Makalah Penyimpangan Sexual dalam Perspektif Islam.





TARIKH TASYRI
LGBT
LESBIAN, GAY, BISEXSUAL, TRANSGENDER
Makalah,
Diajuakan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Pada Matakuliah Tarikh Tasyri Dengan Dosen Pengampu Irpan Helmi, S.Th.I.,M.Sy









Disusun oleh:
Bagus Irawan                             -
Ghiyats A                                   -
Triyanto                                     -

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) SABILI
BANDUNG
2018




PEMBAHASAN
1.1.    LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender)
LGBT adalah akronim dari Lesbian, Gay, Bisex, dan Transgender. Pengertian tersebut secara global ialah :
1.        Lesbian
Lesbian adalah Saat dimana perempuan menyukai perempuan lagi dikarenakan sesuatu hal yang membuat perempuan itu nyaman, sehingga merasakan jatuh cinta kepada sesama jenis. Praktek lesbian berupa menggesekkan atau menyentuhkan alat vital perempuan dan bukannya ejakulasi dini. Biasanya perbuatan itu dilakukan dikalangan para pelaku lesbian.[1]) Lesbian juga dilakukan dengan cara melakukan masturbasi satu sama lain atau dengan cara lainnya untuk mendapatkan orgasme (puncak kenikmatan climax of the sex).[2])
2.        Gay
Gay adalah hubungan homoseksual yang dilakukan sesama laki-laki, dimana alat vital laki-laki dimasukkan kedalam anus laki-laki lain (pasangannya). Laki-laki gay merasa tertarik dan terangsang untuk berhubungan seks bila melakukan hubungan seks sesama laki-laki.[3])
3.        Bisexual
Biseksualitas merupakan ketertarikan romantis, ketertarikan seksual, atau kebiasaan seksual kepada pria maupun wanita. Istilah ini umumnya digunakan dalam konteks ketertarikan manusia untuk menunjukkan perasaan romantis atau seksual kepada pria maupun wanita sekaligus. Istilah ini juga didefinisikan sebagai meliputi ketertarikan romantis atau seksual pada semua jenis identitas gender atau pada seseorang tanpa mempedulikan jenis kelamin atau gender biologis orang tersebut, yang terkadang disebut panseksualitas.[4])
4.        Transgender
Transgender adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan orang yang melakukan, merasa, berpikir atau terlihat berbeda dari jenis kelamin yang ditetapkan saat mereka lahir. "Transgender" tidak menunjukkan bentuk spesifik apapun dari orientasi seksual orangnya.[5])

1.2.    Bangsa yang Terkenal Lesbi dan Gay
A.      Risalah Nabi Luth As
Dalam urutan kisah Nabi dan Rasul, Nabi Luth As. merupakan Nabi kedelapan setelah Nabi Ibrahim As. dan Nabi Ismail As. Secara garis keturunan, Nabi Luth As. dan Nabi Ibrahin As. masih ada hubungan darah. Nabi Luth As. merupakan anak dari saudara Nabi Ibrahim As. ayahnya yang bernama Hasan bin Tareh merupakan saudara sekandung dari Nabi Ibrahim As. ia beriman kepada bapak saudaranya, Nabi Ibrahim As. bahkan sewaktu berada di Mesir, mereka menjalankan usaha (bisnis) bersama dalam bidang peternakan.
Dalam waktu yang singkat, jumlah ternak sudah berlipat ganda, hingga tidak dapat ditampung dalam tempat yang disediakan. Akhirnya, perkongsian usaha tersebut dipecah dan hasilnya dibagi dua. Kemudian, berpisahlah Nabi Luth As. dengan Nabi Ibrahim As. lalu, Nabi luth As. pindah ke Yordania dan bermukim di sebuah tempat yang bernama Sadum.
Sesampai di Sadum, Nabi Luth As. mendapati masyarakat yang bobrok moralnya. Kejahatan dan perbuatan amoral yang paling menonjol serta menjadi ciri khas masyarakat Sadum adalah perbuatan homoseks dikalangan lelakinya dan lesbian dikalangan wanitanya. Bahkan, bukan hanya terjadi di antara masyarakat Sadum, melainkan juga orang-orang yang datang ke masyarakat tersebut. Digambarkan, jika ada pendatang yang masuk ke Sadum, maka ia tidak akan selamat dari gangguan mereka. Jika ia membawa barang-barang berharga maka dirampaslah barang-barangnya, jika ia melawan atau menolak menyerahkannya maka nyawanya tidak akan selamat. Jika pendatang itu seorang lelaki yang bermuka tampan dan berparas elok maka ia akan menjadi rebutan di antara lelaki mereka. Begitu pula sebaliknya, jika yang datang adalah seorang wanita muda dengan paras yang cantik maka ia akan menjadi mangsa bagi pihak wanita mereka.[6]) Mereka melakukan kejahatan dan kemaksiatan lantaran tidak beriman kepada Allah Swt. oleh sebab itu, risalah yang pertama disampaikan oleh Nabi Luth As. kepada mereka adalah iman kepada Allah Swt. disertai dengan meninggalkan kebiasaan mungkar serta menjauhkan diri dari perbuatan maksiat.
Nabi Luth As. juga menyampaikan bahwa Allah Swt. tidak meridhai amal perbuatan yang mendekati sifat dan tabiat kebinatangan, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Allah Swt. juga akan memberi ganjaran setimpal sesuai dengan amal perbuatan mereka.
Kemudian Nabi Luth As. menyampaikan seruan yang lebih spesifik mengenai perbuatan mereka. Ia menyuruh masyarakat Sadum untuk meninggalkan kebiasaan buruk mereka; melakukan perbuatan homoseks dan lesbian. Sebab, perbuatan tersebut bertolak belakang dengan fitrah dan hati nurani manusia.
Di dalam al-Qur’an disebutkan:
إِذ قالَ لَهُم أَخوهُم لوطٌ أَلا تَتَّقونَ, إِنّي لَكُم رَسولٌ أَمينٌ, فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَطيعونِ, وَما أَسأَلُكُم عَلَيهِ مِن أَجرٍ ۖ إِن أَجرِيَ إِلّا عَلىٰ رَبِّ العالَمينَ, أَتَأتونَ الذُّكرانَ مِنَ العالَمينَ, وَتَذَرونَ ما خَلَقَ لَكُم رَبُّكُم مِن أَزواجِكُم ۚ بَل أَنتُم قَومٌ عادونَ
 “Ketika saudara mereka Luth berkata kepada mereka, Mengapa kamu tidak bertakwa? Sungguh, aku ini seorang Rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu, maka bertakwalah kepada Allah dan taatlah kepadaku. Dan aku tidak meminta imbalan kepadamu atas ajakan itu, imbalanku hanyalah dari Tuhan seluruh alam. Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia (berbuat homoseks), dan kamu tinggalkan (perempuan) yang diciptakan Tuhan untuk menjadi istri-istri kamu? Kamu (memang) orang-orang yang melampaui batas.” (QS. asy-Syu’araa’ [26]: 161-166).
B.      Pembangkangan-Pembangkangan Masyarakat Sadum Dan Gomora
Acap kali Nabi Luth As. menyeru ajaran yang benar, mereka selalu menanggapinya dengan sinis. Bahkan, tidak jarang mereka mengolok-olok dan mengancam dirinya. Mereka akan mengusir bila ia terus menerus melakukan dakwah yang menurut mereka tidak ada gunanya. Ancaman ini digambarkan dalam ayat berikut:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ, إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ, وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلا أَنْ قَالُوا أَخْرِجُوهُمْ مِنْ قَرْيَتِكُمْ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini). Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas. Dan jawaban kaumnya tidak lain hanya berkata, Usirlah mereka (Luth dan pengikutnya) dari negerimu ini, mereka adalah orang yang menganggap dirinya suci." (QS.al-A’raaf [7]: 80-82)
Dalam ayat lain disebutkan:
قَالُوا لَئِنْ لَمْ تَنْتَهِ يَا لُوطُ لَتَكُونَنَّ مِنَ الْمُخْرَجِينَ
“Mereka menjawab:Hai Luth, sesungguhnya jika kamu tidak berhenti, benar-benar kamu termasuk orang-orang yang diusir.” (QS. asy-Syua’raa [26]: 167)
Masyarakat Sadum semakin kesal mendengar dakwah dan nasihat-nasihat Nabi Luth As. yang tidak putus-putus. Mereka meminta agar ia menghentikan aksi dakwahnya, atau jika tidak berhenti, mereka akan mengusir dirinya bersama semua keluarganya. Sementara itu, Nabi Luth As. sendiri sudah merasa hampir putus asa untuk mengajak masyarakat Sadum keluar dari “lembah” kesesatan.
Dalam QS. al-A’raaf [7]: 80 disebutkan bahwa masyarakat Sadum suka melakukan perbuatan fahisyah, yakni melakukan hubungan seks dengan sesama jenis. Perbuatan ini sangat tidak dibenarkan dalam syariat Allah Swt. berbagai upaya telah dilakukan Nabi Luth As. untuk mengingatkan mereka, namun mereka tetap saja menolak dan menentangnya. Dalam ayat yang lain disebutkan:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ وَتَقْطَعُونَ السَّبِيلَ وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ ۖ فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلَّا أَنْ قَالُوا ائْتِنَا بِعَذَابِ اللَّهِ إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ
“Dan (ingatlah) ketika Luth berkata pepada kaumnya: Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu. Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan: Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika kamu termasuk orang-orang yang benar". (QS.al-‘Ankabut [29]: 28-29)
Hingga pada akhirnya, Nabi Luth As. merasa bahwa sudah tertutup jalan untuk menyadarkan kaumnya tersebut. Maka dari itu, ia berdoa kepada Allah Swt. agar kaumnya diberi peringatan yang keras, termasuk mendatangkan azab sebagi tantangan dari mereka. Doa Nabi Luth As. ini dilukiskan dalam ayat berikut:
قَالَ رَبِّ انْصُرْنِي عَلَى الْقَوْمِ الْمُفْسِدِينَ
“Luth berdoa:Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan azab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu".
رَبِّ نَجِّنِي وَأَهْلِي مِمَّا يَعْمَلُونَ
(Luth berdoa): "Ya Tuhanku selamatkanlah aku beserta keluargaku dari (akibat) perbuatan yang mereka kerjakan". (QS. asy-Syu’araa’ [26]: 169)
C.      Cara Allah Swt. Membinasakan Kaum Sadum Dan Gomora
Allah Swt. mengirim dua malaikat ke masyarakat Sadum. Kedua malaikat ini datang dengan menyamar sebagai lelaki yang berparas tampan dan bertubuh elok.
Saat tiba di penghujung kota, kedua malaikat bertemu dengan seorang gadis cantik yang sedang mengambil air dari sebuah perigi. Gadis ini tak lain adalah putri Nabi Luth As. lalu, malaikat itu berkata kepada si gadis barangkali mereka diterima sebagai tamunya. Akan tetapi, melihat lingkungan masyarakat Sadum seperti itu, maka gadis tersebut tidak berani memberi keputusan sebelun ia berunding terlebih dahlu dengan keluarganya. Maka, ditingalkanlah kedua malaikat itu. Gadis tersebut segera pulang ke rumah untuk membari tahu ayahnya. Mendengar laporan putrinya itu, sontak membuat Nabi Luth As. bingung. Ia tidak tahu harus memberi jawaban seperti apa kepada tamu-tamunya itu, apalagi mereka berparas tampan yang dapat mengundang resiko gangguan dari kaum Sadum.
Nabi Luth As. merasa lemah dalam menghadapi kaumnya yang sangat liar, bringas bernafsu, dan memiliki gairah maksiat yang menggelora terhadap sesama jenis. Akhirnya, Nabi Luth As. hanya bisa pasrah kepada Allah Swt. dengan keadaan seperti itu dan menerima tamu tersebut di rumahnya dengan menjemput mereka secara langsung. Dialog Nabi Luth As. dengan tamunya itu dilukiskan di dalam ayat berikut:
قَالَ إِنَّكُمْ قَوْمٌ مُنْكَرُونَ, قَالُوا بَلْ جِئْنَاكَ بِمَا كَانُوا فِيهِ يَمْتَرُونَ, وَأَتَيْنَاكَ بِالْحَقِّ وَإِنَّا لَصَادِقُونَ
“ia berkata: "Sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang tidak dikenal. Para utusan menjawab: Sebenarnya kami ini datang kepadamu dengan membawa azab yang selalu mereka dustakan. Dan kami datang kepadamu membawa kebenaran dan sesungguhnya kami betul-betul orang-orang benar.” (QS. al-Hijr [15]: 62-64)
Tamu tersebut diajak ke rumah Nabi Luth As. pada malam hari, saat masyarakat Sadum sedang lelap tidur. Sehingga, awalnya mereka tidak ada yang mengetahui keberadaan tamu yang tampan itu. Lalu Nabi Luth As. berpesan kepada istri dan kedua putrinya agar merahasiakan kedatangan tamu tersebut, jangan sampai terdengar dan diketahui oleh kaumnya. Akan tetapi, ternyata istri Nabi Luth As. justru berpihak kepada masyarakat Sadum, sehingga ia membocorkan berita kedatangan para tamu yang tampan kepada mereka.
Akhirnya, terjadilah apa yang sebelumnya dikhawatirkan oleh Nabi Luth As. Begitu kaum Sadum mendengar adanya tamu-tamu tampan di rumah Nabi Luth As., mereka segera mendatangi rumah Nabi Luth As. Saat melihat kaumnya menginginkan tamunya itu, Nabi Luth As. tidak bersedia membukakan pintu rumahnya. Ia berseru kepada mereka agar kembali kepada istri-istrinya di rumah. Sebab tamunya tersebut merupakan sosok yang harus dihormati dan dilindungi. Akan tetapi, seruan Nabi Luth As. ini tidak dihiraukan sama sekali oleh mereka. Bahkan, mereka semakin keras dalam memaksa Nabi Luth As. Dalam keadaan terdesak tersebut, Nabi Luth As. kemudian berkeluh kesah. Di dalam al-Qur’an disebutkan:
قَالَ إِنَّ هَٰؤُلَاءِ ضَيْفِي فَلَا تَفْضَحُونِ, وَاتَّقُوا اللَّهَ وَلَا تُخْزُونِ
“Luth berkata: Sesungguhnya mereka adalah tamuku; maka janganlah kamu memberi malu (kepadaku), dan bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu membuat aku terhina". (QS. al-Hijr [15]: 68-69)
Mendengar keluhan Nabi Luth As. seperti itu, masyarakat Sadum malah menimpali.
قَالُوا أَوَلَمْ نَنْهَكَ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mereka berkata: Dan bukankah kami telah melarangmu dari (melindungi) manusia?" (QS. al-Hijr [15]: 70)
Merasa dirinya dan tamunya akan mendapat perlakuan keji, Nabi Luth As. lalu berharap dapat melawan dan melindungi keluarga dan tamunya itu.
قَالَ لَوْ أَنَّ لِي بِكُمْ قُوَّةً أَوْ آوِي إِلَىٰ رُكْنٍ شَدِيدٍ
“Luth berkata: Seandainya aku ada mempunyai kekuatan (untuk menolakmu) atau kalau aku dapat berlindung kepada keluarga yang kuat (tentu aku lakukan)". (QS. Huud [11]: 80)
Lalu, begitu mendengar keluh kesah tersebut, para tamu itu pun menenangkan Nabi Luth As. mereka meyakinkan kepada Nabi Luth As. bahwa masyarakat Sadum tidak akan mampu mengganggu Nabi Luth As.
 قَالُوا يَا لُوطُ إِنَّا رُسُلُ رَبِّكَ لَنْ يَصِلُوا إِلَيْكَ ۖ فَأَسْرِ بِأَهْلِكَ بِقِطْعٍ مِنَ اللَّيْلِ وَلَا يَلْتَفِتْ مِنْكُمْ أَحَدٌ إِلَّا امْرَأَتَكَ ۖ إِنَّهُ مُصِيبُهَا مَا أَصَابَهُمْ ۚ إِنَّ مَوْعِدَهُمُ الصُّبْحُ ۚ أَلَيْسَ الصُّبْحُ بِقَرِيبٍ
“Para utusan (malaikat) berkata: Hai Luth, sesungguhnya kami adalah utusan-utusan Tuhanmu, sekali-kali mereka tidak akan dapat mengganggu kamu, sebab itu pergilah dengan membawa keluarga dan pengikut-pengikut kamu di akhir malam dan janganlah ada seorangpun di antara kamu yang tertinggal, kecuali isterimu. Sesungguhnya dia akan ditimpa azab yang menimpa mereka karena sesungguhnya saat jatuhnya azab kepada mereka ialah di waktu subuh; bukankah subuh itu sudah dekat?". (QS. Huud [11]: 81)
Setelah itu Nabi Luth As. dan para pengikutnya pergi meninggalkan masyarakat Sadum. Tidak lama kemudian, ketika Nabi Luth As. sudah pergi, Allah Swt. membinasakan kaum Sadum dengan azab yang pedih. Mereka dijungkir balikkan, ditimpa gempa bumi, dan terkena letusan gunung berapi. Peristiwa ini dikisahkan dalam ayat berikut:
فَأَخَذَتْهُمُ الصَّيْحَةُ مُشْرِقِينَ, فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ, إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِلْمُتَوَسِّمِينَ, وَإِنَّهَا لَبِسَبِيلٍ مُقِيمٍ
“Maka mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur, ketika matahari akan terbit. Maka Kami jadikan bahagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang memperhatikan tanda-tanda. Dan sesungguhnya kota itu benar-benar terletak di jalan yang masih tetap (dilalui manusia).” (QS. al-Hijr [15]: 73-76)
Dalam ayat yang lain juga disebutkan:
فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ, مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَ ۖ وَمَا هِيَ مِنَ الظَّالِمِينَ بِبَعِيدٍ
“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, Yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.” (QS. Huud [11]: 82-83).[7])

1.3.    Sejarah LGBT Di Zaman Modern
A.      Negara Barat
Mulai dari Era Revolusi Perancis pada 1791 ketika sekularisme mulai mendapat tempat sementara peran agama terutama gereja tidak lagi relevan dalam sosial, politik dan ekonomi hingga jatuhnya pemerintahan Turki Utsmaniyyah, masyarakat Barat yang pada awalnya berada dalam zaman kegelapan mulai membebaskan diri dari ikatan beragama. Tindakan ini telah melahirkan satu masyarakat pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, yang menjadikan kehendak manusia tanpa batasan (humanisme) sebagai tuhan sampai munculnya golongan yang mulai berani memperjuangkan orientasi seks berdasarkan kebebasan berkendak dan hak asasi manusia. Mulai dari sinilah penyakit moral ini mulai tersebar ke seluruh dunia yang mana negara-negara Islam turut sama menjadi sasarannya.[8])
Istilah LGBT ada dalam komuniti dunia sejak 1990. Istilah LGBT umumnya diadaptasi daripada singkatan LGB menggantikan frase gay yang sering digunakan untuk merujuk kepada homoseksual lewat pertengahan 1980-an. Kononnya, frase gay tidak mengacu kepada semua homoseksual seperti lesbian, biseksual, dan transeksual.
Pada tahun 1960-an kaum LGBT atau GLBT (hampir seluruh Eropa) secara tegas menuntut kesamaan hak dengan warga negara lainnya tanpa membedakan orientasi seksualnya. Di Amsterdam, pada tanggal 4 Mei 1970 Aksi Kelompok gay muda Amsterdam atau Amsterdamse Jongeren Aktiegroep Homoseksualiteit melakukan aksi peringatan nasional untuk para korban meninggal akibat kekerasan yang dialami korban homoseksual. Pada tahun 1990-an istilah LGBT atau GLBT ini banyak di gunakan di Amerika Serikat.
Pada bulan Mei 1979, dicetuskan dari ide anggota Center for Culture and Recreation sebuah organisasi lesbian yang didirikan pertama kali di Amsterdam tahun 1946 untuk mendirikan sebuah monument peringatan bagi kaum homoseksual yang bekerja sama dengan kelompok gay dari Partai Sosialist Pasifist ( The Gay Group of The Pasifist Socialist Party). Ide ini mendapat dukungan dari kelompok gay dan lesbian, baik dari individu maupun kelompok yang terdiri dari 7152,- group lesbian dan gay juga dukungan dan antusiasme dari dunia internasional.[9])
B.      Negara Indonesia
LGBT di Indonesia setidaknya sudah ada sejak era 1960-an. Ada yang menyebut dekade 1920-an. Namun, pendapat paling banyak menyebut fenomena LGBT ini sudah mulai ada sekitar dekade 60-an. Lalu, ia berkembang pada dekade 80-an, 90-an, dan meledak pada era milenium 2.000 hingga sekarang.
Jadi, secara kronologis, perkembangan LGBT ini sesungguhnya telah dimulai sejak era 1960-an. Kalau dulu terkenal Sentul dan Kantil, kini sebutannya adalah Buci dan Femme.
Cikal bakal organisasi dan avokasi LGBT di indonesia sudah berdiri lama. Salah satunya organisasi jadul bernama: Hiwad, Himpunan Wadam Djakarta. Wadam, wanita Adam, mengganti istilah banci dan bencong. Namun, organisasi Wimad diprotes MUI.
Kemudian pada 1982, pelaku homo mendirikan Lambda Indonesia. Pada 1986 berdiri Perlesin, Persatuan Lesbian Indonesia. Pada tahun yang sama, berdiri juga pokja GAYa Nusantara, kelompok kerja Lesbian dan Gay Nusantara.
Sementara era 1990-an semakin banyak organisasi yang berdiri. Tahukah Anda? Pendirian organisasi mereka berkedok emansipasi, merujuk emansipasi wanita. Mereka juga mendirikan media sebagai publikasi. Ada beberapa media yang didirikan sebagai wadah komunikasi antar-LGBT.
Era 90-an bergerak luar biasa dengan dukungan organisasi sekutu mereka: seperti organisasi feminis, tapi tidak semuanya. Lalu, dukungan organisasi kesehatan dan seksual, organisasi layanan HIV, dan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia.
Pada 1993, dihelat Kongres Lesbi dan Gay disingkat KLG 1, di Jogja. Dua tahun berikutnya, digelar kongres serupa. Pada 1995, KLG II diadakan di Bandung. KLG III di Bali (1997). Organisasi LGBT mulai menyeruak ke sejumlah daerah, di antaranya Surabaya, Medan, dan Ambon. Namun, pendataan jumlah pelakunya lemah.
Tak hanya organisasi dan perhelatan kongres, mereka juga menggelar pesta akbar. Dulu sangat terkenal istilah September Ceria pada 90-an. Ini adalah pesta masif pelaku LGBT yang digelar malam minggu pertama tiap September.
Kembali ke perjalanan organisasi LGBT. Pada 1998, ketika sudah memasuki era reformasi, LGBT mendapatkan momentumnya. Momentum sama, awal gerbang pertama karut-marut republik ini dengan buntut diamendemennya UUD 1945. Organisasi-organisasi LGBT semakin menggurita.[10])

1.4.    Pandangan Islam Terhadap LGBT
A.      Lesbi dan Gay
Menurut hukum Fiqh Jinayah (hukum pidana islam), homoseksual termasuk dosa besar, karena bertentangan dengan norma agama, norma susila, dan bertentangan pula dengan sunnatullah dan fitrah manusia. Sebab Allah Swt. menjadikan manusia terdiri dari pria dan wanita adalah agar berpasang-pasangan sebagai suami istri untuk mendapatkan keturunan yang sah dan untuk memperoleh ketenangan dan kasih sayang.
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ ۚ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
“Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?” (QS. an-Nahl ayat 72).
Menurut Dr. Muhammad Rahfi di dalam kitabnya Al-islam wa al-Thib sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq, bahwa Islam melarang keras homosex, karena mempunyai dampak yang negatif terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat antara lain adalah sebagai berikut:
1)      Tidak tertarik kepada wanita, tetapi justru tertarik pada pria sama kelaminnya.
2)      Kelainan jiwanya.
3)      Gangguan saraf otak.
4)      Penyakit AIDS.[11])
Di Indonesia kasus pertama AIDS dilaporkan dari bali tahun 1987. Sampai pertengahan september 1993 terdapat 172 orang terdiri dari 42 penderita AIDS dan 130 pengidap HIV yang dilaporkan dari 11 provinsi.
Hasil penelitian menunjukkan, penjara sebagai tempat menjalani hukum, cukup rawan bagi penghuninya terkena AIDS. Alasannya, sex antara pria (homoseksual) untuk penyaluran kebutuhan biologis merupakan hal biasa dan di situlah rupanya rute penularan AIDS bermula. Di Australia diperoleh data, 12 persen narapidana melakukan aktivitas seksual di dalam penjara, sedang di Inggris 10 persen. Tetapi peneliti yakin angka ini pasti lebih besar dari kejadian sebenarnya.[12])

B.      Hukum Lesbi dan Gay
Praktek homoseksual dan lesbian diharamkan dalam ajaran agama islam, karena termasuk perbuatan zina. Riwayat dari Khalid bin Al-Walid bahwa beliau mendapati di sebagian daerah Arab, seorang lelaki yang disetubuhi sebagaimana disetubuhinya seorang wanita. Lalu, beliau menulis (surat) kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq tentangnya, kemudian Abu Bakar Ash-Shiddiq meminta nasihat kepada para shahabat. Maka yang paling keras perkataannya dari mereka ialah Ali bin Abi Thalib yang berkata,
 مَا فَعَلَ هَذَا إِلاَّ أُمَّةٌ وَاحِدَةٌ مِنَ الأُمَمِ، وَقَدْ عَلِمْتُمْ مَا فَعَلَ اللهُ بِهَا، أَرَى أَنْ يُحْرَقَ بِالنَّارِ
“Tidaklah ada satu umat pun dari umat-umat (terdahulu) yang melakukan perbuataan ini, kecuali hanya satu umat (yaitu kaum Luth) dan sungguh kalian telah mengetahui apa yang Allah Subhaanahu wa ta’ala perbuat atas mereka, aku berpendapat agar ia dibakar dengan api”.
Lalu, Abu Bakar menulis kepada Khalid, kemudian Khalid pun membakar lelaki itu.
Abdullah bin Abbas berkata,
 يُنْظَرُ إِلَى أَعْلَى بِنَاءٍ فِي الْقَرْيَةِ، فَيُرْمَى اللُّوْطِيُّ مِنْهُ مُنَكِّبًا، ثُمَّ يُتَّبَعُ بِالْحِجَارَةِ
“Ia (pelaku gay) dinaikkan ke atas bangunan yang paling tinggi di satu kampung, kemudian dilemparkan darinya dengan posisi pundak di bawah, lalu dilempari dengan bebatuan”.
Abdullah bin Abbas mengambil hukuman seperti ini dari hukuman yang Allah timpakan kepada kaum Luth dan Abdullah bin Abbaslah yang meriwayatkan sabda Nabi
مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمَ لُوْطٍ فَاقْتُلُوْا الْفَاعِلَ وَ الْمَفْعُوْلَ بِهِ
“Siapa saja di antara kalian mendapati seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah pelakunya beserta pasangannya”.[13])
 Terdapat beberapa pendapat Ulama Hukum Islam tentang sangsi (ganjaran) yang harus diberikan kepada pelakunya, antara lain dikemukakan oleh Zainuddin bin Abdil ‘Aziz Al Malibary dengan mengatakan: Ahli Ilmu Hukum Islam berbeda pendapat  dalam masalah ganjaran hukum praktek homoseksual. Maka ada sekelompok (Ulama Hukum Islam) yang menetapkan bahwa pelakunya wajib dihukum sebagaimana menjatuhkan ganjaran hukum perzinaan. Apabila pelakunya tergolong orang yang sudah pernah kawin, maka wajib didera sebanyak seratus kali. Pendapat inilah yang mencerminkan ke dua pendapat imam Syafi’i Ra. Dan pendapat ini juga menetapkan bahwa terhadap laki-laki yang dikumpuli oleh homoseksual, mendapat ganjaran dera sebanyak seratus kali atau diasingkan setahun baik laki-laki maupun perempuan, yang pernah kawin maupun yang belum pernah. Ada juga segolongan (Ulama Hukum Islam) berpendapat, bahwa pelaku homoseksual wajib dirajam, meskipun ia belum pernah kawin. Ini termasuk pendapat imam Malik dan imam Ahmad bin Hanbal. Dan pendapat lain imam Syafi’i menetapkan bahwa pelaku dan orang-orang yang dikumpuli (oleh homoseksual dan lesbian) wajib dibunuh, sebagaimana keterangan dalam Hadits.[14])
Pertama Imam Syafi’i, pasangan homosex dihukum mati, berdasarkan Hadits Nabi Saw. riwayat khamsah (lima ahli Hadits kecuali Al-Nasa’i) dari Ibnu Abbas:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barangsiapa menjumpai orang yang berbuat homosex seperti praktek kaum Luth, maka bunuhlah si pelaku dan yang diperlakukan (pasangannya)”.
Kedua Al-Auza’i, Abu Yusuf dan lain-lain, hukumannya disamakan dengan hukuman zina, yakni hukuman dera dan pengasingan untuk yang belum kawin, berdasarkan Hadits Nabi Saw.
اِذَأتَيْ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فَهُمَا زَانِيَانِ
“Apabila seorang pria melakukan hubungan seks dengan pria lain, maka kedua-duanya adalah berbuat zina”.
Ketiga Abu Hanifah, pelaku homoseks dihukum ta’zir, hukuman yang bertujuan edukatif dan besar ringannya hukuman ta’zir diserahkan kepada pengadilan (hakim).
Mengenai perbuatan lesbian, para ahli fiqih juga sepakat mengharamkannya. Berdasarkan Hadits Nabi Saw. riwayat Ahmad, Abu Daud, Muslim, dan Al-Tirmidzi.
لاَيَنظُرُالرَّجُلُ إِلَى عَورَةِالرَّجُلِ وَلاَالمَرأَةُإلَى عَورَةِالمَرأَةِوَلاَيَغُضُّ الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوبِ الوَاحِدِوَلاَ تَغُضُّ الْمَرأَةُإِلَى المَرأَةِفِى الثَّوبِ الوَاحِد
“Janganlah pria melihat aurat pria lain dan janganlah wanita melihat aurat wanita lain dan janganlah bersentuhan pria dengan pria lain dibawah sehelai selimut/kain, dan janganlah pula wanita bersentuhan dengan wanita lain dibawah sehelai selimut/kain”.
Menurut Sayyid Sabiq, lesbian ini dihukum ta’zir, suatu hukuman yang macam dan berat ringannya diserahkan kepada pengadilan. Jadi, hukumnya lebih ringan daripada homoseksual, karena bahaya/resikonya lebih ringan dibandingkan dengan bahaya homoseksual, karena lesbian itu bersentuhan langsung tanpa memasukkan alat kelaminnya.[15])

C.      Biseksual
Biseksualitas merupakan ketertarikan romantis, ketertarikan seksual, atau kebiasaan seksual kepada pria maupun wanita. Istilah ini umumnya digunakan dalam konteks ketertarikan manusia untuk menunjukkan perasaan romantis atau seksual kepada pria maupun wanita sekaligus. Istilah ini juga didefinisikan sebagai meliputi ketertarikan romantis atau seksual pada semua jenis identitas gender atau pada seseorang tanpa mempedulikan jenis kelamin atau gender biologis orang tersebut, yang terkadang disebut panseksualitas.
Semua perbuatan LGBT adalah maksiat dan haram, tak ada satu pun yang dihalalkan dalam agama Islam. Biseksual adalah perbuatan zina jika dilakukan dengan lawan jenis dan sesama jenis. Jika dilakukan dengan sesama jenis, tergolong homoseksual jika dilakukan di antara sesama laki-laki, dan tergolong lesbianisme jika dilakukan di antara sesama wanita.
LGBT dalam Islam, hukumannya disesuaikan dengan perbuatannya. Jika tergolong zina, hukumnya rajam (dilempar batu sampai mati) jika pelakunya muhshan (sudah menikah) dan dicambuk seratus kali jika pelakunya bukan muhshan. Jika tergolong homoseksual, hukumannya hukuman mati. Jika tergolong lesbian, hukumannya ta’zir.[16])

D.      Transgender
Manusia yang lahir dalam keadaan normal jenis kelaminnya sebagai pria atau wanita karena mempunyai alat kelamin satu berupa dzakar (penis) atau farj (vagina) yang normal karena sesuai dengan organ kelamin dalam, tidak diperkenankan oleh hukum Islam melakukan oprasi ganti kelamin.
Dalil syar’i yang mengharamkan operasi ganti kelamin bagi orang yang lahir normal jenis kelaminnya sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (QS. Al-Hujurat ayat 13).[17])
Pada operasi penggantian kelamin, penis (dzakar) dan scrotum (buah dzakar) serta testis (tempat produksi sperma) dibuang. Sedangkan kulit scrotum digunakan untuk menutup liang vagina dan untuk pembuatan clitoris, diambil sebagian dari penis yang telah terbuang.
Karena operasi tersebut termasuk pembedahan yang mengandung resiko, maka seorang dokter yang menanganinya harus berhati-hati dan cermat, karena bisa saja terjadi hal-hal sebagai berikut:
1)      Tembusnya anus atau tempat kotoran, sehingga mustinya kotoran keluar melalui dubur, tetapi justru melewati liang vagina buatan itu. Maka kedalaman liang vagina buatan itu harus disesuaikan dengan besarnya pinggul atau anatomi tubuh yang menjalani operasi.
2)      Terjadinya kelainan saraf pada penderita, bila ia tidak dapat menahaan kencing setelah operasinya selesai. Ini sering terjadi, karena ketika dioperasi, saluran kencingnya ikut terbuang.
3)      Melakukan hubungan seks sebelum vaginanya betul-betul smbuh. Perbuatan semacan itu, bisa mengakibatkan robeknya selaput perut yang bisa menembus saluran kotoran. Maka satu-satunya cara mengatasinya, adalah dioperasi kembali untuk menutupnya. Berarti tidak lagi berfungsi sebagai vagina, tetapi hanya sebagai saluran kencing saja.[18])

E.      Hukum Transgender
Seorang laki-laki dilarang dalam islam menyamakan dirinya dengan perempuan, dan sebaliknya perempuan dilarang menyamakan dirinya dengan laki-laki baik perilakunya, pakaiannya dan lebih-lebih bila ia mengganti kelaminnya.
Larangan ini mengandung dosa besar, yang banyak melibatkan pihak lain, misalnya dokter yang mengoperasinya, orang-orang yang memberikan dukungan moril dalam upaya pengoperasiannya dan sebagainya. Kesemuanya itu mendapat dosa yang sama, lebih-lebih lagi bila waria yang berhasil mengganti kelaminnya, menggunakan untuk mengadakan hubungan seks dengan laki-laki. Maka ia mendapatkan lagi dosa besar, karena digolongkan sebagai perbuatan homoseksual, yang status hukumnya sama dengan perzinaan.
اَربَعَةٌ يُصبِحُونَ فِي غَضَبِ اللَّهِ وَيُمسُونَ فِي سُخطِ اللَّهِ. قُلتُ: مَن هُم يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: اَلمُتَشَبِّهُونَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ. وَالمُتَشَبِّهَاتُ مِنَ النِّسَاءِبِالرِّجَالِ وَالَّذِى يَأتِي البَهِيمَةَ وَالَّذِ يَأتِي الرِّجَالِ. (رواه البيهقي)

“Empat golongan yang pagi-pagi mendatangi kemarahan Allah, dan berangkat  pada sore hari menemui kemurkaan-Nya. Maka saya berkata (salah seorang sahabat bertanya): siapa mereka yang dimaksud itu hai Rasulullah? Nabi menjawab: laki-laki yang menyamakan dirinya dengan perempuan, dan perempuan yang menyamakan dirinya dengan laki-laki, serta orang yang mengumpuli binatang dan sesama laki-laki.” (HR. Al-Baihaqy).
Berdasarkan Qaidah Fiqhiyah yang berbunyi:
اَلرِّضَا بِالشَّئِ رِضَا بِمَا يَتَوَلَّدُمِنهُ.
“Rela (memberi dukungan) terhadap sesuatu, berarti rela pula terhadap resiko (dosa yang ditimbulkannya.”
Maksud Qaidah ini, adalah orang-orang yang memberi fasilitas dan dukungan morilnya, termasuk kedua orang tuanya yang memberi izin untuk mengganti kelamin seorang waria, turut menanggung dosanya. Jadi jelas, bahwa semua orang yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam upaya penggantian kelamin seorang waria, mendapatkan dosa yang sama besarnya dengan dosa yang diperbuat oleh waria itu.[19])

PENUTUP
2.1.    Simpulan
1.       Lesbian
Lesbian adalah Saat dimana perempuan menyukai perempuan lagi dikarenakan sesuatu hal yang membuat perempuan itu nyaman, sehingga merasakan jatuh cinta kepada sesama jenis.
2.    Gay
Gay adalah hubungan homoseksual yang dilakukan sesama laki-laki, dimana alat vital laki-laki dimasukkan kedalam anus laki-laki lain (pasangannya).
3.    Bisexual
Biseksualitas merupakan ketertarikan romantis, ketertarikan seksual, atau kebiasaan seksual kepada pria maupun wanita. Istilah ini umumnya digunakan dalam konteks ketertarikan manusia untuk menunjukkan perasaan romantis atau seksual kepada pria maupun wanita sekaligus.
4.    Transgender
Transgender adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan orang yang melakukan, merasa, berpikir atau terlihat berbeda dari jenis kelamin yang ditetapkan saat mereka lahir.
Nabi luth As. ke Yordania dan bermukim di sebuah tempat yang bernama Sadum.
Sesampai di Sadum, Nabi Luth As. mendapati masyarakat yang bobrok moralnya. Kejahatan dan perbuatan amoral yang paling menonjol serta menjadi ciri khas masyarakat Sadum adalah perbuatan homoseks dikalangan lelakinya dan lesbian dikalangan wanitanya. Bahkan, bukan hanya terjadi di antara masyarakat Sadum, melainkan juga orang-orang yang datang ke masyarakat tersebut.
Cara Allah SWT. membinasakan kaum Sadum
“Maka mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur, ketika matahari akan terbit. Maka Kami jadikan bahagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang memperhatikan tanda-tanda. Dan sesungguhnya kota itu benar-benar terletak di jalan yang masih tetap (dilalui manusia).” (QS. al-Hijr [15]: 73-76)
Istilah LGBT ada dalam komuniti dunia sejak 1990. Istilah LGBT umumnya diadaptasi daripada singkatan LGB menggantikan frase gay yang sering digunakan untuk merujuk kepada homoseksual lewat pertengahan 1980-an.
LGBT di Indonesia setidaknya sudah ada sejak era 1960-an. Ada yang menyebut dekade 1920-an. Namun, pendapat paling banyak menyebut fenomena LGBT ini sudah mulai ada sekitar dekade 60-an. Lalu, ia berkembang pada dekade 80-an, 90-an, dan meledak pada era milenium 2.000 hingga sekarang.
Ali bin Abi Thalib yang berkata,
 “Tidaklah ada satu umat pun dari umat-umat (terdahulu) yang melakukan perbuataan ini, kecuali hanya satu umat (yaitu kaum Luth) dan sungguh kalian telah mengetahui apa yang Allah Subhaanahu wa ta’ala perbuat atas mereka, aku berpendapat agar ia dibakar dengan api”.
Hukuman Biseksual disesuaikan dengan perbuatannya. Jika tergolong zina, hukumnya rajam (dilempar batu sampai mati) jika pelakunya muhshan (sudah menikah) dan dicambuk seratus kali jika pelakunya bukan muhshan. Jika tergolong homoseksual, hukumannya hukuman mati. Jika tergolong lesbian, hukumannya ta’zir
“Empat golongan yang pagi-pagi mendatangi kemarahan Allah, dan berangkat  pada sore hari menemui kemurkaan-Nya. Maka saya berkata (salah seorang sahabat bertanya): siapa mereka yang dimaksud itu hai Rasulullah? Nabi menjawab: laki-laki yang menyamakan dirinya dengan perempuan, dan perempuan yang menyamakan dirinya dengan laki-laki, serta orang yang mengumpuli binatang dan sesama laki-laki.” (HR. Al-Baihaqy).


[1]) Bdg. Armaidi Tanjung, FREE SEX NO! NIKAH YES! (AMZAH, Jakarta, 2007) hal. 34
[2]) Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah (Haji Masagung, Jakarta, 1993) hal. 41
[3]) Bdg. Armaidi Tanjung, FREE SEX NO! NIKAH YES! (AMZAH, Jakarta, 2007) hal. 30
[4]) https://id.wikipedia.org/wiki/Biseksualitas diakses pada. 08-03-2018 22:06
[5]) http://nigeria.kingkong.web.id/id3/2390-2283/Transgender_123821_nigeria-kingkong.html diakses pada: 08-03-2018, 21:45
[6]) H. Muhammad Yusuf bin Abdurrahman, Para pembangkang! (DIVA Press, jogjakarta, 2013) hal. 118
[7]) H. Muhammad Yusuf bin Abdurrahman Para pembangkang! (DIVA Press, jogjakarta, 2013) hal.119-132
[8]) https://perpusmuslimind.blogspot.co.id/2015/07/sejarah-lgbt-lesbian-gay-biseksual-dan.html Diakses pada. Selasa 10-april-2018 pukul. 17:23
[9]) http://warungkopi.okezone.com/thread/516100/sejarah-lgbt-di-dunia Diakses pada. Selasa 10-april-2018 pukul. 17:23
[10]) http://republika.co.id/berita/jurnalisme-warga/wacana/16/01/28/o1n41d336-menelisik-perjalanan-lgbt-di-indonesia
[11]) Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah (Haji Masagung, Jakarta, 1993) hal. 41-43
[12]) Bdg. Armaidi Tanjung, FREE SEX NO! NIKAH YES! (AMZAH, Jakarta, 2007) hal. 91
[13]) https://catatancintaabi.wordpress.com/2012/01/27/hukum-homoseksual-dan-lesbian-dalam-islam/ diakses pada selasa 10-april-2018 pukul. 14:40.
[14]) DR. H. Mahjuddin, M.Pd.I, Masail Al-Fiqh Kasus-kasus Aktual Dalam Hukum Islam (Kalam Mulia, Jakarta 2012) hal. 38-39.
[15]) Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah (Haji Masagung, Jakarta, 1993) hal. 43-44.
[16])https://www.academia.edu/23092878/PANDANGAN_ISLAM_TERHADAP_LGBT_lesbian_gay_biseksual_transgender
[17]) Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah (Haji Masagung, Jakarta, 1993) hal. 164
[18]) DR. H. Mahjuddin, M.Pd.I, Masail Al-Fiqh Kasus-kasus Aktual Dalam Hukum Islam (Kalam Mulia, Jakarta, 2012) hal. 29
[19]) DR. H. Mahjuddin, M.Pd.I, Masail Al-Fiqh Kasus-kasus Aktual Dalam Hukum Islam (Kalam Mulia, Jakarta, 2012) hal. 29-33

Komentar

  1. Transgender adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan orang yang melakukan, merasa, berpikir atau terlihat berbeda dari jenis kelamin yang ditetapkan saat mereka lahir. "Transgender" tidak menunjukkan bentuk spesifik apapun dari orientasi seksual orangnya.
    LukQQ
    Situs Ceme Online
    Agen DominoQQ Terbaik
    Bandar Poker Indonesia

    BalasHapus

Posting Komentar

Pustaka Ilmu

Makalah Periode Kemunduran Islam

Makalah - Periode Kemunduran Islam (STAGNASI)

Makalah Tingkah laku tercela

Hadits tentang Persaudaraan Muslim

Makalah Filsafat Islam - Ikhwan As-Shafa'

Pengertian Mudharabah, Macam-macam Mudharabah, landasan hukum dalam Mudharabah, Rukun, perkara dan hal yang membuat Mudharabahh SAH.

Makalah Masailul al Fiqhiyah tentang Mengubah ciptaan Allah dalam Perspektif Islam

Tarikh Tasyri' - Kondisi Bangsa Arab sebelum ISLAM.

Contoh Meresensi Ushul Fiqih, Resensi buku Ushul Fiqih

Makalah Administrasi Pendidikan - SISTEM PENGARSIPAN