum pula memberitahukan kepadanya
bahwa dia adalah utusan Allah. Akan tetapi ayat itu mengesankan sesuatu yang
luar biasa, yang belum diketahui Muhammad.
Setelah Malaikat Jibril turun pertama
kali, ia tidak datang dalam kurun waktu lama. Nabi sendiri menanti
kedatangannya di gua Hira. Pada suatu hari, terdengarlah bunyi suara, dan
diangkatlah kepala baginda Nabi ke arah langit, terlihat Jibril di sana. Beliau
gemetar dan bergegas pulang kerumah. Sesampainya di rumah, ia meminta isterinya
untuk menyelimutinya. Dalam keadaaan seperti itu, Jibril menyampaikan pesan,
sepereti yang tersurat dalam surah al-Mudatsir ayat 1-7:
“Hai
orang yang berselimut! Bangunlah dan beri ingatlah! Hendaklah engkau besarkan
Tuhan-mu, dan bersihkanlah pakainamu! Jauhilah perbuatan dosa! Janganlah engkau
memberi karena hendak mendapat balasan yang banyak! Hendaklah engkau sabar
karena Tuhanmu”. (Q.S. al-Mudatsir: 1-7)
Setelah turunnya ayat ini, maka mulailah
Muhammad menyeru kepada Islam. Ia mulai dari keluarga dan sahabat-sahabat
karibnya. Isi seruan beliau di fase pertama ini adalah untuk mengimani Allah
sebagai Tuhan mereka dan meninggalkan memuja berhala. Beberapa orang mengikuti seruan Muhammad diantaranya: Isteri
beliau, Ali bin Abi Thalib dan Zaid bin Harits. Kemudian Waqas, Abdurrahman bin
Auf, Thalhahibu Ubaidillah, Abu Ubaidillah bin Islam, diputuskan di rumah
Al-Arqam. Di kalangan lain banyak menganut Islam dari kalangan hamba sahaya dan
orang-orang miskin. Di samping kesuksesan dakwah beliau kepada saudara dan
sahabatnya, ada juga keluarga terdekat beliau yang tidak mau menerima
dakwahnya, bahkan menentang ajaran Muhammad ini.
Setelah berhasil berdakwah dikalalngan
karib kerabat, Allah memerintahkan Muhammad untuk menyebarkan Islam kepada
khalayak umum seperti dijelaskan dalam surah al-Hirj ayat 94:
“Jalankanlah apa yang telah diperintahkan
kepadamu dengan tegas, dan berpalinglah dari orang-orang kafir”. (Q.S. al-Hijr:94)
Setelah turun ayat ini, maka dakwah Nabi
digaungkan ke seluruh lapisan masyarakat. Nabi berdakwah dengan cara yang
terang-terangan. Hasilnya, banyak kalangan dari bangsawan hingga hamba sahaya
yang mengikuti jejaknya. Bukan hanya terbatas di kota Makkah, tapi juga ke
negeri-negeri lainnya. Kesempatan berdakwah ke berbagai penduduk negeri itu
beliau gunakan khususnya ketika musim haji, dimana dari berbagai negeri
mendatangi Makkah untuk berhaji.
Muhammad sangat mendambakan beberapa
sahabat untuk masuk Islam dan untuk memperkuat Islam. Di antara yang sangat
diharapkan keislamannya adalah Umar bin Khattab dan Abu Jahal. Rasulullla
pernah berdo’a untuk menguatkan Islam: “Ya
Allah, kuatkanlah Islam ini dengan Abul Hakam bin Hisyam atau Umar bin Khattab”.
Umar bin Khattab, masuk Islam dan jadi pembela Islam yang paling terdepan.
Sementara Abu Jahal, ia malah menjadi penentang nomor satu.
Pada awalnya, kaum Quraish tidak terlalu
memperhitungkan keberhasilan dakwah Muhammad. Mereka menganggap bahwa ajaran Muhammad
merupakan sebuah gerakan yang akan padam dengan sendirinya dan tidak akan
mmendapatkan pengaruh yang signifikan. Namun, tampaknya mereka kecewa, alangkah
terkejutnya mereka ketika mendapati bahwa dakwah Muhammad mendapatkan sambutan
yang luar biasa dari hampir seluruh lapisan masyarakat. Oleh karenanya, mereka
menganggap perlu melakukan perlawanan.[11]
B. Tantangan
dari Kaum Quraish
Ada berbagai alasan mengapa kaum Quraish
menentang perjuangan Muhammad. Beberapa alasan diuraikan A. Syalabi adalah
sebagai berikut:
1. Persaingan
memperebutkan kekuasaan. Kaum Quraish tidak dapat membedakan seruan Muhammad
antara Nubuwwah (kenabian) dan kekuasaan.
2. Penyamaan
strata sosial. Bangsa Arab merupakan bangsa yang menganut budaya kasta, yakni
manusia ini diciptakan Allah dalam kelas-kelas tertentu tergantung garis
keturunnya. Bertolak belakang dengan hal itu, Muhammad mengajarkan persamaan
derajat.
3. Takut
dibangkitkan dari kubur. Islam mengajarkan bahwa pada hari kiamat manusia akan
bangkit dari kubur, dan bahwa semua perbuatan manusia akan dihisab tergantung
amal baiknya.
4. Taqlid
kepada nenek moyang. Ketaqlidan mereka kepada ajaran nenek moyang sangat
membabi buta. Tradisi nenek moyang mereka dijunjung tinggi, baik dalam tatacara
permasyarakatan maupun ibadah.
5. Bisnis
Kafir Quraish terganggu. Diantar sektr bisnis yang sangat terganggu dengan
ajaran Muhammad adalah bisnis jual beli patung untuk peribadatan dan praktek
perdukunan.
Sebab itu, kaum Quraish mulai melakukan
serangan dan ancaman untuk menghentikannya. Dicatat bahwa reaksi dan ancaman
terhadap nabi ini dapat dibagi menjadi empat pase. Pertama, yaitu tahun ketiga awal kenabian ketika Abu Lahab dan
rekan-rekannya berusaha menghentikan dakwah Muhammad yang dianggap bertentangan
dengan sistem ketua-ketua kelompok Mekkah. Kedua,
Abu Lahab bermufakat dengan Abu Sufyan untuk membuat propaganda,
diantaranya dengan menunjukkan mukjijzat kenabiannya, seperti halnya Rasul
terdahulu. Ketiga, yaitu upaya
membujuk Abu Thalib untuk mempengaruhi keponakannya dan menghentikan dakwahnya.
Dan keempat, ketika Quraish
mendatangi Abu Thalib ketiga kalinya dan menawarkan salah satu pemuda Quraisy
paling tampan, Umarah bin al-Walid bin Mughirh dan menyerahkan Muhammad kepada
mereka untuk dibunuh.
Karena penyiksaan begitu dahsyat,
Rasulullah mengajak mereka untuk hijrah ke Habsyi (Habasyah/Abisini/Negus).
Habsy menjadi pilihan, karena pada saat itu Habsy dipimpin oleh seorang raja
yang adil. Tidak pernah ada orang yang teraniaya disana. Hijrah pertama ini
diikuti oleh 10 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Dengan hijrah Muhammad
dan pengikutnya, mereka menganggap upaya mereka gagal.
Setelah Muhammad kembali lagi ke Makkah,
mereka menjalankan strategi baru, yakni memboikot Bani Hasyim. Karena Muhammad
adalah keturunan Bani Hasyim dan Bani Hasyimlah yang memberikan prteksi atas
prilaku Muhammad. Boikot itu mencakup beberapa hal, di antaranya: mereka tidak
akan mengadakan perkawinan dan tidak akan berbicara dan tidak akan berjual beli
dengan Bani Hasyim, atau mengantarkan yang meninggal dunia ke kuburannya.
Dengan pemboikotan ini, Bani Hasyim mengalami kelaparan dan kemiskinan selama
tiga tahun masa pemboikotan ini.
Penderitaan Rasulullah bertamah parah
ketika dua orang yang menjadi pelindung dan pendamping beliau meninggal dunia,
yaitu pamannya Abu Thalib dan isterinya Khadijah. Kesedihan dan kegamangan
Rasulullah sangat kelihatan, sehingga tahun itu dinamai dengan tahun kesedihan.[12]
C. Syari’at
Islam Pada Periode Makkah
Muhammad
mengajak manusia untuk hidup dalam kasih sayang, dengan lemah lembut, dalam
kemesraan dan tasamuh (toleransi dan lapang dada), bahkan dengan berpedoman
kepada wahyu ia menekankan bahwa memupuk harta kekayaan adalah bagian dari
kutukan terjadap jiwa (Q.S. al-Kautsar: 1-3).
Maka dari itu al-Qur’an pada periode
Makkah ini berbicarar tentang akhlak dengan suruhan untuk menjauhi perbuatan
keji dan tercela, pembunuhan, prilaku buruk terhadap perempuan, menginjak Pada
periode ini, yang paling pokok ditekanan dalam ajaran Islam adalah masalah
ketauhidan atau aqidah, karena tauhid inilah yang menjadi fondasi bagi segala
amaliah lainnya. Perbaikan aqidah diharapkan dapat menyelamatkan umat Islam
dari kebiasaan-kebiasaan buruk sebelumnya, seperti berperang, zina,
mabuk-mabukan, mengubur anak perempuan hidup-hidup dan menghinakan perempuan.
Garis
besar ayat-ayat Makiyyah menerangkan pada permasalahan yang pokok, khususnya masalah ketauhidan
dengan mengenalkan hal-hal yang gaib seperti iman kepada Allah, Malaikat, hari
akhir, adanya kehidupan setelah kematian dan lain-lain. Ayat al-Qur’an juga
menyentuh akal manusia dengan menyebut kejadian alam semesta, serta mengkritik
adanya penyakit diri dan sosial, seperti keserakahan, tamak, serta pelit.
Selain dari itu, karena ayat-ayat makiyyah menekankan pada ketauhidan, maka
isinya pula lebih banyak menolak kesyirikan.
Dari
ketauhidan ini, al-Qur’an menekankan kebebasan sebagai inti ajaran Islam.
Kebebasan yang merupakan hak alamiah dan harus diimbangi dengan keharusan
menunaikan kewajiban, yaitu kebebasan secara baik. Dalam hal ini, Islam
melakukan cara-cara persuasi dalam penetapan nilai-nilai dasar tersebut selama
tiga belas tahun (Q.S. 16: 125).
Dalam
ranah ketauhidan inilah, Muhammad mengajarkan kepada umat Islam dan masyarakat
Arab secara umum bahwa kebebasan merupakan sesuatu yang mutlah adanya.
Kebebasan itu sama nilainya dengan kehidupan masyarakat Arab sendiri. Kebebasan
ini menjadi penting karena hanya dengan kebebasanlah manusia dapat melepaskan
belenggu tradisional (berhala dan kesyirikan), sehingga menerima Allah sebagai
satu-satunya Tuhan di muka bumi.
Dalam
fase inilahhak azasi manusia, prilaku licik dan curang dalam bermu’amalah
seperti mengurangi timbangan dan takaran.
Zakat
walaupun diwajibkan pada periode Madinah tahun ke-5 H, namun istilah shadaqah
dan zakat ada sebelumnya walau maknanya masih pada akat tthawwu, bukan zakat
wajibah. Artinya, zakat pada periode ini ditekankan pada kesadaran
bermasyarakat dan solidaritas sesama, buka pada yuridisnya. Namun, Yusuf
Qardhawi menegaskan bahwa persyari’atan zakat sudah dimuali sejak awal ketika
Muhammad masih di Makkah, seperti terlihat dalam al-Qur’an: 7:156, 19:31,
21:72, 23:4, 27:3, 30:39, 31:4, dan 41:7.[13]
D.
Tasyri’ Pada Periode Madinah
(622-632)
Hijrahnya Nabi Saw ke Madinah menandai
awal dari periode ini dan diakhiri dengan wafatnya Nabi Saw pada tahun 632 M.
Setelah Nabi Saw hijrah keMadinah dan menyebarluaskan Islam di sana, beliau
ditetapkan sebagai pemimpin, dan komunitas Muslim berubah menjadi sebuah
pemerintahan baru. Jadi, wahyu terpusat terutama berkaitan dengan
pengorganisasian pemerintahan muslim dan selama periode ini, sebagian besar
hukum syariah tentang masalah sosial dan ekonomi diwahyukan. Wahyu-wahyu yang
turun selama periode ini berfungsi memperkuat fondasi iman dan tauhid yang
telah ditetapkan sejak periode Makkah. Namun demikian, kebanyakan dari
topik-topik dasar wahyu yang turun di Madinah berikut ini konsentrasinya adalah
pada masalah-masalah hukum yang ditunjukkan untuk pembangunan dan pengembangan
pemerintahan islam.
1. Hukum-hukum
Semala periode ini,
tiga rukun Islam lainnya diwahyukan, selain larangan pada hal-hal yang
memabukkan, daging babi, judi, dan hukuman bagi para pezina, pembunuhan dan
pencurian.
2. Jihad
Selam periode ini, kaum
Muslim dilarang mengangkat senjata untuk melawan orang-orang Makkah yang
menekan mereka, demi menghindari berkurangnya jumlah dan meningkatkan kesabaran mereka.
3. Ahli
Kitab
Di Madinah, untuk
pertama kalinya kaum Muslimin berhubungan dengan ahli Kitab, yaitu kaum Yahudi
dan kaum Nasrani dalalm skala yang lebih besar. Ayat-ayat Madinah juga
menguraikan hukum-hukum yang berkaitan dengan aliansi politik dengan umat
Nasrani dan Yahudi, juga masalah hukum, seperti hukum yang memperbolehkan
pernikahan dengan mereka.
4. Kaum
Munafik
Sejak munculnya pesan
kenabian, orang-orang banyak mengikuti Islam tanpa benar-benar mempercayainya.
Ada yang memeluk Islam dengan maksud berusaha menghancurkan Islam dari dalam,
ada juga yang memeluk dengan seenaknya, sebentar masuk Islam sebentar keluar,
lalu masuk lagi dengan tujuan untu menggoyahkan keyakinan para pemeluk lainnya.[14]
Periode Madinah berlangsung selama 10 tahun,
sejak Nabi hijrah sampai belaiu wafat pada tahun 11 H. Dalam periode ini, umat
Islam berkembang dengan pesat. Pengikutnya terus-menerus bertambah. Di Madinah ini, Nabi mulai membentuk suatu
masyarakat Islam yang memiliki kekuasaan yang gilang-gemilang. Kemudian dibuat
peraturan-peraturan karena masyarakat membutuhkannya untuk mengatur hubungan
antar mereka dengan umat yang lainnya, baik dalam keadaan damai maupun keadaan
perang. Hukum yang disyariatkan pada fase Madinah adalah muamalat, jihad,
jinayat, mawaris, wasiat, thalaq, sumpah dan peradilan.
Analisis G.E. Von Grunebaum menjelaskan
bahwa diakhir tahun masa Nabi baik periode Mekkah ataupun Madinah, beberapa
hukum keluarga dibentuk sebagai berikut:
1.
Pembatasan poligami dalam struktur keluarga patrilineal (jalur bapak)
2.
Pengaturan kewarisan yang difokuskan pada hak individu
3. Pembentukan adat yang religius dan
pada saat yang sama diperkenalkan pelarangan tradisi penyembahan berhala dan
minuman keras (Q.S. al-Baqarah, 2:216) dan larangan memakan babi (Q.S.
al-Baqarah, 2:174)
4.
Tradisi sunatan diizinkan dan selanjutnya menjadi ajaran penting dalam Islam
5. Perubahan kalender tahunan dari
tradisi ke kalender Komariyah (perputaran bulan) dan tahun berdasarkan
perputaran matahari (tahun syamsyiah)
6.
Praktik shalat dan penyempurnaan haji (tahun 632H).[15]
Mengapa Rasulullah memilih kota Yastrib
atau Madinah sebagai tempat berhijrah? Dalam hal ini, ada beberapa alasan yang
bisa dikemukakan, di antaranya:
Jauh sebelum menyatakann hijrah ke
Madnah, sudah ada beberapa orang Yastrib yang memeluk agama Islam. Orang
Yastrib masuk Islam terutama pada tahun ke 10 kenabian diantara mereka ada
beberapa tokoh dari suku Aus dan Khazraj. Ada pertemuan antara kedua suku itu
dengan Rasulullah, yang terkenal dengan pertemuan Al-Aqabah. Kedua suku
bersedia menerima Islam sebagai agama baru dan menyiarkan ajaran Islam kepada
seluruh penduduk negeri.
Kota Yastrib mempunyai suasana dan
keadaan yang khusus, yang menjadikan penduduk Yastrib berpembawaan baik untuk dapat menerima dan
menganut agama Islam. Di kota Yastrib terdapat dua golongan manusia yang
berbeda, pertama dari utara, yakni bangsa Yahudi. Golongan kedua berasal dari
selatan yaitu suku-suku Arab diantarnya suku Aus dan Khazraj. Kedua suku
tersebut saling bermusuhan dan saling menyerang.
Kota yastrib merupakan kota transito
(persinggahan) di jalur perdagangan, khususnya suku Quraish yang melakukan
perjalanan Yaman-Makkah-Syam. Selain itu Rasulullah memutuskan untuk hijrah ke
Yastrib dan memerintahkan para sahabatnya untuk terlebih dahulu berhijrah.
Hijrahnya Rasulullah ke Madinah tidak disambut baik oleh kaum Quraish, karena mereka
bisa memprediksi keberhasilan Rasulullah untuk mengambil hati orang Yastrib dan
beralih memeluk Islam. Hijrahnya Muhammad harus digagalkan, namun bagaimana
menggagalkannya? Strategi kaum kafir Quraish terlukis jelas dalam Q.S.
al-Anfal: 30
“Dan
ingatlah ketika orang-orang kafir mengatur tipu daya terhadapmu, buat
menahanmu, atau membunuhmu, atau mengusirmu (dari Makkah), mereka mengatur tipu
daya, sedang Allahpun mengatur tipu daya. Dan Allah pengatur tipu daya yang
paling baik”. (Q.S. al-Anfal: 30)
Sebelum sampai ke Yastrib, Nabi singgah
dulu di Quba dan tinggal disana selama 4 hari. Waktu itu beliau mendirikn
masjid pertama, yang diberi nama masjid Quba, kemudian melanjutkan perjalanan
ke Yastrib. Tiba di kota itu pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal, pada kala itu kota
Yastrib diganti namanya dengan Madinah an-Nabi atau Madinah al-Munawwaroh.
Muhammad hijrah ke Madinah ini setelah
sebelumnya mengutus Mus’ab bin Umair untuk memberikan pengajaran tentang
keislaman kepada masyarakat Madinah. Setelah menerima pengajaran dari Mus’ab,
masyarakat Madinah bersedia, bahkan mengharap kedatangan Muhammad dari Makkah.
Di Madinah, seperti yang diuraikan leh
Syalabi, Nabi membentuk masyarakat baru dan meletakkan dasar-dasar masyarakat
yang bertamaddun. Adapun hal yang pertama dibangun Nabi di kota Madinah adalah:
1. Mendirikan
Masjid
2. Mempersaudarakan
antara kaum Anshar dan Muhajirin. Kaum Anshar adalah penduduk asli Madinah,dan
Muhajirin merupakan pendatang baru dari Makkah yang ikut berhijrah bersama
Nabi.
3. Membentuk
piagam Madinah. Penduduk Madinah pada waktu itu dapat digolongkan menjadi tiga
golongan. Pertama, kaum Muslimin
terdiri dari kaum Anshar dan Muhajirin, kedua
bangsa Yahudi terdiri dari Bani Nadzir dan BANI Quraidhah, ketiga bangsa Arab yang masih memeluk
agama nenek moyang.
4. Meletakkan
dasar politik, ekonomi, dan sosial untuk mewujudkan masyarakat baru.[16]
E. Perkembangan
Syari’ah di Madinah
Dalam
menyelesaikan segala permasalahan, Rasulullah berpedoman pada tiga hal, yakni
al-Qur’an sebagai wahyu yang al-matluw, hadits sebagai wahyu yang ghairu
matluw, dan ijtihad. Pada wilayah baru ini pula Muhammad mendidirikan satu
komunitas baru yang menggantikan ikatan persaudaraan orang Arab yang paling
utama, yaitu kesukuan, dengan ikatan iman.
Keberhasilan
fase Madinah tidak lepas dari sikap dan ketaatan para sahabat terhadap
Rasulullah secara total. Hal ini, diakui oleh Rasulullah sendiri yang memuji
keberadaan para sahabat. “Generasi yang terbaik adalah generasiku, kemudian
generasi setelahku”.
Nabi
punya beberapa orang sekretaris, yang tugasnya antara lain mencatat wahyu, dan
yang paling terpandang adalah Zaid bin Tsabit. Setiap ayat yang turun ditulis
pada pelapah kurma, kulit hewan yang disamak, batu-batu, kemudian dihafal oleh
para sahabat.
Periode
Madinah dikenal sebagai periode penataan dan pemapanan masyarakat sebagai
masyarakat percontohan. Dinamakan “Madinah” diambil dari “tamaddun” yang
artinya kota atau masyarakat yang beradab.
Menurut
Nurcholis Madjid, perkataan Arab untuk menggambarkan suatu peradaban ialah madaniyah,
yang memiliki dasar pengertian yang sama dengan beberapa istilah yang
berasal dari akar-akar rumpun bahasa Indo-Eropa, seperti civic, civil, polis
dan politiae. Kesemua kata tersebut merujuk kepada pola kehidupan
teratur dalam lingkungan masyarakat yang disebut “kota”.
Pada
awal periode Madinah, hubungan orang Islam dengan Yahudi masih baik, bahkan
Nabi menemui orang Yahudi dan ahli kitab untuk mendakwahkan Islam.ada beberapa
orang Yahudi yang masuk Islam seperti Abdullah bin Salam, Abdullah bin
Shurroya, Ka’ab al-Akhbar.
Demikian
juga, Yahudi sering datang kepada Nabi untuk menyelesaikan suatu persoalan yang
ada pada mereka, atau terkadang hanya sekedar ingin mengajukan sebuah
pertanyaan. Pertanyaan itu umumnya bersifat mempersempit ajaran Islam atau juga
menguji kebenaran ajaran Islam dan kenabian Muhammad.
Pada
periode ini, diletakkan ajaran yang bernuansa hukum. Ayat al-Qur’an pada
periode Madinah ini banyak membahas masalah hukum.
1. Dalam
periode ini, orang Islam sudah memiliki moral yang kuat, akidah yang mapan
serta akhlak yang baik, dimana hal tersebut akan menjadi landasan yang kokoh
dalam melaksanakan tugas-tugas lain.
2. Hukum
itu akan dapat dilaksanakan bila dilindungi oleh kekuatan politik. Dalam
periode Madinah, kekuatan politik itu sudah dibangun dengan kesepakatan “Piagam
Madinah” yang mengukuhkan Nabi sebagai kepala pemerintahan.
Dalam
hal ini, Muhammad tidak hanya berposisi sebagai seorang pemimpin keagamaan tapi
juga sebagai pemegang kekuasaan politik.[17]
F. Ayat
Hukum dala Al-Qur’an
Abdul
Wahab Khalaf mengkategorikan aat al-Qur’an yang bermuatan hukum itu dalam tiga
kategori besar, yakni:
1. Ayat
yang berhubungan dengan keyakinan yakni mewajibkan mengimani Allah, Malaikat,
Nabi dan Rasul, Hari kiamat,dll.
2. Hukum
akhlak, yakni kewajiban untuk berbuat kebaikan sebanyak-banyaknya dan
menghilangkan kejelekan.
3. Hukum
mu’amalat, yakni kewajiban mukalaf baik dalam perkataan, perbuatan maupun
penggunaan harta benda.
Apabila dirinci, maka ayat hukum dalam
al-Qur’an itu terdiri dari:
1).
Ayat yang menjelaskan tentang ibadah dan jihad ada 140 ayat.
2). Ayat yang menerangkan tentang
keluarga seperti perkawinan, kewarisan, hibah wasiat ada 70 ayat.
3).
Ayat yang menerangkan tentang ekonomi ada 70 ayat.
4).
Ayat yang menerangkan tentang kriminal ada 30
ayat.
5).
Ayat yang menerangkan tentang hubungan antar agama ada 25 ayat.
6).
Ayat yang menerangkan tentang peradilan ada 13 ayat.
7).
Ayat yang menerangkan tentang korelasi kaya-miskin ada 10 ayat.
8).
Ayat yang menerangkan tentang pemerintahan ada 10 ayat.
Jumlah
keseluruhan ayat-ayat hukum itu berjumlah 368 ayat.[18]
G. Peradilan
di Masa Rasulullah
Dalam periode ini, Rasulullah menduduki
tiga posisi penting yakni sebagai Nabi dan Rasulullah yang bertugas
menyampaikan ajaran Allah kepada segenap manusia melalui perantara wahyu, baik
wahyu yang matluw (al-Qur’an), maupun wahyu yang ghoiru matluw (sunnah).
Kemudian berkedudukan sebagai kepala
negara, di mana beliau mengatur Negara Madihan. Dalam fase ini seringkali
memimpin peperangan atau mengutus beberapa sahabat sebagai duta besar maupun
gubernur, yang bertugas menjadi pendidik (guru), dan sekaligus menjadi hakim.
Di antara mereka adalah Muaz bin Jabal yang dikirim ke Yaman, Amru bin Ash yang
dikirim ke Mesir, Abdullah bin Abbas yang dikirim ke Makkah.
Peran Rasulullah terakhir ialah hakim,
di tangan Rasulullah tergenggam semua kekuasaan-kekuasaan hukum, karena belum
ada pemisahan yang jelas layaknya negara modern. Dalam hal ini, ia sering
menerima perkara yang diajukan oleh para sahabat dan diputuskannya sendiri.
Selain itu, sering pula para sahabat datang kepadanya untuk meminta fatwa. Pada
masa ini, seperti yang digambarkan Salam Madzkur, Rasul memutus perkara
sebagaimana zhahirnya dan dalam hal-hal tertentu ia menggunakan sumpah sebagai
penguat jika tidak ada bukti. Menurutnya, keputusan yang diambil oleh Rasulullah
adalah hasil ijtihad beliau, bukan dari wahyu.
Pada masa Rasulullah, sudah ada
institusi banding peninjauan kembali bagi suatu keputusan hukum yang telah
dijatuhkan. Kemudian keputusan itu ada kemungkinan dibatalkan, atau dikukuhkan
atau diganti dengan keputusan baru.[19]
H. Perbedaan-perbedaan
Makki dan Maddani
Telah kami kemukakan bahwa masa turunnya
al-Qur’an itu ada dua yaitu masa sebelum hijrah dan masa sesudah hijrah. Bagi masing-masing
Makki dan Madani mempunyai perbedaan-perbedaan, yang apabila seorang pelajar
mengetahuinya amak memungkinkan baginya untuk membedakan antara keduanya.
Sebagian perbedaan-perbedaan ialah:
1. Secara
global, ayat-ayat Makkiyah pendek-pendek, tidak seperti ayat-ayat Madaniyah.
Hal itu terbukti bahwa surah-surah Madaniyah yang lebih dari 11/30 al-Qur’an,
jumlah ayat-ayatnya hanyalah 1456, yang mana ayat-ayat itu merupakan seperempat
lebih dikit dari seluruh ayat-ayat al-Qur’an.
Sebagian contoh yang menunjukkan hal itu adalah juz Qad Sami’a
seluruhnya Madani dengan jumlah ayat-ayatnya 137.
Perbedaan ini adalah
menurut umumnya, di mana kadang-kadang
terdapat ayat yang panjang dalam sebagian ayat-ayat Makkiyah dan kebanyakan
pada surat-surat yang panjang.
2. Khithab
(pembicaraan) kepada orang banyak dalam ayat-ayat Madaniyah biasanya dengan
firman Allah ta’ala: “Wahai orang-orang
yang beriman.” Dan sedikit firman-Nya: (Wahai
manusia). Adapun khithab dalam ayat-ayat Makkiyah adalah sebaliknya. Kami
tidak melihat dalam surah Makkiyah, sedang dalam surah-surah Madaniyah
terdapat “Yaa ayyuhan nas” tujuh kali.[20]
3. Ayat-ayat
yang turun di Mekah pada umumnya sekarang terdapat di bagian belakang
al-Qur’an, sedang ayat-ayat yang turun di Medinah pada umumnya terdapat di
bagian depan al-Qur’an
4. Ayat-ayat
yang diturunkan di Mekah pada umumnya berisi soal iman, keesaan Tuhan, hari
kiamat dan akhlak, sedang ayat-ayat yang diturunkan di Medinh pada umumnya
memuat soal-soal hukum, sosial, politik, dan soal-soal kemasyarakatan lainnya.
Demikianlah, dengan mempergunakan
al-Qur’an dan as-Sunnah setiap masalah yang timbul dalam masa Nabi Muhammad
dapat diatasi. Kalau kita perhatikan ayat-ayat hukum yang turun di Medinah kita
melihat bahwa ayat-ayat hukum itu mungkin disebabkan karena ada masalah-masalah
tertentu, yang ditanyakan jawabannya kepada Nabi. Sebab-sebab turunnya
ayat-ayat tersebut dalam keputusan hukum Islam disebut asbabun nuzul (sebab-sebab
turunnya suatu ayat).[21]
BAB III
Sumber Tasyri pada masa
Rasulullah
A.
Tasyri’
pada masa Rasulullah
Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari
agama Islam. Sebagai sistem hukum ia mempunyai beberapa istilah diantaranya: hukum, hukm dan ahkam, syari’ah atau fikh atau
fiqh dan istilah-istilah lainnya.
Pada
periode Rasulullah Saw hanya ada 2 sumber hukum yaitu wahyu Illahi (al-Qur’an)
dan Ijtihad Rasulullah sendiri . Ayat-ayat yang berkenaan dengan hukum
kebanyakan ayat Madaniyah yang jumlahnya tidak banyak, diturunkan secara berangsur-angsur
(tadrij), tidak sekaligus. Selain dari kedua sumber diatas, Nabi sendiri
memberi contoh berijtihad apabila tidak ada nash al-Qur’an sedangkan persoalan
itu harus diselesaikan.
Kaum
muslimin yang beriman kepada Allah, memenuhi perintah-Nya dan membenarkan
rasul-Nya, serta meratap di bawah bendera dakwahnya, mereka itulah menjadikan
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sebagai teladan yang baik bagi
mereka, rujukan dalam segala urusan mereka, serta petunjuk bagi mereka dalam
semua persoalan mereka. Mereka menempuh langkah-langkah beliau, mengikuti
petunjuknya, mengambil darinya hukum-hukum Allah dan ayat-ayat-Nya, serta
merealisasikan apa yang telah difirmankan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Sesungguhnya
telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang bagik bagimu (yaitu)
bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan ia
banyak menyebut Allah.” (al-Ahzab: 21)[22]
Kalau
terjadi suatu peristiwa yang memerlukan adanya ketetapan hukum, karena terjadi
perselisihan, ada kejadian peristiwa, ada pertanyaan, atau permintaan fatwa,
maka Allah menurunkan wahyu kepada Rasulullah Saw satu atau beberapa ayat al-Qur’an yang menerangkan tentang
hukum-hukumnya. Kemudian Rasulullah Saw menyampaikan wahtu tersebut kepada umat
Islam dan wahyu inilah yang menjadi hukum atau undang-undang yang wajib
diikuti.
Kalau terjadi suatu masalah yang memerlukan
ketetapan hukum, sedang Allah Swt tidak menurunkan wahyu tentang hal tersebut,
maka Rasulullah Saw berijtihad untuk menetapkan hukum suatu masalah atau
menjawab suatu pertanyaan atau memenuhi permintaan fatwa hukum. Hasil ijtihad
Rasulullah ini menjadi hukum dan wajib diikuti, di samping undang-undang wahyu
illahi.[23]
Jika
kita meneliti ayat-ayat hukum yang termuat dalam al-Qur’an dan riwayat para
ahli tafsir tentang sebab turunnya masing-masing ayat, maka nampak jelas bahwa
tiap-tiap hukum al-Qur’an itu disyari’atkan untuk sesuatu kejadian yang
memerlukan penetapan hukum.
Contoh:
1.
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan
haram. Katakanlah: ‘Berperang dalam bulan haram itu adalah dosa besar.’” (Q.S.
al-Baqarah: 217)
2.
“Mereka bertanya kepada (Muhammad)
tentang khamr dan judi, katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa besar dan
beberapa kemanfaatan bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada
kemanfaatannya.” (Q.S. al-Baqarah, 2:219).
3.
Untuk mengatasi kebingungan yang menimpa sebagian suami istri setelah
disyariatkan qadzaf (tuduh-menuduh
berzina) yang oleh karenanya disyariatkan hukum li’an bagi antara suami istri seperti dalam Q.S. al-Nur, 24:6-10
4.
Untuk mengatasi persengketaan yang sering terjadi dalam masalah harta
peninggalan, maka di syari’atkanlah hukum pewaris.
5.
Begitu pula hal-hal lainnya tentang sebab-sebab turunnya ayat al-Qur’an.[24]
Barangsiapa yang memperhatikan secara seksama
hadis-hadis hukum dan sebab-sebab yang melatarbelakangi disabdakannya yang diriwayatkan
oleh para ahli hadis, maka jelas bahwa setiap hukum yang ditetapkan oleh
Rasulullah Saw. Sebagai hasil ijtihadnya merupakan suatu upaya penyelesaian
terhadap suatu sengketa yang terjadi, merupakan fatwa hukum, atau sebagai
jawaban terhadap suatu pertanyaan.
Setiap hukum yang ditetapkan pada periode Rasulullah
sembernya adalah dari wahyu Allah atau ijtihad Rasulullah. Pembentukan hukum
itu ditetapkan sesuai kebutuhan pada waktu itu. Rasul bertugas menyampaikan dan
menjelaskan sehubungan dengan apa yang telah disyariatkan oleh al-Qur’an
sebagai sumber hukum pertama.
Adapun yang berasal dari sumber kedua, yaitu ijtihad
Nabi Saw terkadang sebagai manifestasii dari ilham Ilahi, yakni ketika Nabi Saw
berijtihad, Allah mengilhamkan kepadanya tentang ketetapan huku mengenai
persoalan yang ignin diketahui ketetapan hukumya.
Hukum-hukum yang bersifat ijtihadiyah tersebut
sebagai hasil pengilhaman Allah Swt kepadanya. Rasul tidak mempunyai otoritas
di dalamnya, melainkan hanya pengungkapan saja baginya dalam bentuk sabda atau
perbuatan.
Hukum yang bersifat ijtihadiyah yang bukan hasil
pengilhaman Allah kepadanya, melainkan semata-mata timbul dari hasil daya
analisa dan daya nalar pemikiran beliau dinamai ahkam Nabawi (hukum-hukum
Nabawi). [25]
Semasa hidupnya, Rasulullah dianggap sebagai figur
ideal dalam menyelesaikan segala persoalan. Saat memerintah di Madinah, beliau
banyak menghadapi berbagai masalah hukum. Ini adalah pertanda permulaan dari
pertumbuhan struktur hukum di luar prinsip-prinsip etis yang dibanding
al-Qur’an, pemecahan-pemecahan kasusnya setiap muncul langsung beliau selesaikan.[26]
B.
Khithah
Tasyri’
Yang dimaksud
dengan khithah tasyri’ (garis perundang-undangan) ialah jalan yang diikuti
tokoh-tokoh tasyri’ dalam mengembalikan persoalan serta prinsip-prinsip umum
yang mereka pelihara. Periode Rasul merupakan periode pembentukan hukum dan
peletakan dasar perundan-undangan Islam.
Sistem yang
ditempuh oleh Rasul dalam mengembalikan persoalan kepada sumber tasyri’ ialah
bila datang kebutuhan soal hukum, maka Rasul menanti wahyu Allah yang berupa
satu atau beberapa ayat yang mengandung hukum Allah. Jika tidak datang wahyu
Allah, maka berarti Allah menyerahkan tasyri’ atas suatu kejadian kepada
ijtihad Rasul sendiri.
Adapun
prinsip-prinsip umum yang menjadi dasar pembinaan hukum pada perioode
pembentukan ada empat:
1.
Berangsur-angsur dalalm menetapkan hukum
Berangsur-angsur ini berlaku dalam masa tasyri’ dan berlaku pula dalam
macam-macam hukum yang disyari’atkan. Hikmah berangsur-angsur masa turunnya
hukum ialah agar secara bertahap mudah diketahui isi undang-undangnya, materi
demi materi, dan mudah dipahami hukum-hukumnya secara sempurna, dengan berpijak
kepada peristiwa dan situasi yang memerlukan penetapan hukum.
2.
Mengefiesienkan pembuatan undang-undang
Hukum disini di syari’atkan ole Allah dan Rasul-Nya sekdar menurut
kebutuhan-kebutuhan hukum yang diperlukan, sera merespons kejadian yang mengharuskan
adanya hukum.
Hikmah pembinan hukum pada tasyri’ ini adalah untuk memenuhi kebutuhan
manusia dan mewujudkan kemaslahatan, maka sebaiknya pada tiap-tiap masa
peraturan itu dibatasi sesuai dengan kebutuhan dan kemaslahatan zamannya.
3.
Memberi kemudahan dan keringanan
Prinsip ini paling menonjol dalam perundang-undangan hukum Islam. Dalam
banyak hal, hukum-hukum itu untuk memberi kemudahan dan keringanan bagi para
mukallaf.
Allah berfirman: “Allah menghendaki
kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” (Q.S. al-Baqarah, 2:
185)
4.
Berjalannya undang-undang sesuai dengan kemaslahatan manusia
Bukti adanya prinsip ini adalah bahwa syari’ (pembuat undang-undang)
banyak memberikan ta’lil hukum dengan kemaslahatan manusia sebagai ‘illat
hukum.
Syara’ menetapkan bahwa hukum-hukum yang ada berdasarkan ‘illat akan
berputar bersama ‘illatnya, artinya adanya ‘illat menetapkan adanya hukum dan
tidak adanya ‘illat meniadakan hukum.
Untuk ini, maka Allah mensyariatkan sebagian hukum, kemudian membatalkan
dan menghapusnya, karena kemaslahatan mengharuskan perubahan yang demikian.
Contoh, mula-mula Allah mewajibkan menghadap Baitul Maqdis dalam shalat,
kemudian hukum ini dihapuskan diganti dengan perintah menghadap Ka’bah dalam
shalat.[27]
BAB IV
IJTIHAD
PADA MASA RASULULLAH
Secara esensi, kedatangan Nabi Muhammad Saw pada
masyarakat Arab menyebabkan terjadinya kristalisasi pengalaman baru dalam
dimensi ketuhanan yang memengaruhi segala aspek kehidupan masyarakat, termasuk
hukum yang digunakkan pada masa itu.
Dalam kitab al-Ihkam, al-Amidi berkata tentang
definisi ijtihad secara terminologi adalah pengerahan kemampuan dalam
memperoleh dugaan kuat tentang sesuatu dari hukum syara’ dalamm bentuk yang
dirinya merasa tidak mampu berbuat lebih dari itu.[28]
Keberhasilan Nabi Muhammad Saw dalam memenangkan
kepercayaan bangsa Arab pada waktu itu disebabkan kemampuannya dalam
memodifikasi jalan hidup orang-orang Arab. Sebagian niilai dan budaya Arab
pra-Islam, untuk beberapa hal diubah dan diteruskan oleh masyarakat Muhammad ke
dalam tatanan moral Islam.
Secara geneolgis, ia merupakan keturunan suku
Quraish, suku yang terkuat dan berpengaruh di Arab.
Tentu
saja pedoman yang digunakan oleh Nabi Saw dalam menyelesaikan persoalan
tersebut adalah al-Qur’an. Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur
(tadrij) dimulai di Mekah dan diakhiri di Madinah. Atas dasar wahyu yang sudah
diturunkan itulah Nabi menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi dalam masyarakat
pada waktu itu.
Apabila
ijtihad Nabi benar, ketentuan atau hukum yang dikeluarkan itu tidak lagi
mendapat teguran dengan turunnya ayat al-qur’an untuk memperbaikinya. Akan
tetapi, jika ijtihad itu tidak benar, ayat al-Qur’an turun untuk memperbaiki dan
menjelaskan hukum yang sebenarnya.
Sebagai
contoh, ijtihad Nabi tentang hukuman para tawanan perang badar. Menurut
ijtihadnya, hukuman bagi mereka adalah dengan membayar tebusan. Ternyata
pendapat tersebut tidak tepat sasaran.
Atas
kasus ini, dapat diketahui bahwa ijtihad yang dilakukan Nabi bisa saja tidak
tepat sasaran. Bila hal itu terjadi, wahyu segera turun untuk menginformasikan
bahwa ijtihad yang dilakukannya perlu diperbaiki. Ijtihad Nabi Saw yang tampak
salah adalah ketika Nabi melihat orang-orang Madihan mencangkok kurma.
Fakta-fakta
di atas menunjukkan bahwa dalam kasus-kasus tertentu, Nabi berijtihad, meskipun
makna ijtihad pada masa nabi dengan sekarang berbeda. Ijtihad Nabi dipandang mendapat lindungan
dari Tuhan dan jauh dari kesalahan. Ijtihad Nabi tersebut diwariskan kepada
generasi selanjutnya melalui sunnah Nabi yang terkandung dalam haditis secara
verbal.[29]
Yang
menjadi perdebatan apakah Nabi melakukan ijtihad atau tidak? Dari pertanyaan
lahir tiga pendapat, yakni:
1. Sebagian
ulama mengatakan bahwa tidak mungkin Nabi berijtihad, mereka adalah
Asy’ariyyah, mayoritas Mu’tazilah, Abu Ali al Jubai dan Hasyim (anak Jubai)
mereka beralasan:
a. Bahwa
Nabi selalu dibimbing oleh Allah, dan perkataannya merupakan wahyu, seperti
yang disebutkn dalam surah Al-Najm ayat 3-4:
“Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur’an) menurut hawa nafsunya.
Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)”.
b. Nabi
berkemampuan untuk sampai kepada hukum yang meyakinkan melalui wahyu, sedangkan
ijtihad merupkan hal yang tidak meyakinkan, dan yang tidak meyakinkan itu
adalah dhanni.
c. Ijtihad
itu apabila tidak ada nash, sedangkan selama Nabi masih hidup, tidak mungkin
nash itu berhenti.
d. Seringkali
Nabi ketika ditanya oleh sahabat tentang suatu kasus, Nabi menyuruh sahabatnya
untuk menunggu sampai jawaban wahyu turun. Andaikan Nabi boleh berijtihad,
untuk apa Nabi berlama-lama menunggu
wahyu.
2. Jumhur
ulama berpendapat bahwa Nabi mungkin dan
boleh melakukan ijtihad sebagimana berlaku pada manusia lain, dan ini merupakan
contoh yang nyata bahwa manusia boleh berijtihad. Adapun argumen jumhur adalah:
a. Allah
telah menyampaikan peran kepada Nabi sebagaimana juga berlaku pada hambanya
yang lain. Allah mengemukakan contoh dengan mengambil i’tibar atas kejadian
tersebut.
b. Nabi
beberapa kali melakukan ijtihad, namun ijtihad Nabi ini kurang tepat hingga
ditegur oleh Allah. Contohnya dalam tawanan perang badar (Q.S. al-Anfal: 67,
dan at-Taubah: 43)
3. Pendapat
yang mengambil jalan tengah yakni dapat
saja Nabi berijtihad dalam masalah-masalah keduniaan seperti dalam menentukan
taktik peperangan, serta keputusan-keputusan yang berhubungan dengan
perselisihan dan persengketaan, tapi tidak dalam masalah hukum syara’.
Sebelum
perang Badar, Rasulullah memililh salah satu tempat untuk mengintai musuh.
Kemudian berkata salah satu sahabat, yaitu Hubab bin Munzir: “Wahai Rasul, apakah tempat ini merupakan
tempat yang telah dipilih oleh Allah (melalui wahyu), ataukah hanya hasil
pikiranmu saja?” Rasul berkata: “Tidak,
ini adalah pilihanku dan berdasarkan strategi perangku saja”. Dari sini,
kemudian Hubab menunjukkan tempat yang lebih baik dari yang dipilih Rasul, dan
Rasul pun menerimanya. Dan ternyata, pendapat dari Hubab justru dapat membantu
hapuskan umat Islam dalam memenangkan peperangan.
Selain itu, Rasulullah juga pernah
mengqiyaskan suatu perkara kepada al-Qur’an. Suatu ketika datang seorang
perempuan kepada Rasul dan berkata: “Wahai
Rasulullah, ibuku pernah bernazar untuk berpuasa sebelum ia meninggal. Apakah
aku harus berpuasa dan membayar nazarnya itu?” kemudian Rasul berkata: “Apakah jika ibumu mempunyai hutang engkau
juga harus membayarnya?” perempuan itu menjawab: “Ya”. Kemudian Rasul berkata: “Maka
hutang kepada Allah adalah lebih berhak untuk ditepati”.[30]
Selain
itu, Rasulullah juga berijtihad dan memberi izin kepada para sahabanynya untuk
berijtihad. Di antara bukti yang menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam diberi izin
untuk berijtihad adalah sebagaimana yang disebutkan oleh al-Amidi dalam kitab
al-Ihkam, beliau berkata, Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan bermusyawarahlah
dengan mereka dalam urusan itu.” (Q.S. Ali-Imran: 159) bahwa musyawarah itu hanya berlaku pada sesuatu
yang di dalamnya diputuskan melalui ijtihad, bukan pada sesuatu yang diputuskan
dengan wahyu.
Bukti
lain yang menujukkan bahwa Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Sallam telah
melakukan ijtihad adalah terkait pemberian izin beliau kepada orang yang tidak
mengikuti perang Tabuk tatkala mereka meminta izin kepada beliau supaya
diizinkan tidak ikut perang. Setelah itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala pun menurunkan firman-Nya sebagai bentuk teguran
atas ijtihad beliau.
“Semoga Allah
memaafkanmu. Mengapa kamu memberi izin kepada mereka (untuk tidak pergi
berperang), sebelum jelas bagimu orang-orang yang benar (dalam keuzurannya) dan
sebelum kamu ketahui orang-orang yang berdusta?” (Q.S. at-Taubah: 43)
Imam
an-Nasafi Rahimahullah
ketika menafsiri ayat ini
mengatakan, ini menunjukkan bolehnya para Nabi berijtihad, sebab mereka hanya
melakukan demikian berdasarkan ijtihad. Belia ditegur, meski ijtihad
diperbolehkan, tidak lain akibat meninggalkan yang lebih utama. Mereka ditegur
karena meninggalkan yang lebih utama.
Demikianlah,
sebagian ulama berhujjah atas terjadinya ijtihad Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam dengan
beberapa peristiwa, diantaranya adalah:
1.
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, ia berkata, ada seorang
wanita dari suku Juhainah datang menemui Rasulullah lalu berkata, “Sesungguhnya ibuku
telah bernadzar untuk menunaikan ibadah haji namun ia belum sempat
menunaikannya hingga ia meninggal dunia, apakah boleh aku menghajikannya?” Beliau menjawabb, “Tunaikanlah haji untuknya. Bagamana pendapatmu jika
ibumu mempunyai utang, apakah kamu wajib membayarkannya? Bayarlah utang kepada
Allah karena (utang) kepada Allah lebih patut untuk dibayar.
2.
Riwayat yang dikeluarkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari hadits Umar bin
Khaththab Radiyallahu
Anhu, ia berkata, “Aku merindukannya, maka
aku mencium (istri), sementara aku sedang berpuasa. Aku lalu mengadu kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, hari
ini aku telah berbuat perkara yang besar, karena aku telah mencium (istri) saat
aku sedang puasa.” Rasulullah
bersabda,”Bagaimana
menurutmu bila kamu berkumur air saat kamu sedang puasa?” Aku menjawab, “Tidak apa-apa” Nabi pun bersabda, “Ya, lalu kenapa (ditanyakan)?”
3.
[1] Dedi Suryadi, Sejarah Hukum Islam
(Bandung: Pustaka Setia, 2010), hal. 43-48
[2] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata
Publishing, 2010), hal. 22-23
[3] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata
Publishing, 2010), hal. 23-25
[4] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah
Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal. 25-26
[5] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan
Hukum Islam (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal. 26-30
[6] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah
Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal. 30-32
[7] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata
Publishing, 2010), hal. 44-45
[8] Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2010),
hal. 61-62
[9] Abu Ameenah Bilal, Sejarah dan
Revolusi Fiqh (Bandung: Nuansa Cendekia, Nusa Media, 2015), hal. 5-7
[10] Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2010),
hal. 63
[11] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata
Publishing, 2010), hal. 47-50
[12] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Perkembangan Hukum Islam (Depok: Gramata
Publishing, 2010), hal. 51-53
[13] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah
Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal. 54-55
[14] Abu Ameenah Bilal Philips, Sejarah dan Evolusi Fiqh (Bandung: Nuansa
cendekia dan Nusa Medi, 2015), hal. 7-9
[15] Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2010), hal.
63-65
[16] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata
Publishing, 2010), hal. 56-59
[17] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata
Publishing, 2010), hal. 59-61
[18] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata
Publishing, 2010), hal. 62
[19] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata
Publishing, 2010), hal.63
[20] Hudhari Bik, Tarjamah Tarikh al-Tasryi al-Islami (Mataram: Daarul
Ihya, 1980), hal.27-28
[21] Mohammad Daud Ali (Jakarta: Rajawali, 1990), hal. 148
[22] Mustafa Sa’id al-Khin, Sejarah Ushul Fiqh (Jakarta: Pustaka
al-Kautsar, 2014), hal. 1
[23] Abdul Wahab Khallaf, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam
(Jakarta: Raja Grafindo, 2001), hal. 13
[24] Abdul Wahhab Khallaf, Sejarah Hukum Islam ( Bandung: Marja, 2005),
hal. 16
[25] Abdul Wahab Khallaf, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam
(Jakarta: Raja Grafindo, 2001), hal. 16-17
[26] Abuddin Nata, Masail al-Fiqhiyah (Jakarta: Kencana, 2014), hal. 8
[27] Abdul Wahhab Khallaf, Sejarah Hukum Islam (Jakarta: Marja, 2005), hal.
19-24
[28] Mustafa Sa’id al-Khin, Sejarah Ushul Fiqh (Jakarta: Pustaka
al-Kautsar, 2014), hal.13
[29] Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2010),
hal. 54-59
[30] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Bandung: Gramata
Publishing, 2010), hal. 64-68
Komentar
Posting Komentar