Makalah Hukum Islam Pada Masa Rasulullah SAW




Hukum Islam Periode Rasulullah Saw


"KONDISI BANGSA ARAB SEBELUM ISLAM"
    
    A.   Kehidupan Sosial Bangsa Arab Sebelum Islam
Secara geografis, negara Arab digambarkan seperti empat persegi panjang (bujur sangkar) yang berakhir di Asia Selatan. Negara Arab dikelilingi berbagai negara, sebelah utara oleh Syria, sebelah timur oleh Nejd, sebelah selatan oleh Yaman, dan sebelah barat oleh Laut Erit. Luas semenanjung Aarab adalah yang paling besar  di dunia kira-kira 1.027.000 m2mil.2
Bangsa Arab kuno terbagi menjadi dua, yaitu orang-orang kota (ahl al-hadarah/town people) dan orang-orang padang pasir (ahl al-badiyah/the desert dwellers). Mereka juga berpegang berpegang pada aturan kabilah atau suku dalam kehidupan sosial. Penduduk Arab kota (madani) adalah orang-orang  yang melakukan perdagangan dan sibuk dengan bepergian dan mereka juga berpegang teguh pada aturan kabilah atau suku.
Karakteristik orang Arab adalah bangga dan sensitif. Bangga karena bangsa Arab memiliki sastra yang terkenal, kejayaan sejarah Arab dan mahkota bumi pada masa klasik dan bahasa Arab sebagai bahasa ibu yang terbaik diantara bahasa-bahasa lain di dunia. Sifat bangsa  Arab pra-Islam adalah:
1.     Secara fisik, lebih sempurna dibandingkan dengan orang Eropa.
2.     Kurang bagus dalam pengorganisasian kekuatan dan lemah dalam penyatuan aksi.
3.     Faktor keturunan, kearifan, dan keberanian lebih kuat dan berpengaruh.
4.     Mempunyai struktur kesukuan yang diatur oleh kepala suku.
5.     Tidak memiliki hukum yang reguler, kekuatan pribadi dan pendapat suku lebih kuat dan diperhatikan.
6.     Posisi wanita tidak lebih baik daripada binatang.

Dalam bidang hukum, Mushthafa Sai’id Al-Khinn menyebutkan bahwa orang Arab pra-Islam menjadikan adat sebagai hukum dengan berbagai bentuknya. Mereka mengenal beberapa macam perkawinan diantaranya: Istibdha, poliandri, maqthu’, badal, dan shighar.
-        Istibdha ialah seorang suami meminta kepada istrinya untuk berjimak dengan laki-laki yang dipandang mulia atau memiliki kelebihan tertentu, seperti keberanian dan kecerdasan.
-        Poliandri ialah beberapa laki-laki berjimak dengan seorang perempuan. Setelah hamil dan melahirkan anak, perempuan tersebut memanggil semua laki-laki yang pernah menyetubuhinya untuk berkumpul di rumahnya.
-        Maqathu’ ialah seorang laki-laki menikahi ibu tirinya setelah bapaknya meniggal dunia.
-        Badal ialah tukar-menukar istri tanpa bercerai terlebih dahulu dengan tujuan memuaskan hubungan seks dan terhindar dari rasa bosan.
-        Shighar ialah seorang wali menikahkan anak atau saudara dengan tujuan kepada seorang laki-laki tanpa mahar.
Abdur Rahim menjelaskan beberapa perkawinan lain  yang terjadi pada bangsa Arab pra-Islam, sebagai berikut:
1.     Bentuk perkawinan yang diberi sanksi oleh Islam, yakni seseorang meminta kepada orang lain untuk menikahi saudara perempuan atau budak dengan bayaran tertentu (mirip dengan kawin kontrak).
2.     Prostitusi sudah dikenal. Biasanya dilakukan kepada para pendatang di tenda-tenda dengan cara mengibarkan bendera sebagai tanda memanggil. Jika wanitanya hamil, ia akan memilih diantara laki-laki yang mengencaninnya sebagai bapak dari anaknya yang dikandung.
3.     Mut’ah adalah praktik yang umum dilakukan oleh bangsa Arab sebelum Islam.
Anderson menguraikan bahwa negara Arab pra-Islam sebagaimana orang Baduy di Arab sekarang, terorganisasikan berdasarkan kesukuan dan bersifatpatirkhal. Kondisi Arab pra-Islam cenderug primitif, arab cenderung “barbarism” bukan “jahiliyah”. Jahiliyah adalah orang yang menyembah berhala, memakan mayat binatang, melakukan amoral, meninggalkan keluarga, dan melanggar perjanjian perkawinan dengan sistem mencari keuntungan yang dilakukan kepada orang yang lemah.[1]
   B.   Kondisi Sosio-Kultural Bangsa Arab
1.     Aspek kebangsaan
Jazirah Arab merupakan tempat munculnya rumpun bangsa Semit. Semit dinyatakan bangsa tertua dan kebanyakan keturunan Arab yang masih hidup juga berasal dari bangsa ini. Semit terdiri dari berbagai suku bangsa, yakni Arab A’robah, Arab Musta’robah dan Arab Bai’dah. Ketiga suku bangsa Arab tersebut adalah keturunan Nabi Ibrahim dari garis keturunan Nabi Ismail.
Disamping bangsa Arab yang bersuku-suku dan berkabilah-kabilah, ada bangsa lain yang tinggal di semenanjung Arab, khususnya di Madinah atau Yastrib adalah Suku Hadraz dan suku Aus. Ada juga bangsa Yahudi dari berbagai sekte, yakni: Quraidh, qunaiqah Bani Nadhir, Yahudi Khaibar, Yayma, dan Fadak. Bangsa Yahudi masuk ke jazirah Arab diperkirakan tahun 70 M. Mereka pindah besar-besaran dari Palestina karena melarikan diri dan takut atas ancaman dan siksaan Titus, kaisar Romawi yang berkuasa pada waktu itu. Suku-suku Yahudi tersebut nantinya akan hengkang dari Madinah karena melanggar kesepakatan perdamaina yang tertuang dalam piagam Madinah yang dibuat ketika kota Madinah berdiri. Salah satu pelanggaran mereka adalah membantu musuh Nabi dalam beberapa peperangan. Dari pelanggaran ini mereka harus hengkang dari kota Madinah.

2.     Kondisi Internasional
Menjelang kedatangan Islam situasi dunia Internasional diwarnai persaingan antara berbagai kerajaan. Di wilayah Eropa bagian barat kerajaan Roma berada dalam posisi lemah. Kerajaan ini pernah menguasai Asia kecil, Siria, Mesir, Eropa Tenggara, Danube, smpai ke beberapa pulau di Laut Tengah. Saingan terberatnya ialah Kerajaan Persia di bagian Timur, menguasai daerah Irak yang membujur ke Afghanistan dan Sungai Oxus.
India yang berada di wilayah Asia bagian selatan berada di bawah kekuasan Raja Harysa (606-647) penguasa terakhir kerajan Hindu di India bagian utara, yang tidak dapat lagi mempertahankan kekuasaannya. Sementara kekuasaan Cina saat itu dalam kondisi stabil, sejak dinasti Sui melakukan konsolidasi kekuasaan, kemudian diteruskan oleh dinasti Tang, perkembangan ekonomi dan budaya Cina mengalami kemajuan. Pada tahun 527 Yutinus kembali memperoleh kekuatan dan kepercayaan rakyat untuk mengambil alih konstatinopel, ibu kota Bizantium. Ia berhasil mempersatukan pusat-pusat kekuatan kerajaan, lalu merebut kembali kota-kota penting yang pernah hilang dari pengakuan kerajaan Bizatium.
Namun, sepeningga Yutinus, seorang putra gubernur Afrika Utara yang bernama Heraklitus mengambil alih kerajaan Bizantium dari Phocas. Ia berkuasa dari tahun 610-614 M. Pada tahun 619 M, Persia hendak merebut Mesir setelah pada tahun 614 merebut Jerussalem dan berhasil membawa Salib suci. Setelah itu, umat Kristen marah dan bersatu untuk menghancurkan Persia. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh Heraklitus untuk melancarkan serangan invansi ke Irak, dan pada tahun 627 M Persia diserang habis-habisan pada masa Syah Kusro II. Dua tahun berikutnya iperialisme raksasa ini berangsur-angsur  lemah dan runtuh, berada di bawah kekuasaan Islam.[2]

3.     Aspek Geografis
Sebagian besar tanah Arab (Jazirah Arab) merupakan semenanjung terbesar dalam peta dunia. Luas wilayahnya sekitar 1.745.900 km2. Dikatakan semenanjung karena tiga sisi dari wilayah Arab saja yang dibatasi oleh laut. Di sebelah barat dibatasi oleh Laut Merah, disebelah selatan dibatasi Lautan Hindia, disebelah timur dibatasi dengan Teluk Arab dan sebelah utara dibatasi oleh Gurun Irak dan Gurun Syam (gurun Syria) panjangnya 1.000 km lebih dan lebarnya kira-kira 1.000 km
Jazirah Arab terdiri dari dua bagian, bagian tengah dan bagian tepi.bagian tengah terdiri dari tanah pegunungan yang jarang terkena siraman air hujan. Penduduknya sangat sedikit yaitu kaum pengembara yang selalu berpindah-pindah tempat mengikuti turunnya hujan dan mencari padang yang ditumbuhi rumput untuk tempat mengembala ternak mereka. Penduduk ini sering disebut orang Badui.
Dibagian tengahnya juga dibagi dua yaitu bagian utara yang disebut Najed dan bagian Selatan yang disebut al-Ahqaf . bagian selatan penduduknya sangat sedikit. Oleh orang Arab sendiri dijuluki sebagai al-Rabul halli (tempat yang sunyi), sedangkan bagian tepi merupakan sebuah pita kecil yang melingkari jazirah Arab dan dipertemuan Laut Merah dan Laut Hindia pita itu agak lebar.
Kebanyakan wilayah Arab merupakan daerah gurun pasir, perbukitan yang berbatu-batu, sedikit savana yang ditumbuhi rerumputan yang berduri tajam. Hanya sedikit sekali yang daerah yang subur, yakni daerah yang memiliki oasis (sumber mata air) yang digunakan untuk minum, memasak, mandi, dan menyirami tanaman. Oasis banyak terdapat di daerah selatan dan utara (daerah Taif dan Madinah), kedua tempat itu terkenal sebagai lumbung makanan.
Dalam hal ini, bila dilihat dari bentuk geografis jazirah Arab, masuk akal jika al-Qur’an melukiskan surga dengan sungai-sungai mengalir, banyak pepohonan dan buah-buahan, serta berudara sejuk, sehingga nyaman untuk dihuni, tidak seperti kondisi wilayah Arab pada waktu itu. Gambaran seperti itu, tentu saja menarik perhatian bangsa Arab.[3]
4.     Aspek Ekonomi
Dari aspek mata pencaharian, kebanyakan bangsa Arab yang tinggal di semenanjung Arabia mempunyai mata pencaharian sebagai pedagang. Oleh karena itu, sangatlah wajar jika orang Arab pandai berdagang, baik di bumi Arab maupun di rantau orang. Kepandaian berdagang bangsa Arab termasyhur, bukan hanya di Asia belahan barat dan tengah, melainkan ke Asia Tenggara, bahkan ke Asia Timur seperti Cina.
Pada masa itu juga sudah terjadi hukum pasar liberal dimana orang yang modalnya sedikit akan selalu ketinggalan oleh pemodal besar. Pemodal besar akan selalu   menang dan menjadi gurita raksasa, ia akan menjadi tuan bagi orang miskin yang tidak melunasi hutangnya. Para komlomerat ini senang sekali mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya, dan mengira harta itu akan mengekalkan dirinya dan mereka mengabaikan fakir miskin dan anak yatim, hingga hal ini dikritik pedas oleh Q.S. Al-Humazah: 1-3.
Celakalah orang yang sukan menimbun harta dan menghitung-hitung ia menyangka bahwa hartanya itu akan membuatnya kekal....” (Q.S. Al-Humazah: 1-3) Sebagian orang Arab adalah peternak. Disektor peternakan ini didominasi oleh suku Badui yang hidupnya masih nomaden, hasil dari peternakan itu adalah daging, terutama daging unta dan kambing, susu dan wol, ada juga peternakan alat transportasi seperti unta, kuda, dan keledai.
Hijaz banyak ditumbuhi pohon kurma, sedangkan gandum banyak di daerah Yaman, di oasis-oasis tertentu. Padi tumbuh di daerah Omah dan Hasa, sementara tanaman yang dibudidayakan, seperti anggur dapata ditemui di daerah Taif dan menghasilkan minuman yang bernama nabidz al-zabib. Dan tanaman yang menjadi primadona Arab adalah kurma, yang juga merupakan makanan utama orang-orang Badui, sehingga memiliki dua benda hitam (air dan kurma) merupakan dua impian setiap orang Arab Badui.[4]

5.     Aspek strategi dan politik
Ada beberapa hal yang dianggap strategis bagi bangsa Arab yang sedikit banyak berpengaruh terhadap cepatnya masyarakat Arab dan sekitarnya menerima Islam sebagai agama dan kekuasaan baru, diantaranya adalah:
a.      Kota Makkah merupakan daerah yang strategis, sehingga ia menjadi jalur transit perdagangan dari teluk Arab ke Arab selatan, Byzatium, Syria, Yaman, dan Sasnian di Iraq. Bahkan sebelum ditemukan tanjung harapan  dan terusan Suez, jalur Arab ini merupakan jalur yang potensial untuk distribusi bahan-bahan pokok ke Eropa, sehingga dalam al-Qur’an dijabarkan dengan jelas bahwa orang Arab pada waktu itu memiliki dua jalur perdagangan yakni: jalur syita’ (musim dingin) dan jalur syoif (musim panas). Pada musim panas orang Arab pergi ke Syam dan pada musim dingin pergi ke Yaman.
b.     Kota Makkah adalah kota ibadah dimana anak keturunan Ibrahim khususnya dari keturunan Ismail melaksanakan ritual keagamaan seperti thawaf, sya’i, melempar jumarat disektar ka’bah. Orang Arab jahiliyah mempunyai agenda tahunan setiap bulan Dzulhijah dengan mengelilingi Ka’bah (melakukan thawaf). Diantara mereka ada yang melakukan thawaf sesuai dengan ajaran Ibrahim dan ada juga yang sudah menyimpang dari ajaran Ibrahim yakni thawaf dengan cara telanjang dan ada juga setengah telanjang. Mereka juga melaksanakan Qurban, darahnya dipersembahkan kepada Tuhan.
c.      Adanya Ka’bah sebagai pusat daya tarik kota Makkah, sehingga ada niat jahat dari raja Yaman yang bernama Abrahah dari negeri Yaman bermaksud untuk memindahkan Ka’bah ke Yaman supaya Yaman jadi tujuan wisata dunia, seperti Makkah. Kemudain Abrahah mengirim ribuan pasukan untuk merebut kota Makkah, pasukan intinya adalah pasukan gajah. Maksud dari pasukan gajah ini adalah sebagai alat untuk membawa Ka’bah dari Makkah ke Yaman.
d.     Pada masa sebelum mubuwwah, dunia dikuasai oleh dua super power yakni kerajaan Persia dan kerajaan Romawi yang masing-masing negara menanamkan pengaruhnya pada negara lain. Dan kedua kekuasaan selalu bentrok senjata dalam memperebutkan kekuasaannya. Pada jaman Nabi, Persia lebih kuat dibanding Romawi, di beberapa peperangan Romawi banyak kalah, bahkan digambarkan dalam al-Qur’an awal sura ar-Rum, bahwa Romawi sebelumnya kalah, tapi setelah itu akan menang.
Jazirah Arab, meskipun tidak luput dari pengaruh kekuasaan dua super power itu, yakni pernah dibawah pengaruh bangsa Romawi, tetapi tidak sampai dikuasai (dijajah). Salah satu sebabnya adalah karena jazirah Arab tidak kondusif dan strategis untuk dijadikan daerah jajahan (kekuasaan) dengan alasan:
1.     Tanahnya tandus, sehingga tidak menghasilkan apa-apa
2.     Masyarakatnya nomaden, sehingga menyulitkan dalam mengatur
3.     Kehidupan di padang pasir memerlukan perasaan kesukuan, karena sukuisme itulah yang melindungi keluarga dan warga suku. Kabilah atau suku itulah yang berkewajiban melindungi warganya, dan melindungi orang-orang yang menggabungkan diri atau meminta perlindungan kepadanya.
4.     Karakter dari kabilah bangsa Arab yang senang berperang
5.     Orang Arab itu merupakan penduduk pemberani
6.     Walaupun masyarakat Arab adalah para pedagang,  tetapi yang menguasai perdagangan itu hanyalah para konglomerat.
7.     Menguasai jazirah Arab merupakan langkah yang tidak strategis karena ongkos yang dikeluarkan untuk operasional penguasaan wilayah akan lebih besar dibanding dengn hasil yang di dapat.[5]

6.     Aspek Keagamaan
Dari aspek agama, jazirah Arab merupakan wilayah yang menarik karena pusat dari agama samawi yang dibawa Ibrahim. Dari jalur Nabi Ishaq berkembang dua agama besar, yakni: Yahudi dan Nasrani. Sedangkan dari jalur Nabi Ismail lahirlah agama Islam. Bahkan, sebelum Islamlahir ada agama yang dipegang teguh oleh suku Quraish, khususnya yang disebut dengan agama “hanif” yang mentauhidkan Allah.
Agama lain yang berkembang di jazirah Arab pada waktu itu ialah Yahudi (khususnya di Madinah) akan tetapi pengaruhnya sampai juga ke Makkah. Ada pula agama penyembah berhala (paganisme), merupakan agama yang diimpor dari Asia Tengah (sebagian besar sekitar daerah Jerusalem). Dari perkembangan agama inilah, patung-patung didatangkan oleh para saudagar kaya dan berpengaruh dari Jerusalem ke Makkah dan diletakkan di sekitar (sekeliling) Ka’bah. Namun, orang Arab menyembah berhala ini  adalah sebagai perantara kepada Tuhan. Pada hakekatnya, bukan berhala yang mereka sembah, tetapi wujud Tuhan yang menjelma di dalamnya. Selain menyembah berhala, mereka juga menyembah pohon besar, binatang, bintang, dan jin sebagai penyerta (syarik) Allah. Pada umumnya mereka tidak percaya akan adanya hari kiamat dan tidak percaya pula tentang adanya hari kebangkitan setelah mati. [6]

    C.   Aspek Penegakan Hukum dan Pengadilan
Bangsa Arab jahiliyah pada waktu itu sudah mengenal bentuk-bentuk lembaga peradilan untuk menyelesaikan segala sengketa mereka, hanya saja mereka belum memiliki undang-undang tertulis yang dapat dijadikan pegangan para qadhi. Cara memutuskan hukum yang menyesuaikandengan adat kebiasaan mereka secara turun-temurun, dari pendapat kepala suku, atau orang-orang yang mereka pandang arif yang dikenal sebagai orang-orang yang bijak pendapatnya, dan menyita hak-hak dengan firasat dan tanda-tanda. Orang itu dalam budaya Arab disebut kahiin.
            Mereka menyebut qadha sebagai hukuma, sedangkan qadhi mereka sebut hakam. Setiap kabilah mempunyai hakam tersendiri, sedangkan hukumah (lembaga peradilan) tidak ada yang berdiri sendiri kecuali bagi bangsa Quraish. Mereka bersidang di sembarang tempat, di bawah pohon rindang, kemah-kemah, atau bagi orang Makkah ada suatu bangunan yang disebut dengan Darun Nadwah yang dibangun oleh Qushoy bin Ka’ab. Bangunan itu pintunya menghadap Ka’bah, pada awal permulaan Islam gedung itu menjadi tempat tinggal para Khalifah dan amir-amir di waktu musim haji.
            Kita juga mengenal adanya suatu institusi hakam (badan arbitrase) sebagai lembaga peradilan. Di mana ketika dua orang atau kelompok berselisih, masing-masing kelompok atau orang itu memilih juru damainya untuk berunding. Dan kesepakatan dua juru damai tersebut adalah mengikat bagi kedua belah pihak. Pelaksanaan hakam ini pernah dilakukan oleh Muhammad, ketika Muhammad berusia 34 tahun (sebelum ia diangkat sebagai Rasul).
            Muhammad diangkat menjadi hakam dalam peristiwa jatuhnya Hajar Aswad dari tempatnya akibat datangnya banjir besar yang menggenang Ka’bah. Dalam peristiwa itu hampir terjadi perselisihan yang dapat menyulut peperangan antara empat kabilah besar karena masing-masing kabilah merasa paling berhak untuk meletakkan hajar aswad pada tempatnya semula. Ke empat kabilah itu setuju untuk mengangkat Muhammad sebagai hakam. Akhirnya, dengan kecerdikan dan kearifan Muhammad disepakatilah bahw yang berhak meletakkan hajar aswad adalah orang yang pertama masuk Masjid, dan Muhammadlah orangnya.
            Tapi Muhammad sangat arif dan bijaksana, ia perintahkan masing-masing kepala kabilah untuk memegang ujung sorban dan ia letakkan hajar aswad itu pada tempatnya semula tanpa adnya persengketaan, karena masing-masing dari kabilah itu merasa punya adil besar. Oleh karenanya Muhammad dijuluki dengan “al-Amin”.[7]












BAB II
TASYRI’ PERIODE MAKKAH DAN MADINAH

Pertumbuhan fiqih pada masa ini tidak terhindarkan dari peran Nabi Muhammad Saw, baik sebagai pemimpin keagamaan (Rasul) maupun pemimpin militer. Periode pertumbuhan fiqih atau periode Nabi adalah masa ketika fiqih mulai tumbuh dan membentuk dirinya menjelma alam perwujudan. Masa Nabi ini terbagi menjadi dua periode, Mekah dan Madinah.
Periode  Mekah berlangsung selama 12 tahun dan beberapa bulan semenjak wahyu pertama hingga Nabi berhijrah ke Madinah. Dalam periode ini, Nabi telah mencurahkan perhatiannya untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat Arab dengan menanamkan akidah (tauhid) ke dalam jiwa mereka serta memalingkannya dan memperhamba diri kepada  selain Allah.
Oleh karena itu, ayat-ayat al-Qur’an yang diturunkan di Mekah sebelum hijrah berisi tentang larangan untuk menyekutukan Tuhan, dan menyeru mereka dengan menerangkan para nabi terdahulu dan sejarah dari umat-umat yang lalu, mengajarkan mereka untuk meninggalkan tradisi-tradisi buruk yang diwariskan oleh nenek moyang sesamanya.[8]

A.     Tasyri’ Pada Periode Makkah (609-622)
Di Makkah, kaum Muslimin merupakan kelompok minoritas yang ditekan, sementara itu setelah hijrah ke Madinah mereka menjadi umat mayoritas.  Periode ini berawal sejak masa kenabian di Makkah hingga hijrahnya Nabi Saw dari Makkah ke Madinah. Pewahyuan-pewahyuan pada periode ini terutama untuk membangun fondasi ideologis Islam, iman, dalam rangka mempersiapkan para muallaf untuk tugas-tugas sulit dalam membangun tatanan sosial Islam. Karenanya topik-topik dasar berikutnya yang di wahyukan di Makkah antara satu aspek dengan aspek yang lainnya seluruhnya mencerminkan prinsip-prinsip yang dibentuk untuk membangun keimanan kepada Tuhan. Diantaranya ialah:
1.   Tauhid
2.    Eksistensi Allalh
3.   Kehidupan akan datang (akhirat)
4.   Sejarah orang-orang terdahulu
5.   Shalat
6.   Tantangan[9]

Muhammad Hadlori menjelaskan bahwa periode Mekah dapat dilihat dari ayat-ayat sebagai berikut:
1. Ayat-ayat makiyyah tidak menjelaskan secara rinci tentang aspek hukum, tetapi terfokus pada tujuan agama, yakni tauhidullah.
2. Penegakan dalil-dalil keberadaan Tuhan.
3. Peringatan akan azab Allah dan sifat-sifat hari kiamat.
4. Mengajak pada akhlak mulia sebagaimana Nabi Saw diutus untuk menyempurnakan akhlak manusia.
5. Berkenaan dengan umat terdahulu yang ditimpa musibah karena tidak taat kepada para nabi sebelumnya.

Dengan kata lain, periode Mekah merupakan periode revolusi akidah untuk mengubah sistem kepercayaan masyarakat Jahiliyah menuju penghambatan kepada Allah semata, suatu revolusi yang menghadirkan perubahan fundamental, rekonstruksi sosial dan moral pada seluruh dimensi kehidupan masyarakat.[10]
Sebelum Muhammad diangkat menjadi Rasul, ada beberapa proses yang beliau lalui sebagai persiapan menjadi seorang Rasul Allah. Di antara proses itu adalah:
1.   Muhammad dilahirkan dari keturunan yang suci, baik dari jalur bapaknya, kakeknya dan terus ke atas hingga jalur ibunya yang merupakan orang-orang shaleh, yang menganut agama Ibrahim.
2.   Dilahirkan dalam keluarga yang secara ekonomi tidak berkecukupan dan mengharuskannya hidup dalam kekurangan. Ia juga harus mengembala kambing dan mengurus keperluannya sendiri.
3.   Dadanya dibelah oleh Malaikat untuk dibersihkan ketika beliau masih kecil.
4.   Tidak diasuh dalam keluarga yang lengkap. Ayahnya sudah meninggal ketika beliau masih dalam kandungan, ketika masih kecil sekitar umur 6 tahun ditinggalkan ibunya. Diasuh oleh kakeknya dan tidak lama kakeknya meninggal kemudian diasuh pamannya Abdul Muthalib yang secara ekonomi tidak berkecukupan.
5.   Ketika remaja tidak mengikuti pergaulan remaja pada umumnya. Ia tidak menggemari minuman keras dan tidak mau menyembah berhala. Ia pekerja keras dan konsisten dengan kejujuran.
6.   Ia tidak berkesempatan diri untuk belajar tentang ilmu pengetahuan yang berkembang pada waktu itu, sehingga dikatakan dia sebagai seorang yang ummi yakni orang tidak kenal baca tulis.
7.   Menikah dengan Siti Khadijah seorang saudagar kaya. Pernikahan ini membawa berkah yang luar biasa bagi Muhammad seperti yang digambarkan dalam Q.S. al-Dhuha 6-8).
8.   Setelah menikah dengan Khadijah, ia kerapkali mengasingkan diri di gua Hira untuk berfikir tentang keadaan alam ini. Kntemplasi ini menyebabkan ia dapat berfikir lebih mendalam, dan budi pekertinya yang luhur menjadikan jiwanya lebih suci. Tindakan tersebut mendapat dukungan baik moral maupun material dari isterinya Khadijah.

Setelah proses panjang dan berliku, maka diangkatlah Muhammad sebagai Rasulullah ketika Malaikat Jibril mendatangi beliau di gua Hira pada malam tujuh belas bulan Ramadhan. Ayat yang pertama turun adalah surah al-‘Alaq ayat 1-5:
Bacalah atas nama Tuhanmu yang telah menjadikan makhluk. Dia telah menjadikan Manusia dari segumpal darah. Bacalah! Tuhanmu yang amat pemurah. Yang mengajarkan manusia dengan pena. Dia mengajarkan kepada manusia apa-apa yang tidak diketahui”. (Q.S. al-‘Alaq)
Ayat ini belum menyuruh Muhammad untuk menyeru manusia kepada suatu Agama, dan belum pula memberitahukan kepadanya bahwa dia adalah utusan Allah. Akan tetapi ayat itu mengesankan sesuatu yang luar biasa, yang belum diketahui Muhammad.
Setelah Malaikat Jibril turun pertama kali, ia tidak datang dalam kurun waktu lama. Nabi sendiri menanti kedatangannya di gua Hira. Pada suatu hari, terdengarlah bunyi suara, dan diangkatlah kepala baginda Nabi ke arah langit, terlihat Jibril di sana. Beliau gemetar dan bergegas pulang kerumah. Sesampainya di rumah, ia meminta isterinya untuk menyelimutinya. Dalam keadaaan seperti itu, Jibril menyampaikan pesan, sepereti yang tersurat dalam surah al-Mudatsir ayat 1-7:
Hai orang yang berselimut! Bangunlah dan beri ingatlah! Hendaklah engkau besarkan Tuhan-mu, dan bersihkanlah pakainamu! Jauhilah perbuatan dosa! Janganlah engkau memberi karena hendak mendapat balasan yang banyak! Hendaklah engkau sabar karena Tuhanmu”. (Q.S. al-Mudatsir: 1-7)
Setelah turunnya ayat ini, maka mulailah Muhammad menyeru kepada Islam. Ia mulai dari keluarga dan sahabat-sahabat karibnya. Isi seruan beliau di fase pertama ini adalah untuk mengimani Allah sebagai Tuhan mereka dan meninggalkan memuja berhala. Beberapa orang mengikuti seruan Muhammad diantaranya: Isteri beliau, Ali bin Abi Thalib dan Zaid bin Harits. Kemudian Waqas, Abdurrahman bin Auf, Thalhahibu Ubaidillah, Abu Ubaidillah bin Islam, diputuskan di rumah Al-Arqam. Di kalangan lain banyak menganut Islam dari kalangan hamba sahaya dan orang-orang miskin. Di samping kesuksesan dakwah beliau kepada saudara dan sahabatnya, ada juga keluarga terdekat beliau yang tidak mau menerima dakwahnya, bahkan menentang ajaran Muhammad ini.

Setelah berhasil berdakwah dikalalngan karib kerabat, Allah memerintahkan Muhammad untuk menyebarkan Islam kepada khalayak umum seperti dijelaskan dalam surah al-Hirj ayat 94:
Jalankanlah apa yang telah diperintahkan kepadamu dengan tegas, dan berpalinglah dari orang-orang kafir”. (Q.S. al-Hijr:94)
Setelah turun ayat ini, maka dakwah Nabi digaungkan ke seluruh lapisan masyarakat. Nabi berdakwah dengan cara yang terang-terangan. Hasilnya, banyak kalangan dari bangsawan hingga hamba sahaya yang mengikuti jejaknya. Bukan hanya terbatas di kota Makkah, tapi juga ke negeri-negeri lainnya. Kesempatan berdakwah ke berbagai penduduk negeri itu beliau gunakan khususnya ketika musim haji, dimana dari berbagai negeri mendatangi Makkah untuk berhaji.
Muhammad sangat mendambakan beberapa sahabat untuk masuk Islam dan untuk memperkuat Islam. Di antara yang sangat diharapkan keislamannya adalah Umar bin Khattab dan Abu Jahal. Rasulullla pernah berdo’a untuk menguatkan Islam: “Ya Allah, kuatkanlah Islam ini dengan Abul Hakam bin Hisyam atau Umar bin Khattab”. Umar bin Khattab, masuk Islam dan jadi pembela Islam yang paling terdepan. Sementara Abu Jahal, ia malah menjadi penentang nomor satu.
Pada awalnya, kaum Quraish tidak terlalu memperhitungkan keberhasilan dakwah Muhammad. Mereka menganggap bahwa ajaran Muhammad merupakan sebuah gerakan yang akan padam dengan sendirinya dan tidak akan mmendapatkan pengaruh yang signifikan. Namun, tampaknya mereka kecewa, alangkah terkejutnya mereka ketika mendapati bahwa dakwah Muhammad mendapatkan sambutan yang luar biasa dari hampir seluruh lapisan masyarakat. Oleh karenanya, mereka menganggap perlu melakukan perlawanan.[11]

B.     Tantangan dari Kaum Quraish
Ada berbagai alasan mengapa kaum Quraish menentang perjuangan Muhammad. Beberapa alasan diuraikan A. Syalabi adalah sebagai berikut:
1.       Persaingan memperebutkan kekuasaan. Kaum Quraish tidak dapat membedakan seruan Muhammad antara Nubuwwah (kenabian) dan kekuasaan.
2.       Penyamaan strata sosial. Bangsa Arab merupakan bangsa yang menganut budaya kasta, yakni manusia ini diciptakan Allah dalam kelas-kelas tertentu tergantung garis keturunnya. Bertolak belakang dengan hal itu, Muhammad mengajarkan persamaan derajat.
3.       Takut dibangkitkan dari kubur. Islam mengajarkan bahwa pada hari kiamat manusia akan bangkit dari kubur, dan bahwa semua perbuatan manusia akan dihisab tergantung amal baiknya.
4.       Taqlid kepada nenek moyang. Ketaqlidan mereka kepada ajaran nenek moyang sangat membabi buta. Tradisi nenek moyang mereka dijunjung tinggi, baik dalam tatacara permasyarakatan maupun ibadah.
5.       Bisnis Kafir Quraish terganggu. Diantar sektr bisnis yang sangat terganggu dengan ajaran Muhammad adalah bisnis jual beli patung untuk peribadatan dan praktek perdukunan.
Sebab itu, kaum Quraish mulai melakukan serangan dan ancaman untuk menghentikannya. Dicatat bahwa reaksi dan ancaman terhadap nabi ini dapat dibagi menjadi empat pase. Pertama, yaitu tahun ketiga awal kenabian ketika Abu Lahab dan rekan-rekannya berusaha menghentikan dakwah Muhammad yang dianggap bertentangan dengan sistem ketua-ketua kelompok Mekkah. Kedua, Abu Lahab bermufakat dengan Abu Sufyan untuk membuat propaganda, diantaranya dengan menunjukkan mukjijzat kenabiannya, seperti halnya Rasul terdahulu. Ketiga, yaitu upaya membujuk Abu Thalib untuk mempengaruhi keponakannya dan menghentikan dakwahnya. Dan keempat, ketika Quraish mendatangi Abu Thalib ketiga kalinya dan menawarkan salah satu pemuda Quraisy paling tampan, Umarah bin al-Walid bin Mughirh dan menyerahkan Muhammad kepada mereka untuk dibunuh.
Karena penyiksaan begitu dahsyat, Rasulullah mengajak mereka untuk hijrah ke Habsyi (Habasyah/Abisini/Negus). Habsy menjadi pilihan, karena pada saat itu Habsy dipimpin oleh seorang raja yang adil. Tidak pernah ada orang yang teraniaya disana. Hijrah pertama ini diikuti oleh 10 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Dengan hijrah Muhammad dan pengikutnya, mereka menganggap upaya mereka gagal.
Setelah Muhammad kembali lagi ke Makkah, mereka menjalankan strategi baru, yakni memboikot Bani Hasyim. Karena Muhammad adalah keturunan Bani Hasyim dan Bani Hasyimlah yang memberikan prteksi atas prilaku Muhammad. Boikot itu mencakup beberapa hal, di antaranya: mereka tidak akan mengadakan perkawinan dan tidak akan berbicara dan tidak akan berjual beli dengan Bani Hasyim, atau mengantarkan yang meninggal dunia ke kuburannya. Dengan pemboikotan ini, Bani Hasyim mengalami kelaparan dan kemiskinan selama tiga tahun masa pemboikotan ini.
Penderitaan Rasulullah bertamah parah ketika dua orang yang menjadi pelindung dan pendamping beliau meninggal dunia, yaitu pamannya Abu Thalib dan isterinya Khadijah. Kesedihan dan kegamangan Rasulullah sangat kelihatan, sehingga tahun itu dinamai dengan tahun kesedihan.[12]

C.    Syari’at Islam Pada Periode Makkah
Muhammad mengajak manusia untuk hidup dalam kasih sayang, dengan lemah lembut, dalam kemesraan dan tasamuh (toleransi dan lapang dada), bahkan dengan berpedoman kepada wahyu ia menekankan bahwa memupuk harta kekayaan adalah bagian dari kutukan terjadap jiwa (Q.S. al-Kautsar: 1-3).
Maka dari itu al-Qur’an pada periode Makkah ini berbicarar tentang akhlak dengan suruhan untuk menjauhi perbuatan keji dan tercela, pembunuhan, prilaku buruk terhadap perempuan, menginjak Pada periode ini, yang paling pokok ditekanan dalam ajaran Islam adalah masalah ketauhidan atau aqidah, karena tauhid inilah yang menjadi fondasi bagi segala amaliah lainnya. Perbaikan aqidah diharapkan dapat menyelamatkan umat Islam dari kebiasaan-kebiasaan buruk sebelumnya, seperti berperang, zina, mabuk-mabukan, mengubur anak perempuan hidup-hidup dan menghinakan perempuan.
Garis besar ayat-ayat Makiyyah menerangkan pada permasalahan  yang pokok, khususnya masalah ketauhidan dengan mengenalkan hal-hal yang gaib seperti iman kepada Allah, Malaikat, hari akhir, adanya kehidupan setelah kematian dan lain-lain. Ayat al-Qur’an juga menyentuh akal manusia dengan menyebut kejadian alam semesta, serta mengkritik adanya penyakit diri dan sosial, seperti keserakahan, tamak, serta pelit. Selain dari itu, karena ayat-ayat makiyyah menekankan pada ketauhidan, maka isinya pula lebih banyak menolak kesyirikan.
Dari ketauhidan ini, al-Qur’an menekankan kebebasan sebagai inti ajaran Islam. Kebebasan yang merupakan hak alamiah dan harus diimbangi dengan keharusan menunaikan kewajiban, yaitu kebebasan secara baik. Dalam hal ini, Islam melakukan cara-cara persuasi dalam penetapan nilai-nilai dasar tersebut selama tiga belas tahun (Q.S. 16: 125).
Dalam ranah ketauhidan inilah, Muhammad mengajarkan kepada umat Islam dan masyarakat Arab secara umum bahwa kebebasan merupakan sesuatu yang mutlah adanya. Kebebasan itu sama nilainya dengan kehidupan masyarakat Arab sendiri. Kebebasan ini menjadi penting karena hanya dengan kebebasanlah manusia dapat melepaskan belenggu tradisional (berhala dan kesyirikan), sehingga menerima Allah sebagai satu-satunya Tuhan di muka bumi.
Dalam fase inilahhak azasi manusia, prilaku licik dan curang dalam bermu’amalah seperti mengurangi timbangan dan takaran.
Zakat walaupun diwajibkan pada periode Madinah tahun ke-5 H, namun istilah shadaqah dan zakat ada sebelumnya walau maknanya masih pada akat tthawwu, bukan zakat wajibah. Artinya, zakat pada periode ini ditekankan pada kesadaran bermasyarakat dan solidaritas sesama, buka pada yuridisnya. Namun, Yusuf Qardhawi menegaskan bahwa persyari’atan zakat sudah dimuali sejak awal ketika Muhammad masih di Makkah, seperti terlihat dalam al-Qur’an: 7:156, 19:31, 21:72, 23:4, 27:3, 30:39, 31:4, dan 41:7.[13]



D.      Tasyri’ Pada Periode Madinah (622-632)
Hijrahnya Nabi Saw ke Madinah menandai awal dari periode ini dan diakhiri dengan wafatnya Nabi Saw pada tahun 632 M. Setelah Nabi Saw hijrah keMadinah dan menyebarluaskan Islam di sana, beliau ditetapkan sebagai pemimpin, dan komunitas Muslim berubah menjadi sebuah pemerintahan baru. Jadi, wahyu terpusat terutama berkaitan dengan pengorganisasian pemerintahan muslim dan selama periode ini, sebagian besar hukum syariah tentang masalah sosial dan ekonomi diwahyukan. Wahyu-wahyu yang turun selama periode ini berfungsi memperkuat fondasi iman dan tauhid yang telah ditetapkan sejak periode Makkah. Namun demikian, kebanyakan dari topik-topik dasar wahyu yang turun di Madinah berikut ini konsentrasinya adalah pada masalah-masalah hukum yang ditunjukkan untuk pembangunan dan pengembangan pemerintahan islam.
1.     Hukum-hukum
Semala periode ini, tiga rukun Islam lainnya diwahyukan, selain larangan pada hal-hal yang memabukkan, daging babi, judi, dan hukuman bagi para pezina, pembunuhan dan pencurian.
2.     Jihad
Selam periode ini, kaum Muslim dilarang mengangkat senjata untuk melawan orang-orang Makkah yang menekan mereka, demi menghindari berkurangnya jumlah dan meningkatkan  kesabaran mereka.
3.     Ahli Kitab
Di Madinah, untuk pertama kalinya kaum Muslimin berhubungan dengan ahli Kitab, yaitu kaum Yahudi dan kaum Nasrani dalalm skala yang lebih besar. Ayat-ayat Madinah juga menguraikan hukum-hukum yang berkaitan dengan aliansi politik dengan umat Nasrani dan Yahudi, juga masalah hukum, seperti hukum yang memperbolehkan pernikahan dengan mereka.
4.     Kaum Munafik
Sejak munculnya pesan kenabian, orang-orang banyak mengikuti Islam tanpa benar-benar mempercayainya. Ada yang memeluk Islam dengan maksud berusaha menghancurkan Islam dari dalam, ada juga yang memeluk dengan seenaknya, sebentar masuk Islam sebentar keluar, lalu masuk lagi dengan tujuan untu menggoyahkan keyakinan para pemeluk lainnya.[14]

 Periode Madinah berlangsung selama 10 tahun, sejak Nabi hijrah sampai belaiu wafat pada tahun 11 H. Dalam periode ini, umat Islam berkembang dengan pesat. Pengikutnya terus-menerus bertambah.  Di Madinah ini, Nabi mulai membentuk suatu masyarakat Islam yang memiliki kekuasaan yang gilang-gemilang. Kemudian dibuat peraturan-peraturan karena masyarakat membutuhkannya untuk mengatur hubungan antar mereka dengan umat yang lainnya, baik dalam keadaan damai maupun keadaan perang. Hukum yang disyariatkan pada fase Madinah adalah muamalat, jihad, jinayat, mawaris, wasiat, thalaq, sumpah dan peradilan.
Analisis G.E. Von Grunebaum menjelaskan bahwa diakhir tahun masa Nabi baik periode Mekkah ataupun Madinah, beberapa hukum keluarga dibentuk sebagai berikut:
1. Pembatasan poligami dalam struktur keluarga patrilineal (jalur bapak)
2. Pengaturan kewarisan yang difokuskan pada hak individu
3. Pembentukan adat yang religius dan pada saat yang sama diperkenalkan pelarangan tradisi penyembahan berhala dan minuman keras (Q.S. al-Baqarah, 2:216) dan larangan memakan babi (Q.S. al-Baqarah, 2:174)
4. Tradisi sunatan diizinkan dan selanjutnya menjadi ajaran penting dalam Islam
5. Perubahan kalender tahunan dari tradisi ke kalender Komariyah (perputaran bulan) dan tahun berdasarkan perputaran matahari (tahun syamsyiah)
6. Praktik shalat dan penyempurnaan haji (tahun 632H).[15]

Mengapa Rasulullah memilih kota Yastrib atau Madinah sebagai tempat berhijrah? Dalam hal ini, ada beberapa alasan yang bisa dikemukakan, di antaranya:
Jauh sebelum menyatakann hijrah ke Madnah, sudah ada beberapa orang Yastrib yang memeluk agama Islam. Orang Yastrib masuk Islam terutama pada tahun ke 10 kenabian diantara mereka ada beberapa tokoh dari suku Aus dan Khazraj. Ada pertemuan antara kedua suku itu dengan Rasulullah, yang terkenal dengan pertemuan Al-Aqabah. Kedua suku bersedia menerima Islam sebagai agama baru dan menyiarkan ajaran Islam kepada seluruh penduduk negeri.
Kota Yastrib mempunyai suasana dan keadaan yang khusus, yang menjadikan penduduk Yastrib  berpembawaan baik untuk dapat menerima dan menganut agama Islam. Di kota Yastrib terdapat dua golongan manusia yang berbeda, pertama dari utara, yakni bangsa Yahudi. Golongan kedua berasal dari selatan yaitu suku-suku Arab diantarnya suku Aus dan Khazraj. Kedua suku tersebut saling bermusuhan dan saling menyerang.
Kota yastrib merupakan kota transito (persinggahan) di jalur perdagangan, khususnya suku Quraish yang melakukan perjalanan Yaman-Makkah-Syam. Selain itu Rasulullah memutuskan untuk hijrah ke Yastrib dan memerintahkan para sahabatnya untuk terlebih dahulu berhijrah. Hijrahnya Rasulullah ke Madinah tidak disambut baik oleh kaum Quraish, karena mereka bisa memprediksi keberhasilan Rasulullah untuk mengambil hati orang Yastrib dan beralih memeluk Islam. Hijrahnya Muhammad harus digagalkan, namun bagaimana menggagalkannya? Strategi kaum kafir Quraish terlukis jelas dalam Q.S. al-Anfal: 30
Dan ingatlah ketika orang-orang kafir mengatur tipu daya terhadapmu, buat menahanmu, atau membunuhmu, atau mengusirmu (dari Makkah), mereka mengatur tipu daya, sedang Allahpun mengatur tipu daya. Dan Allah pengatur tipu daya yang paling baik”. (Q.S. al-Anfal: 30)

Sebelum sampai ke Yastrib, Nabi singgah dulu di Quba dan tinggal disana selama 4 hari. Waktu itu beliau mendirikn masjid pertama, yang diberi nama masjid Quba, kemudian melanjutkan perjalanan ke Yastrib. Tiba di kota itu pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal, pada kala itu kota Yastrib diganti namanya dengan Madinah an-Nabi atau Madinah al-Munawwaroh.
Muhammad hijrah ke Madinah ini setelah sebelumnya mengutus Mus’ab bin Umair untuk memberikan pengajaran tentang keislaman kepada masyarakat Madinah. Setelah menerima pengajaran dari Mus’ab, masyarakat Madinah bersedia, bahkan mengharap kedatangan Muhammad dari Makkah.
Di Madinah, seperti yang diuraikan leh Syalabi, Nabi membentuk masyarakat baru dan meletakkan dasar-dasar masyarakat yang bertamaddun. Adapun hal yang pertama dibangun Nabi di kota Madinah adalah:



1.   Mendirikan Masjid
2.   Mempersaudarakan antara kaum Anshar dan Muhajirin. Kaum Anshar adalah penduduk asli Madinah,dan Muhajirin merupakan pendatang baru dari Makkah yang ikut berhijrah bersama Nabi.
3.   Membentuk piagam Madinah. Penduduk Madinah pada waktu itu dapat digolongkan menjadi tiga golongan. Pertama, kaum Muslimin terdiri dari kaum Anshar dan Muhajirin, kedua bangsa Yahudi terdiri dari Bani Nadzir dan BANI Quraidhah, ketiga bangsa Arab yang masih memeluk agama nenek moyang.
4.   Meletakkan dasar politik, ekonomi, dan sosial untuk mewujudkan masyarakat baru.[16]
E.     Perkembangan Syari’ah di Madinah
Dalam menyelesaikan segala permasalahan, Rasulullah berpedoman pada tiga hal, yakni al-Qur’an sebagai wahyu yang al-matluw, hadits sebagai wahyu yang ghairu matluw, dan ijtihad. Pada wilayah baru ini pula Muhammad mendidirikan satu komunitas baru yang menggantikan ikatan persaudaraan orang Arab yang paling utama, yaitu kesukuan, dengan ikatan iman.
Keberhasilan fase Madinah tidak lepas dari sikap dan ketaatan para sahabat terhadap Rasulullah secara total. Hal ini, diakui oleh Rasulullah sendiri yang memuji keberadaan para sahabat. “Generasi yang terbaik adalah generasiku, kemudian generasi setelahku”.
Nabi punya beberapa orang sekretaris, yang tugasnya antara lain mencatat wahyu, dan yang paling terpandang adalah Zaid bin Tsabit. Setiap ayat yang turun ditulis pada pelapah kurma, kulit hewan yang disamak, batu-batu, kemudian dihafal oleh para sahabat.
Periode Madinah dikenal sebagai periode penataan dan pemapanan masyarakat sebagai masyarakat percontohan. Dinamakan “Madinah” diambil dari “tamaddun” yang artinya kota atau masyarakat yang beradab.
Menurut Nurcholis Madjid, perkataan Arab untuk menggambarkan suatu peradaban ialah madaniyah, yang memiliki dasar pengertian yang sama dengan beberapa istilah yang berasal dari akar-akar rumpun bahasa Indo-Eropa, seperti civic, civil, polis dan politiae. Kesemua kata tersebut merujuk kepada pola kehidupan teratur dalam lingkungan masyarakat yang disebut “kota”.
Pada awal periode Madinah, hubungan orang Islam dengan Yahudi masih baik, bahkan Nabi menemui orang Yahudi dan ahli kitab untuk mendakwahkan Islam.ada beberapa orang Yahudi yang masuk Islam seperti Abdullah bin Salam, Abdullah bin Shurroya, Ka’ab al-Akhbar.
Demikian juga, Yahudi sering datang kepada Nabi untuk menyelesaikan suatu persoalan yang ada pada mereka, atau terkadang hanya sekedar ingin mengajukan sebuah pertanyaan. Pertanyaan itu umumnya bersifat mempersempit ajaran Islam atau juga menguji kebenaran ajaran Islam dan kenabian Muhammad.
Pada periode ini, diletakkan ajaran yang bernuansa hukum. Ayat al-Qur’an pada periode Madinah ini banyak membahas masalah hukum.
1.     Dalam periode ini, orang Islam sudah memiliki moral yang kuat, akidah yang mapan serta akhlak yang baik, dimana hal tersebut akan menjadi landasan yang kokoh dalam melaksanakan tugas-tugas lain.
2.     Hukum itu akan dapat dilaksanakan bila dilindungi oleh kekuatan politik. Dalam periode Madinah, kekuatan politik itu sudah dibangun dengan kesepakatan “Piagam Madinah” yang mengukuhkan Nabi sebagai kepala pemerintahan.
Dalam hal ini, Muhammad tidak hanya berposisi sebagai seorang pemimpin keagamaan tapi juga sebagai pemegang kekuasaan politik.[17]

F.     Ayat Hukum dala Al-Qur’an
Abdul Wahab Khalaf mengkategorikan aat al-Qur’an yang bermuatan hukum itu dalam tiga kategori besar, yakni:
1.   Ayat yang berhubungan dengan keyakinan yakni mewajibkan mengimani Allah, Malaikat, Nabi dan Rasul, Hari kiamat,dll.
2.   Hukum akhlak, yakni kewajiban untuk berbuat kebaikan sebanyak-banyaknya dan menghilangkan kejelekan.
3.   Hukum mu’amalat, yakni kewajiban mukalaf baik dalam perkataan, perbuatan maupun penggunaan harta benda.
Apabila dirinci, maka ayat hukum dalam al-Qur’an itu terdiri dari:
1). Ayat yang menjelaskan tentang ibadah dan jihad ada 140 ayat.
2). Ayat yang menerangkan tentang keluarga seperti perkawinan, kewarisan, hibah wasiat ada 70 ayat.
3). Ayat yang menerangkan tentang ekonomi ada 70 ayat.
4). Ayat yang menerangkan tentang kriminal ada 30  ayat.
5). Ayat yang menerangkan tentang hubungan antar agama ada  25 ayat.
6). Ayat yang menerangkan tentang peradilan ada 13 ayat.
7). Ayat yang menerangkan tentang korelasi kaya-miskin ada 10 ayat.
8). Ayat yang menerangkan tentang pemerintahan ada 10 ayat.
Jumlah keseluruhan ayat-ayat hukum itu berjumlah 368 ayat.[18]

G.    Peradilan di Masa Rasulullah
Dalam periode ini, Rasulullah menduduki tiga posisi penting yakni sebagai Nabi dan Rasulullah yang bertugas menyampaikan ajaran Allah kepada segenap manusia melalui perantara wahyu, baik wahyu yang matluw (al-Qur’an), maupun wahyu yang ghoiru matluw (sunnah).
Kemudian berkedudukan sebagai kepala negara, di mana beliau mengatur Negara Madihan. Dalam fase ini seringkali memimpin peperangan atau mengutus beberapa sahabat sebagai duta besar maupun gubernur, yang bertugas menjadi pendidik (guru), dan sekaligus menjadi hakim. Di antara mereka adalah Muaz bin Jabal yang dikirim ke Yaman, Amru bin Ash yang dikirim ke Mesir, Abdullah bin Abbas yang dikirim ke Makkah.
Peran Rasulullah terakhir ialah hakim, di tangan Rasulullah tergenggam semua kekuasaan-kekuasaan hukum, karena belum ada pemisahan yang jelas layaknya negara modern. Dalam hal ini, ia sering menerima perkara yang diajukan oleh para sahabat dan diputuskannya sendiri. Selain itu, sering pula para sahabat datang kepadanya untuk meminta fatwa. Pada masa ini, seperti yang digambarkan Salam Madzkur, Rasul memutus perkara sebagaimana zhahirnya dan dalam hal-hal tertentu ia menggunakan sumpah sebagai penguat jika tidak ada bukti. Menurutnya, keputusan yang diambil oleh Rasulullah adalah hasil ijtihad beliau, bukan dari wahyu.
Pada masa Rasulullah, sudah ada institusi banding peninjauan kembali bagi suatu keputusan hukum yang telah dijatuhkan. Kemudian keputusan itu ada kemungkinan dibatalkan, atau dikukuhkan atau diganti dengan keputusan baru.[19]

H.    Perbedaan-perbedaan Makki dan Maddani
Telah kami kemukakan bahwa masa turunnya al-Qur’an itu ada dua yaitu masa sebelum hijrah dan masa sesudah hijrah. Bagi masing-masing Makki dan Madani mempunyai perbedaan-perbedaan, yang apabila seorang pelajar mengetahuinya amak memungkinkan baginya untuk membedakan antara keduanya. Sebagian perbedaan-perbedaan ialah:
1.     Secara global, ayat-ayat Makkiyah pendek-pendek, tidak seperti ayat-ayat Madaniyah. Hal itu terbukti bahwa surah-surah Madaniyah yang lebih dari 11/30 al-Qur’an, jumlah ayat-ayatnya hanyalah 1456, yang mana ayat-ayat itu merupakan seperempat lebih dikit dari seluruh ayat-ayat al-Qur’an.  Sebagian contoh yang menunjukkan hal itu adalah juz Qad Sami’a seluruhnya Madani dengan jumlah ayat-ayatnya 137.
Perbedaan ini adalah menurut umumnya, di mana  kadang-kadang terdapat ayat yang panjang dalam sebagian ayat-ayat Makkiyah dan kebanyakan pada surat-surat yang panjang.
2.     Khithab (pembicaraan) kepada orang banyak dalam ayat-ayat Madaniyah biasanya dengan firman Allah ta’ala: “Wahai orang-orang yang beriman.” Dan sedikit firman-Nya: (Wahai manusia). Adapun khithab dalam ayat-ayat Makkiyah adalah sebaliknya. Kami tidak melihat dalam surah Makkiyah, sedang dalam surah-surah Madaniyah terdapat  Yaa ayyuhan nas” tujuh kali.[20]
3.     Ayat-ayat yang turun di Mekah pada umumnya sekarang terdapat di bagian belakang al-Qur’an, sedang ayat-ayat yang turun di Medinah pada umumnya terdapat di bagian depan al-Qur’an
4.     Ayat-ayat yang diturunkan di Mekah pada umumnya berisi soal iman, keesaan Tuhan, hari kiamat dan akhlak, sedang ayat-ayat yang diturunkan di Medinh pada umumnya memuat soal-soal hukum, sosial, politik, dan soal-soal kemasyarakatan lainnya.
Demikianlah, dengan mempergunakan al-Qur’an dan as-Sunnah setiap masalah yang timbul dalam masa Nabi Muhammad dapat diatasi. Kalau kita perhatikan ayat-ayat hukum yang turun di Medinah kita melihat bahwa ayat-ayat hukum itu mungkin disebabkan karena ada masalah-masalah tertentu, yang ditanyakan jawabannya kepada Nabi. Sebab-sebab turunnya ayat-ayat tersebut dalam keputusan hukum Islam disebut asbabun nuzul (sebab-sebab turunnya suatu ayat).[21]
































BAB III
Sumber Tasyri pada masa Rasulullah

A.     Tasyri’ pada masa Rasulullah
Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Sebagai sistem hukum ia mempunyai beberapa istilah diantaranya: hukum, hukm dan ahkam, syari’ah atau fikh atau fiqh dan istilah-istilah lainnya.
Pada periode Rasulullah Saw hanya ada 2 sumber hukum yaitu wahyu Illahi (al-Qur’an) dan Ijtihad Rasulullah sendiri . Ayat-ayat yang berkenaan dengan hukum kebanyakan ayat Madaniyah yang jumlahnya tidak banyak, diturunkan secara berangsur-angsur (tadrij), tidak sekaligus. Selain dari kedua sumber diatas, Nabi sendiri memberi contoh berijtihad apabila tidak ada nash al-Qur’an sedangkan persoalan itu harus diselesaikan.
Kaum muslimin yang beriman kepada Allah, memenuhi perintah-Nya dan membenarkan rasul-Nya, serta meratap di bawah bendera dakwahnya, mereka itulah menjadikan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sebagai teladan yang baik bagi mereka, rujukan dalam segala urusan mereka, serta petunjuk bagi mereka dalam semua persoalan mereka. Mereka menempuh langkah-langkah beliau, mengikuti petunjuknya, mengambil darinya hukum-hukum Allah dan ayat-ayat-Nya, serta merealisasikan apa yang telah difirmankan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala:
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang bagik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan ia banyak menyebut Allah.” (al-Ahzab: 21)[22]
Kalau terjadi suatu peristiwa yang memerlukan adanya ketetapan hukum, karena terjadi perselisihan, ada kejadian peristiwa, ada pertanyaan, atau permintaan fatwa, maka Allah menurunkan wahyu kepada Rasulullah Saw satu atau beberapa  ayat al-Qur’an yang menerangkan tentang hukum-hukumnya. Kemudian Rasulullah Saw menyampaikan wahtu tersebut kepada umat Islam dan wahyu inilah yang menjadi hukum atau undang-undang yang wajib diikuti.
 Kalau terjadi suatu masalah yang memerlukan ketetapan hukum, sedang Allah Swt tidak menurunkan wahyu tentang hal tersebut, maka Rasulullah Saw berijtihad untuk menetapkan hukum suatu masalah atau menjawab suatu pertanyaan atau memenuhi permintaan fatwa hukum. Hasil ijtihad Rasulullah ini menjadi hukum dan wajib diikuti, di samping undang-undang wahyu illahi.[23]
Jika kita meneliti ayat-ayat hukum yang termuat dalam al-Qur’an dan riwayat para ahli tafsir tentang sebab turunnya masing-masing ayat, maka nampak jelas bahwa tiap-tiap hukum al-Qur’an itu disyari’atkan untuk sesuatu kejadian yang memerlukan penetapan hukum.
Contoh:
1.       Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah: ‘Berperang dalam bulan haram itu adalah dosa besar.’” (Q.S. al-Baqarah: 217)
2.       Mereka bertanya kepada (Muhammad) tentang khamr dan judi, katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa kemanfaatan bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada kemanfaatannya.” (Q.S. al-Baqarah, 2:219).
3.       Untuk mengatasi kebingungan yang menimpa sebagian suami istri setelah disyariatkan qadzaf (tuduh-menuduh berzina) yang oleh karenanya disyariatkan hukum li’an bagi antara suami istri seperti dalam Q.S. al-Nur, 24:6-10
4.       Untuk mengatasi persengketaan yang sering terjadi dalam masalah harta peninggalan, maka di syari’atkanlah hukum pewaris.
5.       Begitu pula hal-hal lainnya tentang sebab-sebab turunnya ayat al-Qur’an.[24]
Barangsiapa yang memperhatikan secara seksama hadis-hadis hukum dan sebab-sebab yang melatarbelakangi disabdakannya yang diriwayatkan oleh para ahli hadis, maka jelas bahwa setiap hukum yang ditetapkan oleh Rasulullah Saw. Sebagai hasil ijtihadnya merupakan suatu upaya penyelesaian terhadap suatu sengketa yang terjadi, merupakan fatwa hukum, atau sebagai jawaban terhadap suatu pertanyaan.
Setiap hukum yang ditetapkan pada periode Rasulullah sembernya adalah dari wahyu Allah atau ijtihad Rasulullah. Pembentukan hukum itu ditetapkan sesuai kebutuhan pada waktu itu. Rasul bertugas menyampaikan dan menjelaskan sehubungan dengan apa yang telah disyariatkan oleh al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama.
Adapun yang berasal dari sumber kedua, yaitu ijtihad Nabi Saw terkadang sebagai manifestasii dari ilham Ilahi, yakni ketika Nabi Saw berijtihad, Allah mengilhamkan kepadanya tentang ketetapan huku mengenai persoalan yang ignin diketahui ketetapan hukumya.
Hukum-hukum yang bersifat ijtihadiyah tersebut sebagai hasil pengilhaman Allah Swt kepadanya. Rasul tidak mempunyai otoritas di dalamnya, melainkan hanya pengungkapan saja baginya dalam bentuk sabda atau perbuatan.
Hukum yang bersifat ijtihadiyah yang bukan hasil pengilhaman Allah kepadanya, melainkan semata-mata timbul dari hasil daya analisa dan daya nalar pemikiran beliau dinamai ahkam Nabawi (hukum-hukum Nabawi). [25]
Semasa hidupnya, Rasulullah dianggap sebagai figur ideal dalam menyelesaikan segala persoalan. Saat memerintah di Madinah, beliau banyak menghadapi berbagai masalah hukum. Ini adalah pertanda permulaan dari pertumbuhan struktur hukum di luar prinsip-prinsip etis yang dibanding al-Qur’an, pemecahan-pemecahan kasusnya setiap muncul langsung beliau selesaikan.[26]
B.     Khithah Tasyri’
Yang dimaksud dengan khithah tasyri’ (garis perundang-undangan) ialah jalan yang diikuti tokoh-tokoh tasyri’ dalam mengembalikan persoalan serta prinsip-prinsip umum yang mereka pelihara. Periode Rasul merupakan periode pembentukan hukum dan peletakan dasar perundan-undangan Islam.
Sistem yang ditempuh oleh Rasul dalam mengembalikan persoalan kepada sumber tasyri’ ialah bila datang kebutuhan soal hukum, maka Rasul menanti wahyu Allah yang berupa satu atau beberapa ayat yang mengandung hukum Allah. Jika tidak datang wahyu Allah, maka berarti Allah menyerahkan tasyri’ atas suatu kejadian kepada ijtihad Rasul sendiri.
Adapun prinsip-prinsip umum yang menjadi dasar pembinaan hukum pada perioode pembentukan ada empat:
1.     Berangsur-angsur dalalm menetapkan hukum
Berangsur-angsur ini berlaku dalam masa tasyri’ dan berlaku pula dalam macam-macam hukum yang disyari’atkan. Hikmah berangsur-angsur masa turunnya hukum ialah agar secara bertahap mudah diketahui isi undang-undangnya, materi demi materi, dan mudah dipahami hukum-hukumnya secara sempurna, dengan berpijak kepada peristiwa dan situasi yang memerlukan penetapan hukum.
2.     Mengefiesienkan pembuatan undang-undang
Hukum disini di syari’atkan ole Allah dan Rasul-Nya sekdar menurut kebutuhan-kebutuhan hukum yang diperlukan, sera merespons kejadian yang mengharuskan adanya hukum.
Hikmah pembinan hukum pada tasyri’ ini adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia dan mewujudkan kemaslahatan, maka sebaiknya pada tiap-tiap masa peraturan itu dibatasi sesuai dengan kebutuhan dan kemaslahatan zamannya.
3.     Memberi kemudahan dan keringanan
Prinsip ini paling menonjol dalam perundang-undangan hukum Islam. Dalam banyak hal, hukum-hukum itu untuk memberi kemudahan dan keringanan bagi para mukallaf.
Allah berfirman: “Allah menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” (Q.S. al-Baqarah, 2: 185)
4.     Berjalannya undang-undang sesuai dengan kemaslahatan manusia
Bukti adanya prinsip ini adalah bahwa syari’ (pembuat undang-undang) banyak memberikan ta’lil hukum dengan kemaslahatan manusia sebagai ‘illat hukum.
Syara’ menetapkan bahwa hukum-hukum yang ada berdasarkan ‘illat akan berputar bersama ‘illatnya, artinya adanya ‘illat menetapkan adanya hukum dan tidak adanya ‘illat meniadakan hukum.
Untuk ini, maka Allah mensyariatkan sebagian hukum, kemudian membatalkan dan menghapusnya, karena kemaslahatan mengharuskan perubahan yang demikian. Contoh, mula-mula Allah mewajibkan menghadap Baitul Maqdis dalam shalat, kemudian hukum ini dihapuskan diganti dengan perintah menghadap Ka’bah dalam shalat.[27]






BAB IV
IJTIHAD PADA MASA RASULULLAH

Secara esensi, kedatangan Nabi Muhammad Saw pada masyarakat Arab menyebabkan terjadinya kristalisasi pengalaman baru dalam dimensi ketuhanan yang memengaruhi segala aspek kehidupan masyarakat, termasuk hukum yang digunakkan pada masa itu.
Dalam kitab al-Ihkam, al-Amidi berkata tentang definisi ijtihad secara terminologi adalah pengerahan kemampuan dalam memperoleh dugaan kuat tentang sesuatu dari hukum syara’ dalamm bentuk yang dirinya merasa tidak mampu berbuat lebih dari itu.[28]
Keberhasilan Nabi Muhammad Saw dalam memenangkan kepercayaan bangsa Arab pada waktu itu disebabkan kemampuannya dalam memodifikasi jalan hidup orang-orang Arab. Sebagian niilai dan budaya Arab pra-Islam, untuk beberapa hal diubah dan diteruskan oleh masyarakat Muhammad ke dalam tatanan moral Islam.
Secara geneolgis, ia merupakan keturunan suku Quraish, suku yang terkuat dan berpengaruh di Arab. Secara silsilah, Philip K. Hittu menguraikan sebagai berikut:
Quraiysh
Qussay
Abdul Manaf
Hashim
Abd-Shams
‘Abd Al-Muttalib
Umayyah
Abdullah
Abu Talib
Ali
Muhammad
Al-Abbas
 














Bagan 1. Silsilah suku Quraish
Tentu saja pedoman yang digunakan oleh Nabi Saw dalam menyelesaikan persoalan tersebut adalah al-Qur’an. Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur (tadrij) dimulai di Mekah dan diakhiri di Madinah. Atas dasar wahyu yang sudah diturunkan itulah Nabi menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi dalam masyarakat pada waktu itu.
Apabila ijtihad Nabi benar, ketentuan atau hukum yang dikeluarkan itu tidak lagi mendapat teguran dengan turunnya ayat al-qur’an untuk memperbaikinya. Akan tetapi, jika ijtihad itu tidak benar, ayat al-Qur’an turun untuk memperbaiki dan menjelaskan hukum yang sebenarnya.
Sebagai contoh, ijtihad Nabi tentang hukuman para tawanan perang badar. Menurut ijtihadnya, hukuman bagi mereka adalah dengan membayar tebusan. Ternyata pendapat tersebut tidak tepat sasaran.
Atas kasus ini, dapat diketahui bahwa ijtihad yang dilakukan Nabi bisa saja tidak tepat sasaran. Bila hal itu terjadi, wahyu segera turun untuk menginformasikan bahwa ijtihad yang dilakukannya perlu diperbaiki. Ijtihad Nabi Saw yang tampak salah adalah ketika Nabi melihat orang-orang Madihan mencangkok kurma.
Fakta-fakta di atas menunjukkan bahwa dalam kasus-kasus tertentu, Nabi berijtihad, meskipun makna ijtihad pada masa nabi dengan sekarang berbeda.  Ijtihad Nabi dipandang mendapat lindungan dari Tuhan dan jauh dari kesalahan. Ijtihad Nabi tersebut diwariskan kepada generasi selanjutnya melalui sunnah Nabi yang terkandung dalam haditis secara verbal.[29]
Yang menjadi perdebatan apakah Nabi melakukan ijtihad atau tidak? Dari pertanyaan lahir tiga pendapat, yakni:
1.   Sebagian ulama mengatakan bahwa tidak mungkin Nabi berijtihad, mereka adalah Asy’ariyyah, mayoritas Mu’tazilah, Abu Ali al Jubai dan Hasyim (anak Jubai) mereka beralasan:
a.      Bahwa Nabi selalu dibimbing oleh Allah, dan perkataannya merupakan wahyu, seperti yang disebutkn dalam surah Al-Najm ayat 3-4:
Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur’an) menurut hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)”.
b.     Nabi berkemampuan untuk sampai kepada hukum yang meyakinkan melalui wahyu, sedangkan ijtihad merupkan hal yang tidak meyakinkan, dan yang tidak meyakinkan itu adalah dhanni.
c.      Ijtihad itu apabila tidak ada nash, sedangkan selama Nabi masih hidup, tidak mungkin nash itu berhenti.
d.     Seringkali Nabi ketika ditanya oleh sahabat tentang suatu kasus, Nabi menyuruh sahabatnya untuk menunggu sampai jawaban wahyu turun. Andaikan Nabi boleh berijtihad, untuk apa Nabi berlama-lama menunggu  wahyu.
2.   Jumhur ulama berpendapat bahwa Nabi  mungkin dan boleh melakukan ijtihad sebagimana berlaku pada manusia lain, dan ini merupakan contoh yang nyata bahwa manusia boleh berijtihad. Adapun argumen jumhur adalah:
a.      Allah telah menyampaikan peran kepada Nabi sebagaimana juga berlaku pada hambanya yang lain. Allah mengemukakan contoh dengan mengambil i’tibar atas kejadian tersebut.
b.     Nabi beberapa kali melakukan ijtihad, namun ijtihad Nabi ini kurang tepat hingga ditegur oleh Allah. Contohnya dalam tawanan perang badar (Q.S. al-Anfal: 67, dan at-Taubah: 43)
3.     Pendapat yang mengambil  jalan tengah yakni dapat saja Nabi berijtihad dalam masalah-masalah keduniaan seperti dalam menentukan taktik peperangan, serta keputusan-keputusan yang berhubungan dengan perselisihan dan persengketaan, tapi tidak dalam masalah hukum syara’.
Sebelum perang Badar, Rasulullah memililh salah satu tempat untuk mengintai musuh. Kemudian berkata salah satu sahabat, yaitu Hubab bin Munzir: “Wahai Rasul, apakah tempat ini merupakan tempat yang telah dipilih oleh Allah (melalui wahyu), ataukah hanya hasil pikiranmu saja?” Rasul berkata: “Tidak, ini adalah pilihanku dan berdasarkan strategi perangku saja”. Dari sini, kemudian Hubab menunjukkan tempat yang lebih baik dari yang dipilih Rasul, dan Rasul pun menerimanya. Dan ternyata, pendapat dari Hubab justru dapat membantu hapuskan umat Islam dalam memenangkan peperangan.
             Selain itu, Rasulullah juga pernah mengqiyaskan suatu perkara kepada al-Qur’an. Suatu ketika datang seorang perempuan kepada Rasul dan berkata: “Wahai Rasulullah, ibuku pernah bernazar untuk berpuasa sebelum ia meninggal. Apakah aku harus berpuasa dan membayar nazarnya itu?” kemudian Rasul berkata: “Apakah jika ibumu mempunyai hutang engkau juga harus membayarnya?” perempuan itu menjawab: “Ya”. Kemudian Rasul berkata: “Maka hutang kepada Allah adalah lebih berhak untuk ditepati”.[30]
             Selain itu, Rasulullah juga berijtihad dan memberi izin kepada para sahabanynya untuk berijtihad. Di antara bukti yang menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam diberi izin untuk berijtihad adalah sebagaimana yang disebutkan oleh al-Amidi dalam kitab al-Ihkam, beliau berkata, Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.” (Q.S. Ali-Imran: 159) bahwa musyawarah itu hanya berlaku pada sesuatu yang di dalamnya diputuskan melalui ijtihad, bukan pada sesuatu yang diputuskan dengan wahyu.
             Bukti lain yang menujukkan bahwa Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Sallam  telah melakukan ijtihad adalah terkait pemberian izin beliau kepada orang yang tidak mengikuti perang Tabuk tatkala mereka meminta izin kepada beliau supaya diizinkan tidak ikut perang. Setelah itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala pun menurunkan firman-Nya sebagai bentuk teguran atas ijtihad beliau.
             Semoga Allah memaafkanmu. Mengapa kamu memberi izin kepada mereka (untuk tidak pergi berperang), sebelum jelas bagimu orang-orang yang benar (dalam keuzurannya) dan sebelum kamu ketahui orang-orang yang berdusta?” (Q.S. at-Taubah: 43)
             Imam an-Nasafi Rahimahullah ketika menafsiri ayat ini mengatakan, ini menunjukkan bolehnya para Nabi berijtihad, sebab mereka hanya melakukan demikian berdasarkan ijtihad. Belia ditegur, meski ijtihad diperbolehkan, tidak lain akibat meninggalkan yang lebih utama. Mereka ditegur karena meninggalkan yang lebih utama.
             Demikianlah, sebagian ulama berhujjah atas terjadinya ijtihad Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan beberapa peristiwa, diantaranya adalah:
1.     Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, ia berkata, ada seorang wanita dari suku Juhainah datang menemui Rasulullah lalu berkata, “Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan ibadah haji namun ia belum sempat menunaikannya hingga ia meninggal dunia, apakah boleh aku menghajikannya?” Beliau menjawabb, “Tunaikanlah haji untuknya. Bagamana pendapatmu jika ibumu mempunyai utang, apakah kamu wajib membayarkannya? Bayarlah utang kepada Allah karena (utang) kepada Allah lebih patut untuk dibayar.
2.     Riwayat yang dikeluarkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari hadits Umar bin Khaththab Radiyallahu Anhu, ia berkata, “Aku merindukannya, maka aku mencium (istri), sementara aku sedang berpuasa. Aku lalu mengadu kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, hari ini aku telah berbuat perkara yang besar, karena aku telah mencium (istri) saat aku sedang puasa.” Rasulullah bersabda,”Bagaimana menurutmu bila kamu berkumur air saat kamu sedang puasa?” Aku menjawab, “Tidak apa-apa” Nabi pun bersabda, “Ya, lalu kenapa (ditanyakan)?”
3.      


[1] Dedi Suryadi, Sejarah Hukum Islam  (Bandung: Pustaka Setia, 2010), hal. 43-48
[2] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal. 22-23
[3] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal. 23-25
[4]   Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal. 25-26
[5]   Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal. 26-30
[6]   Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal. 30-32
[7] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal. 44-45
[8] Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2010), hal. 61-62
[9] Abu Ameenah Bilal,  Sejarah dan Revolusi Fiqh (Bandung: Nuansa Cendekia, Nusa Media, 2015), hal. 5-7
[10] Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2010), hal. 63
[11] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal. 47-50
[12] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Perkembangan Hukum Islam (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal. 51-53
[13]   Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal. 54-55
[14] Abu Ameenah Bilal Philips, Sejarah dan Evolusi Fiqh (Bandung: Nuansa cendekia dan Nusa Medi, 2015), hal. 7-9
[15] Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2010), hal. 63-65
[16] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal. 56-59
[17] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal. 59-61
[18] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal. 62
[19] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal.63
[20] Hudhari Bik, Tarjamah Tarikh al-Tasryi al-Islami (Mataram: Daarul Ihya, 1980), hal.27-28
[21] Mohammad Daud Ali (Jakarta: Rajawali, 1990), hal. 148
[22] Mustafa Sa’id al-Khin, Sejarah Ushul Fiqh (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2014), hal. 1
[23] Abdul Wahab Khallaf, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam (Jakarta: Raja Grafindo, 2001), hal. 13
[24] Abdul Wahhab Khallaf, Sejarah Hukum Islam ( Bandung: Marja, 2005), hal. 16
[25] Abdul Wahab Khallaf, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam (Jakarta: Raja Grafindo, 2001), hal. 16-17
[26] Abuddin Nata, Masail al-Fiqhiyah (Jakarta: Kencana, 2014), hal. 8
[27] Abdul Wahhab Khallaf, Sejarah Hukum Islam (Jakarta: Marja, 2005), hal. 19-24
[28] Mustafa Sa’id al-Khin, Sejarah Ushul Fiqh (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2014), hal.13
[29] Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2010), hal. 54-59
[30] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Bandung: Gramata Publishing, 2010), hal. 64-68
Nama              : Tina Nurhasanah
Npm                : 12517.0016
Tugas              : Revisi Makalah
Judul               : Hukum Islam Periode Rasulullah Saw

BAB 1
KONDISI BANGSA ARAB SEBELUM ISLAM

A.   Kehidupan Sosial Bangsa Arab Sebelum Islam
Secara geografis, negara Arab digambarkan seperti empat persegi panjang (bujur sangkar) yang berakhir di Asia Selatan. Negara Arab dikelilingi berbagai negara, sebelah utara oleh Syria, sebelah timur oleh Nejd, sebelah selatan oleh Yaman, dan sebelah barat oleh Laut Erit. Luas semenanjung Aarab adalah yang paling besar  di dunia kira-kira 1.027.000 m2mil.2
Bangsa Arab kuno terbagi menjadi dua, yaitu orang-orang kota (ahl al-hadarah/town people) dan orang-orang padang pasir (ahl al-badiyah/the desert dwellers). Mereka juga berpegang berpegang pada aturan kabilah atau suku dalam kehidupan sosial. Penduduk Arab kota (madani) adalah orang-orang  yang melakukan perdagangan dan sibuk dengan bepergian dan mereka juga berpegang teguh pada aturan kabilah atau suku.
Karakteristik orang Arab adalah bangga dan sensitif. Bangga karena bangsa Arab memiliki sastra yang terkenal, kejayaan sejarah Arab dan mahkota bumi pada masa klasik dan bahasa Arab sebagai bahasa ibu yang terbaik diantara bahasa-bahasa lain di dunia. Sifat bangsa  Arab pra-Islam adalah:
1.     Secara fisik, lebih sempurna dibandingkan dengan orang Eropa.
2.     Kurang bagus dalam pengorganisasian kekuatan dan lemah dalam penyatuan aksi.
3.     Faktor keturunan, kearifan, dan keberanian lebih kuat dan berpengaruh.
4.     Mempunyai struktur kesukuan yang diatur oleh kepala suku.
5.     Tidak memiliki hukum yang reguler, kekuatan pribadi dan pendapat suku lebih kuat dan diperhatikan.
6.     Posisi wanita tidak lebih baik daripada binatang.

Dalam bidang hukum, Mushthafa Sai’id Al-Khinn menyebutkan bahwa orang Arab pra-Islam menjadikan adat sebagai hukum dengan berbagai bentuknya. Mereka mengenal beberapa macam perkawinan diantaranya: Istibdha, poliandri, maqthu’, badal, dan shighar.
-        Istibdha ialah seorang suami meminta kepada istrinya untuk berjimak dengan laki-laki yang dipandang mulia atau memiliki kelebihan tertentu, seperti keberanian dan kecerdasan.
-        Poliandri ialah beberapa laki-laki berjimak dengan seorang perempuan. Setelah hamil dan melahirkan anak, perempuan tersebut memanggil semua laki-laki yang pernah menyetubuhinya untuk berkumpul di rumahnya.
-        Maqathu’ ialah seorang laki-laki menikahi ibu tirinya setelah bapaknya meniggal dunia.
-        Badal ialah tukar-menukar istri tanpa bercerai terlebih dahulu dengan tujuan memuaskan hubungan seks dan terhindar dari rasa bosan.
-        Shighar ialah seorang wali menikahkan anak atau saudara dengan tujuan kepada seorang laki-laki tanpa mahar.
Abdur Rahim menjelaskan beberapa perkawinan lain  yang terjadi pada bangsa Arab pra-Islam, sebagai berikut:
1.     Bentuk perkawinan yang diberi sanksi oleh Islam, yakni seseorang meminta kepada orang lain untuk menikahi saudara perempuan atau budak dengan bayaran tertentu (mirip dengan kawin kontrak).
2.     Prostitusi sudah dikenal. Biasanya dilakukan kepada para pendatang di tenda-tenda dengan cara mengibarkan bendera sebagai tanda memanggil. Jika wanitanya hamil, ia akan memilih diantara laki-laki yang mengencaninnya sebagai bapak dari anaknya yang dikandung.
3.     Mut’ah adalah praktik yang umum dilakukan oleh bangsa Arab sebelum Islam.
Anderson menguraikan bahwa negara Arab pra-Islam sebagaimana orang Baduy di Arab sekarang, terorganisasikan berdasarkan kesukuan dan bersifatpatirkhal. Kondisi Arab pra-Islam cenderug primitif, arab cenderung “barbarism” bukan “jahiliyah”. Jahiliyah adalah orang yang menyembah berhala, memakan mayat binatang, melakukan amoral, meninggalkan keluarga, dan melanggar perjanjian perkawinan dengan sistem mencari keuntungan yang dilakukan kepada orang yang lemah.[1]
B.   Kondisi Sosio-Kultural Bangsa Arab
1.     Aspek kebangsaan
Jazirah Arab merupakan tempat munculnya rumpun bangsa Semit. Semit dinyatakan bangsa tertua dan kebanyakan keturunan Arab yang masih hidup juga berasal dari bangsa ini. Semit terdiri dari berbagai suku bangsa, yakni Arab A’robah, Arab Musta’robah dan Arab Bai’dah. Ketiga suku bangsa Arab tersebut adalah keturunan Nabi Ibrahim dari garis keturunan Nabi Ismail.
Disamping bangsa Arab yang bersuku-suku dan berkabilah-kabilah, ada bangsa lain yang tinggal di semenanjung Arab, khususnya di Madinah atau Yastrib adalah Suku Hadraz dan suku Aus. Ada juga bangsa Yahudi dari berbagai sekte, yakni: Quraidh, qunaiqah Bani Nadhir, Yahudi Khaibar, Yayma, dan Fadak. Bangsa Yahudi masuk ke jazirah Arab diperkirakan tahun 70 M. Mereka pindah besar-besaran dari Palestina karena melarikan diri dan takut atas ancaman dan siksaan Titus, kaisar Romawi yang berkuasa pada waktu itu. Suku-suku Yahudi tersebut nantinya akan hengkang dari Madinah karena melanggar kesepakatan perdamaina yang tertuang dalam piagam Madinah yang dibuat ketika kota Madinah berdiri. Salah satu pelanggaran mereka adalah membantu musuh Nabi dalam beberapa peperangan. Dari pelanggaran ini mereka harus hengkang dari kota Madinah.

2.     Kondisi Internasional
Menjelang kedatangan Islam situasi dunia Internasional diwarnai persaingan antara berbagai kerajaan. Di wilayah Eropa bagian barat kerajaan Roma berada dalam posisi lemah. Kerajaan ini pernah menguasai Asia kecil, Siria, Mesir, Eropa Tenggara, Danube, smpai ke beberapa pulau di Laut Tengah. Saingan terberatnya ialah Kerajaan Persia di bagian Timur, menguasai daerah Irak yang membujur ke Afghanistan dan Sungai Oxus.
India yang berada di wilayah Asia bagian selatan berada di bawah kekuasan Raja Harysa (606-647) penguasa terakhir kerajan Hindu di India bagian utara, yang tidak dapat lagi mempertahankan kekuasaannya. Sementara kekuasaan Cina saat itu dalam kondisi stabil, sejak dinasti Sui melakukan konsolidasi kekuasaan, kemudian diteruskan oleh dinasti Tang, perkembangan ekonomi dan budaya Cina mengalami kemajuan. Pada tahun 527 Yutinus kembali memperoleh kekuatan dan kepercayaan rakyat untuk mengambil alih konstatinopel, ibu kota Bizantium. Ia berhasil mempersatukan pusat-pusat kekuatan kerajaan, lalu merebut kembali kota-kota penting yang pernah hilang dari pengakuan kerajaan Bizatium.
Namun, sepeningga Yutinus, seorang putra gubernur Afrika Utara yang bernama Heraklitus mengambil alih kerajaan Bizantium dari Phocas. Ia berkuasa dari tahun 610-614 M. Pada tahun 619 M, Persia hendak merebut Mesir setelah pada tahun 614 merebut Jerussalem dan berhasil membawa Salib suci. Setelah itu, umat Kristen marah dan bersatu untuk menghancurkan Persia. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh Heraklitus untuk melancarkan serangan invansi ke Irak, dan pada tahun 627 M Persia diserang habis-habisan pada masa Syah Kusro II. Dua tahun berikutnya iperialisme raksasa ini berangsur-angsur  lemah dan runtuh, berada di bawah kekuasaan Islam.[2]

3.     Aspek Geografis
Sebagian besar tanah Arab (Jazirah Arab) merupakan semenanjung terbesar dalam peta dunia. Luas wilayahnya sekitar 1.745.900 km2. Dikatakan semenanjung karena tiga sisi dari wilayah Arab saja yang dibatasi oleh laut. Di sebelah barat dibatasi oleh Laut Merah, disebelah selatan dibatasi Lautan Hindia, disebelah timur dibatasi dengan Teluk Arab dan sebelah utara dibatasi oleh Gurun Irak dan Gurun Syam (gurun Syria) panjangnya 1.000 km lebih dan lebarnya kira-kira 1.000 km
Jazirah Arab terdiri dari dua bagian, bagian tengah dan bagian tepi.bagian tengah terdiri dari tanah pegunungan yang jarang terkena siraman air hujan. Penduduknya sangat sedikit yaitu kaum pengembara yang selalu berpindah-pindah tempat mengikuti turunnya hujan dan mencari padang yang ditumbuhi rumput untuk tempat mengembala ternak mereka. Penduduk ini sering disebut orang Badui.
Dibagian tengahnya juga dibagi dua yaitu bagian utara yang disebut Najed dan bagian Selatan yang disebut al-Ahqaf . bagian selatan penduduknya sangat sedikit. Oleh orang Arab sendiri dijuluki sebagai al-Rabul halli (tempat yang sunyi), sedangkan bagian tepi merupakan sebuah pita kecil yang melingkari jazirah Arab dan dipertemuan Laut Merah dan Laut Hindia pita itu agak lebar.
Kebanyakan wilayah Arab merupakan daerah gurun pasir, perbukitan yang berbatu-batu, sedikit savana yang ditumbuhi rerumputan yang berduri tajam. Hanya sedikit sekali yang daerah yang subur, yakni daerah yang memiliki oasis (sumber mata air) yang digunakan untuk minum, memasak, mandi, dan menyirami tanaman. Oasis banyak terdapat di daerah selatan dan utara (daerah Taif dan Madinah), kedua tempat itu terkenal sebagai lumbung makanan.
Dalam hal ini, bila dilihat dari bentuk geografis jazirah Arab, masuk akal jika al-Qur’an melukiskan surga dengan sungai-sungai mengalir, banyak pepohonan dan buah-buahan, serta berudara sejuk, sehingga nyaman untuk dihuni, tidak seperti kondisi wilayah Arab pada waktu itu. Gambaran seperti itu, tentu saja menarik perhatian bangsa Arab.[3]
4.     Aspek Ekonomi
Dari aspek mata pencaharian, kebanyakan bangsa Arab yang tinggal di semenanjung Arabia mempunyai mata pencaharian sebagai pedagang. Oleh karena itu, sangatlah wajar jika orang Arab pandai berdagang, baik di bumi Arab maupun di rantau orang. Kepandaian berdagang bangsa Arab termasyhur, bukan hanya di Asia belahan barat dan tengah, melainkan ke Asia Tenggara, bahkan ke Asia Timur seperti Cina.
Pada masa itu juga sudah terjadi hukum pasar liberal dimana orang yang modalnya sedikit akan selalu ketinggalan oleh pemodal besar. Pemodal besar akan selalu   menang dan menjadi gurita raksasa, ia akan menjadi tuan bagi orang miskin yang tidak melunasi hutangnya. Para komlomerat ini senang sekali mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya, dan mengira harta itu akan mengekalkan dirinya dan mereka mengabaikan fakir miskin dan anak yatim, hingga hal ini dikritik pedas oleh Q.S. Al-Humazah: 1-3.
Celakalah orang yang sukan menimbun harta dan menghitung-hitung ia menyangka bahwa hartanya itu akan membuatnya kekal....” (Q.S. Al-Humazah: 1-3) Sebagian orang Arab adalah peternak. Disektor peternakan ini didominasi oleh suku Badui yang hidupnya masih nomaden, hasil dari peternakan itu adalah daging, terutama daging unta dan kambing, susu dan wol, ada juga peternakan alat transportasi seperti unta, kuda, dan keledai.
Hijaz banyak ditumbuhi pohon kurma, sedangkan gandum banyak di daerah Yaman, di oasis-oasis tertentu. Padi tumbuh di daerah Omah dan Hasa, sementara tanaman yang dibudidayakan, seperti anggur dapata ditemui di daerah Taif dan menghasilkan minuman yang bernama nabidz al-zabib. Dan tanaman yang menjadi primadona Arab adalah kurma, yang juga merupakan makanan utama orang-orang Badui, sehingga memiliki dua benda hitam (air dan kurma) merupakan dua impian setiap orang Arab Badui.[4]

5.     Aspek strategi dan politik
Ada beberapa hal yang dianggap strategis bagi bangsa Arab yang sedikit banyak berpengaruh terhadap cepatnya masyarakat Arab dan sekitarnya menerima Islam sebagai agama dan kekuasaan baru, diantaranya adalah:
a.      Kota Makkah merupakan daerah yang strategis, sehingga ia menjadi jalur transit perdagangan dari teluk Arab ke Arab selatan, Byzatium, Syria, Yaman, dan Sasnian di Iraq. Bahkan sebelum ditemukan tanjung harapan  dan terusan Suez, jalur Arab ini merupakan jalur yang potensial untuk distribusi bahan-bahan pokok ke Eropa, sehingga dalam al-Qur’an dijabarkan dengan jelas bahwa orang Arab pada waktu itu memiliki dua jalur perdagangan yakni: jalur syita’ (musim dingin) dan jalur syoif (musim panas). Pada musim panas orang Arab pergi ke Syam dan pada musim dingin pergi ke Yaman.
b.     Kota Makkah adalah kota ibadah dimana anak keturunan Ibrahim khususnya dari keturunan Ismail melaksanakan ritual keagamaan seperti thawaf, sya’i, melempar jumarat disektar ka’bah. Orang Arab jahiliyah mempunyai agenda tahunan setiap bulan Dzulhijah dengan mengelilingi Ka’bah (melakukan thawaf). Diantara mereka ada yang melakukan thawaf sesuai dengan ajaran Ibrahim dan ada juga yang sudah menyimpang dari ajaran Ibrahim yakni thawaf dengan cara telanjang dan ada juga setengah telanjang. Mereka juga melaksanakan Qurban, darahnya dipersembahkan kepada Tuhan.
c.      Adanya Ka’bah sebagai pusat daya tarik kota Makkah, sehingga ada niat jahat dari raja Yaman yang bernama Abrahah dari negeri Yaman bermaksud untuk memindahkan Ka’bah ke Yaman supaya Yaman jadi tujuan wisata dunia, seperti Makkah. Kemudain Abrahah mengirim ribuan pasukan untuk merebut kota Makkah, pasukan intinya adalah pasukan gajah. Maksud dari pasukan gajah ini adalah sebagai alat untuk membawa Ka’bah dari Makkah ke Yaman.
d.     Pada masa sebelum mubuwwah, dunia dikuasai oleh dua super power yakni kerajaan Persia dan kerajaan Romawi yang masing-masing negara menanamkan pengaruhnya pada negara lain. Dan kedua kekuasaan selalu bentrok senjata dalam memperebutkan kekuasaannya. Pada jaman Nabi, Persia lebih kuat dibanding Romawi, di beberapa peperangan Romawi banyak kalah, bahkan digambarkan dalam al-Qur’an awal sura ar-Rum, bahwa Romawi sebelumnya kalah, tapi setelah itu akan menang.
Jazirah Arab, meskipun tidak luput dari pengaruh kekuasaan dua super power itu, yakni pernah dibawah pengaruh bangsa Romawi, tetapi tidak sampai dikuasai (dijajah). Salah satu sebabnya adalah karena jazirah Arab tidak kondusif dan strategis untuk dijadikan daerah jajahan (kekuasaan) dengan alasan:
1.     Tanahnya tandus, sehingga tidak menghasilkan apa-apa
2.     Masyarakatnya nomaden, sehingga menyulitkan dalam mengatur
3.     Kehidupan di padang pasir memerlukan perasaan kesukuan, karena sukuisme itulah yang melindungi keluarga dan warga suku. Kabilah atau suku itulah yang berkewajiban melindungi warganya, dan melindungi orang-orang yang menggabungkan diri atau meminta perlindungan kepadanya.
4.     Karakter dari kabilah bangsa Arab yang senang berperang
5.     Orang Arab itu merupakan penduduk pemberani
6.     Walaupun masyarakat Arab adalah para pedagang,  tetapi yang menguasai perdagangan itu hanyalah para konglomerat.
7.     Menguasai jazirah Arab merupakan langkah yang tidak strategis karena ongkos yang dikeluarkan untuk operasional penguasaan wilayah akan lebih besar dibanding dengn hasil yang di dapat.[5]

6.     Aspek Keagamaan
Dari aspek agama, jazirah Arab merupakan wilayah yang menarik karena pusat dari agama samawi yang dibawa Ibrahim. Dari jalur Nabi Ishaq berkembang dua agama besar, yakni: Yahudi dan Nasrani. Sedangkan dari jalur Nabi Ismail lahirlah agama Islam. Bahkan, sebelum Islamlahir ada agama yang dipegang teguh oleh suku Quraish, khususnya yang disebut dengan agama “hanif” yang mentauhidkan Allah.
Agama lain yang berkembang di jazirah Arab pada waktu itu ialah Yahudi (khususnya di Madinah) akan tetapi pengaruhnya sampai juga ke Makkah. Ada pula agama penyembah berhala (paganisme), merupakan agama yang diimpor dari Asia Tengah (sebagian besar sekitar daerah Jerusalem). Dari perkembangan agama inilah, patung-patung didatangkan oleh para saudagar kaya dan berpengaruh dari Jerusalem ke Makkah dan diletakkan di sekitar (sekeliling) Ka’bah. Namun, orang Arab menyembah berhala ini  adalah sebagai perantara kepada Tuhan. Pada hakekatnya, bukan berhala yang mereka sembah, tetapi wujud Tuhan yang menjelma di dalamnya. Selain menyembah berhala, mereka juga menyembah pohon besar, binatang, bintang, dan jin sebagai penyerta (syarik) Allah. Pada umumnya mereka tidak percaya akan adanya hari kiamat dan tidak percaya pula tentang adanya hari kebangkitan setelah mati. [6]

C.   Aspek Penegakan Hukum dan Pengadilan
Bangsa Arab jahiliyah pada waktu itu sudah mengenal bentuk-bentuk lembaga peradilan untuk menyelesaikan segala sengketa mereka, hanya saja mereka belum memiliki undang-undang tertulis yang dapat dijadikan pegangan para qadhi. Cara memutuskan hukum yang menyesuaikandengan adat kebiasaan mereka secara turun-temurun, dari pendapat kepala suku, atau orang-orang yang mereka pandang arif yang dikenal sebagai orang-orang yang bijak pendapatnya, dan menyita hak-hak dengan firasat dan tanda-tanda. Orang itu dalam budaya Arab disebut kahiin.
            Mereka menyebut qadha sebagai hukuma, sedangkan qadhi mereka sebut hakam. Setiap kabilah mempunyai hakam tersendiri, sedangkan hukumah (lembaga peradilan) tidak ada yang berdiri sendiri kecuali bagi bangsa Quraish. Mereka bersidang di sembarang tempat, di bawah pohon rindang, kemah-kemah, atau bagi orang Makkah ada suatu bangunan yang disebut dengan Darun Nadwah yang dibangun oleh Qushoy bin Ka’ab. Bangunan itu pintunya menghadap Ka’bah, pada awal permulaan Islam gedung itu menjadi tempat tinggal para Khalifah dan amir-amir di waktu musim haji.
            Kita juga mengenal adanya suatu institusi hakam (badan arbitrase) sebagai lembaga peradilan. Di mana ketika dua orang atau kelompok berselisih, masing-masing kelompok atau orang itu memilih juru damainya untuk berunding. Dan kesepakatan dua juru damai tersebut adalah mengikat bagi kedua belah pihak. Pelaksanaan hakam ini pernah dilakukan oleh Muhammad, ketika Muhammad berusia 34 tahun (sebelum ia diangkat sebagai Rasul).
            Muhammad diangkat menjadi hakam dalam peristiwa jatuhnya Hajar Aswad dari tempatnya akibat datangnya banjir besar yang menggenang Ka’bah. Dalam peristiwa itu hampir terjadi perselisihan yang dapat menyulut peperangan antara empat kabilah besar karena masing-masing kabilah merasa paling berhak untuk meletakkan hajar aswad pada tempatnya semula. Ke empat kabilah itu setuju untuk mengangkat Muhammad sebagai hakam. Akhirnya, dengan kecerdikan dan kearifan Muhammad disepakatilah bahw yang berhak meletakkan hajar aswad adalah orang yang pertama masuk Masjid, dan Muhammadlah orangnya.
            Tapi Muhammad sangat arif dan bijaksana, ia perintahkan masing-masing kepala kabilah untuk memegang ujung sorban dan ia letakkan hajar aswad itu pada tempatnya semula tanpa adnya persengketaan, karena masing-masing dari kabilah itu merasa punya adil besar. Oleh karenanya Muhammad dijuluki dengan “al-Amin”.[7]

     
BAB II
TASYRI’ PERIODE MAKKAH DAN MADINAH

Pertumbuhan fiqih pada masa ini tidak terhindarkan dari peran Nabi Muhammad Saw, baik sebagai pemimpin keagamaan (Rasul) maupun pemimpin militer. Periode pertumbuhan fiqih atau periode Nabi adalah masa ketika fiqih mulai tumbuh dan membentuk dirinya menjelma alam perwujudan. Masa Nabi ini terbagi menjadi dua periode, Mekah dan Madinah.
Periode  Mekah berlangsung selama 12 tahun dan beberapa bulan semenjak wahyu pertama hingga Nabi berhijrah ke Madinah. Dalam periode ini, Nabi telah mencurahkan perhatiannya untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat Arab dengan menanamkan akidah (tauhid) ke dalam jiwa mereka serta memalingkannya dan memperhamba diri kepada  selain Allah.
Oleh karena itu, ayat-ayat al-Qur’an yang diturunkan di Mekah sebelum hijrah berisi tentang larangan untuk menyekutukan Tuhan, dan menyeru mereka dengan menerangkan para nabi terdahulu dan sejarah dari umat-umat yang lalu, mengajarkan mereka untuk meninggalkan tradisi-tradisi buruk yang diwariskan oleh nenek moyang sesamanya.[8]

A.     Tasyri’ Pada Periode Makkah (609-622)
Di Makkah, kaum Muslimin merupakan kelompok minoritas yang ditekan, sementara itu setelah hijrah ke Madinah mereka menjadi umat mayoritas.  Periode ini berawal sejak masa kenabian di Makkah hingga hijrahnya Nabi Saw dari Makkah ke Madinah. Pewahyuan-pewahyuan pada periode ini terutama untuk membangun fondasi ideologis Islam, iman, dalam rangka mempersiapkan para muallaf untuk tugas-tugas sulit dalam membangun tatanan sosial Islam. Karenanya topik-topik dasar berikutnya yang di wahyukan di Makkah antara satu aspek dengan aspek yang lainnya seluruhnya mencerminkan prinsip-prinsip yang dibentuk untuk membangun keimanan kepada Tuhan. Diantaranya ialah:
1.   Tauhid
2.    Eksistensi Allalh
3.   Kehidupan akan datang (akhirat)
4.   Sejarah orang-orang terdahulu
5.   Shalat
6.   Tantangan[9]

Muhammad Hadlori menjelaskan bahwa periode Mekah dapat dilihat dari ayat-ayat sebagai berikut:
1. Ayat-ayat makiyyah tidak menjelaskan secara rinci tentang aspek hukum, tetapi terfokus pada tujuan agama, yakni tauhidullah.
2. Penegakan dalil-dalil keberadaan Tuhan.
3. Peringatan akan azab Allah dan sifat-sifat hari kiamat.
4. Mengajak pada akhlak mulia sebagaimana Nabi Saw diutus untuk menyempurnakan akhlak manusia.
5. Berkenaan dengan umat terdahulu yang ditimpa musibah karena tidak taat kepada para nabi sebelumnya.

Dengan kata lain, periode Mekah merupakan periode revolusi akidah untuk mengubah sistem kepercayaan masyarakat Jahiliyah menuju penghambatan kepada Allah semata, suatu revolusi yang menghadirkan perubahan fundamental, rekonstruksi sosial dan moral pada seluruh dimensi kehidupan masyarakat.[10]
Sebelum Muhammad diangkat menjadi Rasul, ada beberapa proses yang beliau lalui sebagai persiapan menjadi seorang Rasul Allah. Di antara proses itu adalah:
1.   Muhammad dilahirkan dari keturunan yang suci, baik dari jalur bapaknya, kakeknya dan terus ke atas hingga jalur ibunya yang merupakan orang-orang shaleh, yang menganut agama Ibrahim.
2.   Dilahirkan dalam keluarga yang secara ekonomi tidak berkecukupan dan mengharuskannya hidup dalam kekurangan. Ia juga harus mengembala kambing dan mengurus keperluannya sendiri.
3.   Dadanya dibelah oleh Malaikat untuk dibersihkan ketika beliau masih kecil.
4.   Tidak diasuh dalam keluarga yang lengkap. Ayahnya sudah meninggal ketika beliau masih dalam kandungan, ketika masih kecil sekitar umur 6 tahun ditinggalkan ibunya. Diasuh oleh kakeknya dan tidak lama kakeknya meninggal kemudian diasuh pamannya Abdul Muthalib yang secara ekonomi tidak berkecukupan.
5.   Ketika remaja tidak mengikuti pergaulan remaja pada umumnya. Ia tidak menggemari minuman keras dan tidak mau menyembah berhala. Ia pekerja keras dan konsisten dengan kejujuran.
6.   Ia tidak berkesempatan diri untuk belajar tentang ilmu pengetahuan yang berkembang pada waktu itu, sehingga dikatakan dia sebagai seorang yang ummi yakni orang tidak kenal baca tulis.
7.   Menikah dengan Siti Khadijah seorang saudagar kaya. Pernikahan ini membawa berkah yang luar biasa bagi Muhammad seperti yang digambarkan dalam Q.S. al-Dhuha 6-8).
8.   Setelah menikah dengan Khadijah, ia kerapkali mengasingkan diri di gua Hira untuk berfikir tentang keadaan alam ini. Kntemplasi ini menyebabkan ia dapat berfikir lebih mendalam, dan budi pekertinya yang luhur menjadikan jiwanya lebih suci. Tindakan tersebut mendapat dukungan baik moral maupun material dari isterinya Khadijah.

Setelah proses panjang dan berliku, maka diangkatlah Muhammad sebagai Rasulullah ketika Malaikat Jibril mendatangi beliau di gua Hira pada malam tujuh belas bulan Ramadhan. Ayat yang pertama turun adalah surah al-‘Alaq ayat 1-5:
Bacalah atas nama Tuhanmu yang telah menjadikan makhluk. Dia telah menjadikan Manusia dari segumpal darah. Bacalah! Tuhanmu yang amat pemurah. Yang mengajarkan manusia dengan pena. Dia mengajarkan kepada manusia apa-apa yang tidak diketahui”. (Q.S. al-‘Alaq)
Ayat ini belum menyuruh Muhammad untuk menyeru manusia kepada suatu Agama, dan belum pula memberitahukan kepadanya bahwa dia adalah utusan Allah. Akan tetapi ayat itu mengesankan sesuatu yang luar biasa, yang belum diketahui Muhammad.
Setelah Malaikat Jibril turun pertama kali, ia tidak datang dalam kurun waktu lama. Nabi sendiri menanti kedatangannya di gua Hira. Pada suatu hari, terdengarlah bunyi suara, dan diangkatlah kepala baginda Nabi ke arah langit, terlihat Jibril di sana. Beliau gemetar dan bergegas pulang kerumah. Sesampainya di rumah, ia meminta isterinya untuk menyelimutinya. Dalam keadaaan seperti itu, Jibril menyampaikan pesan, sepereti yang tersurat dalam surah al-Mudatsir ayat 1-7:
Hai orang yang berselimut! Bangunlah dan beri ingatlah! Hendaklah engkau besarkan Tuhan-mu, dan bersihkanlah pakainamu! Jauhilah perbuatan dosa! Janganlah engkau memberi karena hendak mendapat balasan yang banyak! Hendaklah engkau sabar karena Tuhanmu”. (Q.S. al-Mudatsir: 1-7)
Setelah turunnya ayat ini, maka mulailah Muhammad menyeru kepada Islam. Ia mulai dari keluarga dan sahabat-sahabat karibnya. Isi seruan beliau di fase pertama ini adalah untuk mengimani Allah sebagai Tuhan mereka dan meninggalkan memuja berhala. Beberapa orang mengikuti seruan Muhammad diantaranya: Isteri beliau, Ali bin Abi Thalib dan Zaid bin Harits. Kemudian Waqas, Abdurrahman bin Auf, Thalhahibu Ubaidillah, Abu Ubaidillah bin Islam, diputuskan di rumah Al-Arqam. Di kalangan lain banyak menganut Islam dari kalangan hamba sahaya dan orang-orang miskin. Di samping kesuksesan dakwah beliau kepada saudara dan sahabatnya, ada juga keluarga terdekat beliau yang tidak mau menerima dakwahnya, bahkan menentang ajaran Muhammad ini.

Setelah berhasil berdakwah dikalalngan karib kerabat, Allah memerintahkan Muhammad untuk menyebarkan Islam kepada khalayak umum seperti dijelaskan dalam surah al-Hirj ayat 94:
Jalankanlah apa yang telah diperintahkan kepadamu dengan tegas, dan berpalinglah dari orang-orang kafir”. (Q.S. al-Hijr:94)
Setelah turun ayat ini, maka dakwah Nabi digaungkan ke seluruh lapisan masyarakat. Nabi berdakwah dengan cara yang terang-terangan. Hasilnya, banyak kalangan dari bangsawan hingga hamba sahaya yang mengikuti jejaknya. Bukan hanya terbatas di kota Makkah, tapi juga ke negeri-negeri lainnya. Kesempatan berdakwah ke berbagai penduduk negeri itu beliau gunakan khususnya ketika musim haji, dimana dari berbagai negeri mendatangi Makkah untuk berhaji.
Muhammad sangat mendambakan beberapa sahabat untuk masuk Islam dan untuk memperkuat Islam. Di antara yang sangat diharapkan keislamannya adalah Umar bin Khattab dan Abu Jahal. Rasulullla pernah berdo’a untuk menguatkan Islam: “Ya Allah, kuatkanlah Islam ini dengan Abul Hakam bin Hisyam atau Umar bin Khattab”. Umar bin Khattab, masuk Islam dan jadi pembela Islam yang paling terdepan. Sementara Abu Jahal, ia malah menjadi penentang nomor satu.
Pada awalnya, kaum Quraish tidak terlalu memperhitungkan keberhasilan dakwah Muhammad. Mereka menganggap bahwa ajaran Muhammad merupakan sebuah gerakan yang akan padam dengan sendirinya dan tidak akan mmendapatkan pengaruh yang signifikan. Namun, tampaknya mereka kecewa, alangkah terkejutnya mereka ketika mendapati bahwa dakwah Muhammad mendapatkan sambutan yang luar biasa dari hampir seluruh lapisan masyarakat. Oleh karenanya, mereka menganggap perlu melakukan perlawanan.[11]

B.     Tantangan dari Kaum Quraish
Ada berbagai alasan mengapa kaum Quraish menentang perjuangan Muhammad. Beberapa alasan diuraikan A. Syalabi adalah sebagai berikut:
1.       Persaingan memperebutkan kekuasaan. Kaum Quraish tidak dapat membedakan seruan Muhammad antara Nubuwwah (kenabian) dan kekuasaan.
2.       Penyamaan strata sosial. Bangsa Arab merupakan bangsa yang menganut budaya kasta, yakni manusia ini diciptakan Allah dalam kelas-kelas tertentu tergantung garis keturunnya. Bertolak belakang dengan hal itu, Muhammad mengajarkan persamaan derajat.
3.       Takut dibangkitkan dari kubur. Islam mengajarkan bahwa pada hari kiamat manusia akan bangkit dari kubur, dan bahwa semua perbuatan manusia akan dihisab tergantung amal baiknya.
4.       Taqlid kepada nenek moyang. Ketaqlidan mereka kepada ajaran nenek moyang sangat membabi buta. Tradisi nenek moyang mereka dijunjung tinggi, baik dalam tatacara permasyarakatan maupun ibadah.
5.       Bisnis Kafir Quraish terganggu. Diantar sektr bisnis yang sangat terganggu dengan ajaran Muhammad adalah bisnis jual beli patung untuk peribadatan dan praktek perdukunan.
Sebab itu, kaum Quraish mulai melakukan serangan dan ancaman untuk menghentikannya. Dicatat bahwa reaksi dan ancaman terhadap nabi ini dapat dibagi menjadi empat pase. Pertama, yaitu tahun ketiga awal kenabian ketika Abu Lahab dan rekan-rekannya berusaha menghentikan dakwah Muhammad yang dianggap bertentangan dengan sistem ketua-ketua kelompok Mekkah. Kedua, Abu Lahab bermufakat dengan Abu Sufyan untuk membuat propaganda, diantaranya dengan menunjukkan mukjijzat kenabiannya, seperti halnya Rasul terdahulu. Ketiga, yaitu upaya membujuk Abu Thalib untuk mempengaruhi keponakannya dan menghentikan dakwahnya. Dan keempat, ketika Quraish mendatangi Abu Thalib ketiga kalinya dan menawarkan salah satu pemuda Quraisy paling tampan, Umarah bin al-Walid bin Mughirh dan menyerahkan Muhammad kepada mereka untuk dibunuh.
Karena penyiksaan begitu dahsyat, Rasulullah mengajak mereka untuk hijrah ke Habsyi (Habasyah/Abisini/Negus). Habsy menjadi pilihan, karena pada saat itu Habsy dipimpin oleh seorang raja yang adil. Tidak pernah ada orang yang teraniaya disana. Hijrah pertama ini diikuti oleh 10 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Dengan hijrah Muhammad dan pengikutnya, mereka menganggap upaya mereka gagal.
Setelah Muhammad kembali lagi ke Makkah, mereka menjalankan strategi baru, yakni memboikot Bani Hasyim. Karena Muhammad adalah keturunan Bani Hasyim dan Bani Hasyimlah yang memberikan prteksi atas prilaku Muhammad. Boikot itu mencakup beberapa hal, di antaranya: mereka tidak akan mengadakan perkawinan dan tidak akan berbicara dan tidak akan berjual beli dengan Bani Hasyim, atau mengantarkan yang meninggal dunia ke kuburannya. Dengan pemboikotan ini, Bani Hasyim mengalami kelaparan dan kemiskinan selama tiga tahun masa pemboikotan ini.
Penderitaan Rasulullah bertamah parah ketika dua orang yang menjadi pelindung dan pendamping beliau meninggal dunia, yaitu pamannya Abu Thalib dan isterinya Khadijah. Kesedihan dan kegamangan Rasulullah sangat kelihatan, sehingga tahun itu dinamai dengan tahun kesedihan.[12]

C.    Syari’at Islam Pada Periode Makkah
Muhammad mengajak manusia untuk hidup dalam kasih sayang, dengan lemah lembut, dalam kemesraan dan tasamuh (toleransi dan lapang dada), bahkan dengan berpedoman kepada wahyu ia menekankan bahwa memupuk harta kekayaan adalah bagian dari kutukan terjadap jiwa (Q.S. al-Kautsar: 1-3).
Maka dari itu al-Qur’an pada periode Makkah ini berbicarar tentang akhlak dengan suruhan untuk menjauhi perbuatan keji dan tercela, pembunuhan, prilaku buruk terhadap perempuan, menginjak Pada periode ini, yang paling pokok ditekanan dalam ajaran Islam adalah masalah ketauhidan atau aqidah, karena tauhid inilah yang menjadi fondasi bagi segala amaliah lainnya. Perbaikan aqidah diharapkan dapat menyelamatkan umat Islam dari kebiasaan-kebiasaan buruk sebelumnya, seperti berperang, zina, mabuk-mabukan, mengubur anak perempuan hidup-hidup dan menghinakan perempuan.
Garis besar ayat-ayat Makiyyah menerangkan pada permasalahan  yang pokok, khususnya masalah ketauhidan dengan mengenalkan hal-hal yang gaib seperti iman kepada Allah, Malaikat, hari akhir, adanya kehidupan setelah kematian dan lain-lain. Ayat al-Qur’an juga menyentuh akal manusia dengan menyebut kejadian alam semesta, serta mengkritik adanya penyakit diri dan sosial, seperti keserakahan, tamak, serta pelit. Selain dari itu, karena ayat-ayat makiyyah menekankan pada ketauhidan, maka isinya pula lebih banyak menolak kesyirikan.
Dari ketauhidan ini, al-Qur’an menekankan kebebasan sebagai inti ajaran Islam. Kebebasan yang merupakan hak alamiah dan harus diimbangi dengan keharusan menunaikan kewajiban, yaitu kebebasan secara baik. Dalam hal ini, Islam melakukan cara-cara persuasi dalam penetapan nilai-nilai dasar tersebut selama tiga belas tahun (Q.S. 16: 125).
Dalam ranah ketauhidan inilah, Muhammad mengajarkan kepada umat Islam dan masyarakat Arab secara umum bahwa kebebasan merupakan sesuatu yang mutlah adanya. Kebebasan itu sama nilainya dengan kehidupan masyarakat Arab sendiri. Kebebasan ini menjadi penting karena hanya dengan kebebasanlah manusia dapat melepaskan belenggu tradisional (berhala dan kesyirikan), sehingga menerima Allah sebagai satu-satunya Tuhan di muka bumi.
Dalam fase inilahhak azasi manusia, prilaku licik dan curang dalam bermu’amalah seperti mengurangi timbangan dan takaran.
Zakat walaupun diwajibkan pada periode Madinah tahun ke-5 H, namun istilah shadaqah dan zakat ada sebelumnya walau maknanya masih pada akat tthawwu, bukan zakat wajibah. Artinya, zakat pada periode ini ditekankan pada kesadaran bermasyarakat dan solidaritas sesama, buka pada yuridisnya. Namun, Yusuf Qardhawi menegaskan bahwa persyari’atan zakat sudah dimuali sejak awal ketika Muhammad masih di Makkah, seperti terlihat dalam al-Qur’an: 7:156, 19:31, 21:72, 23:4, 27:3, 30:39, 31:4, dan 41:7.[13]



D.      Tasyri’ Pada Periode Madinah (622-632)
Hijrahnya Nabi Saw ke Madinah menandai awal dari periode ini dan diakhiri dengan wafatnya Nabi Saw pada tahun 632 M. Setelah Nabi Saw hijrah keMadinah dan menyebarluaskan Islam di sana, beliau ditetapkan sebagai pemimpin, dan komunitas Muslim berubah menjadi sebuah pemerintahan baru. Jadi, wahyu terpusat terutama berkaitan dengan pengorganisasian pemerintahan muslim dan selama periode ini, sebagian besar hukum syariah tentang masalah sosial dan ekonomi diwahyukan. Wahyu-wahyu yang turun selama periode ini berfungsi memperkuat fondasi iman dan tauhid yang telah ditetapkan sejak periode Makkah. Namun demikian, kebanyakan dari topik-topik dasar wahyu yang turun di Madinah berikut ini konsentrasinya adalah pada masalah-masalah hukum yang ditunjukkan untuk pembangunan dan pengembangan pemerintahan islam.
1.     Hukum-hukum
Semala periode ini, tiga rukun Islam lainnya diwahyukan, selain larangan pada hal-hal yang memabukkan, daging babi, judi, dan hukuman bagi para pezina, pembunuhan dan pencurian.
2.     Jihad
Selam periode ini, kaum Muslim dilarang mengangkat senjata untuk melawan orang-orang Makkah yang menekan mereka, demi menghindari berkurangnya jumlah dan meningkatkan  kesabaran mereka.
3.     Ahli Kitab
Di Madinah, untuk pertama kalinya kaum Muslimin berhubungan dengan ahli Kitab, yaitu kaum Yahudi dan kaum Nasrani dalalm skala yang lebih besar. Ayat-ayat Madinah juga menguraikan hukum-hukum yang berkaitan dengan aliansi politik dengan umat Nasrani dan Yahudi, juga masalah hukum, seperti hukum yang memperbolehkan pernikahan dengan mereka.
4.     Kaum Munafik
Sejak munculnya pesan kenabian, orang-orang banyak mengikuti Islam tanpa benar-benar mempercayainya. Ada yang memeluk Islam dengan maksud berusaha menghancurkan Islam dari dalam, ada juga yang memeluk dengan seenaknya, sebentar masuk Islam sebentar keluar, lalu masuk lagi dengan tujuan untu menggoyahkan keyakinan para pemeluk lainnya.[14]

 Periode Madinah berlangsung selama 10 tahun, sejak Nabi hijrah sampai belaiu wafat pada tahun 11 H. Dalam periode ini, umat Islam berkembang dengan pesat. Pengikutnya terus-menerus bertambah.  Di Madinah ini, Nabi mulai membentuk suatu masyarakat Islam yang memiliki kekuasaan yang gilang-gemilang. Kemudian dibuat peraturan-peraturan karena masyarakat membutuhkannya untuk mengatur hubungan antar mereka dengan umat yang lainnya, baik dalam keadaan damai maupun keadaan perang. Hukum yang disyariatkan pada fase Madinah adalah muamalat, jihad, jinayat, mawaris, wasiat, thalaq, sumpah dan peradilan.
Analisis G.E. Von Grunebaum menjelaskan bahwa diakhir tahun masa Nabi baik periode Mekkah ataupun Madinah, beberapa hukum keluarga dibentuk sebagai berikut:
1. Pembatasan poligami dalam struktur keluarga patrilineal (jalur bapak)
2. Pengaturan kewarisan yang difokuskan pada hak individu
3. Pembentukan adat yang religius dan pada saat yang sama diperkenalkan pelarangan tradisi penyembahan berhala dan minuman keras (Q.S. al-Baqarah, 2:216) dan larangan memakan babi (Q.S. al-Baqarah, 2:174)
4. Tradisi sunatan diizinkan dan selanjutnya menjadi ajaran penting dalam Islam
5. Perubahan kalender tahunan dari tradisi ke kalender Komariyah (perputaran bulan) dan tahun berdasarkan perputaran matahari (tahun syamsyiah)
6. Praktik shalat dan penyempurnaan haji (tahun 632H).[15]

Mengapa Rasulullah memilih kota Yastrib atau Madinah sebagai tempat berhijrah? Dalam hal ini, ada beberapa alasan yang bisa dikemukakan, di antaranya:
Jauh sebelum menyatakann hijrah ke Madnah, sudah ada beberapa orang Yastrib yang memeluk agama Islam. Orang Yastrib masuk Islam terutama pada tahun ke 10 kenabian diantara mereka ada beberapa tokoh dari suku Aus dan Khazraj. Ada pertemuan antara kedua suku itu dengan Rasulullah, yang terkenal dengan pertemuan Al-Aqabah. Kedua suku bersedia menerima Islam sebagai agama baru dan menyiarkan ajaran Islam kepada seluruh penduduk negeri.
Kota Yastrib mempunyai suasana dan keadaan yang khusus, yang menjadikan penduduk Yastrib  berpembawaan baik untuk dapat menerima dan menganut agama Islam. Di kota Yastrib terdapat dua golongan manusia yang berbeda, pertama dari utara, yakni bangsa Yahudi. Golongan kedua berasal dari selatan yaitu suku-suku Arab diantarnya suku Aus dan Khazraj. Kedua suku tersebut saling bermusuhan dan saling menyerang.
Kota yastrib merupakan kota transito (persinggahan) di jalur perdagangan, khususnya suku Quraish yang melakukan perjalanan Yaman-Makkah-Syam. Selain itu Rasulullah memutuskan untuk hijrah ke Yastrib dan memerintahkan para sahabatnya untuk terlebih dahulu berhijrah. Hijrahnya Rasulullah ke Madinah tidak disambut baik oleh kaum Quraish, karena mereka bisa memprediksi keberhasilan Rasulullah untuk mengambil hati orang Yastrib dan beralih memeluk Islam. Hijrahnya Muhammad harus digagalkan, namun bagaimana menggagalkannya? Strategi kaum kafir Quraish terlukis jelas dalam Q.S. al-Anfal: 30
Dan ingatlah ketika orang-orang kafir mengatur tipu daya terhadapmu, buat menahanmu, atau membunuhmu, atau mengusirmu (dari Makkah), mereka mengatur tipu daya, sedang Allahpun mengatur tipu daya. Dan Allah pengatur tipu daya yang paling baik”. (Q.S. al-Anfal: 30)

Sebelum sampai ke Yastrib, Nabi singgah dulu di Quba dan tinggal disana selama 4 hari. Waktu itu beliau mendirikn masjid pertama, yang diberi nama masjid Quba, kemudian melanjutkan perjalanan ke Yastrib. Tiba di kota itu pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal, pada kala itu kota Yastrib diganti namanya dengan Madinah an-Nabi atau Madinah al-Munawwaroh.
Muhammad hijrah ke Madinah ini setelah sebelumnya mengutus Mus’ab bin Umair untuk memberikan pengajaran tentang keislaman kepada masyarakat Madinah. Setelah menerima pengajaran dari Mus’ab, masyarakat Madinah bersedia, bahkan mengharap kedatangan Muhammad dari Makkah.
Di Madinah, seperti yang diuraikan leh Syalabi, Nabi membentuk masyarakat baru dan meletakkan dasar-dasar masyarakat yang bertamaddun. Adapun hal yang pertama dibangun Nabi di kota Madinah adalah:



1.   Mendirikan Masjid
2.   Mempersaudarakan antara kaum Anshar dan Muhajirin. Kaum Anshar adalah penduduk asli Madinah,dan Muhajirin merupakan pendatang baru dari Makkah yang ikut berhijrah bersama Nabi.
3.   Membentuk piagam Madinah. Penduduk Madinah pada waktu itu dapat digolongkan menjadi tiga golongan. Pertama, kaum Muslimin terdiri dari kaum Anshar dan Muhajirin, kedua bangsa Yahudi terdiri dari Bani Nadzir dan BANI Quraidhah, ketiga bangsa Arab yang masih memeluk agama nenek moyang.
4.   Meletakkan dasar politik, ekonomi, dan sosial untuk mewujudkan masyarakat baru.[16]
E.     Perkembangan Syari’ah di Madinah
Dalam menyelesaikan segala permasalahan, Rasulullah berpedoman pada tiga hal, yakni al-Qur’an sebagai wahyu yang al-matluw, hadits sebagai wahyu yang ghairu matluw, dan ijtihad. Pada wilayah baru ini pula Muhammad mendidirikan satu komunitas baru yang menggantikan ikatan persaudaraan orang Arab yang paling utama, yaitu kesukuan, dengan ikatan iman.
Keberhasilan fase Madinah tidak lepas dari sikap dan ketaatan para sahabat terhadap Rasulullah secara total. Hal ini, diakui oleh Rasulullah sendiri yang memuji keberadaan para sahabat. “Generasi yang terbaik adalah generasiku, kemudian generasi setelahku”.
Nabi punya beberapa orang sekretaris, yang tugasnya antara lain mencatat wahyu, dan yang paling terpandang adalah Zaid bin Tsabit. Setiap ayat yang turun ditulis pada pelapah kurma, kulit hewan yang disamak, batu-batu, kemudian dihafal oleh para sahabat.
Periode Madinah dikenal sebagai periode penataan dan pemapanan masyarakat sebagai masyarakat percontohan. Dinamakan “Madinah” diambil dari “tamaddun” yang artinya kota atau masyarakat yang beradab.
Menurut Nurcholis Madjid, perkataan Arab untuk menggambarkan suatu peradaban ialah madaniyah, yang memiliki dasar pengertian yang sama dengan beberapa istilah yang berasal dari akar-akar rumpun bahasa Indo-Eropa, seperti civic, civil, polis dan politiae. Kesemua kata tersebut merujuk kepada pola kehidupan teratur dalam lingkungan masyarakat yang disebut “kota”.
Pada awal periode Madinah, hubungan orang Islam dengan Yahudi masih baik, bahkan Nabi menemui orang Yahudi dan ahli kitab untuk mendakwahkan Islam.ada beberapa orang Yahudi yang masuk Islam seperti Abdullah bin Salam, Abdullah bin Shurroya, Ka’ab al-Akhbar.
Demikian juga, Yahudi sering datang kepada Nabi untuk menyelesaikan suatu persoalan yang ada pada mereka, atau terkadang hanya sekedar ingin mengajukan sebuah pertanyaan. Pertanyaan itu umumnya bersifat mempersempit ajaran Islam atau juga menguji kebenaran ajaran Islam dan kenabian Muhammad.
Pada periode ini, diletakkan ajaran yang bernuansa hukum. Ayat al-Qur’an pada periode Madinah ini banyak membahas masalah hukum.
1.     Dalam periode ini, orang Islam sudah memiliki moral yang kuat, akidah yang mapan serta akhlak yang baik, dimana hal tersebut akan menjadi landasan yang kokoh dalam melaksanakan tugas-tugas lain.
2.     Hukum itu akan dapat dilaksanakan bila dilindungi oleh kekuatan politik. Dalam periode Madinah, kekuatan politik itu sudah dibangun dengan kesepakatan “Piagam Madinah” yang mengukuhkan Nabi sebagai kepala pemerintahan.
Dalam hal ini, Muhammad tidak hanya berposisi sebagai seorang pemimpin keagamaan tapi juga sebagai pemegang kekuasaan politik.[17]

F.     Ayat Hukum dala Al-Qur’an
Abdul Wahab Khalaf mengkategorikan aat al-Qur’an yang bermuatan hukum itu dalam tiga kategori besar, yakni:
1.   Ayat yang berhubungan dengan keyakinan yakni mewajibkan mengimani Allah, Malaikat, Nabi dan Rasul, Hari kiamat,dll.
2.   Hukum akhlak, yakni kewajiban untuk berbuat kebaikan sebanyak-banyaknya dan menghilangkan kejelekan.
3.   Hukum mu’amalat, yakni kewajiban mukalaf baik dalam perkataan, perbuatan maupun penggunaan harta benda.
Apabila dirinci, maka ayat hukum dalam al-Qur’an itu terdiri dari:
1). Ayat yang menjelaskan tentang ibadah dan jihad ada 140 ayat.
2). Ayat yang menerangkan tentang keluarga seperti perkawinan, kewarisan, hibah wasiat ada 70 ayat.
3). Ayat yang menerangkan tentang ekonomi ada 70 ayat.
4). Ayat yang menerangkan tentang kriminal ada 30  ayat.
5). Ayat yang menerangkan tentang hubungan antar agama ada  25 ayat.
6). Ayat yang menerangkan tentang peradilan ada 13 ayat.
7). Ayat yang menerangkan tentang korelasi kaya-miskin ada 10 ayat.
8). Ayat yang menerangkan tentang pemerintahan ada 10 ayat.
Jumlah keseluruhan ayat-ayat hukum itu berjumlah 368 ayat.[18]

G.    Peradilan di Masa Rasulullah
Dalam periode ini, Rasulullah menduduki tiga posisi penting yakni sebagai Nabi dan Rasulullah yang bertugas menyampaikan ajaran Allah kepada segenap manusia melalui perantara wahyu, baik wahyu yang matluw (al-Qur’an), maupun wahyu yang ghoiru matluw (sunnah).
Kemudian berkedudukan sebagai kepala negara, di mana beliau mengatur Negara Madihan. Dalam fase ini seringkali memimpin peperangan atau mengutus beberapa sahabat sebagai duta besar maupun gubernur, yang bertugas menjadi pendidik (guru), dan sekaligus menjadi hakim. Di antara mereka adalah Muaz bin Jabal yang dikirim ke Yaman, Amru bin Ash yang dikirim ke Mesir, Abdullah bin Abbas yang dikirim ke Makkah.
Peran Rasulullah terakhir ialah hakim, di tangan Rasulullah tergenggam semua kekuasaan-kekuasaan hukum, karena belum ada pemisahan yang jelas layaknya negara modern. Dalam hal ini, ia sering menerima perkara yang diajukan oleh para sahabat dan diputuskannya sendiri. Selain itu, sering pula para sahabat datang kepadanya untuk meminta fatwa. Pada masa ini, seperti yang digambarkan Salam Madzkur, Rasul memutus perkara sebagaimana zhahirnya dan dalam hal-hal tertentu ia menggunakan sumpah sebagai penguat jika tidak ada bukti. Menurutnya, keputusan yang diambil oleh Rasulullah adalah hasil ijtihad beliau, bukan dari wahyu.
Pada masa Rasulullah, sudah ada institusi banding peninjauan kembali bagi suatu keputusan hukum yang telah dijatuhkan. Kemudian keputusan itu ada kemungkinan dibatalkan, atau dikukuhkan atau diganti dengan keputusan baru.[19]

H.    Perbedaan-perbedaan Makki dan Maddani
Telah kami kemukakan bahwa masa turunnya al-Qur’an itu ada dua yaitu masa sebelum hijrah dan masa sesudah hijrah. Bagi masing-masing Makki dan Madani mempunyai perbedaan-perbedaan, yang apabila seorang pelajar mengetahuinya amak memungkinkan baginya untuk membedakan antara keduanya. Sebagian perbedaan-perbedaan ialah:
1.     Secara global, ayat-ayat Makkiyah pendek-pendek, tidak seperti ayat-ayat Madaniyah. Hal itu terbukti bahwa surah-surah Madaniyah yang lebih dari 11/30 al-Qur’an, jumlah ayat-ayatnya hanyalah 1456, yang mana ayat-ayat itu merupakan seperempat lebih dikit dari seluruh ayat-ayat al-Qur’an.  Sebagian contoh yang menunjukkan hal itu adalah juz Qad Sami’a seluruhnya Madani dengan jumlah ayat-ayatnya 137.
Perbedaan ini adalah menurut umumnya, di mana  kadang-kadang terdapat ayat yang panjang dalam sebagian ayat-ayat Makkiyah dan kebanyakan pada surat-surat yang panjang.
2.     Khithab (pembicaraan) kepada orang banyak dalam ayat-ayat Madaniyah biasanya dengan firman Allah ta’ala: “Wahai orang-orang yang beriman.” Dan sedikit firman-Nya: (Wahai manusia). Adapun khithab dalam ayat-ayat Makkiyah adalah sebaliknya. Kami tidak melihat dalam surah Makkiyah, sedang dalam surah-surah Madaniyah terdapat  Yaa ayyuhan nas” tujuh kali.[20]
3.     Ayat-ayat yang turun di Mekah pada umumnya sekarang terdapat di bagian belakang al-Qur’an, sedang ayat-ayat yang turun di Medinah pada umumnya terdapat di bagian depan al-Qur’an
4.     Ayat-ayat yang diturunkan di Mekah pada umumnya berisi soal iman, keesaan Tuhan, hari kiamat dan akhlak, sedang ayat-ayat yang diturunkan di Medinh pada umumnya memuat soal-soal hukum, sosial, politik, dan soal-soal kemasyarakatan lainnya.
Demikianlah, dengan mempergunakan al-Qur’an dan as-Sunnah setiap masalah yang timbul dalam masa Nabi Muhammad dapat diatasi. Kalau kita perhatikan ayat-ayat hukum yang turun di Medinah kita melihat bahwa ayat-ayat hukum itu mungkin disebabkan karena ada masalah-masalah tertentu, yang ditanyakan jawabannya kepada Nabi. Sebab-sebab turunnya ayat-ayat tersebut dalam keputusan hukum Islam disebut asbabun nuzul (sebab-sebab turunnya suatu ayat).[21]
































BAB III
Sumber Tasyri pada masa Rasulullah

A.     Tasyri’ pada masa Rasulullah
Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Sebagai sistem hukum ia mempunyai beberapa istilah diantaranya: hukum, hukm dan ahkam, syari’ah atau fikh atau fiqh dan istilah-istilah lainnya.
Pada periode Rasulullah Saw hanya ada 2 sumber hukum yaitu wahyu Illahi (al-Qur’an) dan Ijtihad Rasulullah sendiri . Ayat-ayat yang berkenaan dengan hukum kebanyakan ayat Madaniyah yang jumlahnya tidak banyak, diturunkan secara berangsur-angsur (tadrij), tidak sekaligus. Selain dari kedua sumber diatas, Nabi sendiri memberi contoh berijtihad apabila tidak ada nash al-Qur’an sedangkan persoalan itu harus diselesaikan.
Kaum muslimin yang beriman kepada Allah, memenuhi perintah-Nya dan membenarkan rasul-Nya, serta meratap di bawah bendera dakwahnya, mereka itulah menjadikan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sebagai teladan yang baik bagi mereka, rujukan dalam segala urusan mereka, serta petunjuk bagi mereka dalam semua persoalan mereka. Mereka menempuh langkah-langkah beliau, mengikuti petunjuknya, mengambil darinya hukum-hukum Allah dan ayat-ayat-Nya, serta merealisasikan apa yang telah difirmankan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala:
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang bagik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan ia banyak menyebut Allah.” (al-Ahzab: 21)[22]
Kalau terjadi suatu peristiwa yang memerlukan adanya ketetapan hukum, karena terjadi perselisihan, ada kejadian peristiwa, ada pertanyaan, atau permintaan fatwa, maka Allah menurunkan wahyu kepada Rasulullah Saw satu atau beberapa  ayat al-Qur’an yang menerangkan tentang hukum-hukumnya. Kemudian Rasulullah Saw menyampaikan wahtu tersebut kepada umat Islam dan wahyu inilah yang menjadi hukum atau undang-undang yang wajib diikuti.
 Kalau terjadi suatu masalah yang memerlukan ketetapan hukum, sedang Allah Swt tidak menurunkan wahyu tentang hal tersebut, maka Rasulullah Saw berijtihad untuk menetapkan hukum suatu masalah atau menjawab suatu pertanyaan atau memenuhi permintaan fatwa hukum. Hasil ijtihad Rasulullah ini menjadi hukum dan wajib diikuti, di samping undang-undang wahyu illahi.[23]
Jika kita meneliti ayat-ayat hukum yang termuat dalam al-Qur’an dan riwayat para ahli tafsir tentang sebab turunnya masing-masing ayat, maka nampak jelas bahwa tiap-tiap hukum al-Qur’an itu disyari’atkan untuk sesuatu kejadian yang memerlukan penetapan hukum.
Contoh:
1.       Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah: ‘Berperang dalam bulan haram itu adalah dosa besar.’” (Q.S. al-Baqarah: 217)
2.       Mereka bertanya kepada (Muhammad) tentang khamr dan judi, katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa kemanfaatan bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada kemanfaatannya.” (Q.S. al-Baqarah, 2:219).
3.       Untuk mengatasi kebingungan yang menimpa sebagian suami istri setelah disyariatkan qadzaf (tuduh-menuduh berzina) yang oleh karenanya disyariatkan hukum li’an bagi antara suami istri seperti dalam Q.S. al-Nur, 24:6-10
4.       Untuk mengatasi persengketaan yang sering terjadi dalam masalah harta peninggalan, maka di syari’atkanlah hukum pewaris.
5.       Begitu pula hal-hal lainnya tentang sebab-sebab turunnya ayat al-Qur’an.[24]
Barangsiapa yang memperhatikan secara seksama hadis-hadis hukum dan sebab-sebab yang melatarbelakangi disabdakannya yang diriwayatkan oleh para ahli hadis, maka jelas bahwa setiap hukum yang ditetapkan oleh Rasulullah Saw. Sebagai hasil ijtihadnya merupakan suatu upaya penyelesaian terhadap suatu sengketa yang terjadi, merupakan fatwa hukum, atau sebagai jawaban terhadap suatu pertanyaan.
Setiap hukum yang ditetapkan pada periode Rasulullah sembernya adalah dari wahyu Allah atau ijtihad Rasulullah. Pembentukan hukum itu ditetapkan sesuai kebutuhan pada waktu itu. Rasul bertugas menyampaikan dan menjelaskan sehubungan dengan apa yang telah disyariatkan oleh al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama.
Adapun yang berasal dari sumber kedua, yaitu ijtihad Nabi Saw terkadang sebagai manifestasii dari ilham Ilahi, yakni ketika Nabi Saw berijtihad, Allah mengilhamkan kepadanya tentang ketetapan huku mengenai persoalan yang ignin diketahui ketetapan hukumya.
Hukum-hukum yang bersifat ijtihadiyah tersebut sebagai hasil pengilhaman Allah Swt kepadanya. Rasul tidak mempunyai otoritas di dalamnya, melainkan hanya pengungkapan saja baginya dalam bentuk sabda atau perbuatan.
Hukum yang bersifat ijtihadiyah yang bukan hasil pengilhaman Allah kepadanya, melainkan semata-mata timbul dari hasil daya analisa dan daya nalar pemikiran beliau dinamai ahkam Nabawi (hukum-hukum Nabawi). [25]
Semasa hidupnya, Rasulullah dianggap sebagai figur ideal dalam menyelesaikan segala persoalan. Saat memerintah di Madinah, beliau banyak menghadapi berbagai masalah hukum. Ini adalah pertanda permulaan dari pertumbuhan struktur hukum di luar prinsip-prinsip etis yang dibanding al-Qur’an, pemecahan-pemecahan kasusnya setiap muncul langsung beliau selesaikan.[26]
B.     Khithah Tasyri’
Yang dimaksud dengan khithah tasyri’ (garis perundang-undangan) ialah jalan yang diikuti tokoh-tokoh tasyri’ dalam mengembalikan persoalan serta prinsip-prinsip umum yang mereka pelihara. Periode Rasul merupakan periode pembentukan hukum dan peletakan dasar perundan-undangan Islam.
Sistem yang ditempuh oleh Rasul dalam mengembalikan persoalan kepada sumber tasyri’ ialah bila datang kebutuhan soal hukum, maka Rasul menanti wahyu Allah yang berupa satu atau beberapa ayat yang mengandung hukum Allah. Jika tidak datang wahyu Allah, maka berarti Allah menyerahkan tasyri’ atas suatu kejadian kepada ijtihad Rasul sendiri.
Adapun prinsip-prinsip umum yang menjadi dasar pembinaan hukum pada perioode pembentukan ada empat:
1.     Berangsur-angsur dalalm menetapkan hukum
Berangsur-angsur ini berlaku dalam masa tasyri’ dan berlaku pula dalam macam-macam hukum yang disyari’atkan. Hikmah berangsur-angsur masa turunnya hukum ialah agar secara bertahap mudah diketahui isi undang-undangnya, materi demi materi, dan mudah dipahami hukum-hukumnya secara sempurna, dengan berpijak kepada peristiwa dan situasi yang memerlukan penetapan hukum.
2.     Mengefiesienkan pembuatan undang-undang
Hukum disini di syari’atkan ole Allah dan Rasul-Nya sekdar menurut kebutuhan-kebutuhan hukum yang diperlukan, sera merespons kejadian yang mengharuskan adanya hukum.
Hikmah pembinan hukum pada tasyri’ ini adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia dan mewujudkan kemaslahatan, maka sebaiknya pada tiap-tiap masa peraturan itu dibatasi sesuai dengan kebutuhan dan kemaslahatan zamannya.
3.     Memberi kemudahan dan keringanan
Prinsip ini paling menonjol dalam perundang-undangan hukum Islam. Dalam banyak hal, hukum-hukum itu untuk memberi kemudahan dan keringanan bagi para mukallaf.
Allah berfirman: “Allah menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” (Q.S. al-Baqarah, 2: 185)
4.     Berjalannya undang-undang sesuai dengan kemaslahatan manusia
Bukti adanya prinsip ini adalah bahwa syari’ (pembuat undang-undang) banyak memberikan ta’lil hukum dengan kemaslahatan manusia sebagai ‘illat hukum.
Syara’ menetapkan bahwa hukum-hukum yang ada berdasarkan ‘illat akan berputar bersama ‘illatnya, artinya adanya ‘illat menetapkan adanya hukum dan tidak adanya ‘illat meniadakan hukum.
Untuk ini, maka Allah mensyariatkan sebagian hukum, kemudian membatalkan dan menghapusnya, karena kemaslahatan mengharuskan perubahan yang demikian. Contoh, mula-mula Allah mewajibkan menghadap Baitul Maqdis dalam shalat, kemudian hukum ini dihapuskan diganti dengan perintah menghadap Ka’bah dalam shalat.[27]






BAB IV
IJTIHAD PADA MASA RASULULLAH

Secara esensi, kedatangan Nabi Muhammad Saw pada masyarakat Arab menyebabkan terjadinya kristalisasi pengalaman baru dalam dimensi ketuhanan yang memengaruhi segala aspek kehidupan masyarakat, termasuk hukum yang digunakkan pada masa itu.
Dalam kitab al-Ihkam, al-Amidi berkata tentang definisi ijtihad secara terminologi adalah pengerahan kemampuan dalam memperoleh dugaan kuat tentang sesuatu dari hukum syara’ dalamm bentuk yang dirinya merasa tidak mampu berbuat lebih dari itu.[28]
Keberhasilan Nabi Muhammad Saw dalam memenangkan kepercayaan bangsa Arab pada waktu itu disebabkan kemampuannya dalam memodifikasi jalan hidup orang-orang Arab. Sebagian niilai dan budaya Arab pra-Islam, untuk beberapa hal diubah dan diteruskan oleh masyarakat Muhammad ke dalam tatanan moral Islam.
Secara geneolgis, ia merupakan keturunan suku Quraish, suku yang terkuat dan berpengaruh di Arab.
Tentu saja pedoman yang digunakan oleh Nabi Saw dalam menyelesaikan persoalan tersebut adalah al-Qur’an. Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur (tadrij) dimulai di Mekah dan diakhiri di Madinah. Atas dasar wahyu yang sudah diturunkan itulah Nabi menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi dalam masyarakat pada waktu itu.
Apabila ijtihad Nabi benar, ketentuan atau hukum yang dikeluarkan itu tidak lagi mendapat teguran dengan turunnya ayat al-qur’an untuk memperbaikinya. Akan tetapi, jika ijtihad itu tidak benar, ayat al-Qur’an turun untuk memperbaiki dan menjelaskan hukum yang sebenarnya.
Sebagai contoh, ijtihad Nabi tentang hukuman para tawanan perang badar. Menurut ijtihadnya, hukuman bagi mereka adalah dengan membayar tebusan. Ternyata pendapat tersebut tidak tepat sasaran.
Atas kasus ini, dapat diketahui bahwa ijtihad yang dilakukan Nabi bisa saja tidak tepat sasaran. Bila hal itu terjadi, wahyu segera turun untuk menginformasikan bahwa ijtihad yang dilakukannya perlu diperbaiki. Ijtihad Nabi Saw yang tampak salah adalah ketika Nabi melihat orang-orang Madihan mencangkok kurma.
Fakta-fakta di atas menunjukkan bahwa dalam kasus-kasus tertentu, Nabi berijtihad, meskipun makna ijtihad pada masa nabi dengan sekarang berbeda.  Ijtihad Nabi dipandang mendapat lindungan dari Tuhan dan jauh dari kesalahan. Ijtihad Nabi tersebut diwariskan kepada generasi selanjutnya melalui sunnah Nabi yang terkandung dalam haditis secara verbal.[29]
Yang menjadi perdebatan apakah Nabi melakukan ijtihad atau tidak? Dari pertanyaan lahir tiga pendapat, yakni:
1.   Sebagian ulama mengatakan bahwa tidak mungkin Nabi berijtihad, mereka adalah Asy’ariyyah, mayoritas Mu’tazilah, Abu Ali al Jubai dan Hasyim (anak Jubai) mereka beralasan:
a.      Bahwa Nabi selalu dibimbing oleh Allah, dan perkataannya merupakan wahyu, seperti yang disebutkn dalam surah Al-Najm ayat 3-4:
Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur’an) menurut hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)”.
b.     Nabi berkemampuan untuk sampai kepada hukum yang meyakinkan melalui wahyu, sedangkan ijtihad merupkan hal yang tidak meyakinkan, dan yang tidak meyakinkan itu adalah dhanni.
c.      Ijtihad itu apabila tidak ada nash, sedangkan selama Nabi masih hidup, tidak mungkin nash itu berhenti.
d.     Seringkali Nabi ketika ditanya oleh sahabat tentang suatu kasus, Nabi menyuruh sahabatnya untuk menunggu sampai jawaban wahyu turun. Andaikan Nabi boleh berijtihad, untuk apa Nabi berlama-lama menunggu  wahyu.
2.   Jumhur ulama berpendapat bahwa Nabi  mungkin dan boleh melakukan ijtihad sebagimana berlaku pada manusia lain, dan ini merupakan contoh yang nyata bahwa manusia boleh berijtihad. Adapun argumen jumhur adalah:
a.      Allah telah menyampaikan peran kepada Nabi sebagaimana juga berlaku pada hambanya yang lain. Allah mengemukakan contoh dengan mengambil i’tibar atas kejadian tersebut.
b.     Nabi beberapa kali melakukan ijtihad, namun ijtihad Nabi ini kurang tepat hingga ditegur oleh Allah. Contohnya dalam tawanan perang badar (Q.S. al-Anfal: 67, dan at-Taubah: 43)
3.     Pendapat yang mengambil  jalan tengah yakni dapat saja Nabi berijtihad dalam masalah-masalah keduniaan seperti dalam menentukan taktik peperangan, serta keputusan-keputusan yang berhubungan dengan perselisihan dan persengketaan, tapi tidak dalam masalah hukum syara’.
Sebelum perang Badar, Rasulullah memililh salah satu tempat untuk mengintai musuh. Kemudian berkata salah satu sahabat, yaitu Hubab bin Munzir: “Wahai Rasul, apakah tempat ini merupakan tempat yang telah dipilih oleh Allah (melalui wahyu), ataukah hanya hasil pikiranmu saja?” Rasul berkata: “Tidak, ini adalah pilihanku dan berdasarkan strategi perangku saja”. Dari sini, kemudian Hubab menunjukkan tempat yang lebih baik dari yang dipilih Rasul, dan Rasul pun menerimanya. Dan ternyata, pendapat dari Hubab justru dapat membantu hapuskan umat Islam dalam memenangkan peperangan.
             Selain itu, Rasulullah juga pernah mengqiyaskan suatu perkara kepada al-Qur’an. Suatu ketika datang seorang perempuan kepada Rasul dan berkata: “Wahai Rasulullah, ibuku pernah bernazar untuk berpuasa sebelum ia meninggal. Apakah aku harus berpuasa dan membayar nazarnya itu?” kemudian Rasul berkata: “Apakah jika ibumu mempunyai hutang engkau juga harus membayarnya?” perempuan itu menjawab: “Ya”. Kemudian Rasul berkata: “Maka hutang kepada Allah adalah lebih berhak untuk ditepati”.[30]
             Selain itu, Rasulullah juga berijtihad dan memberi izin kepada para sahabanynya untuk berijtihad. Di antara bukti yang menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam diberi izin untuk berijtihad adalah sebagaimana yang disebutkan oleh al-Amidi dalam kitab al-Ihkam, beliau berkata, Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.” (Q.S. Ali-Imran: 159) bahwa musyawarah itu hanya berlaku pada sesuatu yang di dalamnya diputuskan melalui ijtihad, bukan pada sesuatu yang diputuskan dengan wahyu.
             Bukti lain yang menujukkan bahwa Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Sallam  telah melakukan ijtihad adalah terkait pemberian izin beliau kepada orang yang tidak mengikuti perang Tabuk tatkala mereka meminta izin kepada beliau supaya diizinkan tidak ikut perang. Setelah itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala pun menurunkan firman-Nya sebagai bentuk teguran atas ijtihad beliau.
             Semoga Allah memaafkanmu. Mengapa kamu memberi izin kepada mereka (untuk tidak pergi berperang), sebelum jelas bagimu orang-orang yang benar (dalam keuzurannya) dan sebelum kamu ketahui orang-orang yang berdusta?” (Q.S. at-Taubah: 43)
             Imam an-Nasafi Rahimahullah ketika menafsiri ayat ini mengatakan, ini menunjukkan bolehnya para Nabi berijtihad, sebab mereka hanya melakukan demikian berdasarkan ijtihad. Belia ditegur, meski ijtihad diperbolehkan, tidak lain akibat meninggalkan yang lebih utama. Mereka ditegur karena meninggalkan yang lebih utama.
             Demikianlah, sebagian ulama berhujjah atas terjadinya ijtihad Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan beberapa peristiwa, diantaranya adalah:
1.     Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, ia berkata, ada seorang wanita dari suku Juhainah datang menemui Rasulullah lalu berkata, “Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan ibadah haji namun ia belum sempat menunaikannya hingga ia meninggal dunia, apakah boleh aku menghajikannya?” Beliau menjawabb, “Tunaikanlah haji untuknya. Bagamana pendapatmu jika ibumu mempunyai utang, apakah kamu wajib membayarkannya? Bayarlah utang kepada Allah karena (utang) kepada Allah lebih patut untuk dibayar.
2.     Riwayat yang dikeluarkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari hadits Umar bin Khaththab Radiyallahu Anhu, ia berkata, “Aku merindukannya, maka aku mencium (istri), sementara aku sedang berpuasa. Aku lalu mengadu kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, hari ini aku telah berbuat perkara yang besar, karena aku telah mencium (istri) saat aku sedang puasa.” Rasulullah bersabda,”Bagaimana menurutmu bila kamu berkumur air saat kamu sedang puasa?” Aku menjawab, “Tidak apa-apa” Nabi pun bersabda, “Ya, lalu kenapa (ditanyakan)?”
3.      


[1] Dedi Suryadi, Sejarah Hukum Islam  (Bandung: Pustaka Setia, 2010), hal. 43-48
[2] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal. 22-23
[3] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal. 23-25
[4]   Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal. 25-26
[5]   Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal. 26-30
[6]   Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal. 30-32
[7] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal. 44-45
[8] Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2010), hal. 61-62
[9] Abu Ameenah Bilal,  Sejarah dan Revolusi Fiqh (Bandung: Nuansa Cendekia, Nusa Media, 2015), hal. 5-7
[10] Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2010), hal. 63
[11] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal. 47-50
[12] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Perkembangan Hukum Islam (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal. 51-53
[13]   Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal. 54-55
[14] Abu Ameenah Bilal Philips, Sejarah dan Evolusi Fiqh (Bandung: Nuansa cendekia dan Nusa Medi, 2015), hal. 7-9
[15] Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2010), hal. 63-65
[16] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal. 56-59
[17] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal. 59-61
[18] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal. 62
[19] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal.63
[20] Hudhari Bik, Tarjamah Tarikh al-Tasryi al-Islami (Mataram: Daarul Ihya, 1980), hal.27-28
[21] Mohammad Daud Ali (Jakarta: Rajawali, 1990), hal. 148
[22] Mustafa Sa’id al-Khin, Sejarah Ushul Fiqh (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2014), hal. 1
[23] Abdul Wahab Khallaf, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam (Jakarta: Raja Grafindo, 2001), hal. 13
[24] Abdul Wahhab Khallaf, Sejarah Hukum Islam ( Bandung: Marja, 2005), hal. 16
[25] Abdul Wahab Khallaf, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam (Jakarta: Raja Grafindo, 2001), hal. 16-17
[26] Abuddin Nata, Masail al-Fiqhiyah (Jakarta: Kencana, 2014), hal. 8
[27] Abdul Wahhab Khallaf, Sejarah Hukum Islam (Jakarta: Marja, 2005), hal. 19-24
[28] Mustafa Sa’id al-Khin, Sejarah Ushul Fiqh (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2014), hal.13
[29] Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2010), hal. 54-59
[30] Yayan Sopyan, Tarikh Sejarah Pembentukan Hukum Islam (Bandung: Gramata Publishing, 2010), hal. 64-68

Komentar

Pustaka Ilmu

Makalah Periode Kemunduran Islam

Makalah - Periode Kemunduran Islam (STAGNASI)

Makalah Tingkah laku tercela

Hadits tentang Persaudaraan Muslim

Makalah Filsafat Islam - Ikhwan As-Shafa'

Pengertian Mudharabah, Macam-macam Mudharabah, landasan hukum dalam Mudharabah, Rukun, perkara dan hal yang membuat Mudharabahh SAH.

Makalah Masailul al Fiqhiyah tentang Mengubah ciptaan Allah dalam Perspektif Islam

Tarikh Tasyri' - Kondisi Bangsa Arab sebelum ISLAM.

Contoh Meresensi Ushul Fiqih, Resensi buku Ushul Fiqih

Makalah Administrasi Pendidikan - SISTEM PENGARSIPAN